Sumber foto: magnific.com
Kekayaan intelektual adalah hak atas hasil kreasi intelektual yang dilindungi hukum, jenama adalah identitas yang membuat usaha dikenali dan dibedakan, dan produk adalah sesuatu yang ditawarkan untuk memenuhi kebutuhan konsumen. Ketiganya berperan berbeda, tetapi saling terkait: satu karya bisa menjadi aset KI, punya jenama, sekaligus dijual sebagai produk.
Tiga istilah ini sering terdengar bersamaan dalam obrolan bisnis, terutama di usaha kreatif, sampai kadang dipakai bergantian. Padahal masing-masing menjawab pertanyaan yang berbeda. Kalau Sahabat Wirausaha paham bedanya, jadi lebih mudah menentukan apa yang perlu dilindungi lebih dulu.
Baca Juga: Mau Daftar Merek? Ini yang Berubah Sejak 1 Oktober 2026
Kekayaan Intelektual: Hak atas Hasil Kreasi
Kekayaan intelektual (KI), atau intellectual property (IP), adalah hak atas hasil kreasi intelektual. Daftar tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat tujuh jenis layanan KI: hak cipta, desain industri, paten, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, merek, dan indikasi geografis.
Dari tujuh jenis itu, lima yang paling sering bersinggungan dengan produk UMKM. Untuk mengingat fungsinya, Ari Juliano Gema, advokat dan praktisi hukum KI yang pernah menjabat Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi di Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), memakai kata kunci seputar produk dalam “Diagram Pizza HKI” buatannya: merek untuk fungsi, hak cipta untuk konten, desain industri untuk bentuk, paten untuk manfaat produk, dan rahasia dagang untuk informasi.
Brand atau Jenama: Bukan cuma Logo
Jenama adalah padanan kata brand. KBBI mencatat arti jenama sebagai merek atau jenis. Jenama adalah identitas dan penanda yang membuat produk atau bisnis dikenali dan dibedakan dari yang lain. Unsurnya mencakup nama, desain, simbol, identitas, sampai asosiasi yang terbentuk di benak orang. Jadi jenama jauh lebih luas daripada logo.
Lalu, apa bedanya dengan merek? Dalam wawancara yang dimuat rumahstudio.com pada 2023, Ari menjelaskan bahwa brand adalah istilah pemasaran, sedangkan trademark atau merek adalah istilah hukum. Menurutnya, brand adalah “nama plus makna”, sementara merek masih sebatas nama.
Dengan kata lain, merek bisa dipahami sebagai sisi hukum dari jenama: tanda yang didaftarkan supaya dilindungi. Tanda yang dapat didaftarkan sebagai merek mencakup antara lain gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna, dalam bentuk dua dan/atau tiga dimensi.
Contoh ilustrasi: nama dan logo warung kopimu bisa didaftarkan sebagai merek. Reputasi bahwa warungmu "selalu ramai di jam makan siang" ikut membentuk jenamamu, tetapi dibangun lewat pengalaman pelanggan, bukan lewat pendaftaran.
Produk: Apa yang Kamu Tawarkan
Produk adalah sesuatu yang ditawarkan kepada orang untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan. Wujudnya bisa barang, jasa, bahkan pengalaman. Sepatu, gim, film, kursus, sampai tiket konser pun disebut produk.
Produk adalah titik temu tiga istilah ini. Pada satu kemasan, misalnya, nama dan logonya bisa dilindungi sebagai merek, bentuk khasnya sebagai desain industri, dan ilustrasi di permukaannya sebagai ciptaan lewat hak cipta. Menurut UU Nomor 31 Tahun 2000, desain industri sendiri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna yang memberi kesan estetis pada produk.
Baca Juga: Nama Toko Official di Shopee Butuh HAKI Kelas 35: Dampak dan Persiapan UMKM
Satu Karakter, Tiga Peran
Supaya tidak tertukar, bayangkan sebuah tokoh fiktif, sebut saja Karakter A, dengan nama, gambar, dan ceritanya sendiri. Misalnya maskot buatan seorang ilustrator yang kemudian muncul di komik, boneka, sampai kaus. Satu karakter yang sama ini bisa dilihat dari tiga sudut berikut.
| Aspek | Kekayaan intelektual | Jenama | Produk |
| Pertanyaan yang dijawab | Apa yang dilindungi? | Bagaimana orang mengenalnya? | Apa yang dijual? |
| Peran | Dilindungi dan dikembangkan | Dikenali dan diingat | Ditawarkan dan digunakan |
| Pada Karakter A | Karakter, ilustrasi, cerita, dan elemen kreatifnya sebagai aset | Identitas yang membuat Karakter A dikenali dan punya posisi di benak audiens | Boneka, kaus, gim, komik, dan produk lain yang memakai karakter tersebut |
Sahabat Wirausaha, ketika ketiganya dikelola bersama, satu karya punya lebih banyak jalan untuk berkembang dan menghasilkan nilai ekonomi.
Apa yang Perlu Didaftarkan UMKM?
Tidak semua KI lahir dengan cara yang sama. Merek, paten, dan desain industri baru dilindungi setelah terdaftar, jadi siapa yang lebih dulu mendaftar umumnya lebih kuat posisinya.
Hak cipta lahir otomatis begitu karya diwujudkan. Meski begitu, kamu tetap bisa mencatatkan karya ke DJKI secara daring dan mendapat surat pencatatan ciptaan. Surat ini bukan syarat perlindungan, tetapi berguna sebagai bukti kepemilikan jika suatu saat terjadi sengketa.
Sementara rahasia dagang, seperti resep atau racikan khas, justru dilindungi selama kamu menjaga kerahasiaannya, tanpa perlu didaftarkan.
| Yang ingin dilindungi | Jalurnya | Perlu didaftarkan? | Tarif maksimal (PP 30/2026) |
| Nama dan logo usaha | Merek | Ya, hak baru diperoleh setelah terdaftar | Rp500.000 per kelas (usaha mikro dan kecil); Rp2.800.000 per kelas (umum) |
| Bentuk atau tampilan produk | Desain industri | Ya, dan desain harus baru. Jangan dipublikasikan sebelum didaftarkan | Rp250.000 per desain (usaha mikro dan kecil); Rp800.000 per desain (umum) |
| Ilustrasi, cerita, lagu, tulisan | Hak cipta | Tidak wajib. Hak lahir otomatis; pencatatan ke DJKI dianjurkan sebagai bukti kepemilikan | Pencatatan ciptaan: Rp0 untuk lagu dan musik, Rp200.000 untuk ciptaan selain itu |
| Resep, racikan, atau cara produksi | Rahasia dagang | Tidak. Dilindungi selama kerahasiaannya dijaga | Tidak ada biaya, karena tidak didaftarkan |
Angka di tabel adalah tarif tertinggi menurut PP Nomor 30 Tahun 2026 tentang jenis dan tarif PNBP di Kementerian Hukum, yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Pendaftaran merek kini ditargetkan selesai paling lama empat bulan untuk permohonan yang masuk sejak 1 Oktober 2026, dan merek terdaftar berlaku 10 tahun sebelum perlu diperpanjang.
Beberapa langkah praktis:
-
Daftar dulu apa saja yang kamu miliki: nama, logo, bentuk produk, karya visual atau tulisan.
-
Mulai dari nama dan logo, karena itulah yang paling sering membuat usahamu dikenali dan paling rawan ditiru.
-
Simpan file asli karya dan catat tanggal pembuatannya, lalu pertimbangkan mencatatkan ciptaan sebagai bukti kepemilikan.
-
Untuk desain produk, tanyakan ke DJKI atau konsultan sebelum mempublikasikannya, karena desain harus baru agar bisa didaftarkan.
- Jaga resep dan cara produksi tetap rahasia: batasi siapa yang tahu takaran lengkapnya, dan buat perjanjian kerahasiaan dengan karyawan yang ikut meracik.
-
Cek ketersediaan nama dan logo sebelum mengajukan permohonan merek.
Singkatnya, KI melindungi, jenama membuat usahamu dikenal, dan produk adalah yang kamu jual. Usaha yang sehat biasanya membutuhkan ketiganya.
Baca Juga: Perpanjangan Merek Usaha: Kapan Diajukan, Syarat, Biaya Terbaru, dan Risiko jika Terlewat
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
- Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
- Hukumonline. "Perlindungan Hak Cipta: Perlukah Dicatatkan Meskipun Tidak Diwajibkan?" https://www.hukumonline.com/berita/a/perlindungan-hak-cipta--perlukah-dicatatkan-meskipun-tidak-diwajibkan-lt645b08fc8e754/
- Hukumonline Klinik. "Adakah Akibat Hukum Jika Tidak Mencatatkan Ciptaan?" https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-akibat-hukum-jika-tidak-mencatatkan-ciptaan-lt5bf6297e50d2b/
- Yudhanto, Yudho (rumahstudio.com). "Kiat Kenali Logo, Jenama, dan Merek Dagang Anda." 29 Juni 2023 (memuat wawancara dengan Ari Juliano Gema). https://rumahstudio.com/kiat-kenali-logo-jenama-dan-merek-dagang-anda/
- Buka Legal. "Yuk Kenali Apa itu Logo, Jenama, dan Merek Dagang Dalam Dunia Bisnis." https://bukalegal.com/artikel/86/yuk-kenali-apa-itu-logo-jenama-dan-merek-dagang-dalam-dunia-bisnis
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.