Sumber foto: Photo by Tom Fisk di Pexels.com

Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen resmi dari Instansi Penerbit SKA (IPSKA) yang membuktikan barang ekspormu benar-benar berasal dari Indonesia. Dengan SKA, produkmu berpeluang mendapat pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan, asalkan memenuhi kriteria asal barang, kriteria pengiriman langsung, dan syarat prosedural yang berlaku.

Sahabat Wirausaha, pernah dengar cerita produk ekspor yang tertahan di pelabuhan negara tujuan hanya karena satu dokumen tertinggal? Atau harga jual produkmu jadi kalah saing di pasar global gara-gara buyer harus membayar bea masuk penuh, padahal kompetitor dari negara lain sudah menikmati tarif nol persen? Ternyata, akar masalahnya sering sesederhana: SKA yang tidak diurus, terlambat diterbitkan, atau salah pilih jenis formulirnya. Yuk, kita bedah tuntas apa itu SKA, dasar hukumnya, syarat-syaratnya, sampai cara mengurusnya, supaya kamu tidak kehilangan peluang di pasar ekspor.


Kenapa Dokumen Ini Bisa Menentukan Untung-Rugi Ekspormu

Bayangkan sebuah IKM kerajinan rotan di Cirebon yang rutin mengirim produk ke buyer di Belanda. Selama bertahun-tahun, mereka mengandalkan harga kompetitif untuk bersaing dengan produsen dari Vietnam. Namun begitu kompetitornya memanfaatkan skema perjanjian dagang dengan Uni Eropa dan melengkapi setiap pengiriman dengan Certificate of Origin, produk mereka otomatis lebih murah di mata importir karena bea masuknya dipangkas signifikan. IKM asal Cirebon tadi baru sadar, tanpa SKA preferensi, produknya kalah bersaing meski kualitasnya setara.

Kasus seperti ini tidak jarang terjadi. Banyak pelaku UMKM ekspor sebenarnya sudah punya produk berkualitas dan pasar yang jelas, tetapi kehilangan margin keuntungan karena belum memahami pentingnya dokumen asal barang. Padahal, Kementerian Perdagangan sudah menyediakan sistem elektronik yang mempermudah proses penerbitannya.

Baca Juga: Mengenal SSm QC, Sistem Karantina Ekspor yang Kini Wajib Digunakan Semua UMKM Eksportir


Apa Itu SKA dan Kenapa Penting untuk Ekspor?

SKA atau Certificate of Origin (COO) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang kamu ekspor telah memenuhi Ketentuan Asal Barang Indonesia. Dokumen ini berfungsi ganda: sebagai bukti sah asal-usul produk sekaligus, pada banyak kasus, sebagai "kupon diskon" yang membuka akses pengurangan atau pembebasan tarif bea masuk di negara tujuan yang memiliki perjanjian dagang dengan Indonesia.

Secara umum, SKA terbagi menjadi dua kelompok besar dengan fungsi yang berbeda. Supaya lebih mudah dipahami, berikut perbandingannya:

Aspek SKA Preferensi SKA Non Preferensi
Fungsi utama Memberi fasilitas pengurangan/pembebasan bea masuk Sekadar bukti asal barang (country of origin)
Syarat berlaku Negara tujuan punya perjanjian dagang dengan Indonesia Berlaku umum, tanpa perjanjian dagang khusus
Contoh formulir Form D (ASEAN), Form E (ASEAN-China), Form AI (ASEAN-India), Form AK (ASEAN-Korea) Form B, Form ICO (kopi), Form TP (produk tekstil)
Manfaat bagi eksportir Harga jual lebih kompetitif di negara tujuan Memenuhi syarat administrasi/kepabeanan negara tujuan

Kalau produkmu diekspor ke negara yang punya perjanjian dagang dengan Indonesia, seperti sesama anggota ASEAN atau mitra dagang lewat skema ASEAN-China, ASEAN-India, dan ASEAN-Korea, mengurus SKA preferensi bisa jadi cara paling efektif untuk menekan biaya buyer di ujung rantai pasok.


Dasar Hukum yang Mengatur Penerbitan SKA

Supaya kamu tidak salah rujukan saat berkonsultasi dengan IPSKA, penting untuk tahu bahwa aturan penerbitan SKA telah beberapa kali disempurnakan. Payung hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan, dengan revisi terakhir melalui Permendag Nomor 34 Tahun 2023. Selain itu, dari sisi kepabeanan di negara tujuan, ada pula Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penyerahan SKA untuk keperluan pengenaan tarif bea masuk preferensial.

Yang perlu kamu garis bawahi, regulasi ini terus diperbarui mengikuti perkembangan perjanjian dagang internasional. Jadi, sebelum mengekspor, ada baiknya kamu mengecek versi regulasi terbaru lewat portal JDIH Kementerian Perdagangan agar tidak menggunakan format atau prosedur yang sudah kedaluwarsa.

Baca Juga: 7 Syarat Ekspor Produk Tumbuhan yang Wajib Dipenuhi UMKM agar Lolos ke Luar Negeri


Tiga Syarat Agar Barang Diakui "Asal Indonesia"

Bukan cuma soal dikirim dari Indonesia, ada tiga kriteria yang wajib dipenuhi supaya barangmu benar-benar diakui berasal dari Indonesia dan berhak atas SKA.

Pertama, Kriteria Asal Barang (Origin Criteria). Di sini pertanyaannya sederhana: apakah barangmu 100% menggunakan sumber daya dari Indonesia? Jika iya, produkmu masuk kategori Wholly Obtained (WO), yaitu barang yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di Indonesia tanpa campuran bahan baku impor. Jika tidak, produkmu masih berpeluang masuk kategori Not Wholly Obtained (NWO), yaitu barang yang menggunakan bahan baku impor namun telah mengalami transformasi substansial di dalam negeri.

Kedua, Kriteria Pengiriman Langsung (Consignment Criteria). Barangmu harus dikirim langsung dari Indonesia ke negara tujuan tanpa transit di negara lain. Kalaupun harus transit, syaratnya ketat: transit tersebut murni karena alasan geografis, barang tidak diperdagangkan atau dikonsumsi di negara transit, dan tidak mengalami proses produksi tambahan di sana, kecuali sekadar bongkar muat atau tindakan menjaga kondisi barang tetap baik.

Ketiga, Ketentuan Prosedural (Procedural Provision). SKA wajib diterbitkan oleh IPSKA yang berwenang melalui sistem elektronik eSKA. Dokumennya harus diterbitkan dalam Bahasa Inggris dengan format dan jumlah lembar tertentu termasuk overleaf notes, memuat nomor referensi, tanda tangan pejabat berwenang, stempel resmi IPSKA, dan ditandatangani eksportir. Jika SKA baru terbit setelah barang sudah dikapalkan, dokumen tersebut wajib diberi tanda "Issued Retroactively" atau "Issued Retrospectively". Satu hal lagi yang sering terlewat: SKA hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitan, jadi jangan sampai kedaluwarsa saat dipakai klaim di negara tujuan.


Kalau Pakai Bahan Baku Impor, Apakah Masih Bisa Dapat SKA?

Ini pertanyaan yang paling sering muncul dari pelaku UMKM manufaktur, terutama yang bergerak di sektor tekstil, garmen, atau elektronik ringan yang sebagian bahan bakunya masih diimpor. Kabar baiknya, status "asal Indonesia" tetap bisa kamu peroleh lewat kriteria Not Wholly Obtained (NWO), dengan tiga jalur pembuktian berikut.

Jalur pertama adalah kandungan nilai tambah. Status asal Indonesia bisa didapat apabila nilai tambah yang dihasilkan dari proses produksi di dalam negeri melebihi ambang batas persentase yang ditentukan untuk masing-masing jenis produk.

Jalur kedua adalah perubahan klasifikasi tarif, yaitu ketika bahan baku impor mengalami perubahan pos tarif HS setelah diolah, baik pada level Chapter (CC), Heading (CTH), maupun Sub-Heading (CTSH).

Jalur ketiga adalah proses produksi tertentu, misalnya benang impor yang diolah menjadi kemeja jadi lewat serangkaian tahapan produksi atau reaksi kimia sesuai ketentuan teknis yang berlaku untuk komoditas tersebut.

Dengan kata lain, kamu tidak harus 100% menggunakan bahan baku lokal untuk bisa ekspor dengan SKA. Yang penting, proses produksi di Indonesia memberikan nilai tambah yang cukup substansial sesuai kriteria yang berlaku untuk kategori produkmu.

Baca Juga: Sertifikat Fumigasi Ekspor: Syarat Wajib Kemasan Kayu Standar ISPM 15 agar Lolos Bea Cukai


Cara Mengurus SKA lewat Sistem eSKA

Sumber foto: ska.kemendag.go.id

Sejak Kementerian Perdagangan menerapkan sistem elektronik eSKA, proses pengurusan SKA jauh lebih ringkas dibanding cara manual. Berikut gambaran alurnya:

  1. Registrasi sebagai Eksportir Terdaftar. Kamu perlu mendaftarkan perusahaan di sistem eSKA menggunakan akun OSS, lalu melengkapi data profil perusahaan dan dokumen pendukung seperti NIB dan NPWP.

  2. Verifikasi dokumen di IPSKA. Petugas IPSKA setempat akan memverifikasi data registrasimu, termasuk kelengkapan dokumen legalitas usaha.

  3. Pengajuan permohonan SKA secara daring. Kamu mengunggah data pengapalan seperti nilai barang, negara tujuan, jenis barang, dan tanggal keberangkatan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang), invoice, dan Bill of Lading.

  4. Persetujuan dan penerbitan. Setelah data dinyatakan sesuai, petugas menyetujui permohonan, dan kamu bisa mencetak dokumen SKA untuk ditandatangani serta distempel oleh pihak perusahaan sebelum dibawa ke IPSKA untuk pengesahan akhir.

  5. Unggah dokumen final. Dokumen yang sudah lengkap ditandatangani dan distempel kemudian dipindai dan diunggah kembali ke sistem agar statusnya berubah menjadi "diterbitkan".

Untuk biaya, penerbitan SKA dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang relatif terjangkau per lembar dokumen, sebagaimana diatur dalam peraturan tarif PNBP Kementerian Perdagangan. Kalau kamu masih ragu dengan langkah teknisnya, jangan sungkan mendatangi langsung kantor IPSKA di daerahmu atau memanfaatkan layanan konsultasi dari Dinas Perdagangan setempat.


Manfaat Strategis SKA bagi Bisnis Ekspormu

Lebih dari sekadar syarat administratif, SKA berdampak langsung pada daya saing produkmu. Pertama, SKA preferensi bisa memangkas atau menghapus bea masuk di negara tujuan yang punya perjanjian dagang dengan Indonesia, membuat harga jualmu lebih kompetitif. Kedua, dokumen ini memberi jaminan kepercayaan bagi buyer internasional karena asal-usul produk sudah tervalidasi instansi resmi. Ketiga, SKA sering menjadi syarat wajib pencairan Letter of Credit (L/C), sehingga tanpa dokumen ini pembayaran ekspormu bisa tertunda.

Buat kamu yang baru merintis bisnis ekspor, mengurus SKA sejak awal adalah investasi kecil dengan dampak besar—bagian dari strategi harga dan kepercayaan buyer, bukan sekadar formalitas di pelabuhan.

Kalau kamu masih bingung menentukan jenis SKA yang tepat untuk produkmu, mulailah dengan mengecek perjanjian dagang antara Indonesia dan negara tujuan ekspormu, lalu konsultasikan ke IPSKA terdekat atau pelajari lebih lanjut cara kerja sistem eSKA Kementerian Perdagangan dan rujukan lengkap Permendag Nomor 34 Tahun 2023 di JDIH Kemendag.

Baca Juga: HS Code dan Tarif Perdagangan: Potensi Ekspor UMKM Bisa Terdampak Jika Salah Klasifikasi

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.