Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace Berlaku 25 Oktober 2026: Alur dan Jadwal VerifikasinyaSumber foto: magnific.com

Halo Sahabat Wirausaha,

Mulai hari ini, Minggu, 25 Oktober 2026, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri di marketplace sudah bisa mengajukan potongan biaya layanan minimal 50 persen lewat aplikasi SAPA UMKM. Namun, potongan ini tidak langsung aktif. Pengajuanmu perlu lolos dua tahap verifikasi lebih dulu, dan prosesnya bisa memakan waktu sekitar tiga minggu.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Yang baru adalah aturan teknisnya, yaitu Keputusan Menteri (Kepmen) UMKM Nomor 398 Tahun 2026 yang mengatur cara pengajuan dan verifikasi. Artikel ini membahas apa yang berlaku mulai hari ini, alur dan jadwal verifikasinya, serta apa yang terjadi jika pengajuanmu ditolak.

Baca Juga: Permen UMKM 3/2026: Diskon 50% Biaya Layanan Marketplace, Cek Faktanya


Apa yang Berlaku Mulai 25 Oktober 2026?

Kewajiban marketplace memberi potongan biaya layanan sudah ada sejak Permen UMKM 3/2026 diundangkan pada 17 Juni 2026. Permen itu memberi waktu persiapan enam bulan, dan pemerintah sempat menargetkan pelaksanaan lebih cepat pada 1 Agustus 2026. Target itu mundur karena integrasi sistem SAPA UMKM dengan marketplace belum rampung.

Kini aturan teknisnya sudah terbit. Kepmen UMKM 398/2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil ditandatangani pada 25 September 2026. Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan SAPA UMKM sudah siap menerima pengajuan, dan kebijakan ini efektif mulai 25 Oktober 2026.

Beberapa hal pokok yang perlu kamu tahu:

  • Besaran potongan paling sedikit 50 persen. Marketplace boleh memberi lebih dari itu.

  • Komponen yang dipotong adalah biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko. Biaya iklan dan promosi tidak termasuk.

  • Tidak ada batas waktu. Menurut Menteri UMKM Maman Abdurrahman, insentif berlaku selama penerima tetap memenuhi syarat.

  • Ada pengecualian. Sesuai Permen 3/2026, pangan olahan siap saji dan produk elektronik buatan industri besar dalam negeri tidak mendapat potongan ini.


Alur Pengajuan dan Jadwal Verifikasi

Berikut tahapan yang perlu dilalui sampai potongan aktif di tokomu:

  1. Ajukan di SAPA UMKM. Buat akun, lalu isi marketplace tempatmu berjualan, ID merchant atau username toko, serta daftar kode produk (SKU) beserta nama produknya. Nomor dan tanggal sertifikat produk boleh dilampirkan jika ada.

  2. Verifikasi tahap pertama di SAPA UMKM. Kementerian UMKM memeriksa data pengajuanmu.

  3. Marketplace menarik data setiap Jumat. Data tidak dikirim seketika, melainkan diambil marketplace sekali dalam sepekan.

  4. Verifikasi tahap kedua oleh marketplace, paling lama 10 hari kalender sejak data diterima.

  5. Potongan diberikan paling lambat 5 hari setelah kedua tahap verifikasi selesai.

Sebagai gambaran, jika datamu sudah siap sebelum Jumat, 30 Oktober 2026, marketplace paling lambat menyelesaikan verifikasi pada 9 November 2026. Potongan lalu paling lambat aktif pada 14 November 2026. Jika datamu baru siap setelah Jumat, kamu perlu menunggu penarikan data pada Jumat berikutnya.

Dalam skenario terlama, jarak dari pengajuan sampai potongan aktif bisa sekitar tiga minggu. Hitungan ini belum termasuk lama verifikasi di SAPA UMKM, yang batas waktunya belum diumumkan.


Jika Pengajuanmu Ditolak

Pengajuan bisa ditolak jika tidak memenuhi syarat penerima. Syaratnya adalah:

  • termasuk usaha mikro atau kecil sesuai klasifikasi PP Nomor 7 Tahun 2021, yang dibuktikan lewat kepemilikan NIB atau validasi data penjualan dan modal di SAPA UMKM (modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha);

  • hanya menjual produk dalam negeri;

  • tidak memanipulasi transaksi atau menyalahgunakan fasilitas platform;

  • memiliki rekam jejak usaha yang baik; dan

  • memenuhi ketentuan pendaftaran SAPA UMKM.

Menurut Kementerian UMKM, produk yang dijual dianggap produk lokal jika memenuhi kriteria berikut:

  • dibuat di dalam negeri oleh perusahaan lokal;

  • seluruh atau sebagian bahan baku dan komponennya berasal dari dalam negeri; dan

  • seluruh atau sebagian tenaga kerjanya adalah warga negara Indonesia.

Artinya, produk yang masih memakai sebagian bahan baku impor tetap bisa memenuhi syarat, selama dibuat di dalam negeri oleh perusahaan lokal dan sebagian bahan bakunya berasal dari dalam negeri.

Permohonan yang ditolak masih bisa diajukan kembali setelah syaratnya dipenuhi. Pengecualiannya, pengajuan ulang tidak berlaku bagi pengguna yang masuk kategori berisiko tinggi (high-risk user) di platform. Insentif yang sudah diterima juga bisa dihentikan jika penerima terbukti melanggar ketentuan.

Kementerian UMKM akan memantau realisasi insentif dari marketplace, termasuk laporan perkembangan usaha dari UMK penerima, lewat SAPA UMKM.


Yang Perlu Disiapkan Seller Sekarang

  1. Samakan data SAPA UMKM dengan data toko. Marketplace memverifikasi identitas penjual dan daftar SKU berdasarkan data dari SAPA UMKM. Perbedaan nama toko, ID merchant, atau kode produk bisa menghambat verifikasi.

  2. Rapikan katalog produk. Syaratnya hanya menjual produk dalam negeri. Jika tokomu masih mencampur produk impor, pertimbangkan untuk menata ulang katalog sebelum mengajukan.

  3. Ajukan sebelum Jumat. Karena data ditarik sepekan sekali, menunda pengajuan bisa berarti menunggu satu siklus tambahan.

  4. Hitung ulang total biaya tokomu. Potongan hanya berlaku untuk biaya layanan. Jika tokomu banyak memakai iklan atau program promosi berbayar, penghematannya bisa terasa lebih kecil dari perkiraan.

Baca Juga: Seller UMKM Tiba-tiba Rugi padahal Pesanan Ramai? Cermati Program Diskon Marketplace


Sudah Bisa Diajukan, tapi Perlu Sabar

Setelah beberapa kali mundur, potongan biaya layanan untuk UMK akhirnya bisa diajukan mulai hari ini. Kuncinya ada pada kelengkapan dan kesesuaian data, karena dua tahap verifikasi menentukan seberapa cepat potongan aktif. Pantau status pengajuanmu di SAPA UMKM dan di dasbor penjual marketplace tempatmu berjualan.

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 396.
  • Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang Prosedur Pengajuan Permohonan dan Verifikasi Insentif Potongan Biaya Layanan Platform Perdagangan Melalui Sistem Elektronik bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
  • detikFinance. Jualan Produk Lokal di E-commerce Dapat Potongan Biaya Layanan 50%, 16 Oktober 2026.
  • kumparan. Biaya Layanan E-Commerce untuk UMK Dipotong Minimal 50% Mulai 25 Oktober, 17 Oktober 2026.
  • ANTARA Sumbar. UMKM dapat potongan biaya marketplace 50 persen mulai 25 Oktober.
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•