Foto: Ilustrasi AI
Diperbarui 12 Oktober 2026 sesuai siaran pers DJP tentang pelaksanaan pemungutan sejak 1 Oktober 2026.
Sahabat Wirausaha, bayangkan ini: kamu buka toko di Shopee atau Tokopedia, berjualan setiap hari, dan selama ini urusan pajak kamu tangani sendiri, atau mungkin belum sempat ditangani sama sekali. Sejak 1 Oktober 2026, ada perubahan mekanisme yang perlu kamu pahami. Bukan pajak baru, tapi cara pemungutannya yang berubah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Pemungutan dilakukan oleh empat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025).
Kalau kamu sempat mendengar bahwa pemungutan ini baru mulai 1 November 2026, informasimu tidak keliru. Jadwal itu memang sempat diumumkan pemerintah melalui Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Namun, setelah melakukan evaluasi dan melihat kesiapan sistem administrasi para penyelenggara e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan memajukannya menjadi 1 Oktober 2026.
Skalanya memang besar. Nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp487 triliun pada 2024, dan Bank Indonesia memproyeksikan angkanya menjadi Rp503 triliun pada 2025. Survei BPS juga menunjukkan sekitar 42% usaha di Indonesia sudah berjualan online pada 2024. Skala ekonomi digital seperti inilah yang mendorong pemerintah merapikan mekanisme perpajakannya.
Baca juga: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Segera Berlaku, Ini Syaratnya bagi Seller UMKM
Mengapa Mekanisme Ini Diterapkan dan Jadwalnya Berubah?
Kebijakan ini bisa dibaca dalam dua lapis: data kepatuhan pajak, dan perjalanan kebijakannya.
Dari sisi data, DJP mencatat pada 2024 ada 1,6 juta pelaku UMKM dengan NPWP aktif, tetapi hanya 653 ribu wajib pajak yang benar-benar menyetor PPh Final UMKM 0,5%. Artinya hampir 60% pelaku yang terdaftar belum menyetor secara mandiri. Pemungutan otomatis lewat marketplace dimaksudkan untuk menutup celah ini.
Dari sisi kebijakan, jalurnya cukup berliku. Pemungutan sempat berjalan berdasarkan penunjukan awal, lalu pada 5 Agustus 2026 DJP menunda pemberlakuannya sampai 31 Oktober 2026 demi menjaga daya beli masyarakat. Penunjukan marketplace yang lama dibatalkan, kemudian penunjukan baru terbit pada 24 September 2026, dan pemungutan dimulai 1 Oktober 2026. DJP menegaskan bahwa perubahan jadwal ini tidak mengubah substansi ketentuan dalam PMK 37/2025.
Satu catatan untuk penjual yang sudah aktif sebelum penundaan: berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-46/PJ.09/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut marketplace atas penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada pedagang dalam negeri. Jika kamu melihat potongan PPh Pasal 22 pada rincian penghasilan periode tersebut, simpan buktinya dan pantau informasi pengembalian dari marketplace tempatmu berjualan.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan ini bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Tujuan yang kerap disebut adalah level playing field, yaitu kesetaraan perlakuan antara pedagang offline dan online. Pergeserannya ada pada siapa yang menyetorkan, bukan pada jenis pajaknya.
Baca juga: Permendag 19 Tahun 2026 Sudah Berlaku, UMKM Wajib Tahu 5 Perubahan Ini
Cara Kerja Pemungutan Pajak E-Commerce di Marketplace
Mekanismenya cukup lugas. Marketplace yang memenuhi kriteria ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kriterianya antara lain menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi, memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta per bulan, dan/atau memiliki pengunjung lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 per bulan.
Empat penyelenggara yang ditunjuk adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Kalau kamu berjualan di platform lain, pantau terus pengumuman DJP karena daftar ini mengikuti penunjukan resmi.
Pajak dihitung sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace, sehingga begitu pembeli membayar, pemotongan terjadi otomatis saat transaksi berlangsung.
Marketplace lalu wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut kepada DJP melalui SPT Masa Unifikasi. Kamu tidak perlu lagi menyetor sendiri untuk transaksi yang sudah dipungut.
Siapa yang Dikecualikan dan Apa Syaratnya?
PMK 37/2025 memberi kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. Dokumen pendukung disampaikan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace. Syarat yang perlu kamu siapkan:
- NPWP atau NIK yang valid
- Alamat korespondensi yang aktif
- Surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta
Surat pernyataan ini diperbarui setiap awal tahun pajak. Kalau di tengah tahun omzetmu melewati Rp500 juta, kamu wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya.
Ada juga transaksi yang tidak dipungut, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan dan batu permata, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa pengiriman oleh mitra pengemudi individu di platform berbasis aplikasi.
Simulasi: Berapa Dampak Nyata bagi Penjual UMKM?
Berikut gambaran sederhana dengan asumsi yang bisa kamu sesuaikan.
Asumsi: penjual orang pribadi, omzet setahun Rp700 juta yang seluruhnya dari marketplace. Omzetnya melewati Rp500 juta, surat pernyataan baru sudah disampaikan tepat waktu, sehingga pungutan berlaku untuk sisa omzet sekitar Rp200 juta. Tanpa fasilitas atau pengecualian lain.
- Tarif PPh Pasal 22: 0,5%
- Omzet yang dipungut: ±Rp200.000.000
- Total pungutan dalam setahun: ±Rp1.000.000
Kalau kamu ingin gambaran per transaksi, setiap penjualan Rp200.000 dipotong Rp1.000. Jadi setiap Rp100 juta omzet yang dikenai pungutan berarti Rp500 ribu.
Angka ini hanya ilustrasi. Hasil nyatanya bergantung pada kapan omzetmu melewati batas dan status pajakmu. Karena pungutan mulai berlaku 1 Oktober 2026, untuk tahun pajak 2026 yang terkena hanya transaksi mulai tanggal tersebut.
Yang penting, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria PPh Final, pungutan ini dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh Final. Bagi yang tidak menggunakan skema tersebut, pungutan menjadi kredit pajak dalam tahun berjalan. Jadi tidak ada penghitungan ganda.
Langkah Konkret yang Bisa Kamu Lakukan Sekarang
Sahabat Wirausaha, pungutan sudah berjalan, jadi langkah berikut paling baik dilakukan sekarang, bukan nanti:
-
Periksa status NPWP atau NIK di akun marketplace tempatmu berjualan. DJP mengimbau pedagang memastikan data perpajakan pada akun sudah sesuai.
-
Hitung estimasi omzet tahun berjalan. Jika tidak melebihi Rp500 juta, pastikan surat pernyataan sudah kamu sampaikan lewat mekanisme marketplace.
-
Cek rincian penghasilan di dasbor penjual untuk melihat apakah sudah ada potongan PPh Pasal 22 sejak 1 Oktober.
-
Jika omzetmu sudah di atas Rp500 juta, masukkan potensi pemotongan 0,5% ke proyeksi arus kas bulanan agar tidak kaget.
-
Simpan bukti pemotongan dengan rapi sebagai dasar pengkreditan di SPT Tahunan.
-
Jika kamu punya Surat Keterangan Bebas (SKB), sampaikan ke marketplace agar tercatat dengan benar.
Langkah-langkah ini tidak butuh biaya, hanya kedisiplinan administrasi. Dokumentasi yang rapi juga menjadi modal jangka panjang untuk mengakses program pembiayaan formal yang mensyaratkan kepatuhan pajak.
Baca Juga: Surat Keterangan dan Surat Pernyataan PPh Final 0,5% UMKM: Perbedaan, Syarat, dan Kriteria
Perspektif Strategis UMKM: Lebih dari Sekadar Soal Pajak
Ketika marketplace menjadi pemungut pajak, setiap transaksimu tercatat dalam sistem formal negara. Ini dua sisi mata uang: ada kewajiban yang tidak bisa dielakkan, tetapi ada juga rekam jejak keuangan yang selama ini absen bagi banyak pelaku UMKM digital.
Nilai transaksi e-commerce yang terus tumbuh menunjukkan bahwa pasar digital bukan lagi alternatif, melainkan arus utama. Dalam ekosistem yang makin formal ini, pelaku UMKM dengan catatan pajak bersih berpotensi lebih mudah mengakses permodalan, program pemerintah, dan kemitraan korporasi yang mensyaratkan kepatuhan pajak.
Pelajaran dari perjalanan jadwal ini cukup jelas. Tanggalnya bisa bergeser mengikuti kesiapan sistem dan kondisi ekonomi, tetapi arah kebijakannya tidak berubah. Pertanyaan yang layak kamu renungkan: apakah pencatatan omzet dan dokumen perpajakan usahamu sudah cukup rapi untuk menghadapi aturan yang sudah pasti arahnya, atau selama ini kamu masih menunggu kepastian tanggal?
Pembaruan 12 Oktober 2026: Artikel ini pertama terbit pada 26 Juni 2026 dengan jadwal Juli 2026, lalu diperbarui dengan jadwal 1 November 2026. Berdasarkan siaran pers DJP tanggal 1 Oktober 2026, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Isi artikel telah disesuaikan.
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Daftar Referensi:
- DJP, Siaran Pers SP-23/2026, 1 Oktober 2026: https://pajak.go.id/id/siaran-pers/pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026
- DJP, Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026, 5 Agustus 2026: https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/27213
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.