Pernah bermimpi usaha yang kita bangun memiliki banyak cabang dan tersebar di berbagai wilayah? Jika iya, maka waralaba bisa menjadi salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh sahabat UKM.

Sebut saja Kopi Kulo, AICE ice cream, Kebab Turki Baba Rafi, hingga Sabana Fried Chicken. Ya sahabat UKM, ini adalah sederet usaha yang menggunakan strategi waralaba. Eits, ga hanya sektor makanan dan minuman lho yang bisa menggunakan waralaba. Jika memiliki usaha diluar sektor makanan dan minuman, sahabat UKM pun tetap bisa menggunakan strategi serupa. Sebut saja Indomaret, Coolio Barbershop, Dokter Mobil, hingga Apotek K-24.

Baca Juga: Bagaimana UKM Dapat Memvalidasi Potensi Produk dan Peluang Pasar?

Sahabat UKM familiar bukan dengan merek-merek tersebut? Inilah contoh usaha diluar sektor makanan dan minuman yang menggunakan konsep waralaba. Ingin sukses seperti mereka? Yuk teman-teman, kita ulas bersama.


Contoh Merek yang Menggunakan Strategi Waralaba di Indonesia


Apa itu Waralaba?

Dalam bahasa Inggris, waralaba disebut dengan franchising. Waralaba adalah sistem pendistribusian barang maupun jasa kepada pelanggan akhir dengan pemilik hak waralaba yang memberikan haknya kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, Standar Operasional dan Prosedur (SOP), dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu. Pemilik atas merek atau usaha yang memberikan hak waralaba disebut franchisor, sedangkan pembeli atau penerima hak waralaba disebut franchisee.

Baca Juga: Promosi

Supaya mudah dipahami oleh sahabat UKM, kita bahas dengan menggunakan contoh yah. Bapak Dilan memiliki usaha berupa oleh-oleh Umroh dan Haji bernama Alif Kurma n Friends (nama samaran). Usaha ini telah berdiri selama 5 tahun. Pak Dilan ingin mengembangkan usaha yang telah dirintisnya tersebut dengan skema waralaba. Bapak Dilan menjual paket waralaba yang isinya merek dagang, produk untuk 1 siklus pengiriman perdana, dan tata laksana manajemen seharga Rp 35.000.000.

Ibu Milea yang mendengar informasi tersebut tertarik dan akhirnya membeli waralaba Alif Kurma n Friends, karena beliau memiliki sebuah gedung ruko yang tidak terpakai secara produktif. Kata mufakat pun telah didapat dari seluruh pihak. Ibu Milea secara resmi telah mendapat hak untuk membuka toko oleh-oleh Umroh dan Haji dengan nama Alif Kurma n Friends, mendapat supply produk kurma dan varian lainnya dari Bapak Dilan, serta tata laksana atau SOP untuk menjalankan usaha tersebut, lengkap dengan melatihkan SDM yang cakap untuk melaksanakan SOP tersebut. Dari cerita ini, kita dapat mengetahui bahwa Pak Dilan, pemilik merek dan produk atas Alif Kurma n Friends merupakan seorang franchisor. Disisi lain, Ibu Milea bertindak sebagai franchisee.

Baca Juga: Strategi Promosi Giveaway yang Tepat

Selaku Franchisee, Ibu Milea akan secara rutin terus membeli produk untuk mengisi toko miliknya yang telah diberi plang dengan merek Alif Kurma n Friends. Selaku Franchisor, Bapak Dilan mendapatkan pembelian rutin dari franchisee-nya; namun ada tanggung jawab Quality Control yang perlu ditangani serius, karena buruknya pelayanan di satu toko yang dikelola franchisee tertentu, dapat mengganggu tingkat penjualan dan kepercayaan konsumen di toko-toko yang dikelola oleh franchisee lainnya. Bagaimana sahabat UKM, semoga sekarang sudah lebih jelasnya, ya, apa itu sistem franchise, franchisor, dan franchisee?


Bagaimana Memulai Bisnis Waralaba?

Jika ingin menggunakan strategi waralaba dalam usahanya, sahabat UKM tidak perlu takut. Karena skema waralaba ini telah diatur oleh Pemerintah sedemikian rupa. Peraturan terbaru terkait penyelenggaraan waralaba telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan atau Kemendag dalam Permendag no. 71 tahun 2019.

Baca Juga: Melakukan Analisa Kesehatan Bisnis Untuk Menyusun Prioritas

Dalam peraturan ini, pemerintah memberikan kemudahan untuk para pelaku usaha dalam menyelenggarakan waralaba, salah satunya adalah penghapusan batasan gerai waralaba. Dalam aturan sebelumnya, pemilik gerai makanan dibatasi maksimal 250 gerai, sementara kepemilikan toko modern dibatasi maksimal 150 gerai. Selain itu, tingkat komponen (bahan yang digunakan) dalam negeri yang sebelumnya wajib 80 persen, kini hanya menjadi wajib ada tanpa batasan minimal.

Ini adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap para pelaku usaha di Indonesia lho. Jadi sahabat UKM, ayo manfaatkan peluang ini sebaik mungkin ya. Nah berikut ini adalah hal-hal yang rekan-rekan harus lakukan untuk memulai bisnis waralaba.

Baca Juga: Cara Mengoptimalkan Kinerja Reseller

1. Menyusun Konsep Bisnis

Jika sahabat UKM sudah memiliki usaha dan ingin menjadi seorang franchisor, maka ada beberapa hal yang perlu sahabat UKM lakukan. Langkah pertama, sahabat UKM perlu menyusun konsep bisnisnya secara matang. Konsep bisnis dalam hal ini mengenai apakah yang sahabat UKM tawarkan nanti hanya menjual merek dagang atau juga mencakup yang lainnya, seperti bahan baku, tempat usaha atau booth, dan sebagainya.

Mana yang lebih baik, menjual merek dagang saja atau juga menjual “paket komplit”? Jawabannya tergantung kesiapan sahabat UKM. Kalau memang bahan baku, tempat usaha, dan keperluan lainnya sudah sahabat UKM kuasai, maka hal ini bisa menjadi salah satu value yang bisa sahabat UKM tawarkan. Namun jika sahabat UKM merasa belum siap untuk menangani itu semua, maka menjual merek dagang saja dapat dijadikan sebagai pilihan.

Baca Juga: Tips Memilih Atribut Brand

2. Mendaftarkan merek dagang

Sehubungan dengan hal tersebut, maka mendaftarkan merek dagang menjadi hal yang sangat penting. Ya sahabat UKM, salah satu aset kekayaan intelektual dalam usaha sahabat UKM yang perlu untuk dilindungi adalah merek, dan cara melindunginya adalah dengan mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Setelah didaftarkan, sahabat UKM akan memperoleh Sertifikat Merek yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

3. Mengurus legalitas badan hukum

Setelah sahabat UKM mendaftarkan merek dagangnya, sebaiknya sahabat UKM segera mengurus legalitas badan hukum untuk usahanya. Ya sahabat UKM, jika usaha yang dimiliki ingin dibesarkan melalui skema waralaba, maka usaha tersebut wajib berbadan hukum. Sahabat UKM tenang saja, tidak harus berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas kok. Berbadan hukum CV (Persekutuan Komanditer) juga bisa menjadi opsi yang dapat sahabat UKM pilih. Langkah-langkah yang perlu sahabat UKM lalui jika ingin mengurus badan hukum CV, antara lain pembuatan akta dan pendirian CV, pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, dan pembuatan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.

Baca Juga: Brand Activation

4. Hitung kelayakan usaha

Tahap selanjutnya dalam waralaba ini adalah hitung uji kelayakan usaha yang sahabat UKM miliki. Bahasa awamnya, sahabat UKM harus menghitung berapa lama modal yang dikeluarkan franchisee nanti dapat kembali. Tentu semakin cepat modal ini dapat kembali, akan semakin menarik pula usaha waralaba sahabat UKM di mata calon franchisee atau mitra usaha. Bakso Malang Kota “Cak Eko” adalah salah satu contoh yang menarik. Bidang usaha gerai bakso yang dipelopori oleh Mas Henky Eko sebagai franchisor dan telah berdiri sejak tahun 2006 ini menawarkan usaha waralaba yang dapat BEP atau balik modal selama 5 bulan dengan fee waralaba sebesar Rp 35.000.000 yang berlaku selama 5 tahun. Menarik bukan teman-teman.


Cabang ke 7 Bakso Malang Kota “Cak Eko” di Depok (Sumber : ibisnis.net)

5. Menyusun Dokumen SOP

Langkah berikutnya yang harus sahabat UKM lakukan adalah menyusun standar operasional prosedur atau biasa disebut SOP. Ini hal yang sangat penting bagi sahabat UKM.

Sebagai contoh, bayangkan kita membeli ayam goreng di Nikmat Fried Chicken yang terletak di daerah Cempaka Putih. Sebagai pelanggan tetap disana, kita sudah hafal betul bagaimana rasa ayam fried chicken tersebut, berapa harganya, hingga bagaimana packagingnya. Suatu hari, kita membeli ayam goreng di Nikmat Fried Chicken, namun kali ini kita membeli di cabang yang berada di Kebayoran Baru.

Baca Juga: 5 Tips Pasang Harga di Marketplace

Menurut sahabat UKM, bagaimana jika rasa di cabang ini berbeda dari biasanya, harganya pun berbeda, atau bahkan menggunakan packaging yang tidak seperti biasanya? Tentu akan menimbulkan image negatif pada merek Nikmat Fried Chicken tersebut bukan?

Itulah pentingnya SOP. Selain memudahkan para mitra usaha, SOP juga sebagai jaminan bahwa produk yang ditawarkan sesuai dengan standar. SOP ini juga mencakup bagaimana cara menyimpan bahan baku, bagaimana cara menyajikan (misal usaha sahabat UKM berhubungan dengan food and beverage), bagaimana jika ada komplain dari pelanggan, dan lain sebagainya.

6. Membuat perjanjian kerjasama kemitraan

Setelah SOP selesai dibuat, perjuangan belum selesai. Kita masih harus membuat perjanjian usaha kemitraan franchise. Sahabat UKM pernah membuat surat perjanjian kerjasama sebelumnya? Secara umum, perjanjian usaha kemitraan franchise ini tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian kerjasama. Isinya mencakup tanggung jawab dan wewenang dari para pihak, dalam hal ini franchisor dan franchisee. Hal lebih detail yang dapat dimasukkan dalam perjanjian usaha kemitraan franchise ini, antara lain besar royalti yang diberikan, cara pembayaran paket usaha waralaba, berapa lama perjanjian usaha kemitraan franchise ini berlaku, bagaimana nanti jika kontrak kerjasama telah selesai, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Membangun Brand Positioning Agar Bisnis Berkembang

Perbedaan antara perjanjian usaha kemitraan franchise ini dengan surat perjanjian kerjasama usaha secara umum adalah sahabat UKM harus membuat Prospektus Penawaran Waralaba terlebih dahulu kepada calon mitra usaha. Ya sahabat UKM, hal ini harus dilakukan sebelum para pihak mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut. Prospektus merupakan keterangan tertulis dari usaha waralaba yang mencakup identitas pemberi waralaba, legalitas usaha pemberi waralaba, sejarah kegiatan usaha, struktur organisasi pemberi waralaba, laporan keuangan 2 tahun terakhir, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, serta hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba. Perlu diketahui oleh sahabat UKM bahwa prospektus yang diberikan kepada calon mitra usaha tersebut harus harus telah didaftarkan sebelumnya ke Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Bina Usaha Perdagangan. Tanda bahwa prospektus tersebut telah didaftarkan adalah pemberi waralaba memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba atau biasa disingkat dengan STPW.

Nah teman-teman, jika legalitas-legalitas tersebut telah selesai diurus, maka sahabat UKM dapat segera memperkenalkan produk waralabanya. Banyak hal yang bisa sahabat UKM lakukan, baik pemasaran secara online maupun offline. Pastikan kontennya menarik agar para calon mitra usaha mau berkolaborasi dengan produk waralaba yang sahabat UKM miliki. Jika sudah menjadi mitra dan konsep waralaba telah berjalan, jangan lupa untuk terus memonitor para mitra usaha ya. Pastikan SOP yang telah dibuat sebelumnya dilaksanakan oleh seluruh mitra tersebut. Jalin komunikasi yang baik dengan para mitra, agar kolaborasi ini dapat terus berjalan dengan baik ya.

Baca Juga: Langkah Aksi Membangun Brand untuk Meningkatkan Nilai dan Citra Positif Produk/Perusahaan

Bagaimana rekan-rekan, sudah mulai mempersiapkan diri untuk menjadi seorang franchisor? Cukup banyak memang yang harus disiapkan, tapi bukan berarti tidak bisa kan? Kalau merek-merek lainnya saja bisa dan berhasil seperti Kopi Kulo, AICE ice cream, hingga Kebab Turki Baba Rafi yang telah kita singgung sebelumnya, mengapa sahabat UKM tidak bisa? Tentu bisa. Fokuskan niat dan tujuan yang mau dicapai dalam strategi waralaba ini, mulai list hal-hal yang perlu diurus seperti yang telah dibahas sebelumnya, lalu kerjakan.

Ya sahabat UKM, layaknya sebuah quote yaitu “stop wishing and start doing”, mulai lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan. Karena mie yang instan saja tidak akan pernah matang kalau kita tidak mulai memasaknya. Selamat belajar sahabat UKM, semoga artikel ini dapat membantu sahabat UKM agar kelak dapat menjadi seorang franchisor.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.


Referensi

  1. Citra Yustisia, R. Serfianto, dan Iswi Hariyani (2015): Franchise Top Secret “Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa
  2. Izin.co.id (2018): Syarat Pendirian PT dan CV
  3. Jurnalmanajemen.com (2019): Peluang Bisnis Waralaba Makanan dan Minuman Beserta Daftar Usaha Terlaris
  4. Legalakses.com (2019): Prospektus Penawaran Waralaba
  5. Virmansyah (2019) dalam etalasebisnis.com: Definisi & Pengertian Waralaba/Franchise, Simak!