Sahabat Wirausaha, Thailand kini menjelma jadi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di kawasan ASEAN. Total nilai perdagangan kedua negara tercatat 17,7 miliar dolar AS pada 2025 dan diproyeksikan mendekati 19,6 miliar dolar AS pada 2026, hampir melampaui target 20 miliar dolar AS yang baru dipatok untuk 2030 — sebuah sinyal bahwa peluang ini terbuka lebar bagi UMKM, asalkan kamu memahami rangkaian syarat yang wajib dipenuhi sebelum barang bisa menyeberang ke "Negeri Gajah Putih":

  • Legalitas usaha kamu harus lengkap, minimal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan hak akses kepabeanan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  • Produk pangan, obat, dan kosmetik wajib melalui proses registrasi di Thai FDA (Food and Drug Administration) sebelum boleh beredar dan dijual di pasar Thailand.

  • Pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D lewat skema ATIGA (ASEAN Trade in Goods Agreement) memungkinkan produk Indonesia mendapatkan tarif bea masuk preferensial, bahkan 0%, di Thailand.

  • Proses pengiriman resmi mencakup pengajuan PEB melalui sistem INSW, penerbitan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), hingga customs clearance oleh Thai Customs Department begitu barang tiba di pelabuhan atau bandara tujuan.


Kenapa Thailand Jadi Pasar Ekspor yang Menjanjikan Saat Ini

Momentum ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI dan Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca dagang Indonesia terhadap Thailand yang sempat mencapai rekor 3,05 miliar dolar AS pada 2023 menyusut drastis menjadi 2,02 miliar dolar AS pada 2024, lalu tinggal 140,6 juta dolar AS pada 2025 — didorong lonjakan ekspor Indonesia sebesar 13,73 persen secara tahunan. Kinerja positif ini berlanjut hingga semester I-2026, dengan akumulasi total perdagangan kedua negara mencapai 9,80 miliar dolar AS.

Yang menarik, penopang perbaikan ini bukan cuma komoditas tradisional seperti bahan bakar mineral dan kendaraan. Ekspor produk perhiasan Indonesia ke Thailand melonjak tajam dari 244,3 juta dolar AS pada 2024 menjadi 1,42 miliar dolar AS pada 2025, menunjukkan bahwa produk bernilai tambah tinggi dari pelaku usaha nasional, termasuk UMKM, mulai menemukan pasarnya di sana. Pemerintah pun mendorong diversifikasi ekspor dan penguatan daya saing UMKM agar bisa masuk ke rantai nilai global lewat kerja sama dengan Thailand. Dengan target perdagangan bilateral 20 miliar dolar AS pada 2030 yang tertuang dalam Peta Jalan Kemitraan Strategis Indonesia-Thailand 2026–2030, ini saat yang tepat bagi kamu untuk mulai menjajaki pasar ini secara serius — tapi dengan persiapan yang matang, bukan sekadar coba-coba.

Baca juga: Dari Hasil Laut Hingga Makanan Olahan, Inilah Peluang Ekspor Indonesia ke Thailand Bagi UMKM


Legalitas dan Dokumen Wajib Sebelum Ekspor ke Thailand

Sebelum bicara soal produk, pastikan dulu fondasi legalitas usahamu berdiri kokoh. Berikut hal-hal yang wajib dicek:

  • NIB dan hak akses kepabeanan aktif. Ini syarat dasar agar perusahaanmu diakui sebagai eksportir resmi oleh sistem kepabeanan Indonesia.

  • Kontrak penjualan yang jelas dengan buyer, mencakup spesifikasi produk, Incoterms, dan metode pembayaran yang disepakati kedua pihak. Jangan lupa cantumkan pasal "Dispute" untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

  • Metode pembayaran yang aman, seperti Letter of Credit (L/C), khususnya untuk transaksi pertama dengan buyer baru guna meminimalkan risiko gagal bayar.

  • Surat Keterangan Asal (SKA) Form D, diajukan melalui sistem e-SKA atau IPSKA, agar produkmu memenuhi syarat tarif preferensial ATIGA.

  • Dokumen ekspor pendukung, yaitu Commercial Invoice, Packing List, dan dokumen lain yang relevan dengan jenis produk, disiapkan lengkap dan detail sejak awal.


Standar Produk dan Sertifikasi yang Wajib Dipenuhi

Sebelum menelusuri sertifikasi apa saja yang berlaku, langkah paling dasar yang wajib kamu lakukan adalah menentukan HS Code (Harmonized System Code) produk secara tepat. Kode inilah yang menjadi acuan besaran tarif bea masuk, ada tidaknya fasilitas preferensi ATIGA, hingga jenis persyaratan teknis mana yang berlaku untuk produkmu — kesalahan klasifikasi HS Code bisa berujung pada tarif yang salah atau bahkan penahanan barang di pelabuhan. Setelah HS Code dipastikan, setiap kategori produk punya jalur regulasi berbeda di Thailand, jadi penting untuk mengenali dulu di mana posisi produkmu:

  • Produk pangan, obat, dan kosmetik wajib mengikuti ketentuan registrasi Thai FDA. Otoritas ini kini semakin ketat memeriksa kelengkapan label berbahasa Thailand dan keterkaitan izin impor pada tingkat invoice, sehingga dokumen yang tidak lengkap berisiko membuat barang tertahan di pelabuhan.

  • Produk industri, elektronik, dan bahan bangunan tertentu wajib memenuhi sertifikasi SNI versi Thailand, yaitu TISI (Thai Industrial Standards Institute).

  • Produk yang ditujukan untuk dikonsumsi manusia (human consumption), baik bahan baku maupun ready to eat, memerlukan sertifikasi GMP/ISO (Food Safety) atau HACCP.

  • Label produk konsumsi ritel harus divalidasi dan menggunakan Bahasa Thailand sesuai aturan perlindungan konsumen setempat.

  • Khusus produk kosmetik dan obat-obatan, siapkan dokumen tambahan berupa Certificate of Free Sale (CFS), Certificate of Analysis (CoA), Material Safety Data Sheet (MSDS), Ingredients List, dan product specifications, ditambah satu dari beberapa sertifikasi GMP (WHO, PIC/S, Australia), ISO 22716, CTFA, COLIPA, atau ASEAN GMP Guideline.

  • Beberapa komoditas perkebunan seperti kopi dan kelapa membutuhkan perizinan dari Ministry of Agriculture and Cooperatives serta Ministry of Commerce Thailand — pastikan rekanan importirmu di sana sudah mengantongi izin tersebut sebelum kontrak diteken.

Baca juga: HS Code dan Tarif Perdagangan: Potensi Ekspor UMKM Bisa Terdampak Jika Salah Klasifikasi


Langkah-Langkah Praktis Pengiriman ke Thailand

Setelah legalitas dan sertifikasi produk beres, saatnya masuk tahap eksekusi pengiriman. Urutannya secara umum sebagai berikut:

  • Siapkan barang dan lakukan stuffing serta booking pengiriman, baik lewat jalur laut ke Pelabuhan Laem Chabang maupun jalur udara ke Bandara Suvarnabhumi.

  • Setelah itu, ajukan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) melalui sistem INSW, dan begitu Nota Pelayanan Ekspor (NPE) terbit, barang resmi bisa diberangkatkan ke Thailand.

  • Pengangkut kemudian akan menerbitkan Bill of Lading (B/L) untuk pengiriman laut atau Air Waybill (AWB) untuk pengiriman udara sebagai bukti pengangkutan.

  • Setibanya di Thailand, barang akan melalui proses customs clearance oleh Thai Customs Department sebelum akhirnya bisa didistribusikan ke buyer atau jaringan ritel setempat.


Kendala Umum dan Cara Mengatasinya

Dalam praktiknya, ada beberapa titik rawan yang sering membuat proses ekspor UMKM tersendat. Pertama, soal kepercayaan buyer. Pasar Thailand cenderung mengutamakan trust dan hubungan jangka panjang, sehingga komunikasi yang ramah serta label produk berbahasa Thailand justru bisa meningkatkan peluang produkmu diterima, bukan sekadar formalitas administratif. Kedua, risiko sengketa dagang; solusinya, pastikan pasal "Dispute" tercantum jelas di kontrak sejak transaksi pertama. Ketiga, kompleksitas sertifikasi teknis seperti Thai FDA atau TISI yang kerap membingungkan eksportir pemula — di sinilah konsultasi langsung dengan Perwakilan Perdagangan RI di Thailand jadi solusi paling efisien, alih-alih menerka-nerka sendiri persyaratan yang berubah dari waktu ke waktu. Keempat, risiko pembayaran pada transaksi awal; gunakan Letter of Credit sebagai jaring pengaman sebelum membangun rekam jejak dengan buyer yang sama.


Ekspor ke Thailand Butuh Kesiapan, Bukan Sekadar Keberanian

Peluang pasar Thailand memang terbuka lebar, tapi angka pertumbuhan perdagangan yang mentereng tidak akan berarti banyak tanpa kesiapan dokumen, sertifikasi, dan pemahaman regulasi yang matang di sisi eksportir. Sahabat Wirausaha yang ingin menjajaki pasar ini sebaiknya memetakan dulu kategori produknya, menyiapkan legalitas usaha, lalu berkonsultasi dengan pihak yang memang bertugas mendampingi proses ini. Kementerian Perdagangan RI melalui Atase Perdagangan Bangkok membuka kanal konsultasi bagi pelaku usaha yang berminat ekspor ke Thailand melalui email rafika.arfani@kemendag.go.id. Dengan persiapan yang tepat, langkah menembus pasar "Negeri Gajah Putih" bukan lagi soal keberanian semata, melainkan soal seberapa matang kamu merencanakannya sejak awal.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • Kementerian Perdagangan RI & BPS, dikutip dalam "Momentum ekonomi di balik kunjungan PM Thailand ke Indonesia", ANTARA News, Agustus 2026.
  • LAMANSITU Kementerian Perdagangan RI, "Persyaratan Mutu Ekspor Produk Pangan Olahan/Rempah-Rempah ke Thailand", lamansitu.kemendag.go.id.
  • Thailand Food and Drug Administration (Thai FDA), en.fda.moph.go.th.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.