Sumber foto: magnific.com
Sahabat Wirausaha, usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar setahun tidak wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi boleh mengajukan diri. Pilihan ini biasanya diambil karena klien besar meminta faktur pajak. Imbalannya, kamu wajib memungut PPN, membuat faktur, dan lapor SPT Masa PPN setiap bulan. Jadi, putuskan berdasarkan siapa pembelimu, bukan sekadar gengsi.
Artikel ini membahas kapan PKP sukarela masuk akal, kewajiban yang datang bersamanya, cara mengajukannya di Coretax, alur singkat membuat faktur, dan apakah status ini bisa dicabut kembali.
Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Akun Coretax bagi UMKM: Reset Kata Sandi, Email, dan Passphrase
Apa Itu PKP Sukarela?
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mewajibkan pengusaha yang menjual barang atau jasa kena pajak untuk dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban itu tidak berlaku bagi pengusaha kecil, yaitu yang omzetnya tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Meski begitu, pengusaha kecil tetap boleh memilih untuk dikukuhkan (Pasal 60 ayat (1) sampai (3)). Pilihan inilah yang sering disebut PKP sukarela. Bedanya dengan non-PKP ada di satu hal penting: hanya PKP yang bisa menerbitkan faktur pajak.
Bagi pembeli yang juga PKP, faktur itu berharga karena PPN yang mereka bayar bisa dikreditkan, alias dikurangkan dari PPN yang harus mereka setor.
Contohnya: kamu menjual kemasan senilai Rp10 juta ke pabrik roti yang berstatus PKP. Kamu menagih Rp10 juta ditambah PPN Rp1,1 juta, jadi totalnya Rp11,1 juta. Pabrik membayar Rp11,1 juta, tetapi Rp1,1 juta itu bisa mereka kurangkan dari PPN yang harus mereka setor bulan itu. Biaya bersih mereka tetap Rp10 juta. Lain halnya dengan konsumen akhir yang tidak bisa mengkreditkan PPN: bagi mereka, hargamu benar-benar naik menjadi Rp11,1 juta.
Kapan Jadi PKP Masuk Akal, dan Kapan Tidak?
Pertanyaan kuncinya: siapa yang membeli produk atau jasamu?
| Situasimu | Pertimbangan |
| Mayoritas pembeli perusahaan yang berstatus PKP | Layak dipertimbangkan. PPN yang kamu pungut bisa mereka kreditkan, jadi hargamu tetap kompetitif. |
| Ingin ikut pengadaan instansi pemerintah atau BUMN | Layak dipertimbangkan. Banyak proyek seperti ini mensyaratkan faktur pajak. |
| Mayoritas pembeli konsumen akhir (ritel, warung, toko daring) | Pikirkan ulang. Konsumen tidak bisa mengkreditkan PPN, jadi harga jualmu naik atau marginmu tergerus. |
| Pencatatan keuangan masih manual dan tidak rutin | Rapikan dulu. Kewajiban PKP berjalan setiap bulan. |
Kewajiban Setelah Jadi PKP
Begitu dikukuhkan, kamu diberi akses membuat faktur di Coretax (Pasal 64 PMK 81/2024). Bersamaan dengan itu, ada kewajiban rutin:
-
Memungut PPN dari setiap penjualan. Untuk sebagian besar barang dan jasa, tarif efektifnya 11%, yaitu tarif 12% dikali dasar pengenaan 11/12 dari harga jual (PMK 131/2024).
-
Membuat faktur tepat waktu. Faktur dibuat saat barang atau jasa diserahkan, saat menerima uang muka, atau saat menerima pembayaran termin (Pasal 382 ayat (2)). Faktur yang dibuat lebih dari 3 bulan setelah seharusnya tidak dianggap faktur pajak (Pasal 384).
-
Menyetor dan melapor setiap bulan. PPN disetor paling lambat akhir bulan berikutnya, sebelum SPT Masa PPN dilaporkan. SPT Masa PPN juga dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, termasuk saat tidak ada transaksi.
Risiko terbesar untuk UMKM ada di arus kas. Karena faktur dibuat saat penyerahan, PPN bisa jatuh tempo sebelum klien membayar.
Ilustrasi: Pada Oktober, kamu menyelesaikan proyek jasa senilai Rp100 juta untuk perusahaan swasta. PPN-nya Rp11 juta (12% × 11/12 × Rp100 juta), dan faktur dibuat Oktober. Klien baru membayar Desember. PPN Rp11 juta tetap harus disetor paling lambat akhir November, dikurangi PPN atas pembelianmu yang bisa dikreditkan. Siapkan dana talangan untuk situasi seperti ini.
Ada pengecualian saat kamu menjual ke pemungut PPN, yaitu bendahara pemerintah, instansi pemerintah, atau badan yang ditunjuk Menteri Keuangan. Pemungut inilah yang memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas pembeliannya. Kamu tetap membuat faktur, tetapi tidak perlu menalangi setoran PPN-nya.
Apakah Masih Bisa Memakai PPh Final 0,5%?
Bisa. Status PKP mengatur PPN, sedangkan PPh final 0,5% mengatur pajak penghasilan, dan keduanya berjalan terpisah. PP 20/2026 tidak menjadikan status PKP sebagai syarat atau pengecualian. Yang menentukan tetap bentuk usaha dan omzet: orang pribadi, PT perorangan satu pendiri, atau koperasi, dengan omzet sampai Rp4,8 miliar setahun.
Ilustrasi: Bu Rina punya PT perorangan konveksi seragam dengan omzet sekitar Rp1,2 miliar setahun. Ia memilih menjadi PKP karena banyak kliennya perusahaan. Bulan ini ia menjual seragam senilai Rp100 juta, sehingga ada dua kewajiban yang dihitung terpisah:
-
PPN: Bu Rina menagih PPN Rp11 juta ke klien, lalu menyetornya ke negara setelah dikurangi PPN atas pembelian kain dan bahan yang bisa dikreditkan.
-
PPh final 0,5%: Bu Rina membayar Rp500 ribu (0,5% × Rp100 juta), sama seperti sebelum ia menjadi PKP.
Baca Juga: Cara Hapus NPWP Badan di Coretax Setelah PT Bubar: Syarat, Langkah, dan Lama Prosesnya
Cara Mengajukan Pengukuhan PKP di Coretax
Pengajuan bisa dilakukan sendiri secara daring tanpa biaya. Berdasarkan penjelasan petugas pajak yang dikutip DDTCNews, langkahnya:
-
Masuk ke Coretax. Orang pribadi cukup login dengan akun sendiri. Untuk badan usaha, login dengan akun pribadi penanggung jawab, lalu pilih nama badan usaha di menu impersonate.
-
Buka menu Portal Saya, lalu pilih Pengukuhan PKP. Data identitas dan tanggal permohonan sudah terisi otomatis. Kalau pengajuan diwakilkan, centang kolom perwakilan dan isi data kuasanya.
-
Isi bagian Detail: status kepemilikan tempat usaha, omzet setahun, tanggal mulai transaksi PPN, dan alamat utama yang akan menjadi tempat pengukuhan PKP.
-
Unggah peta dan foto lokasi usaha lewat kolom Unggah File. Ini syarat wajib; tanpa keduanya, permohonan tidak diproses.
-
Centang dua pernyataan. Pertama, data yang kamu isi benar. Kedua, semua transaksi dari seluruh tempat usahamu dilaporkan dalam satu SPT Masa PPN.
-
Klik Simpan, selesaikan tanda tangan elektroniknya, lalu simpan bukti penerimaan.
Jika berkas lengkap, bukti penerimaan elektronik terbit paling lama 1 hari kerja. Kantor pajak lalu memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan kegiatan usaha dengan tempat usahamu, jadi pastikan alamat usaha benar-benar aktif. Keputusan diberikan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan lengkap. Kalau tidak bisa mengajukan secara daring, permohonan juga bisa disampaikan langsung ke kantor pajak atau lewat pos.
Alur Singkat Membuat Faktur di Coretax
Setelah dikukuhkan, alur dasarnya menurut Coretaxpedia DJP:
-
Login dengan akun yang diberi peran pembuat (drafter) atau penandatangan (signer) faktur.
-
Buka menu e-Faktur, lalu Pajak Keluaran.
-
Klik Buat Faktur dan isi data transaksi, identitas pembeli, dan rincian barang atau jasa. Untuk banyak transaksi, gunakan Impor Data dengan berkas XML sesuai templat DJP.
-
Klik Upload Faktur, lalu tanda tangani secara elektronik. Nomor seri faktur terbit otomatis setelah faktur berhasil diunggah.
-
Unggah faktur paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatannya.
Untuk menandatangani faktur, kamu butuh kode otorisasi atau sertifikat elektronik di Coretax, jadi urus sejak awal.
Bisakah Berhenti Jadi PKP?
Bisa, tetapi tidak instan. Permohonan pencabutan diajukan ke kantor pajak dengan dokumen yang menunjukkan kamu tidak lagi wajib menjadi PKP. Permohonan ini diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan, paling lama 6 bulan sejak permohonan lengkap (Pasal 67–68 PMK 81/2024).
Selain itu, DJP bisa menonaktifkan akses pembuatan faktur bagi PKP yang tidak memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada klarifikasi dalam 30 hari, status PKP bisa dicabut secara jabatan (Pasal 65). Jadi, PKP sukarela sebaiknya dipilih setelah kamu yakin bisa menjalankan kewajibannya, bukan untuk dicoba-coba.
Menjadi PKP bisa membuka pintu ke klien yang lebih besar. Pastikan kas dan pencatatanmu siap sebelum melangkah.
Baca Juga: Denda Pajak UMKM Bisa Dihapus 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Daftar Referensi:
- PMK Nomor 81 Tahun 2024, Pasal 60–68 dan 382–385
- PMK Nomor 131 Tahun 2024, Pasal 2–3
- PMK Nomor 68/PMK.03/2010 s.t.d.d. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN
- PER-7/PJ/2025, Pasal 52–54
- PP Nomor 20 Tahun 2026
- Coretaxpedia DJP: Cara Membuat Faktur
- DDTCNews: CV Bisa Ajukan Status PKP via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.