Dapat Surat Cinta (SP2DK) dari DJP? Ini Langkah yang Harus UMKM LakukanSumber foto: magnific.com

"Surat cinta" dari DJP adalah SP2DK, surat permintaan penjelasan atas data yang dimiliki kantor pajak. SP2DK bukan tagihan, bukan pemeriksaan, dan bukan tuduhan. Yang perlu kamu lakukan: cek data yang dipersoalkan, lalu kirim tanggapan paling lambat 14 hari, berupa penjelasan dengan bukti atau pembetulan SPT jika memang ada kekeliruan.

Sahabat Wirausaha yang baru menerima SP2DK tidak sendirian. Menurut DDTCNews, sepanjang Januari hingga Oktober 2026 DJP sudah menerbitkan 539.733 SP2DK. Sebagian dikirim lewat email karena datanya berasal dari periode sebelum Coretax berlaku.

Artikel ini menjelaskan apa itu SP2DK, kenapa UMKM bisa menerimanya, dan langkah menanggapinya sesuai aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

Baca Juga: Pajak Digital 9 November 2026: Apa Artinya bagi UMKM dan Penjual Online?


Apa Itu SP2DK?

SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) adalah surat dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data yang menunjukkan kewajiban pajak mungkin belum dipenuhi. Sejak 1 Januari 2026, aturannya ada di PMK Nomor 111 Tahun 2025, dengan pedoman teknis dalam SE-8/PJ/2026.

DJP mengumpulkan data bukan hanya dari SPT yang kamu laporkan, tetapi juga dari instansi pemerintah, lembaga, dan pihak lain. Kalau ada data yang tidak cocok, Account Representative (AR) di KPP bisa menerbitkan SP2DK.

Menurut artikel di situs DJP, SP2DK bukan surat ketetapan pajak, bukan surat pemeriksaan, dan tidak menyatakan kamu melanggar aturan. SP2DK adalah komunikasi awal yang memberimu kesempatan menjelaskan atau membetulkan kekeliruan.


Bedanya dengan Surat DJP Lainnya

Tidak semua surat dari kantor pajak adalah SP2DK. Cek judul suratmu dulu:

Jenis surat Artinya secara singkat Yang perlu dilakukan
Surat Imbauan Pengingat agar kewajiban pajak dipenuhi, misalnya lapor SPT Penuhi kewajiban yang disebut di surat
SP2DK Permintaan penjelasan atas data yang tidak cocok Kirim tanggapan paling lambat 14 hari
Surat Teguran Peringatan karena kewajiban belum dipenuhi dalam batas waktunya Segera penuhi kewajiban yang belum dijalankan
STP (Surat Tagihan Pajak) Tagihan atas pajak kurang bayar dan/atau sanksi administrasi Bayar, atau tempuh jalur yang tersedia jika tidak setuju

Kenapa UMKM Bisa Dapat SP2DK?

Pemicunya hampir selalu perbedaan antara data yang kamu laporkan dan data yang diterima DJP dari pihak lain. Beberapa situasi yang sering terjadi pada usaha kecil:

  • Omzet di SPT lebih kecil dari data penjualan. Sejak marketplace memungut PPh Pasal 22 dan melaporkan identitas pedagang, omzet di SPT makin mudah dicocokkan dengan data platform.

  • Harta belum dicantumkan di SPT. Situs DJP mencontohkan wajib pajak yang membeli rumah, tetapi rumah itu tidak tercatat sebagai harta di SPT Tahunan.

  • Usaha berjalan, tetapi kewajiban pajak belum dijalankan. Misalnya SPT tidak dilaporkan, padahal ada transaksi usaha yang tercatat di pihak lain.

Ilustrasi fiktif: Sari menjual hijab di dua marketplace. Di SPT, ia hanya melaporkan omzet dari toko pertama karena lupa toko kedua didaftarkan dengan NIK yang sama. Data dari kedua marketplace masuk ke DJP, jumlahnya tidak cocok, dan KPP mengirim SP2DK untuk meminta penjelasan.

Perbedaan data belum tentu berarti ada pelanggaran. Bisa saja ada transaksi yang dibatalkan, retur, atau penjualan milik orang lain yang memakai akunmu. Justru itu gunanya SP2DK: memberi kamu kesempatan menjelaskan.

Baca Juga: Surat Pernyataan Omzet Marketplace: Ini Cara Buatnya agar Kamu Tidak Kena PPh 0,5%


Langkah Saat Menerima SP2DK

  1. Catat batas waktunya. Wajib pajak terdaftar punya waktu 14 hari untuk menanggapi. Hitungannya dimulai dari tanggal yang paling awal di antara tanggal SP2DK terbit di akun Coretax, tanggal dikirim lewat email atau pos, atau tanggal diserahkan langsung. Kalau ragu suratnya asli, cek di akun Coretax-mu atau hubungi KPP yang tercantum di surat.

  2. Pelajari data yang dipersoalkan. SP2DK menyebut data apa yang perlu dijelaskan. Cocokkan dengan catatanmu: rekap penjualan, invoice marketplace, mutasi rekening, atau bukti retur.

  3. Tentukan tanggapanmu. Jika ternyata memang ada kekeliruan, betulkan SPT dan bayar kekurangan pajaknya. Jika laporanmu sudah benar, siapkan surat penjelasan beserta dokumen pendukungnya.

  4. Kirim tanggapan. Lewat Coretax, buka menu Layanan Administrasi, pilih layanan AS.29-03 Surat Tanggapan atas SP2DK, unggah surat dan dokumenmu, lalu kirim hingga muncul Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Simpan BPE itu. Tanggapan juga bisa diantar langsung ke KPP atau dikirim lewat pos dan jasa kurir.

  5. Butuh waktu lebih? Minta perpanjangan. Menurut PMK 111/2025, kamu bisa memperpanjang batas waktu paling lama 7 hari dengan pemberitahuan tertulis ke KPP penerbit. Pemberitahuan itu harus diterima KPP sebelum 14 hari berakhir. Kalau terlambat, perpanjangan dianggap tidak pernah diajukan.

  6. Perlu berdiskusi? Temui AR. Penjelasan bisa disampaikan langsung kepada AR atau lewat video conference. Satu catatan: menurut SE-8/PJ/2026, wajib pajak dilarang merekam proses penjelasan yang dilakukan secara daring.

Baca Juga: Salah Buat Kode Billing di Coretax? Begini Cara Membatalkannya


Apa yang Terjadi Setelahnya?

Jika kamu menanggapi, DJP akan meneliti tanggapan dan dokumenmu. Untuk memastikan kebenarannya, AR bisa melakukan kunjungan ke tempat usahamu. Hasil penelitian itu yang menentukan tindak lanjutnya, misalnya penjelasanmu diterima, atau kamu diminta membetulkan SPT.

Jika SP2DK diabaikan, masalahnya tidak hilang. AR akan menindaklanjuti dengan surat undangan resmi. Menurut SE-8/PJ/2026, dalam kondisi tertentu proses ini juga bisa berlanjut ke usulan pemeriksaan, yang prosesnya jauh lebih panjang.

Karena itu, menanggapi tepat waktu hampir selalu lebih menguntungkan, termasuk ketika kamu belum yakin dengan jawabannya. Untuk pertanyaan teknis, kamu bisa menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau AR di KPP tempatmu terdaftar.


Tanggapi Tepat Waktu, Rapikan Catatan Penjualan

SP2DK adalah ajakan bicara, bukan vonis. Cek datanya, cocokkan dengan catatanmu, lalu kirim tanggapan dalam 14 hari, atau minta perpanjangan 7 hari sebelum batas itu habis. Kebiasaan yang paling melindungimu adalah mencatat penjualan dari semua kanal dan melaporkan SPT sesuai catatan itu.

Baca Juga: Data Listrik dan Rekeningmu Kini Terpantau Coretax

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • PMK Nomor 111 Tahun 2025 [LINK resmi JDIH Kemenkeu]
  • SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan [LINK resmi DJP]
  • Mengenal SP2DK, "Surat Cinta" dari DJP, pajak.go.id (23 Juli 2026)
  • PMK Baru! Jangka Waktu Tanggapi SP2DK Bisa Diperpanjang 7 Hari, DDTCNews (6 Januari 2026)
  • Gencarkan Pengawasan, DJP Sudah Sebar 454.000 SP2DK, DDTCNews (3 Oktober 2026)
  • DJP Larang Wajib Pajak Rekam Pelayanan SP2DK Daring, Kompas TV (24 Juli 2026)
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•