Denda Pajak UMKM Bisa Dihapus 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaSumber foto: magnific.com

Sahabat Wirausaha, kalau kamu pernah telat lapor SPT atau masih punya tagihan pajak yang belum lunas, ada kabar baik. Denda dan bunga pajak kini bisa dikurangi, bahkan dihapus 100 persen. Syaratnya, pajak pokoknya dilunasi dan kamu mengajukan permohonan. Keringanan terbesar berlaku sampai 31 Desember 2026.

Kebijakan ini datang dari dua aturan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026, yang berlaku sejak 2 Oktober 2026, mengubah cara pembayaran utang pajak dihitung. Lalu Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026, yang berlaku sejak 8 Oktober 2026, merinci sanksi apa saja yang bisa dikurangi dan berapa besarnya.

Perlu dicatat sejak awal: ini bukan pemutihan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pajak pokok tetap wajib dibayar. Yang diringankan hanya sanksinya.

Sebelum masuk ke rinciannya, ada lima istilah yang akan sering muncul:

Istilah Artinya untuk kamu
Pajak pokok Pajak yang memang harus kamu bayar dari penghasilan atau transaksi usaha
Sanksi administratif Denda atau bunga karena telat lapor, telat bayar, atau kurang bayar
SPT Laporan pajak yang kamu sampaikan, tahunan atau bulanan (masa)
STP (Surat Tagihan Pajak) Surat dari kantor pajak yang menagih denda atau bunga
SKP (Surat Ketetapan Pajak) Surat hasil pemeriksaan yang menetapkan kekurangan pajak beserta sanksinya

Baca Juga: SKB PPh Waris: Cara Bebas Pajak Balik Nama Sertifikat Rumah dan Tanah Warisan


Apa yang Berubah? Pembayaranmu Kini Melunasi Pokok Dulu

Dulu, setiap kali kamu membayar utang pajak, uangnya dibagi secara proporsional untuk pokok dan sanksi. Akibatnya, pokok tak kunjung lunas karena sebagian bayaranmu selalu ikut terpakai untuk denda dan bunga.

Sekarang urutannya dibalik. Pembayaran dipakai melunasi pajak pokok lebih dulu, baru kelebihannya dihitung sebagai pembayaran sanksi. Begitu pokok lunas, sisa sanksi yang belum dibayar itulah yang bisa kamu minta dikurangi atau dihapus.

Contohnya begini. Kamu menerima tagihan pajak Rp115 juta: Rp100 juta pajak pokok dan Rp15 juta sanksi. Kamu membayar Rp105 juta. Rp100 juta langsung melunasi pokok, dan Rp5 juta sisanya mengurangi sanksi. Tinggal sanksi Rp10 juta, dan bagian inilah yang bisa kamu minta dihapus. Contoh ini diambil dari lampiran KEP-239/PJ/2026, dan cara hitungnya sama untuk tagihan kecil.

Menurut DJP, perubahan ini diharapkan membantu wajib pajak, terutama UMKM, menjaga arus kas usaha.

Baca Juga: Data Listrik dan Rekeningmu Kini Terpantau Coretax


Sanksi Apa Saja yang Bisa Dikurangi?

Secara sederhana, ada empat situasi yang tercakup:

  • Masalah di SPT. Telat lapor, telat bayar, atau membetulkan SPT atas kemauan sendiri, dengan status kurang bayar. Berlaku untuk SPT Tahunan PPh sampai tahun pajak 2025 dan SPT Masa sampai masa September 2026.

  • Tagihan yang sudah datang. Denda atau bunga di STP dan SKP, baik yang terbit sebelum maupun sesudah 8 Oktober 2026, termasuk denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

  • Baru mendaftar. UMKM yang baru membuat NPWP atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 8 Oktober 2026–30 Juni 2027, lalu melaporkan SPT kurang bayar untuk tahun pajak 2025 dan sebelumnya. Besar potongannya mengikuti kapan kamu terdaftar: 100% jika sampai 31 Desember 2026, 50% jika Januari–Maret 2027, dan 25% jika April–Juni 2027.

  • Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang terkena sanksi dari pemeriksaan harta yang kurang diungkapkan, dengan tenggat terpisah sampai 31 Desember 2027.

Ada dua hal yang tidak tercakup. Pertama, sanksi yang sudah kamu bayar tidak dikembalikan; hanya sisa yang belum dibayar yang bisa diajukan. Kedua, sanksi yang muncul dari proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali. Meski begitu, STP bunga keterlambatan bayar atas tagihan hasil keberatan tetap bisa diajukan setelah utang pajaknya lunas.

Satu catatan penting untuk SPT berstatus nihil atau lebih bayar, yang banyak dialami UMKM. Lampiran KEP-239/PJ/2026 hanya memberi keringanan denda telat lapor jika SPT-nya kurang bayar, atau jika SPT-nya sudah kamu laporkan sebelum 8 Oktober 2026 (lewat pola 90/75 di bawah). Untuk SPT nihil yang baru dilaporkan setelah tanggal itu, lampiran tidak mencantumkan keringanan atas dendanya. Tanyakan dulu ke KPP sebelum mengandalkan fasilitas ini.


Berapa Besar Keringanannya?

Prinsipnya: makin cepat kamu menyelesaikan kewajiban, makin besar potongannya. KEP-239/PJ/2026 memakai dua pola.

Pola 1: dihapus 100%, dikurangi 50%, atau dikurangi 25%. Pola ini untuk kamu yang baru melaporkan SPT atau belum melunasi pajak pokok. Patokannya adalah kapan SPT disampaikan atau kapan pokok dilunasi.

Situasimu Dihapus 100% Dikurangi 50% Dikurangi 25%
Telat lapor, telat bayar, atau membetulkan SPT berstatus kurang bayar SPT disampaikan 8 Okt–31 Des 2026 1 Jan–31 Mar 2027 1 Apr–30 Jun 2027
SKP, atau STP bunga karena SKP telat dilunasi, yang terbit sebelum 8 Okt 2026 dan pokoknya belum lunas Pokok lunas 8 Okt–31 Des 2026 Pokok lunas 1 Jan–31 Mar 2027 Pokok lunas 1 Apr–30 Jun 2027
SKP hasil pemeriksaan yang terbit mulai 8 Okt 2026 Pokok lunas paling lambat 1 bulan sejak surat terbit* Lunas 1–2 bulan sejak surat terbit Lunas lebih dari 2 bulan, paling lambat 30 Jun 2027

*Untuk surat yang terbit sampai Desember 2026, pelunasan paling lambat 31 Desember 2026 juga dihitung 100%. Contoh : SKP terbit 12 Oktober 2026. Jika pokoknya dilunasi 13 November 2026, sanksinya tetap dihapus 100%. Jika baru dilunasi 2 Januari 2027, potongannya tinggal 25%.

Pola 2: dikurangi 90% atau 75%. Pola ini untuk sanksi yang tidak lagi bergantung pada pelunasan pokok, yaitu:

  • STP denda atau bunga atas SPT yang sudah kamu laporkan sebelum 8 Oktober 2026, termasuk STP yang terbit sebelum tanggal itu;
  • denda bagi PKP yang terlambat atau tidak membuat faktur pajak;
  • sisa sanksi di SKP atau STP yang pokoknya sudah kamu lunasi sebelum 8 Oktober 2026.

Di sini kamu cukup membayar sebagian kecil sanksinya:

  • Bayar 10% dari sanksi paling lambat 31 Desember 2026, atau dalam 1 bulan sejak STP terbit untuk STP yang terbit mulai 8 Oktober 2026 (paling lambat 30 Juni 2027). Hasilnya, 90% sisanya dihapus.

  • Bayar 25% dari sanksi setelah batas itu, paling lambat 30 Juni 2027. Hasilnya, 75% dihapus.

Contoh: sebuah badan usaha melapor SPT Tahunan pada 30 Agustus 2026, lalu menerima STP denda Rp1 juta tertanggal 12 Oktober 2026. Jika ia membayar Rp100.000 pada 12 November 2026, Rp900.000 sisanya dihapus. Jika baru membayar Rp250.000 pada 1 Januari 2027, yang dihapus Rp750.000. Mulai 1 Juli 2027, tidak ada potongan lagi.


Syarat dan Cara Mengajukan

Keringanan ini tidak diberikan otomatis. Kamu harus mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Namun, tanggal itu hanya batas pengajuan. Besar potongan tetap ditentukan oleh kapan kamu melapor atau membayar, dan semua tahap potongan berakhir 30 Juni 2027 (khusus PPS, 31 Desember 2027). Siapkan hal berikut:

  • Pajak pokok sudah lunas. Untuk pola 90/75, pokok sudah lunas sebelumnya dan kamu tinggal membayar 10% atau 25% sanksinya.

  • Sanksi yang diajukan belum dibayar.

  • Dua surat pernyataan bermeterai. Pertama, sanksi muncul karena kekhilafan, bukan kesalahan. Kedua, kamu tidak mengajukan gugatan atau upaya hukum lain; jika pernah, lampirkan surat pencabutannya. Surat ditandatangani sendiri untuk wajib pajak orang pribadi, atau oleh wakil untuk badan usaha. Kuasa juga boleh menandatangani asalkan melampirkan surat kuasa khusus. Contoh format kedua surat ada di lampiran KEP-239/PJ/2026.

  • Surat permohonan berbahasa Indonesia yang menyebut jumlah sanksi menurut hitunganmu beserta alasannya. Satu permohonan untuk satu SKP atau STP.

  • Diajukan sebelum ada permohonan lelang atas barang sitaan yang terkait tagihan tersebut.

Permohonan bisa diajukan paling banyak dua kali, kecuali untuk denda PBB yang hanya sekali. Permohonan kedua harus masuk paling lambat 3 bulan setelah keputusan atas permohonan pertama dikirim.

Dilansir dari DDTCNews, permohonan diajukan lewat layanan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif di Coretax DJP. Jika ragu, tanyakan langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempatmu terdaftar.

Baca Juga: Marketplace Kini Jadi Pemungut Pajak Sejak 1 Oktober 2026, Penjual UMKM Wajib Tahu Ini


Langkah Praktis untuk UMKM

  1. Cek kewajibanmu. Lihat apakah ada SPT yang belum dilaporkan atau perlu dibetulkan, serta STP atau SKP yang belum lunas. Kamu bisa mengecek di akun Coretax atau menanyakannya ke KPP.

  2. Kenali polanya. Jenis surat dan tanggal terbitnya menentukan apakah kamu masuk pola 100/50/25 atau 90/75.

  3. Kejar 31 Desember 2026. Di hampir semua jalur, keringanan terbesar berlaku sebelum tanggal itu. Setelahnya potongan mengecil, dan mulai 1 Juli 2027 tidak ada lagi.

  4. Bayar pokoknya dulu, lalu simpan bukti pembayarannya untuk lampiran permohonan.

  5. Ajukan permohonan dengan dokumen lengkap dan jangan menunggu mepet 1 Oktober 2028. Untuk kasus yang rumit, minta pendampingan KPP atau konsultan pajak terdaftar.

Kebijakan ini paling menguntungkan bagi kamu yang bergerak cepat. Waktu sekitar dua bulan sampai akhir tahun cukup untuk merapikan SPT dan tagihan yang tertunda, asalkan mulai dari sekarang. Yuk bergegas!

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Siaran Pers DJP SP-25/2026: Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban Perpajakan
  • Naskah KEP-239/PJ/2026 (DDTC Perpajakan)
  • PMK Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024.
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•