Salah Buat Kode Billing di Coretax? Begini Cara MembatalkannyaSumber: magnific.com

Kode billing yang salah masa pajak, nominal, atau jenis pajak bisa dibatalkan langsung di Coretax DJP. Syaratnya ada dua: kode billing belum dibayar dan belum kedaluwarsa, yaitu masih dalam 14 hari sejak diterbitkan. Pembatalan dilakukan lewat menu Pembayaran, lalu Daftar Kode Billing Belum Dibayar, dan klik tombol Batal.

Salah pilih masa pajak atau salah ketik nominal itu wajar terjadi, apalagi saat Sahabat Wirausaha baru terbiasa dengan sistem Coretax. Dulu, kode billing yang keliru hanya bisa dibiarkan sampai kedaluwarsa. Sejak 1 Desember 2025, DJP menyediakan fitur pembatalan agar kesalahan bisa diperbaiki tanpa menunggu. Hak pembatalan ini kini juga diatur dalam PER-8/PJ/2026 yang sekaligus menegaskan masa berlaku kode billing 14 hari sejak diterbitkan.

Di artikel ini, kamu akan menemukan syarat pembatalan, jenis kode billing yang bisa dibatalkan, langkah-langkahnya di Coretax, dan apa yang terjadi setelah tombol Batal diklik.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Akun Coretax bagi UMKM: Reset Kata Sandi, Email, dan Passphrase


Kapan Kode Billing Bisa Dibatalkan?

Menurut DJP, ada tiga jenis kesalahan yang bisa diperbaiki lewat pembatalan. Kode billing boleh dibatalkan jika:

  • salah masa pajak;
  • salah nominal; atau
  • salah jenis pajak.

Tapi kesalahan saja belum cukup. Kode billing itu juga harus memenuhi dua syarat berikut.

  1. Belum dilakukan pembayaran. Kalau kode billing sudah dipakai untuk membayar, tombol pembatalan tidak lagi menjadi jalan keluar.

  2. Belum kedaluwarsa. Kode billing berlaku 14 hari (336 jam) sejak diterbitkan. Selama masih dalam rentang itu, kamu bisa membatalkannya kapan saja.

Pembatalan ini berguna terutama untuk SPT yang sudah terlanjur berstatus Menunggu Pembayaran. Tanpa fitur ini, kamu harus menunggu masa berlaku kode billing habis sebelum SPT bisa dibuka dan diperbaiki lagi.


Jenis Kode Billing yang Bisa Dibatalkan

Pembatalan di Coretax berlaku untuk tiga jenis kode billing:

  • Kode billing setor sendiri, yaitu kode billing yang kamu buat sendiri untuk menyetor pajak di luar SPT dan tagihan.

  • Kode billing atas tagihan pajak, misalnya untuk membayar surat tagihan atau ketetapan pajak yang masih kurang bayar.

  • Kode billing dari SPT Kurang Bayar, yang terbit ketika kamu menyampaikan SPT dengan status kurang bayar.

Perbedaannya terasa setelah pembatalan. Kode billing SPT Kurang Bayar terikat dengan SPT-nya, sehingga status SPT ikut berubah. Dua jenis lainnya berdiri sendiri.

Baca Juga: Cara Hapus NPWP Badan di Coretax Setelah PT Bubar: Syarat, Langkah, dan Lama Prosesnya


Langkah Membatalkan Kode Billing di Coretax

Pastikan kamu sudah menyiapkan akun Coretax. Kalau mengurus pajak badan atau instansi, masuk dulu ke akun yang diwakili. Setelah itu, ikuti lima langkah berikut.

  1. Login ke Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id.

  2. Pilih menu Pembayaran.

  3. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Halaman ini menampilkan semua kode billing aktif. Kalau daftarnya belum muncul, klik ikon refresh di atas tabel.

  4. Cari kode billing yang ingin dibatalkan pada tabel. Cocokkan nomor kode billing dan nominalnya supaya tidak salah pilih.

  5. Geser tabel ke kanan, lalu klik tombol Batal. Tombol berwarna kuning ini ada di kolom Aksi, paling kanan.

Di kolom yang sama ada tombol Lihat, Email, dan Bayar. Hati-hati agar tidak salah klik Bayar, karena itu akan membawamu ke proses pembayaran, bukan pembatalan.

Setelah Batal diklik, sistem membutuhkan waktu sekitar 10 menit untuk memprosesnya. Coretax sendiri menampilkan keterangan bahwa tombol Batal dipakai untuk mengubah status SPT dari Menunggu Pembayaran ke Konsep dengan waktu tunggu tersebut.


Apa yang Terjadi Setelah Kode Billing Dibatalkan?

Hasilnya berbeda tergantung jenis kode billing yang kamu batalkan.

Jenis kode billing Yang terjadi setelah dibatalkan Langkah berikutnya
Kode billing biasa (setor sendiri, tagihan pajak) Kode billing hilang dari daftar billing aktif Buat kode billing baru dengan data yang benar
Kode billing SPT Kurang Bayar SPT kembali berstatus Konsep SPT Perbaiki SPT, lalu buat kode billing baru

Untuk SPT Kurang Bayar, jangan kaget kalau statusnya belum langsung berubah. Beri waktu sekitar 10 menit, lalu cek lagi.

Setelah kode billing baru terbit, pakai nomor yang baru itu untuk membayar. Kode billing lama sudah tidak berlaku, jadi jangan gunakan lagi meskipun file PDF-nya masih tersimpan di perangkatmu.


Bagaimana Kalau Sudah Telanjur Dibayar atau Kedaluwarsa?

Kalau kode billing yang salah sudah kamu bayar, fitur Batal tidak bisa dipakai. Di menu Pembayaran Coretax tersedia Permohonan Pemindahbukuan, yang biasanya menjadi jalur untuk memindahkan pembayaran ke masa atau jenis pajak yang benar. Permohonan ini diperiksa dulu oleh petugas pajak, jadi hasilnya tidak instan. Untuk kasus yang rumit, tanyakan langsung ke KPP tempatmu terdaftar atau Kring Pajak di 1500200.

Kalau kode billing sudah kedaluwarsa dan belum dibayar, kamu tidak perlu membatalkan apa pun. Cukup buat kode billing baru dengan data yang benar.

Supaya kesalahan serupa tidak terulang, biasakan memeriksa tiga hal sebelum membayar: masa pajak, nominal, dan jenis pajak. Tombol Lihat di Daftar Kode Billing Belum Dibayar bisa membantumu mengecek detail kode billing sebelum uang keluar.

Sahabat Wirausaha, salah buat kode billing bisa kamu perbaiki sendiri. Selama belum dibayar dan masih dalam 14 hari, kamu bisa membatalkannya di Coretax, lalu membuat yang baru dengan data yang benar. Yang terpenting, jangan buru-buru membayar sebelum masa pajak, nominal, dan jenis pajaknya kamu cek ulang.

Baca Juga: Surat Keterangan PPh Final UMKM: Syarat Terbaru dan Cara Ajukan di Coretax

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • PER-8/PJ/2026
  • DJP Sesuaikan Aturan Bayar dan Setor Pajak, Ini Poin Perubahannya, DDTCNews 
  • DJP Ingatkan WP yang Salah Buat Kode Billing Bisa Batalkan Via Coretax, DDTCNews 
  • Perhatian, Kini Ada Fitur Pembatalan Kode Billing di Coretax, DDTCNews
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•