Halo, Sahabat Wirausaha!
Punya usaha makanan, minuman, kosmetik, atau produk lainnya tapi belum punya sertifikat halal? Mulai sekarang, ini bukan sekadar nilai tambah yang opsional — melainkan sebuah kewajiban hukum yang harus segera dipenuhi. Regulasi sertifikasi halal di Indonesia terus memasuki tahapan baru, dan giliran pelaku usaha mikro dan kecil untuk memastikan produknya sudah tersertifikasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal resmi berlaku bagi produk-produk usaha mikro dan kecil — termasuk produk dari luar negeri yang beredar di Indonesia. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penahapan yang sebelumnya telah dimulai sejak 18 Oktober 2024 untuk usaha menengah dan besar, dan kini diperluas ke seluruh skala usaha.
Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Produk Apa Saja yang Wajib Bersertifikat Halal?
Berikut kategori produk yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026:
- Produk makanan dan minuman — mencakup seluruh jenis produk pangan yang dikonsumsi masyarakat
- Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan — termasuk daging dan layanan pemotongan hewan
- Kosmetik — produk perawatan dan kecantikan yang digunakan pada tubuh
- Produk kimia dan rekayasa genetik — termasuk produk yang menggunakan bahan hasil rekayasa bioteknologi
- Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen — produk kesehatan berbasis bahan alami dan suplemen konsumsi
- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman — bukan hanya produk jadi, tapi juga komponen bahan bakunya
- Barang gunaan — mencakup sandang & aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A
Sanksi bagi yang Belum Bersertifikat Halal
Tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal bukan tanpa konsekuensi. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda administratif
- Pencabutan sertifikat halal
- Penarikan barang dari peredaran
Jangan sampai usaha yang sudah kamu bangun dengan susah payah terhambat hanya karena masalah kepatuhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dari sekarang.
Proses sertifikasi halal kini bisa dilakukan secara online melalui:
Waktu terus berjalan dan Oktober 2026 semakin dekat. Mengingat antrean proses sertifikasi yang bisa memakan waktu, mengurus sertifikat halal jauh-jauh hari adalah langkah terbaik agar produkmu tidak terganggu peredarannya saat kewajiban mulai berlaku.
Sahabat Wirausaha yang memiliki usaha di bidang makanan dan minuman, kosmetik, produk kimia, suplemen, maupun barang-barang konsumsi lainnya — segera cek apakah produkmu termasuk dalam kategori wajib halal, lalu mulai proses pendaftaran sertifikasi sekarang juga.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan komunitas UMKM—yuk daftar jadi anggota melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.










