Halo, Sahabat Wirausaha!

Kementerian Perdagangan resmi menaikkan kuota ekspor pisang ke Jepang dari 1.000 menjadi 4.000 ton per tahun, dan nanas dari 300 menjadi 800 ton per tahun, melalui Permendag No. 21 Tahun 2026. Aturan ini juga menyederhanakan syarat dokumen eksportir dan mulai berlaku efektif 1 Agustus 2026.

Tapi kenaikan kuota ini tidak otomatis bisa langsung dinikmati semua eksportir — ada jendela waktu spesifik dan syarat produk yang lebih detail dari sebelumnya, yang menentukan siapa yang bisa memanfaatkannya lebih dulu.

Ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang dalam skema IJ-EPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement) ini bukan aturan baru. Cikal bakalnya adalah Permendag No. 24/M-DAG/PER/6/2008, yang memberi Indonesia kuota bebas bea masuk sebesar 1.000 ton pisang dan 300 ton nanas per tahun ke pasar Jepang. Aturan itu direvisi pertama kali lewat Permendag No. 36/M-DAG/PER/5/2015, namun besaran kuotanya tidak berubah. Permendag No. 21 Tahun 2026 adalah revisi kedua, dan kali ini perubahannya jauh lebih substansial dibanding revisi sebelumnya.

Menurut bagian menimbang dalam naskah resminya, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2026 tentang Pengesahan Protokol Perubahan Persetujuan antara Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi — hasil negosiasi ulang yang membuka ruang kuota nasional lebih besar dari kesepakatan IJ-EPA awal. Dengan kata lain, kenaikan kuota ini adalah hasil diplomasi dagang, bukan sekadar keputusan sepihak Kemendag.

Perubahan dalam Permendag ini mencakup tiga hal sekaligus: besaran kuota, cakupan jenis produk yang diakui, dan syarat dokumen bagi eksportir — bukan cuma soal jadwal administrasi seperti yang sering disorot dalam materi sosialisasi ringkas. Yuk kita bahas!


Apa Saja yang Berubah dari Aturan Sebelumnya

Perbandingan antara Permendag 2015 dan Permendag 2026 menunjukkan tiga perubahan utama yang perlu dipahami eksportir secara berurutan.

Aspek Permendag 36/2015 Permendag 21/2026
Kuota pisang 1.000 ton/tahun 4.000 ton/tahun
Kuota nanas 300 ton/tahun 800 ton/tahun
Cakupan jenis pisang Hanya "Pisang Segar" (1 pos tarif) 5 pos tarif: pisang segar umum, lady's finger, cavendish, chestnut/berangan, dan lainnya
Syarat dokumen kuota tahap pertama SIUP, TDP, NPWP, kontrak ekspor NIB, NPWP, kontrak ekspor

Perluasan cakupan jenis pisang ini penting dicermati: aturan lama hanya mengenali satu kategori "Pisang Segar" secara umum, sementara aturan baru merinci lima pos tarif berbeda, termasuk varietas populer seperti pisang cavendish dan pisang berangan (chestnut). Artinya, eksportir yang selama ini memproduksi varietas selain pisang segar generik kini punya dasar hukum yang lebih jelas untuk masuk skema kuota preferensi ini.

Untuk nanas, definisinya juga dipertegas: nanas segar dengan berat total di bawah 900 gram, baik bermahkota maupun tanpa mahkota. Batasan berat ini penting karena nanas berukuran besar di luar ketentuan tersebut tidak masuk dalam skema kuota preferensi tarif 0%.

Sementara itu, penyederhanaan syarat dokumen — dari empat dokumen (SIUP, TDP, NPWP, kontrak) menjadi tiga (NIB, NPWP, kontrak) — sejalan dengan kebijakan integrasi perizinan berusaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang kini menggantikan fungsi SIUP dan TDP secara nasional.

Daftarkan Nomor Induk Berusaha bisnis kamu di Tumbu, untuk dapatkan layanan aman dan cepat disini


Jadwal Transisi yang Wajib Dicatat Eksportir

Permendag No. 21 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Agustus 2026. Namun, karena kuota tahap pertama tahun 2026 sudah lebih dulu berjalan berdasarkan aturan lama, pemerintah menyisipkan pasal peralihan (Pasal 11A) yang mengatur tiga tahapan waktu sebagai berikut.

Ketentuan Berlaku Sejak / Sampai
Dokumen Kuota Ekspor tahap pertama 2026 yang diterbitkan sebelum Permendag baru berlaku Tetap sah sampai dengan 30 September 2026
Permohonan Kuota Ekspor berdasarkan Kuota Nasional baru (Lampiran I) Dapat mulai diajukan eksportir sejak 1 Agustus 2026
Dokumen Kuota Ekspor baru hasil permohonan tersebut Mulai berlaku efektif sejak 1 Oktober 2026

Artinya, ada jeda sekitar dua bulan di mana dokumen kuota lama masih sah, sementara jendela pengajuan kuota baru — dengan besaran 4.000 ton pisang dan 800 ton nanas — sudah dibuka. Eksportir yang menunggu sampai dokumen lama kedaluwarsa pada akhir September baru mengajukan permohonan berisiko mengalami jeda operasional, karena dokumen kuota baru baru efektif berlaku 1 Oktober 2026, bukan otomatis begitu permohonan diajukan.


Apa Artinya Ini bagi Pelaku UMKM Pisang dan Nanas

Bagi Sahabat Wirausaha yang bergerak di rantai pasok ekspor pisang dan nanas ke Jepang, perubahan ini membuka peluang lebih besar dari sekadar penyesuaian administratif.

  • Ruang kuota jauh lebih lega. Dengan kuota pisang naik 4 kali lipat dan nanas naik lebih dari 2,5 kali lipat, peluang mendapatkan alokasi kuota untuk eksportir baru — termasuk UMKM yang belum pernah mengekspor ke Jepang — secara teoritis jadi lebih terbuka dibanding saat kuota masih di angka lama.

  • Periksa kesesuaian varietas produk. Karena definisi pisang kini terbagi ke lima pos tarif spesifik, penting bagi produsen untuk memastikan varietas pisang yang mereka tanam (segar umum, cavendish, lady's finger, chestnut/berangan, atau lainnya) sesuai dengan pos tarif yang diakui dalam Lampiran I, agar tidak ditolak saat pengajuan Quota Certificate.

  • Manfaatkan penyederhanaan dokumen. Beralihnya syarat dari SIUP+TDP ke NIB berarti pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (melalui OSS) tidak perlu lagi mengurus dokumen terpisah yang sebelumnya diwajibkan, sehingga proses pengajuan kuota tahap pertama berikutnya bisa lebih cepat.

  • Segera siapkan berkas sebelum jendela 1 Agustus–30 September berlalu. Mengingat dokumen kuota baru baru efektif 1 Oktober, eksportir yang ingin memastikan kesinambungan pasokan ke buyer Jepang pada kuartal keempat 2026 sebaiknya tidak menunda pengajuan hingga mendekati tenggat.

Baca juga: Sertifikat Fumigasi Ekspor: Syarat Wajib Kemasan Kayu Standar ISPM 15 agar Lolos Bea Cukai


Bukan Sekadar Kenaikan Angka, Tapi Peluang yang Perlu Disiapkan Sejak Sekarang

Kenaikan kuota ekspor pisang dan nanas ke Jepang ini adalah kabar baik yang lahir dari hasil diplomasi dagang jangka panjang, bukan keputusan yang muncul tiba-tiba. Namun besarnya kuota baru tidak akan banyak berarti bagi pelaku usaha yang tidak menyiapkan diri dari sisi kesesuaian produk, kelengkapan dokumen, dan ketepatan waktu pengajuan.

Sahabat Wirausaha yang bergerak di sektor ini disarankan untuk memeriksa langsung naskah lengkap Permendag No. 21 Tahun 2026 beserta Lampiran I (rincian pos tarif dan kuota) melalui laman resmi JDIH Kementerian Perdagangan di jdih.kemendag.go.id, agar tidak salah menafsirkan cakupan produk yang berhak atas fasilitas kuota preferensi ini.

Baca juga: Ekspor Cocobristle Indonesia: Peluang, Sentra Produksi, dan Tantangan bagi UMKM Sabut Kelapa

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21 Tahun 2026 (Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 538)
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36/M-DAG/PER/5/2015
  • Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 24/M-DAG/PER/6/2008; JDIH Kemendag — jdih.kemendag.go.id

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.