Wajib Halal UMK Diundur ke 17 Oktober 2028, Apa yang Perlu Dilakukan Sekarang?Foto: Ilustrasi AI

Wajib Halal Diundur – Sahabat Wirausaha, pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal. Untuk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik usaha mikro dan kecil (UMK), batas akhirnya kini 17 Oktober 2028, bukan lagi 17 Oktober 2026. Perpanjangan serupa berlaku untuk kosmetik, obat bahan alam, suplemen kesehatan, produk kimiawi, dan sejumlah barang gunaan.

Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP 42/2024. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikannya dalam sosialisasi daring pada Jumat (16/10/2026), sehari sebelum tenggat lama jatuh.

Kewajibannya tidak dihapus, hanya jadwalnya yang bergeser. Berikut rincian jadwal baru per kategori dan apa artinya bagi usahamu.


Jadwal Baru Wajib Halal per Kategori

Perpanjangan hingga 17 Oktober 2028 mencakup dua kelompok yang semula bertenggat 17 Oktober 2026. Pertama, makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK. Kedua, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, dan sejumlah barang gunaan.

Untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan selain jasa penyembelihan, serta untuk produk pangan dan hasil sembelihan dari luar negeri, kewajiban baru mulai berlaku 18 Oktober 2028. Jadwal untuk obat tidak berubah: obat bebas dan obat bebas terbatas tetap hingga 17 Oktober 2029, sedangkan obat keras selain psikotropika hingga 17 Oktober 2034.

Untuk produk dari luar negeri, pemerintah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.

Pengumuman ini tidak menyebut perubahan bagi usaha menengah dan besar di sektor makanan dan minuman. Kelompok ini sudah wajib bersertifikat halal sejak Oktober 2024.


Alasan Pemerintah Memperpanjang

Menurut Susiwijono, keputusan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal dan menerima masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri. Perpanjangan dinilai perlu untuk memberi ruang bagi penguatan ekosistem dan kesiapan semua pihak yang terlibat.

Pemerintah menegaskan, perpanjangan ini tidak mengubah komitmen terhadap jaminan produk halal. Penyesuaian jadwal diharapkan memberi kepastian bagi pelaku usaha, menjaga perlindungan konsumen dan kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal. Seiring perubahan ini, aturan pelaksana PP 42/2024 juga akan disesuaikan.

Ini penundaan kedua bagi UMK. Pada 2024, tenggat untuk UMK sudah pernah diundur dari 17 Oktober 2024 menjadi 17 Oktober 2026.

Perpanjangan ini juga datang setelah desakan dari beberapa pihak dalam beberapa pekan terakhir. Seorang pedagang UMK menggugat aturan sertifikasi halal ke Mahkamah Konstitusi dan meminta penundaan sementara. Dalam diskusi publik pada 14 Oktober 2026, sejumlah ekonom juga meminta penerapan ditunda atau dilakukan bertahap. Pemerintah sendiri menyebut keputusannya didasarkan pada evaluasi kesiapan ekosistem dan masukan asosiasi usaha.


Yang Perlu Dibenahi dalam Dua Tahun ke Depan

Beberapa hari sebelum perpanjangan diumumkan, Chief Editor Ukmindonesia.id Dewi Meisari Haryanti sudah meminta pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban ini, termasuk mempertimbangkan penundaan atau penyesuaian tahapan. Menurutnya, masalahnya bukan pada tujuan melindungi konsumen, melainkan pada kesiapan ekosistem agar UMKM bisa memenuhi kewajiban dengan mudah dan terjangkau. "Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena menjadi high cost economy," ujarnya pada 13 Oktober 2026.

Kini, dengan tambahan waktu dua tahun, catatan Dewi bisa menjadi daftar pekerjaan rumah bersama:

  • Rantai pasok bahan baku. Pedagang risoles, cilok, atau mi ayam umumnya membeli daging dari pemasok di sekitar tempat usaha. Jika pemasok itu belum memenuhi syarat halal, mereka harus mencari bahan dari tempat yang lebih jauh, sehingga ongkos dan waktu pengadaan bertambah. Dewi memperkirakan, dalam kondisi tertentu, biaya produksi bisa naik sekitar 30–40%. Ia menegaskan angka itu estimasi, bukan rata-rata untuk semua UMKM.

  • Kesiapan rumah potong hewan (RPH). Termasuk RPH tradisional dan informal, yang perlu didampingi agar memenuhi persyaratan. Tanpa pembenahan di hulu, kewajiban bagi usaha makanan bisa menimbulkan hambatan berantai.

  • Biaya di luar tarif resmi. Di jalur reguler, pelaku usaha bisa menanggung biaya transportasi dan akomodasi auditor serta pemeriksaan fasilitas. Menurut perkiraan Dewi, total biayanya untuk usaha tertentu bisa melampaui Rp3 juta.

  • Risiko pungutan liar. Kewajiban baru yang disertai ancaman sanksi, sementara pendampingannya belum memadai, bisa dimanfaatkan oknum untuk meminta pungutan dari pedagang kecil.

  • Pemeriksaan yang berulang. Dewi mendorong pemeriksaan halal disinkronkan dengan pengawasan keamanan pangan oleh BPOM, persyaratan higiene sanitasi, dan pemeriksaan barang impor oleh Bea Cukai.

Ia juga mengusulkan pemerintah menetapkan indikator kesiapan yang jelas, mulai dari ketersediaan pemasok bersertifikat, kemudahan pemeriksaan, hingga kepastian biaya. Dengan indikator seperti itu, kesiapan ekosistem bisa diukur sebelum tenggat 2028 tiba, bukan sekadar diperkirakan.


Apa Artinya bagi UMK?

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan sekitar dua tahun. Pemerintah berharap waktu itu dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyiapkan sertifikasi sesuai kategori produknya. Berikut yang bisa kamu lakukan:

  • Jangan hentikan proses yang sedang berjalan. Jika kamu sudah mendaftar atau sedang didampingi, lanjutkan sampai sertifikat terbit. Kewajibannya tetap akan berlaku pada 2028.

  • Manfaatkan waktunya untuk persiapan yang matang. Mulai dari NIB, pemilihan bahan baku yang sudah bersertifikat halal, sampai pencatatan proses produksi. Persiapan yang rapi membuat proses sertifikasi lebih cepat.

  • Ingat bahwa sertifikat tetap berguna sebelum wajib. Label halal bisa menambah kepercayaan pembeli dan membuka akses ke ritel modern atau mitra usaha yang mensyaratkannya.

  • Pantau aturan turunannya. Program sertifikasi gratis, kuota, dan tata cara pengawasan bisa ikut menyesuaikan dengan jadwal baru.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, "Pemerintah Sesuaikan Masa Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal dengan Memperhatikan Kesiapan Ekosistem dan Pemangku Kepentingan", siaran pers, Oktober 2026.
  • ANTARA, "Pemerintah memperpanjang penahapan sertifikasi halal hingga 2028", 17 Oktober 2026.
  • Katadata, "Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028", Oktober 2026.
  • Detik, "Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028", Oktober 2026.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, beserta perubahannya. 
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah UU 6/2023.

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.

•