Sumber foto: Oleh Mart Production di Pexels.com

Sejak 1 September 2026, kata "official" atau sebutan sejenis di nama toko dan username Shopee hanya boleh dipakai penjual yang punya hak resmi, dengan bukti HAKI Kelas 35. Kalau belum punya, kamu perlu mengganti nama toko dan username, atau mengurus pendaftaran merek lebih dulu.

Aturan ini sudah berjalan hampir sebulan. Sahabat Wirausaha yang memakai nama seperti "Toko Bola Official" mungkin sudah melihat pop-up konfirmasi di halaman Profil Toko. Pop-up itu menyebut bahwa nama toko mengandung kata yang berkaitan dengan kepemilikan merek, lalu memberi dua jalan: memakai nama lain atau mengisi formulir pengajuan. Artikel ini membahas apa yang berubah, dampaknya bagi UMKM, dan langkah yang bisa kamu siapkan.

Baca Juga: Aturan Baru Validasi Nama Rekening Shopee 2026 : Cek Sebelum Saldo Tertahan


Apa yang berubah, dan siapa yang terkena

Sumber foto: seller.shopee.co.id

Menurut FAQ pelanggaran nama toko Shopee, penjual yang ingin tetap memakai kata tersebut bisa mengunggah HAKI Kelas 35 lewat tombol Submit Form pada pop-up di Profil Toko di Seller Centre. Penjual yang tidak punya bukti itu diminta memakai nama tanpa kata "official" atau sebutan lain yang menunjukkan status resmi.

Cakupan "sebutan lain" cukup luas. Dalam ketentuan penamaan toko, Shopee memberi contoh "Official Store", "Authorized Store", dan "Flagship Store" sebagai klaim toko resmi atau terotorisasi tanpa verifikasi. Shopee juga menegaskan bahwa daftarnya tidak lengkap dan platform berhak memutuskan nama mana yang melanggar. Aturan ini berlaku untuk nama toko dan juga username, yang menjadi bagian dari link tokomu.

Menurut Assistant Seller Shopee, yang dilarang bukan sekadar daftar kata tertentu, melainkan kata, nama, atau sebutan yang mengklaim toko sebagai toko resmi atau terotorisasi tanpa verifikasi. Jadi "resmi", "toko resmi", dan "authorized" berisiko tinggi karena satu makna dengan "official". Kata "original" atau "ori" tidak otomatis termasuk klaim status resmi, tetapi rawan kalau digabung dengan merek pihak lain, misalnya "ori_nike", karena memakai merek orang lain butuh bukti kepemilikan.

Kelas 35 adalah kelas merek untuk jasa perdagangan, pemasaran, dan toko online, menurut penyedia jasa pendaftaran merek. Ada juga jalur resmi lewat Shopee Mall, yang memakai format nama baku seperti "Nama brand + Official Store" dan mengikuti Kebijakan Nama Toko Shopee Mall.


Mengapa aturan ini muncul

Shopee tidak menjelaskan secara khusus alasan aturan baru per 1 September ini. Yang tertulis di ketentuan penamaan toko adalah tujuan umumnya: mendorong kredibilitas dan profesionalisme penjual.

Selebihnya adalah pembacaan kami. Kata "official" berfungsi seperti sinyal kepercayaan, padahal siapa saja bisa mengetiknya di kolom nama. Shopee Mall menjanjikan produk 100% original dan menandai tokonya dengan label khusus. Kalau toko biasa bebas memakai kata "official", pembeli sulit membedakan mana yang benar-benar terverifikasi. Contoh pelanggaran yang Shopee cantumkan, seperti "official_apple_store" dan "my_xiaomi_flagship", menunjukkan arah kebijakannya.

Baca Juga: Kapan UMKM Perlu Aktifkan Lagi Kanal Jualan Selain Marketplace?


Konsekuensi bagi UMKM

Waktu bereaksi singkat. Penjual yang melanggar menerima notifikasi peringatan lebih dulu, lalu punya 5 hari kerja untuk mengubah nama toko supaya tidak dikenai poin penalti. Tidak ada satu tanggal batas untuk semua toko. Hitungannya dimulai saat notifikasi masuk.

Poin penalti bisa berulang, bukan sekali kena. Dalam tabel sistem poin penalti Shopee, pelanggaran nama toko masuk kelompok Pelanggaran Produk dan dikenai 2 poin. Menurut Assistant Seller Shopee, poin dihitung lewat evaluasi performa mingguan yang hasilnya keluar tiap Senin. Selama nama toko masih ditandai melanggar, poin bisa diberikan lagi di evaluasi berikutnya. Jadi menunda perbaikan bisa membuat poin menumpuk. Kalau 2 poin terus bertambah tiap minggu tanpa perbaikan, hitungan kami menunjukkan batas 12 poin, saat toko tidak bisa mengubah informasi produk, tercapai dalam sekitar enam minggu.

Penumpukan poin menekan penjualan. Poin bertahan sepanjang kuartal dan baru diatur ulang ke 0 pada Senin terakhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Semakin banyak poin, semakin banyak keuntungan eksklusif penjual yang dihentikan, dan produk bisa turun posisi atau dilarang ikut promosi dan program Shopee. Keuntungan bisa kembali setelah 28 hari bila performa toko memenuhi target, tetapi poinnya tetap tercatat sampai kuartal berakhir.

Ganti identitas berarti ganti banyak hal, dan kesempatan salah pilih sempit. Nama toko dan username sama-sama hanya bisa diubah satu kali setiap 30 hari. Pengajuan username ditinjau hingga 2x24 jam, dan setiap perubahan username ikut mengubah link toko. Link di bio Instagram, kartu ucapan, atau QR code di kemasan perlu diperbarui.

Reseller perlu ekstra hati-hati. Nama toko juga tidak boleh memuat merek pihak lain, kecuali kamu pemiliknya dan punya dokumen pendukung. Nama seperti "my_xiaomi_flagship" bermasalah dua kali: karena kata "flagship" dan karena merek orang lain.

Kepercayaan pembeli perlu dibangun dengan cara lain. Tanpa kata "official", toko kecil kehilangan satu sinyal kepercayaan yang murah. Ulasan, foto produk asli, respons chat, dan konsistensi pengiriman jadi lebih penting.


Seberapa siap UMKM?

Kami belum menemukan data terbuka tentang berapa banyak penjual UMKM di Shopee yang sudah punya merek terdaftar, jadi kesiapan secara umum belum bisa diukur dengan angka. Yang bisa dinilai adalah hambatan praktisnya.

Dari sisi biaya, hambatannya relatif kecil. Menurut DJKI, tarif pendaftaran merek untuk pelaku usaha mikro dan kecil tetap Rp500.000 per kelas, sementara tarif pemohon umum naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas mulai 1 Agustus 2026. Tarif UMK mensyaratkan surat keterangan UMK.

Dari sisi waktu, hambatannya lebih besar. Satu panduan menyebut pemeriksaan substantif kini 30–90 hari kalender, sementara sumber lain memperkirakan total proses sampai sertifikat terbit sekitar 9–12 bulan. Jendela 5 hari kerja jauh lebih pendek, dan poin bisa terus bertambah tiap minggu selama nama belum diperbaiki. Jadi kalau kamu baru mengurus merek setelah peringatan datang, hampir pasti tidak sempat selesai. Ganti nama dulu sambil mengurus merek adalah pilihan yang lebih aman.

Soal dokumen, ada hal yang perlu kamu ketahui. Ketentuan Shopee untuk formulir nama toko non-Mall hanya menyebut satu dokumen: HAKI Kelas 35 sebagai bukti kepemilikan hak resmi. Surat pernyataan pendaftaran atau bukti permohonan DJKI tidak disebut sebagai pengganti di jalur ini. Keringanan itu memang tertulis, tetapi di syarat Shopee Mall. Menurut Assistant Seller Shopee, penerimaannya belum bisa dipastikan, dan hasil verifikasi setelah pengajuan yang akan jadi kepastiannya. Kamu bisa mencoba mengajukan dengan bukti pendaftaran DJKI yang sudah ada, tetapi jangan bergantung pada itu. Sambil menunggu, pakai nama toko tanpa kata status resmi supaya aman dari poin penalti.

Di jalur Shopee Mall, ada tiga hal yang diperiksa dari dokumen merek: data pemilik harus cocok dengan data toko, nama toko harus tercantum di dokumen, dan status merek di DJKI tidak boleh "ditolak" atau "ditarik kembali".

Baca Juga: 10 Panduan Lengkap Cara Menjadi Dropshipper Sukses di Shopee


Yang perlu kamu lakukan dan siapkan

Mulai dari dua hal hari ini. Pertama, cek notifikasi di Seller Centre, karena kalau peringatan sudah masuk, hitungan 5 hari kerja sudah berjalan. Kedua, putuskan apakah nama tokomu ingin dipertahankan sebagai merek jangka panjang.

Jalur 1: ganti nama, tanpa daftar merek. Cocok kalau tokomu masih kecil, nama lama belum punya nilai brand, atau waktunya mepet. Ubah lewat Seller Centre di halaman Profil Toko. Karena hanya bisa diganti sekali dalam 30 hari, pastikan nama penggantinya sudah aman. Nama toko terdiri dari 5–30 karakter, tanpa emoji dan tanda baca selain garis bawah dan titik. Nama tidak boleh sama dengan toko lain, dan tidak boleh memuat kata "Shopee", merek pihak lain, nomor handphone, atau promosi seperti gratis ongkir. Pilihan paling aman adalah nama brand sendiri plus kata netral tentang kategori produk, misalnya "Kopi Senja Roastery", tanpa kata status resmi seperti "resmi" dan "authorized". Username tidak boleh memakai spasi, jadi gunakan garis bawah, dan siapkan lebih dari satu pilihan karena Shopee menyarankan itu untuk mempercepat peninjauan. Setelah itu, umumkan perubahan ke pelanggan.

Jalur 2: daftarkan merek, lalu ajukan formulir. Cocok kalau nama tokomu sudah dikenal dan ingin dilindungi secara hukum.

  1. Cek ketersediaan nama di pangkalan data DJKI (pdki-indonesia.dgip.go.id).
  2. Daftarkan nama brand-mu, misalnya "Kopi Senja", bukan kata "official"-nya. Nama yang hanya deskriptif seperti "Official Beauty Shop" cenderung lebih sulit dilindungi.
  3. Siapkan identitas pemilik, NIB bila ada, dan surat keterangan UMK bila memakai tarif UMK.
  4. Ajukan lewat merek.dgip.go.id dan simpan bukti pengajuannya.
  5. Unggah bukti lewat Submit Form di Profil Toko. Kalau kamu baru punya bukti pendaftaran dan belum sertifikat, boleh dicoba, tetapi belum dipastikan diterima. Sambil menunggu hasil verifikasi, pakai nama toko tanpa kata status resmi.

Jalur 3: Shopee Mall, kalau kamu memang mengincar status resmi. Syaratnya lebih berat: HAKI sesuai kategori produk dan HAKI Kelas 35, KTP atau akta usaha, NIB, NPWP, minimal 10 produk aktif, dan minimal satu toko fisik, website, atau toko di marketplace lain. Ada biaya pembayaran 1,8% dari harga produk terjual (maksimum Rp50.000 per kuantitas produk) dan pemantauan performa 60 hari pertama. Peninjauan pendaftaran memakan waktu hingga 10 hari kerja. 

Kalau kamu merasa nama tokomu tidak melanggar, ajukan banding lewat formulir Kebijakan Nama Toko. Banding poin penalti bisa diajukan lewat halaman Kesehatan Toko di Seller Centre, tetapi hanya untuk poin pada kuartal yang sama. Untuk semua jalur, pakai sumber resmi dan hati-hati dengan penyedia jasa yang menjanjikan "sertifikat 1 hari". Bukti pengajuan berbeda dengan sertifikat merek, dan biaya resmi ke negara tidak dikembalikan kalau permohonan ditolak.

Kalau kamu bingung daftarin merek, kamu bisa gunakan layanan pendaftaran Merek di Tumbu, cek di sini 


Yang masih belum jelas: tanyakan ke Customer Service Shopee

Beberapa hal belum dijelaskan tegas dalam ketentuan yang kami baca. Kalau situasi tokomu menyentuh salah satunya, hubungi Customer Service Shopee lewat Seller Centre sebelum mengambil keputusan yang berbiaya:

  • Apakah bukti permohonan atau surat pernyataan pendaftaran merek diterima untuk formulir nama toko non-Mall.
  • Kapan persisnya poin berhenti bertambah setelah nama toko diperbaiki.
  • Apakah semua toko lama yang memakai kata "official" akan menerima notifikasi otomatis, atau ada tenggat tanggal tertentu.
  • Apakah nama tokomu yang menurutmu aman sebenarnya dianggap melanggar, karena Shopee berhak memutuskan sendiri.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi: 

  1. Shopee Seller Education Hub. Apa Ketentuan Shopee Tentang Penamaan Toko? (diperbarui 02-09-2026). https://seller.shopee.co.id/edu/article/324
  2. Shopee Seller Education Hub. FAQ Pelanggaran Nama Toko yang Tidak Tepat/Tidak Pantas (02-09-2026). https://seller.shopee.co.id/edu/article/14653/FAQ-Pelanggaran-Nama-Toko-yang-Tidak-Tepat-atau-Tidak-Pantas
  3. Shopee Seller Education Hub. Cara Meng-update Username. https://seller.shopee.co.id/edu/article/6434
  4. Shopee Seller Education Hub. Sistem & Ketentuan Poin Penalti (17-09-2026). https://seller.shopee.co.id/edu/article/7070
  5. Shopee Seller Education Hub. Penjual Shopee Mall. https://seller.shopee.co.id/edu/article/27339
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). DJKI Sesuaikan Tarif Merek, UMK Tetap Dapat Keringanan (16 Juli 2026; tarif berdasarkan PP No. 30 Tahun 2026, berlaku 1 Agustus 2026). https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel-berita/djki-sesuaikan-tarif-merek-umk-tetap-dapat-keringanan?kategori=liputan-humas
  7. Pangkalan Data Kekayaan Intelektual DJKI (penelusuran merek): https://pdki-indonesia.dgip.go.id
  8. Layanan pendaftaran merek DJKI: https://merek.dgip.go.id
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•