Sahabat Wirausaha, bayangkan ini: kamu buka toko di Shopee atau Tokopedia, berjualan setiap hari, dan selama ini urusan pajak kamu tangani sendiri, atau mungkin belum sempat ditangani sama sekali. Mulai 1 November 2026, ada perubahan mekanisme yang perlu kamu pahami. Bukan pajak baru, tapi cara pemungutannya yang berubah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Kebijakan ini semula direncanakan efektif pada Agustus 2026, tetapi ditunda pada 5 Agustus 2026 hingga 31 Oktober 2026. Penundaan dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pada 18 September 2026 bahwa penerapan mulai 1 November akan disesuaikan dengan kesiapan para platform. Karena itu, jadwal ini sebaiknya kamu pantau sampai mendekati tanggalnya. 

Skalanya memang besar. Nilai transaksi e-commerce Indonesia mencapai Rp487 triliun pada 2024, dan Bank Indonesia memproyeksikan angkanya menjadi Rp503 triliun pada 2025. Survei BPS juga menunjukkan sekitar 42% usaha di Indonesia sudah berjualan online pada 2024. Skala ekonomi digital seperti inilah yang mendorong pemerintah merapikan mekanisme perpajakannya.

Baca juga: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Segera Berlaku, Ini Syaratnya bagi Seller UMKM


Mengapa Mekanisme Ini Diterapkan?

Kebijakan ini bisa dibaca dalam dua lapis: data kepatuhan pajak, dan perjalanan kebijakannya.

Dari sisi data, DJP mencatat pada 2024 ada 1,6 juta pelaku UMKM dengan NPWP aktif, tetapi hanya 653 ribu wajib pajak yang benar-benar menyetor PPh Final UMKM 0,5%. Artinya hampir 60% pelaku yang terdaftar belum menyetor secara mandiri. Pemungutan otomatis lewat marketplace dimaksudkan untuk menutup celah ini.

Dari sisi kebijakan, perjalanan PMK 37/2025 memang berliku. Jadwalnya sempat bergeser dari Agustus ke November 2026 karena pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat. Bagi penjual, ini pengingat bahwa aturannya sudah pasti arahnya, sementara tanggal efektifnya masih bisa dipengaruhi kesiapan platform dan kondisi ekonomi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut tujuan utamanya adalah menciptakan level playing field, yaitu kesetaraan perlakuan antara pedagang offline dan online. Selama ini pedagang konvensional lebih patuh karena sistemnya sudah terbentuk, sedangkan pedagang digital kerap luput dari radar administrasi perpajakan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ini bukan jenis pajak baru. Yang berubah adalah mekanismenya: jika sebelumnya pedagang menyetor sendiri, kini marketplace yang ditunjuk memungut PPh Pasal 22. Pergeserannya ada pada siapa yang menyetorkan, bukan pada jenis pajaknya. 


Pajak yang Telanjur Dipungut Akan Dikembalikan

Ada satu hal yang perlu diketahui penjual yang sudah aktif berjualan sejak Juli. Marketplace yang ditunjuk sempat memungut PPh Pasal 22 sebelum penundaan diputuskan. DJP menyatakan pajak yang sudah dipungut berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan marketplace kepada pedagang dalam negeri.

Jadi kalau kamu melihat potongan PPh Pasal 22 pada rincian penghasilan di periode tersebut, simpan buktinya dan pantau pengumuman dari marketplace tempatmu berjualan soal proses pengembaliannya.

Baca juga: Permendag 19 Tahun 2026 Sudah Berlaku, UMKM Wajib Tahu 5 Perubahan Ini


Cara Kerja Pemungutan Pajak E-Commerce di Marketplace

Mekanismenya cukup lugas. Marketplace yang memenuhi kriteria ditunjuk DJP sebagai pemungut PPh Pasal 22. Kriterianya antara lain menggunakan rekening escrow untuk menampung pembayaran transaksi, memiliki nilai transaksi di Indonesia lebih dari Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta per bulan, dan/atau memiliki pengunjung lebih dari 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 per bulan.

Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut tercatat sejak 1 Juli 2026.

Pajak dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Tarifnya 0,5 persen. Pajak dianggap terutang saat pembayaran diterima marketplace, bukan oleh penjual. Jadi begitu pembeli membayar ke sistem escrow marketplace, pemotongan terjadi otomatis.

Marketplace lalu wajib menyetorkan dan melaporkan pajak yang dipungut kepada DJP melalui SPT Masa Unifikasi. Kamu tidak perlu lagi menyetor sendiri untuk transaksi yang sudah dipungut.


Siapa yang Dikecualikan dan Apa Syaratnya?

PMK 37/2025 melindungi pelaku UMKM berskala kecil. Jika omzetmu dalam tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta, kamu tidak dipungut PPh Pasal 22, dengan syarat:

  • Menyampaikan NPWP atau NIK yang valid kepada marketplace
  • Mencantumkan alamat korespondensi yang aktif
  • Menyampaikan surat pernyataan bahwa omzet tahun berjalan belum melebihi Rp500 juta

Surat pernyataan ini diperbarui setiap awal tahun pajak. Kalau di tengah tahun omzetmu melewati Rp500 juta, kamu wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace paling lambat akhir bulan saat batas itu terlampaui. Marketplace mulai memungut pada awal bulan berikutnya.

Ada juga transaksi yang tidak dipungut, di antaranya penjualan pulsa dan kartu perdana, penjualan emas perhiasan dan batu permata, pengalihan hak atas tanah dan bangunan, serta jasa pengiriman oleh mitra pengemudi individu di platform berbasis aplikasi.


Simulasi: Berapa Dampak Nyata bagi Penjual UMKM?

Berikut gambaran sederhana dengan asumsi yang bisa kamu sesuaikan.

Asumsi: penjual orang pribadi, omzet setahun Rp700 juta yang seluruhnya dari marketplace. Omzetnya melewati Rp500 juta, surat pernyataan baru sudah disampaikan tepat waktu, sehingga pungutan berlaku untuk sisa omzet sekitar Rp200 juta. Tanpa fasilitas atau pengecualian lain.

  • Tarif PPh Pasal 22: 0,5%
  • Omzet yang dipungut: ±Rp200.000.000
  • Total pungutan dalam setahun: ±Rp1.000.000

Kalau kamu ingin gambaran per transaksi, setiap penjualan Rp200.000 dipotong Rp1.000. Jadi setiap Rp100 juta omzet yang dikenai pungutan berarti Rp500 ribu.

Angka ini hanya ilustrasi. Hasil nyatanya bergantung pada kapan omzetmu melewati batas dan status pajakmu. Karena pungutan mulai berlaku 1 November 2026, untuk tahun pajak 2026 yang terkena hanya transaksi mulai tanggal tersebut.

Yang penting, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan. Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria PPh Final, pungutan ini dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final. Bagi yang tidak menggunakan skema PPh Final, pungutan menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan. Jadi tidak ada penghitungan ganda.

Kalau usahamu sedang mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) atau memenuhi syarat pengecualian, siapkan dokumennya sebelum 1 November 2026 agar tidak terjadi pemotongan sebelum persyaratan lengkap.


Langkah Konkret Sebelum 1 November 2026

Sahabat Wirausaha, waktunya kira-kira enam minggu. Berikut langkah yang bisa kamu lakukan bertahap:

  • Periksa status NPWP atau NIK di marketplace tempatmu berjualan. Pastikan datanya terbaru dan valid.
  • Hitung estimasi omzet tahun berjalan. Jika belum mendekati Rp500 juta, siapkan surat pernyataan pengecualian untuk disampaikan ke marketplace.
  • Jika omzetmu sudah di atas Rp500 juta, masukkan potensi pemotongan 0,5% ke proyeksi arus kas bulanan agar tidak kaget.
  • Cek apakah ada PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipotong pada periode sebelumnya, lalu simpan buktinya untuk proses pengembalian.
  • Simpan bukti pemotongan dari marketplace dengan rapi sebagai dasar pengkreditan di SPT Tahunan.
  • Jika kamu punya SKB, sampaikan ke marketplace sebelum mekanisme pemungutan aktif.
  • Pantau pengumuman DJP dan marketplace, karena penerapannya mengikuti kesiapan platform.

Langkah-langkah ini tidak butuh biaya, hanya kedisiplinan administrasi. Dokumentasi yang rapi juga menjadi modal jangka panjang untuk mengakses program pembiayaan formal yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Baca juga: Seller Marketplace Diwajibkan Daftarkan Karyawan ke BPJS, tapi Ternyata Ini Bukan Aturan Baru


Perspektif Strategis UMKM: Lebih dari Sekadar Soal Pajak

Ketika marketplace menjadi pemungut pajak, setiap transaksimu tercatat dalam sistem formal negara. Ini dua sisi mata uang: ada kewajiban yang tidak bisa dielakkan, tetapi ada juga rekam jejak keuangan yang selama ini absen bagi banyak pelaku UMKM digital.

Nilai transaksi e-commerce yang terus tumbuh menunjukkan bahwa pasar digital bukan lagi alternatif, melainkan arus utama. Dalam ekosistem yang makin formal ini, pelaku UMKM dengan catatan pajak bersih berpotensi lebih mudah mengakses permodalan, program pemerintah, dan kemitraan korporasi yang mensyaratkan kepatuhan pajak.

Formalisasi digital UMKM adalah proses panjang. Pemberlakuan PMK 37/2025 pada 1 November 2026 adalah salah satu babaknya. Kamu yang memahami aturannya lebih awal punya peluang untuk selangkah lebih siap dibanding kompetitor yang belum memperhatikannya.

Pembaruan 21 September 2026: Artikel ini pertama terbit pada 26 Juni 2026 dengan jadwal Juli 2026. Pemerintah kemudian menunda pemberlakuannya, sehingga pemungutan kini dijadwalkan mulai 1 November 2026. Isi artikel telah disesuaikan.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.