Halo, Sahabat Wirausaha!

Di tengah sejumlah kebijakan yang masih menunggu pengundangan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) justru sudah resmi berlaku sejak 8 Juni 2026. Menteri Perdagangan Budi Santoso menandatangani regulasi ini pada 4 Juni 2026 — dan statusnya sudah aktif, bukan akan berlaku, bukan sedang diproses, tapi sudah berjalan.

Bagi seller UMKM yang aktif di marketplace, ini artinya perubahan ekosistem perdagangan digital tidak lagi bisa ditunggu. Permendag 19/2026 mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan membawa sejumlah pembaruan yang menyentuh langsung cara kamu berjualan, mendaftar, hingga mengajukan keberatan terhadap platform.

Apa saja yang berubah — dan apa yang perlu kamu lakukan sekarang?


Mengapa Permendag 31/2023 Perlu Digantikan?

Permendag 31/2023 yang berlaku sebelumnya mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan digital. Namun sejak regulasi itu diterbitkan, ekosistem e-commerce Indonesia berkembang jauh melampaui yang diantisipasi tiga tahun lalu.

Beberapa model bisnis baru tumbuh signifikan — platform ride-hailing yang menyematkan fitur jual beli barang, dan online travel agent yang menjadi saluran transaksi tersendiri — namun keduanya belum memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi sebelumnya. Berdasarkan pernyataan Mendag Budi Santoso, Permendag 19/2026 dirancang untuk mendorong ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan memperhatikan dinamika teknologi yang terus berubah.

Selain itu, keluhan struktural dari seller UMKM yang selama ini berulang — soal visibilitas produk lokal yang kalah bersaing, minimnya mekanisme pengaduan yang bisa diakses seller kecil, dan ketidakjelasan komponen biaya yang dibebankan platform — turut menjadi latar belakang mengapa regulasi ini perlu disempurnakan secara menyeluruh.

Baca juga: Seller UMKM Tiba-Tiba Rugi Padahal Pesanan Ramai, Cermati Program Diskon Marketplace


Lima Perubahan dalam Permendag 19/2026 yang Langsung Berdampak pada Seller

Kemendag mengidentifikasi lima aspek utama penyempurnaan dalam Permendag 19/2026. Berikut lima aspek tersebut beserta implikasinya bagi seller UMKM — perlu dicatat bahwa dokumen regulasi secara keseluruhan mencakup ketentuan yang lebih luas dari kelima aspek ini:

  • Prioritas visibilitas produk lokal UMK di platform. Platform e-commerce kini diwajibkan memberikan prioritas tampil kepada produk usaha mikro dan kecil serta produk dalam negeri. Ini adalah perubahan yang menyentuh lapisan algoritma platform — produk lokal UMK seharusnya mendapat posisi yang lebih kompetitif di hasil pencarian dan rekomendasi, bukan tenggelam di bawah produk impor berbiaya rendah. Implementasinya di lapangan perlu dipantau, namun keberadaannya sebagai kewajiban regulatif adalah preseden yang penting.

  • Transparansi biaya dan kebijakan promosi platform. Platform wajib menjelaskan secara terbuka setiap komponen biaya yang dikenakan kepada seller, termasuk kebijakan promosi yang berlaku. Poin ini paling langsung berkaitan dengan persoalan yang sudah banyak dirasakan seller UMKM: terdaftarnya mereka dalam program diskon tanpa pemahaman yang utuh atas konsekuensinya. Permendag 19/2026 kini memberi landasan hukum bagi seller untuk meminta kejelasan atas setiap kebijakan yang diterapkan platform.

  • Insentif promosi khusus untuk UMK. Permendag 19/2026 menyebut pemberian insentif promosi bagi UMK sebagai salah satu poin pengaturan. Namun detail mekanismenya belum dijabarkan secara publik — ini yang perlu dipantau perkembangannya setelah regulasi berjalan.

  • Mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Platform wajib menyediakan saluran pengaduan dan mekanisme sengketa yang dapat diakses seller. Ini menjadi instrumen yang selama ini absen — ketika seller merasa dirugikan oleh kebijakan platform, jalur resmi untuk mengajukan keberatan kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat di bawah Permendag 19/2026.

  • Tata kelola penggunaan AI dalam promosi. Permendag 19/2026 menjadi salah satu regulasi perdagangan digital pertama di Indonesia yang secara eksplisit mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk. Ini relevan mengingat semakin banyak platform yang menggunakan algoritma AI untuk menentukan produk mana yang dipromosikan, kepada siapa, dan pada harga berapa — tanpa seller selalu memahami cara kerjanya.


Kewajiban NIB — Pintu Masuk yang Tidak Bisa Ditunda

Salah satu poin Permendag 19/2026 yang perlu mendapat perhatian tersendiri adalah kewajiban memiliki perizinan berusaha bagi seluruh pelaku usaha yang berjualan melalui platform. Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) dan (5), marketplace diwajibkan menolak pendaftaran seller yang tidak memiliki NIB sektor perdagangan.

Untuk seller yang sudah terdaftar sebelumnya namun belum memiliki NIB, Permendag 19/2026 memberi jalur transisi melalui Pasal 17 ayat (3) dan (4): marketplace diperbolehkan menerima seller tanpa izin usaha, namun wajib menyematkan status "Dalam Proses Legalisasi" pada akun tersebut. Seller kemudian diwajibkan menyelesaikan pengurusan NIB paling lambat enam bulan sejak pendaftaran. Jika setelah enam bulan NIB belum dipenuhi, marketplace wajib menghentikan transaksi akun tersebut.

Dengan kata lain, sanksinya berjenjang dan konkret: penolakan pendaftaran untuk seller baru, status terbatas untuk seller lama, dan pemblokiran transaksi setelah masa transisi habis. Ini berbeda dari regulasi sebelumnya (Permendag 31/2023) yang sudah mewajibkan NIB namun belum mengatur mekanisme penegakannya secara rinci.

Yang perlu dicatat, NIB dalam Permendag 19/2026 bukan satu-satunya regulasi yang mensyaratkan dokumen ini. Rancangan Permen Kementerian UMKM yang tengah menunggu pengundangan juga mensyaratkan NIB sebagai prasyarat untuk mendapatkan diskon biaya layanan marketplace. Dua regulasi dari dua kementerian berbeda sama-sama menunjuk NIB sebagai pintu masuk ekosistem digital yang lebih formal. Seller yang belum memilikinya menutup akses ke dua insentif sekaligus — dan kini juga bisa berisiko kehilangan akses berjualan.

Proses pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di oss.go.id, tidak dipungut biaya, dan dapat diselesaikan secara daring. Platform juga diwajibkan membantu seller mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.


Dua Model Bisnis Baru yang Kini Masuk Cakupan Regulasi

Salah satu penambahan yang secara teknis penting dalam Permendag 19/2026 adalah masuknya dua model bisnis baru ke dalam definisi Penyelenggara PMSE:

Ride-hailing — platform transportasi darat yang menyertakan fitur jual beli barang atau jasa sebagai layanan tambahan. Mendag Budi menegaskan bahwa yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya. Bagi UMKM yang berjualan melalui fitur niaga di aplikasi transportasi online, aktivitas mereka kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan hak-hak sebagai seller yang lebih terdefinisi.

Online Travel Agent (OTA) — platform penjualan atau pemesanan layanan perjalanan, baik langsung kepada konsumen maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha. Bagi pelaku UMKM di sektor pariwisata, kuliner, atau produk lokal yang memasarkan melalui platform perjalanan digital, cakupan regulasi ini membawa kepastian hukum yang sebelumnya tidak ada.


Wajib Dipatuhi — tapi Seberapa Kuat Penegakannya?

Sebagai peraturan menteri yang diterbitkan secara resmi, Permendag 19/2026 bersifat mengikat secara hukum bagi seluruh platform yang beroperasi dalam perdagangan digital di Indonesia — termasuk platform asing yang melayani konsumen atau seller di Indonesia. Ini bukan imbauan sukarela atau panduan teknis, melainkan kewajiban hukum.

Berdasarkan laporan CNN Indonesia, dua platform e-commerce besar bahkan sudah menyampaikan rencana aksi kepada Kemendag yang mencakup lima komitmen: transparansi biaya, prioritas produk lokal, keringanan biaya bagi UMKM dan seller lokal, perlindungan dan keseimbangan kebijakan bagi seller, serta keterlibatan berkelanjutan. 

Yang memperkuat keyakinan bahwa penegakan regulasi ini bukan sekadar wacana adalah rekam jejak Kemendag sebelum Permendag 19/2026 berlaku. Berdasarkan data yang disampaikan Mendag Budi Santoso dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Mei 2026, pengawasan daring telah dilakukan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pemerintah juga sudah menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan, meminta take down terhadap iklan yang melanggar aturan, serta menurunkan akun pedagang di berbagai marketplace setelah berulang kali melanggar ketentuan. Kemendag juga rutin menggelar patroli siber terhadap materi iklan dan akun pedagang di 21 platform PMSE. 

Yang bisa dilakukan seller UMKM jika merasa platform tidak memenuhi kewajibannya adalah memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi yang kini wajib dibangun oleh platform itu sendiri. Dokumentasikan setiap pelanggaran yang dirasakan — tangkapan layar kebijakan, riwayat komunikasi dengan platform, dan bukti transaksi yang relevan. Dokumentasi ini yang dibutuhkan jika pengaduan perlu ditingkatkan ke jalur resmi Kemendag.

Baca juga: Tumbu Luncurkan Layanan “Solusi Bisnis”: Urus Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah, Cepat, dan Tepat


Dua Regulasi, Satu Ekosistem — Cara Membacanya Bersamaan

Sahabat Wirausaha, ada pola yang menarik jika Permendag 19/2026 dibaca bersama rancangan Permen Kementerian UMKM yang masih menunggu pengundangan: keduanya bergerak ke arah yang sama dari dua sisi yang berbeda.

Permendag mengatur platform — mewajibkan transparansi biaya, memberi prioritas produk lokal, dan mewajibkan mekanisme pengaduan. Permen UMKM mengatur insentif untuk seller — memberi diskon biaya layanan, mengunci kontrak tarif, dan mewajibkan notifikasi perubahan biaya. Satu dari sisi platform, satu dari sisi seller. Keduanya juga bertemu di satu titik yang sama: NIB sebagai syarat partisipasi penuh.

Yang perlu diantisipasi adalah jarak antara niat regulasi dan implementasi di lapangan. Permendag 19/2026 sudah berlaku, namun seberapa cepat platform menyesuaikan algoritma visibilitas, memperbarui transparansi biaya, dan membangun mekanisme pengaduan yang benar-benar bisa digunakan seller kecil — itu adalah pertanyaan yang jawabannya baru akan terlihat dalam beberapa bulan ke depan.

Regulasi yang baik membutuhkan implementasi yang diawasi. Dan pengawasan paling efektif justru datang dari seller yang memahami hak-haknya — bukan dari institusi yang jauh dari praktik lapangan sehari-hari. Apakah kamu sudah tahu hak apa yang kini dilindungi untukmu?

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi: 

  • Kementerian Perdagangan RI — Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, JDIH Kemendag. https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/peraturan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-19-tahun-2026-tentang-penyelenggaraan-usaha-perdagangan-melalui-sistem-elektronik

  • Bisnis.com — Mendag Teken Revisi Aturan E-Commerce, Ini Poin-Poin Pentingnya. 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260604/12/1978548/mendag-teken-revisi-aturan-e-commerce-ini-poin-poin-pentingnya

  • CNN Indonesia — Aturan E-Commerce Resmi Berlaku, Apa yang Berubah? Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha PMSE. 2026. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260609065926-92-1366880/aturan-e-commerce-resmi-berlaku-apa-yang-berubah 

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.