Cara Hapus NPWP Badan di Coretax Setelah PT Bubar: Syarat, Langkah, dan Lama ProsesnyaSumber foto: magnific.com

Setelah PT dibubarkan di AHU, NPWP badannya tidak ikut terhapus dengan sendirinya. Kamu perlu mengajukan penghapusan NPWP lewat Coretax DJP, di menu Portal Saya, lalu Penghapusan & Pencabutan, dengan melampirkan dokumen pembubaran. Permohonan penghapusan ini hanya diproses jika PT tidak punya utang pajak dan tidak sedang diperiksa atau bersengketa pajak. Keputusannya terbit paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap.

Banyak pemilik usaha mengira urusan selesai begitu surat pembubaran dari AHU di tangan. Padahal, selama NPWP badan masih terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap mencatat PT itu sebagai wajib pajak, lengkap dengan kewajibannya. Artikel ini membahas kapan NPWP badan bisa dihapus, apa yang perlu dibereskan dulu, dokumen untuk PT biasa dan PT perorangan, langkah di Coretax, dan berapa lama prosesnya.

Baca Juga: Cara Menutup PT Perorangan 2026: Syarat, Langkah Pembubaran di AHU, dan Urusan Setelahnya


Hapus NPWP Badan Tidak Sama dengan Menonaktifkan

Aturan pajak saat ini, PMK 81/2024, mengenal dua status yang sering tertukar. Wajib Pajak Nonaktif berarti NPWP masih terdaftar, tetapi kewajiban tertentu tidak dijalankan sementara, dan statusnya bisa diaktifkan kembali. Keputusannya keluar paling lama lima hari kerja. Penghapusan NPWP berarti NPWP dikeluarkan dari administrasi pajak secara permanen, setelah melalui pemeriksaan.

Menurut Pasal 45 PMK 81/2024, wajib pajak badan dapat ditetapkan nonaktif dalam dua keadaan: badan sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi penghapusan NPWP-nya masih diproses atau belum dilakukan, atau badan memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak. Jadi, status nonaktif bisa diajukan selama permohonan penghapusan NPWP berjalan, sedangkan penghapusan NPWP sendiri ditujukan untuk badan yang memang sudah bubar. Rincian kategori wajib pajak nonaktif dibahas di artikel berikut.

Baca Juga: Nonaktifkan NPWP Bisa Dilakukan Secara Resmi, Ini Kategori yang Diperbolehkan DJP


Kapan NPWP Badan Bisa Dihapus?

Pasal 44 ayat (2) PER-7/PJ/2025 menyebut empat alasan wajib pajak badan dapat mengajukan penghapusan NPWP. Untuk UMKM, alasan yang paling relevan adalah badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha. Alasan lain mencakup pembubaran karena penggabungan usaha (merger) dan wajib pajak badan yang memiliki lebih dari satu NPWP.

Artinya, pembubaran di AHU harus beres lebih dulu. Urutan yang aman:

  1. Bubarkan PT dan dapatkan dokumen pembubarannya dari AHU.
  2. Bereskan kewajiban pajak badan: SPT, setoran, dan tagihan yang tersisa.
  3. Ajukan penghapusan NPWP badan di Coretax.

Syarat Sebelum Mengajukan

Pasal 49 PMK 81/2024 hanya memproses penghapusan NPWP badan jika perseroan:

  • tidak mempunyai utang pajak;
  • tidak sedang diperiksa untuk menguji kepatuhan, diperiksa bukti permulaan, disidik, atau dituntut atas tindak pidana perpajakan; dan
  • tidak sedang menjalani upaya administratif atau upaya hukum perpajakan, seperti pembetulan SPT, keberatan, atau pengurangan sanksi.

Kalau salah satu syarat belum terpenuhi, selesaikan dulu sebelum mengajukan. Permohonan yang diajukan terlalu cepat berisiko ditolak dan harus diulang.


Dokumen yang Disiapkan

Menurut PER-7/PJ/2025, badan yang dibubarkan perlu melampirkan salinan akta pembubaran atau dokumen sejenis yang disahkan instansi berwenang. Pasal 47 ayat (2) PMK 81/2024 merumuskannya lebih umum, yaitu dokumen yang menunjukkan bahwa badan telah dilikuidasi atau dibubarkan.

  • PT biasa: akta pembubaran dari notaris beserta bukti pemberitahuan pembubaran ke Kementerian Hukum.

  • PT perorangan: tidak ada akta notaris. Dokumen yang dimiliki adalah surat Pernyataan Pembubaran dan surat penerimaan pemberitahuan pembubaran yang dicetak dari AHU Online. Pasal 47 ayat (2) PMK 81/2024 hanya mensyaratkan dokumen yang menunjukkan badan telah dibubarkan, jadi kedua surat ini semestinya memenuhi syarat. Untuk kepastian, kamu bisa mengonfirmasinya ke Kring Pajak (1500200) sebelum mengajukan.

Siapkan juga akses ke akun Coretax badan. Akun badan dioperasikan oleh penanggung jawab (PIC) yang terdaftar, biasanya direktur.

Baca Juga: Cara Mengatasi Lupa Akun Coretax bagi UMKM: Reset Kata Sandi, Email, dan Passphrase


Langkah Hapus NPWP Badan di Coretax

Berdasarkan Buku Manual Coretax Modul Penghapusan NPWP dari DJP, alurnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke Coretax. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, masuk dengan NPWP atau NIK dan kata sandi, lalu pastikan kamu bertindak atas nama akun badan.

  2. Buka menu Portal Saya, lalu pilih Penghapusan dan Pencabutan.

  3. Pilih jenis penghapusan. Di bagian Manajemen Kasus, pilih Penghapusan NPWP. Pilihan lainnya, Pencabutan Pengukuhan PKP/SKT PBB, dipakai untuk keperluan lain.

  4. Periksa identitas. Data identitas wajib pajak terisi otomatis. Bagian kuasa hanya diisi jika permohonan diajukan lewat kuasa.

  5. Isi bagian Penghapusan. Masukkan nomor dan tanggal akta pembubaran, lalu pilih alasan Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian usaha, dan unggah dokumen pembubaran. PT perorangan tidak punya akta notaris, sehingga dokumen yang relevan adalah surat Pernyataan Pembubaran dari AHU. Jika ragu cara mengisi kolom akta, tanyakan dulu ke Kring Pajak di 1500200 atau ke kantor pajak tempat PT terdaftar sebelum mengirim permohonan.

  6. Kirim permohonan. Centang pernyataan wajib pajak, lalu klik Kirim.

  7. Unduh Bukti Penerimaan Surat sebagai tanda permohonan sudah diterima. Simpan dokumen ini, karena jangka waktu 12 bulan dihitung sejak permohonan diterima lengkap.


Berapa Lama Prosesnya?

Penghapusan NPWP badan atas permohonan selalu didahului pemeriksaan oleh kantor pajak. Menurut Pasal 47 PMK 81/2024, Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap. Keputusannya bisa berupa surat keputusan penghapusan NPWP atau surat penolakan.

Jika 12 bulan terlewati tanpa keputusan, permohonan dianggap dikabulkan, dan KPP wajib menerbitkan surat keputusan penghapusan paling lama satu bulan setelahnya. Jika PT berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengukuhan PKP-nya ikut dicabut bersamaan dengan penghapusan NPWP.

Karena prosesnya panjang, simpan rapi semua dokumen keuangan dan pajak PT selama proses berjalan. Dokumen ini akan diminta saat pemeriksaan.

Baca Juga: NPWP Badan CV, Firma, dan PT Perorangan Kini Terbit Otomatis, Ini Dampaknya bagi UMKM


Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah NPWP badan otomatis terhapus setelah PT dibubarkan di AHU? Tidak. Penghapusan NPWP badan diajukan terpisah lewat Coretax dengan melampirkan dokumen pembubaran. Integrasi Coretax dengan AHU Online memang membuat NPWP badan seperti PT perorangan bisa terbit otomatis saat pendirian, tetapi integrasi itu sejauh ini baru untuk pendaftaran. Penghapusan NPWP tetap harus diajukan lewat permohonan.

Bolehkah langsung menghapus NPWP padahal PT belum dibubarkan? Tidak bisa untuk alasan penghentian usaha, karena dokumen pembubaran menjadi syarat. Jika usaha baru berhenti tetapi PT belum dibubarkan, cek apakah PT memenuhi kriteria Wajib Pajak Nonaktif yang ditetapkan DJP.

Apa yang terjadi kalau permohonan ditolak? KPP menerbitkan surat penolakan. Bereskan penyebabnya, misalnya utang pajak yang masih tersisa, lalu ajukan kembali.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan 
  • Cara Ajukan Penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak Badan via Coretax, DDTCNews 
  • Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak
  • Penghapusan NPWP Badan, standar pelayanan KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga (SIPP KemenPAN-RB)
  • Buku Manual Coretax Modul Penghapusan NPWP Badan & Orang Pribadi, edisi 20240909, Direktorat Jenderal Pajak 
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•