
Sahabat Wirausaha,
Banyak pelaku UMKM berada di posisi yang sama: usaha sudah berjalan, kebutuhan modal makin besar, tetapi aset untuk dijaminkan belum tersedia. Sertifikat rumah belum ada, kendaraan masih dipakai untuk operasional, sementara kebutuhan modal bersifat mendesak—mulai dari menambah stok, menjaga arus kas, hingga mengejar momentum penjualan.
Dalam situasi seperti ini, pinjaman tanpa agunan sering dipandang sebagai jalan keluar. Namun di lapangan, tidak sedikit UMKM yang justru kecewa. Pengajuan ditolak, cicilan terasa berat, atau bunga dianggap terlalu tinggi. Masalahnya sering kali bukan pada produknya, melainkan pada ekspektasi yang tidak sejalan dengan cara kerja perbankan.
Artikel ini membahas tentang apa itu pinjaman tanpa agunan, siapa yang cocok mengajukannya, bank mana saja yang menyediakan, syarat dan prosesnya, hingga risiko yang perlu dipahami UMKM sejak awal.
Apa Itu Pinjaman Tanpa Agunan?
Pinjaman tanpa agunan adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan tanpa jaminan aset fisik, seperti sertifikat tanah atau kendaraan. Dalam praktik perbankan, produk ini dikenal sebagai Kredit Tanpa Agunan (KTA).
Berbeda dengan kredit beragunan yang menilai nilai aset sebagai penopang risiko, pinjaman tanpa agunan bertumpu pada profil dan perilaku keuangan peminjam. Bank menilai apakah calon peminjam memiliki kemampuan dan kedisiplinan untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu.
Bagi UMKM, skema ini membuka peluang akses modal tanpa harus memiliki aset besar. Data dari Kemenkop dan OJK menunjukkan, target penyaluran KUR 2025 sebesar Rp300 triliun telah direalisasikan sekitar Rp270 triliun, sementara pembiayaan fintech P2P non-bank tumbuh 25% secara tahunan hingga mencapai Rp95 triliun—sebagian besar mengalir ke UMKM mikro.
Namun peluang ini datang dengan konsekuensi. Karena tanpa agunan, proses seleksi cenderung lebih ketat dan bunga relatif lebih tinggi dibanding kredit beragunan komersial, kecuali pada skema tertentu seperti KUR yang mendapat subsidi pemerintah.
Siapa yang Cocok Mengajukan Pinjaman Tanpa Agunan?
Tidak semua UMKM berada pada posisi ideal untuk produk ini. Secara umum, pinjaman tanpa agunan lebih cocok untuk UMKM yang:
- Usahanya sudah berjalan dan tidak lagi bersifat coba-coba
- Memiliki arus kas yang rutin, meskipun nominalnya belum besar
- Transaksi keuangannya relatif rapi dan bisa ditelusuri
- Membutuhkan modal kerja jangka pendek, bukan investasi jangka panjang
Sebaliknya, pinjaman tanpa agunan kurang tepat untuk usaha yang masih sangat fluktuatif, belum memiliki pola pendapatan jelas, atau membutuhkan tenor panjang dengan cicilan ringan.
Baca juga: Bagaimana UMKM Bisa Mendapatkan Pinjaman Modal dengan Mudah?
Bank Mana Saja yang Menyediakan?
Pinjaman tanpa agunan tersedia di berbagai jenis bank di Indonesia, meskipun pendekatannya berbeda-beda.
- Bank BUMN umumnya menyediakan KTA untuk segmen ritel dan UMKM yang sudah cukup bankable. Prosesnya formal dan sangat bergantung pada kelengkapan data.
- Bank swasta nasional cenderung lebih agresif menawarkan KTA, dengan proses digital dan waktu persetujuan yang relatif cepat, namun tetap selektif dari sisi risiko.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) seringkali memiliki pendekatan yang lebih lokal. Untuk UMKM yang sudah lama berhubungan dengan bank daerah dan memiliki histori transaksi, peluangnya bisa lebih realistis.
Perlu dipahami, meskipun produknya tersedia, tidak semua KTA dirancang khusus untuk UMKM mikro. Banyak produk tetap menyasar nasabah existing dengan profil keuangan yang sudah terbentuk.
Syarat dan Kriteria yang Dinilai Bank
Istilah “tanpa agunan” sering disalah artikan sebagai “tanpa syarat”. Padahal, bank tetap menerapkan penilaian yang cukup ketat.
Beberapa hal utama yang biasanya dinilai meliputi:
- Identitas dan legalitas dasar.
KTP, NPWP, serta rekening bank aktif menjadi syarat minimum. - Usia dan keberlangsungan usaha.
Sebagian besar bank mensyaratkan usaha sudah berjalan setidaknya enam hingga dua belas bulan. - Arus kas dan mutasi rekening.
Rekening yang aktif mencerminkan usaha yang hidup. Rekening yang jarang bergerak sering dianggap berisiko. - Kemampuan membayar cicilan.
Bank menghitung rasio cicilan terhadap penghasilan atau omzet. Jika cicilan dianggap terlalu memberatkan, pengajuan berpeluang ditolak. - Riwayat kredit (SLIK).
Riwayat pembayaran kredit tercatat dalam SLIK yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. SLIK bukan satu-satunya faktor, tetapi sangat menentukan karena mencerminkan kedisiplinan pembayaran di masa lalu.
Bagaimana Proses Pengajuannya?
Proses pengajuan pinjaman tanpa agunan umumnya melalui beberapa tahap: pengajuan awal, verifikasi data, analisis kelayakan, keputusan kredit, dan pencairan. Dalam kondisi normal, proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu.
Kendala yang sering muncul bukan karena bank memperlambat proses, melainkan karena data usaha tidak konsisten atau sulit diverifikasi, sehingga analisis risiko membutuhkan waktu lebih lama.
Baca juga: 10 Cara Buat Business Plan Sederhana untuk Mengajukan Pinjaman Modal
Risiko yang Perlu Dipahami UMKM
Pinjaman tanpa agunan bukan tanpa risiko. Beberapa hal yang perlu diantisipasi antara lain:
- Bunga yang relatif lebih tinggi.
Karena tanpa jaminan, bank menutup risiko dengan bunga yang lebih besar dibanding kredit beragunan. - Tenor yang lebih pendek.
Cicilan bisa terasa berat jika tidak disesuaikan dengan kemampuan arus kas usaha. - Tekanan terhadap operasional.
Jika pinjaman digunakan untuk kebutuhan non produktif, cicilan justru bisa mengganggu kelangsungan usaha. - Dampak jangka panjang ke akses pembiayaan.
Keterlambatan pembayaran akan tercatat dan mempengaruhi peluang UMKM mengakses kredit di masa depan.
Insight UMKM: Tanya Jawab Seputar Pinjaman Tanpa Agunan
- UMKM tanpa aset, apa masih bisa pinjam ke bank?
Bisa, selama usaha sudah berjalan dan memiliki arus kas yang bisa dibuktikan. Dalam pinjaman tanpa agunan, bank menilai kemampuan dan disiplin bayar, bukan aset fisik. - Kalau omzet kecil, pasti ditolak?
Tidak selalu. Bank lebih melihat kestabilan omzet dan kesesuaiannya dengan cicilan. Omzet kecil tapi rutin sering dinilai lebih aman dibanding omzet besar yang tidak konsisten. - Paylater kecil telat bayar, pengaruh tidak?
Pengaruh. Paylater dan kredit legal lain tercatat di SLIK. Nilainya boleh kecil, tetapi pola keterlambatan menjadi perhatian bank. - Kalau BI Checking (SLIK) sudah buruk, masih bisa pulih?
Masih. Catatan kredit bisa membaik jika kewajiban dibereskan dan disiplin dijaga. Tidak instan, tetapi bukan hukuman seumur hidup. - Kapan sebaiknya UMKM menunda pinjaman?
Saat pinjaman hanya digunakan untuk menutup masalah lama tanpa perbaikan usaha. Dalam kondisi ini, pinjaman justru berisiko memperburuk keuangan.
Apakah Riwayat Kredit Buruk Bisa Normal Kembali?
Banyak UMKM yang pernah jatuh atau bahkan bangkrut bertanya apakah riwayat kredit masih bisa diperbaiki. Jawabannya: bisa, tetapi tidak otomatis.
Sistem tidak menilai alasan kegagalan usaha, melainkan tindakan setelahnya. UMKM yang menyelesaikan kewajiban, melakukan restrukturisasi, dan kembali disiplin memiliki peluang membangun ulang reputasi keuangan. Yang menutup pintu akses pembiayaan justru menghindari tanggung jawab dan membiarkan kewajiban menggantung.
Baca juga: Cara Mengelola Pinjaman Usaha Agar Tetap Aman Sambil Mendorong Pertumbuhan Omset
Penutup: Pinjaman Adalah Alat, Bukan Penyelamat
Pinjaman tanpa agunan bukan solusi instan dan bukan jalan pintas. Ia adalah alat keuangan yang hanya bekerja efektif jika digunakan oleh usaha yang sudah cukup siap secara mental dan sistem.
Bagi UMKM, memahami cara kerja pinjaman ini jauh lebih penting daripada sekadar mengetahui bank mana yang bisa mencairkan dana. Karena pada akhirnya, akses modal adalah hasil dari kebiasaan keuangan yang konsisten, bukan keberuntungan semata.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Referensi:
- Kemenkop UKM: "Realisasi penyaluran KUR 2025 mencapai Rp270 triliun" (AntaraNews Jatim, 19 Januari 2026). https://jatim.antaranews.com/berita/1025382/realisasi-penyaluran-kur-2025-mencapai-rp270-triliun
- OJK: Laba & penyaluran fintech lending naik ~25-29% YoY per November 2025 (Kontan.co.id, 24 Januari 2026). https://keuangan.kontan.co.id/news/laba-fintech-lending-naik-904-per-november-2025-ini-kata-pengamat









