Ada situasi yang mungkin terasa familiar bagi sebagian Sahabat Wirausaha: usaha masih berjalan, pelanggan masih ada, arus kas tetap mengalir — namun ketika mengajukan pinjaman modal ke bank, hasilnya ditolak. Bukan karena bisnis tidak layak, melainkan karena ada catatan kredit bermasalah lama yang masih tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Tunggakan yang mungkin sudah bertahun-tahun tidak tersentuh, dari usaha yang bahkan sudah berganti bentuk atau skala.
Situasi inilah yang coba dijawab oleh pemerintah dan DPR melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 Juni 2026. Salah satu perubahan yang paling langsung menyentuh pelaku usaha kecil adalah perluasan cakupan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM — dari yang sebelumnya hanya b...