Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis Mulai November 2026: Ini Artinya bagi UMKMSumber foto: magnific.com

Pencatatan hak cipta akan bertarif Rp0 alias gratis mulai November 2026 untuk 19 jenis ciptaan, dari buku, foto, dan motif batik sampai program komputer. Namun, per 27 Oktober 2026 kebijakan ini belum berlaku. Kementerian Hukum (Kemenkum) masih menyiapkan peraturan menteri sebagai dasar pelaksanaannya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10/2026). Dasarnya adalah persetujuan Menteri Keuangan lewat Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 tanggal 21 Oktober 2026. Sebelumnya, tarif Rp0 hanya berlaku untuk pencatatan lagu dan musik sejak 1 Agustus 2026. Pemerintah juga menggratiskan permohonan pemblokiran situs bajakan.

Bagi Sahabat Wirausaha, kabar ini relevan karena banyak aset usaha berbentuk ciptaan: foto produk, ilustrasi kemasan, motif kain, sampai buku resep. Tapi "hak cipta gratis" tidak berarti semua perlindungan usaha jadi gratis. Logo dan nama usaha, misalnya, tetap lewat jalur merek yang berbayar. Artikel ini membahas apa yang berubah, apa yang termasuk dan tidak, siapa yang menanggung biayanya, dan apa yang bisa kamu lakukan sekarang.

Baca Juga: Beda Kekayaan Intelektual, Jenama, dan Produk yang Sering Tertukar bagi UMKM


Apa yang Berubah dan Kapan Mulai Berlaku

Perubahannya ada pada tiga layanan. Tarif saat ini mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian Hukum, yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.

Layanan Tarif saat ini Mulai November 2026
Pencatatan lagu dan musik Rp0 (sejak 1 Agustus 2026) Rp0
Pencatatan ciptaan selain lagu dan musik Rp200.000 Rp0
Permohonan pemblokiran situs bajakan Berbayar (menurut Menkum, sekitar Rp100.000 perorangan dan Rp200.000 perusahaan) Rp0

Menurut Menkum, kebijakan ini bersifat permanen. Tidak ada kuota atau batas waktu yang disebutkan dalam pengumuman. Meski begitu, beberapa hal baru akan jelas setelah peraturan menteri terbit: tanggal mulai yang pasti, apakah berlaku untuk semua pemohon termasuk perusahaan, dan apakah layanan turunan seperti perubahan data atau pengalihan hak ikut gratis.

Satu hal yang perlu diluruskan: yang digratiskan adalah pencatatan, bukan pendaftaran. Hak cipta lahir otomatis begitu karya diwujudkan dalam bentuk nyata, dan UU Hak Cipta menegaskan pencatatan bukan syarat untuk mendapatkannya. Pencatatan menghasilkan surat pencatatan ciptaan, yang berguna sebagai bukti kepemilikan jika suatu saat terjadi sengketa.


19 Jenis Ciptaan yang Ikut Gratis dan Contohnya di Usahamu

Angka 19 merujuk pada daftar jenis ciptaan dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Daftar ini adalah seluruh jenis ciptaan yang dilindungi undang-undang tersebut, dan rumusannya luas, misalnya "semua hasil karya tulis lainnya" atau "karya seni rupa dalam segala bentuk". Supaya lebih mudah dicocokkan dengan usahamu, berikut 19 jenis itu dalam beberapa kelompok.

Kelompok ciptaan Jenis dalam Pasal 40 ayat (1) Contoh di usaha UMKM
Tulisan dan lisan Buku, pamflet, dan karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato; alat peraga pendidikan Buku resep, katalog produk, modul pelatihan, alat peraga edukasi
Visual Seni rupa (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, patung, kolase); seni terapan; seni batik atau motif lain; fotografi; potret Ilustrasi kemasan, motif batik atau tenun, desain sablon kaus, foto produk
Audio dan audiovisual Lagu atau musik; karya sinematografi Jingle usaha, video promosi
Pertunjukan Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim Pertunjukan di desa wisata atau acara usaha
Digital dan data Program komputer; permainan video; kompilasi ciptaan atau data Aplikasi kasir buatan sendiri, gim edukasi, basis data produk
Ruang Karya arsitektur; peta Rancangan bangunan kedai, peta wisata kampung
Karya turunan Terjemahan, tafsir, saduran, adaptasi, aransemen, modifikasi; terjemahan atau adaptasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi ekspresi budaya tradisional yang asli Buku cerita rakyat yang diadaptasi untuk kemasan, aransemen lagu daerah untuk promosi

Artinya, hampir semua karya kreatif yang kamu buat untuk usaha masuk ke salah satu dari 19 jenis ini.


Yang Tidak Ikut Gratis: Logo, Merek, dan Desain Produk

Bagian inilah yang paling mudah disalahpahami. Tarif Rp0 hanya berlaku untuk pencatatan hak cipta, bukan untuk semua jenis kekayaan intelektual.

  • Logo dan nama usaha. UU Hak Cipta tidak membolehkan pencatatan logo atau tanda pembeda yang dipakai sebagai merek dagang. Jalur yang tepat adalah pendaftaran merek, dengan tarif Rp500.000 per kelas untuk usaha mikro dan kecil atau Rp2.800.000 per kelas untuk umum (PP 30/2026). Berbeda dengan hak cipta, hak atas merek baru diperoleh setelah terdaftar.

  • Bentuk atau tampilan produk. Bentuk khas kemasan atau produk dilindungi lewat desain industri, dengan tarif Rp250.000 per desain untuk usaha mikro dan kecil atau Rp800.000 untuk umum.

  • Resep dan racikan. Tulisan dalam buku resepmu bisa dicatatkan sebagai karya tulis. Tetapi takaran dan cara meraciknya dilindungi sebagai rahasia dagang, selama kamu menjaga kerahasiaannya.

  • Hak terkait. Menkum menyebut hak terkait, yaitu hak pelaku pertunjukan, produser rekaman, dan lembaga penyiaran, dalam pengumumannya. Namun, belum jelas apakah pencatatannya ikut bertarif Rp0.

Baca Juga: Mau Daftar Merek? Ini yang Berubah Sejak 1 Oktober 2026


Sudut Lain: Gratis bagi Pencipta, Lalu Siapa yang Menanggung?

Tarif Rp0 tidak berarti layanan ini tanpa biaya. Sistem daring dan petugas DJKI tetap berjalan; yang berubah, negara tidak lagi memungut penerimaan dari pencatatan hak cipta. Menurut Menkum, PNBP hak cipta pada 2025 mencapai sekitar Rp45,2 miliar, dan pada 2026 sudah masuk sekitar Rp26,2 miliar hingga 26 Oktober.

Kemenkum menyebut kekurangan itu akan ditutup lewat subsidi silang. Menkum berharap penerimaan dari lisensi paten, yang disebutnya sumber PNBP terbesar di DJKI, bisa ditingkatkan mulai 2027. Jadi, beban bergeser dari para pencipta ke pengguna layanan paten. Kemenkum belum merinci target dan mekanisme subsidi silang ini. Jika penerimaan pengganti tidak tercapai, kekurangannya pada akhirnya bisa ditanggung oleh anggaran negara.

Perlu dicatat, Menkum tidak menyebut rencana menaikkan tarif paten. Mengubah tarif PNBP juga memerlukan perubahan peraturan pemerintah, sementara PP 30/2026 baru berlaku Agustus lalu.

Siapa yang paling diuntungkan? Pemohon hak cipta hampir seluruhnya domestik: data satu dekade DJKI yang dirilis Juni 2025 mencatat porsinya mencapai 99,8%. Bagi UMKM yang mencatatkan satu atau dua karya, penghematannya Rp200.000 per karya. Penghematan terbesar secara total justru dinikmati pemilik banyak karya, seperti penerbit, pengembang perangkat lunak, dan studio gim.


Yang Perlu Dilakukan UMKM Sekarang

Kebijakan ini belum berlaku, tetapi kamu bisa bersiap dari sekarang.

  1. Inventaris karya usahamu. Catat foto produk, ilustrasi kemasan, motif, tulisan, video, atau aplikasi yang kamu buat sendiri, lalu cocokkan dengan tabel 19 jenis di atas.

  2. Putuskan: catat sekarang atau tunggu November. Jika karyamu akan segera dirilis, sedang ditawar mitra, atau rawan ditiru, mencatatkan sekarang dengan tarif Rp200.000 bisa lebih aman daripada menunggu.

  3. Simpan bukti pembuatan. File asli, sketsa, dan tanggal pembuatan tetap penting, karena pencatatan bukan penelusuran siapa pencipta pertamanya. Mencatatkan lebih dulu juga mempersempit peluang orang lain mengklaim karyamu.

  4. Daftarkan logo sebagai merek, jangan menunggu "gratis". Pendaftaran merek tidak termasuk kebijakan ini dan menganut siapa yang lebih dulu mendaftar.

  5. Gunakan layanan resmi DJKI. Waspadai pihak yang menawarkan "daftar hak cipta gratis" tetapi memungut biaya tanpa kejelasan jasa yang diberikan.

  6. Jika karyamu dibajak di situs web, manfaatkan permohonan pemblokiran setelah tarif Rp0 berlaku. Ingat, penindakan pidana hak cipta umumnya baru berjalan jika pemilik karya mengadu.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  • Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
  • detikNews. "Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta, Ini Daftarnya." 26 Oktober 2026. 
  • ANTARA. "Pemerintah gratiskan 19 layanan pencatatan hak cipta." 26 Oktober 2026.
  • Liputan6. "Kemenkum Gratiskan 19 Layanan Hak Cipta Mulai November 2026." 26 Oktober 2026. 
  • Kompas.id. "Pacu Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bebaskan Tarif Pencatatan Hak Cipta." 26 Oktober 2026. 
  • detikNews. "DJKI Catat Ada 1,7 Juta Permohonan KI, 86,76% dari Dalam Negeri." 4 Juni 2025. 
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•