
Sahabat Wirausaha, jika selama ini kamu mengandalkan fitur paylater di marketplace untuk mendorong penjualan, ada perubahan besar yang perlu kamu pahami. Sejak akhir 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menata ulang siapa saja yang boleh menyelenggarakan layanan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) di Indonesia — dan aturan ini berpotensi mengubah lanskap pembayaran yang selama ini menjadi salah satu pendorong penjualan online.
Perubahan ini bukan sekadar isu di level regulator. Bagi pelaku UMKM yang berjualan di platform digital, cara konsumen membayar adalah bagian dari strategi penjualan itu sendiri. Saat instrumen pembayaran berubah, perilaku belanja pelanggan pun ikut bergeser.
Apa Sebenarnya yang Diatur OJK?
Pada 24 Desember 2025, OJK resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 (POJK 32/2025) tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. Inti dari aturan ini adalah pembatasan pihak yang boleh menyelenggarakan layanan BNPL — kini hanya bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance) yang mengantongi izin resmi yang diperbolehkan menjalankan layanan ini.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan perbankan yang berlaku, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menjalankan layanan tersebut. Artinya, penyedia layanan BNPL yang berada di luar dua kategori ini — termasuk sejumlah platform fintech yang sebelumnya beroperasi tanpa lisensi multifinance secara langsung — akan diminta menyesuaikan model bisnisnya.
OJK juga memberikan masa transisi bagi lembaga jasa keuangan di luar bank umum dan perusahaan pembiayaan untuk mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL, dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2027.
Tidak berhenti di situ, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa OJK juga tengah menyiapkan ketentuan turunan yang akan membatasi maksimum penggunaan platform oleh satu pengguna. Kepemilikan akun paylater di banyak platform sekaligus dinilai meningkatkan risiko kredit macet, karena total kewajiban debitur berpotensi melampaui kemampuan bayarnya.
Baca juga: 9 Cara Menggunakan QRIS Secara Inovatif di Warung Agar Omset Melejit
Kenapa OJK Mengetatkan Aturan Ini Sekarang?
Langkah OJK ini tidak muncul tanpa konteks. Pertumbuhan pembiayaan BNPL di Indonesia memang tergolong sangat agresif dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data OJK, pembiayaan paylater oleh perusahaan pembiayaan pada Maret 2026 tumbuh 55,85 persen secara tahunan menjadi Rp 12,81 triliun — pertumbuhan yang jauh melampaui kredit konsumsi konvensional yang umumnya hanya tumbuh satu digit hingga belasan persen per tahun.
Secara agregat, outstanding pembiayaan BNPL dari seluruh penyelenggara — bank dan multifinance — diperkirakan telah melampaui Rp 30 triliun hingga pertengahan 2025, dengan jumlah rekening pengguna aktif mencapai lebih dari 25 juta akun. Pertumbuhan setinggi ini tentu membawa kekhawatiran tersendiri, terutama soal risiko gagal bayar.
Agusman menekankan, kepemilikan multi-akun BNPL dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayarnya. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan — sebagian pengguna paylater memang memanfaatkan beberapa aplikasi sekaligus untuk membiayai transaksi yang sebenarnya melampaui kapasitas finansial mereka.
Bagaimana Dampaknya bagi UMKM yang Berjualan Online?
Bagi Sahabat Wirausaha yang berjualan di marketplace, paylater bukan sekadar metode pembayaran tambahan — ia berfungsi sebagai pendorong konversi penjualan. Berdasarkan riset industri, sekitar 33 persen penggunaan fasilitas BNPL diarahkan untuk belanja e-commerce, menjadikannya salah satu kanal pembayaran yang signifikan dalam ekosistem perdagangan digital.
Ada tiga area dampak yang perlu kamu antisipasi:
Pertama, potensi gangguan jangka pendek di sisi konversi penjualan. Jika platform tempat kamu berjualan menggunakan penyedia BNPL yang termasuk dalam kategori yang harus bertransisi sebelum akhir 2027, ada kemungkinan terjadi penyesuaian fitur paylater di platform tersebut selama masa peralihan. Pembeli yang terbiasa mencicil pembelian via paylater bisa jadi perlu beradaptasi dengan opsi pembayaran baru, yang berpotensi memengaruhi keputusan beli pada momen-momen tertentu, terutama untuk produk dengan nilai transaksi menengah ke atas.
Kedua, konsolidasi penyedia layanan berarti proses verifikasi yang lebih ketat bagi konsumen. Karena hanya bank umum dan multifinance berizin yang boleh menjalankan BNPL, proses pengajuan limit paylater oleh konsumen kemungkinan akan melalui asesmen kemampuan bayar yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Ini bisa berarti tidak semua calon pembeli akan otomatis mendapatkan limit paylater seperti yang biasa terjadi pada skema lama — sesuatu yang perlu kamu pertimbangkan jika sebagian besar pelangganmu mengandalkan skema cicilan ini.
Ketiga, di sisi positif, stabilitas jangka panjang ekosistem pembayaran digital justru menguntungkan UMKM. Aturan yang lebih ketat terhadap risiko gagal bayar konsumen berarti platform BNPL yang bertahan ke depan adalah yang memiliki manajemen risiko lebih baik. Ini mengurangi kemungkinan terjadinya gejolak mendadak di industri pembiayaan digital — seperti penghentian layanan secara tiba-tiba — yang bisa berdampak pada arus kas penjual jika menggunakan skema penerusan dana (settlement) dari penyedia paylater.
Baca juga: 8 Cara Menagih Pembayaran ke Pelanggan yang Molor Tanpa Drama
Yang Perlu Dilakukan UMKM untuk Beradaptasi
Menghadapi perubahan regulasi semacam ini, ada beberapa langkah praktis yang bisa kamu ambil agar bisnis tetap berjalan stabil di tengah masa transisi.
- Diversifikasi metode pembayaran di toko online kamu. Jangan terlalu bergantung pada satu skema pembayaran. Pastikan tokomu menyediakan opsi transfer bank, QRIS, kartu debit/kredit, dan e-wallet sebagai alternatif selain paylater, sehingga penurunan penggunaan satu metode pembayaran tidak langsung berdampak besar pada total penjualan.
- Pantau kebijakan platform tempat kamu berjualan. Marketplace besar umumnya akan menyesuaikan penyedia BNPL mereka sesuai aturan baru ini. Ikuti pengumuman resmi dari platform terkait penyedia paylater mana yang masih aktif dan mana yang dalam masa transisi, agar kamu bisa mengantisipasi perubahan pada arus dana penjualan.
- Edukasi pelanggan soal opsi pembayaran yang tersedia. Jika kamu memiliki kanal komunikasi langsung dengan pelanggan — baik lewat WhatsApp Business, media sosial, atau deskripsi produk — sampaikan dengan jelas metode pembayaran apa saja yang masih tersedia, supaya tidak terjadi kebingungan saat checkout.
- Evaluasi struktur harga jika selama ini bergantung pada konversi dari fitur cicilan. Bila sebagian besar penjualanmu selama ini didorong oleh kemudahan mencicil lewat paylater, pertimbangkan strategi alternatif seperti diskon untuk pembayaran tunai/transfer langsung, atau skema cicilan resmi melalui kartu kredit/bank yang kini menjadi penyelenggara sah BNPL pasca-aturan baru ini.
Regulasi yang Lebih Ketat Bukan Berarti Peluang yang Tertutup
Aturan baru OJK ini pada dasarnya bukan upaya untuk mematikan layanan paylater, melainkan mengarahkan industri ini ke tata kelola yang lebih sehat dan terawasi. Bagi UMKM, perubahan semacam ini memang menuntut adaptasi — tetapi bukan ancaman struktural terhadap bisnis itu sendiri.
Yang lebih penting untuk direnungkan adalah sejauh mana ketergantungan bisnismu pada satu metode pembayaran tunggal. Regulasi bisa berubah kapan saja mengikuti dinamika risiko di industri keuangan. UMKM yang paling siap menghadapi perubahan semacam ini bukan yang menolak adaptasi, melainkan yang sejak awal membangun fondasi penjualan yang tidak bergantung pada satu instrumen pembayaran saja.
Baca juga: Apa Itu Virtual Account: Solusi Pembayaran Digital yang Makin Populer di Dunia Bisnis
Ilmu yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.
Daftar Referensi:
-
Detik Finance – OJK Mau Batasi PayLater, Tak Bisa Lagi Dipakai di Banyak Aplikasi (22/5/2026); https://finance.detik.com/moneter/d-8499629/ojk-mau-batasi-paylater-tak-bisa-lagi-dipakai-di-banyak-aplikasi
-
Kompas.com – OJK Rilis Aturan Paylater, "Dikunci" untuk Bank Umum dan Multifinance (26/12/2025); https://money.kompas.com/read/2025/12/26/125200226/ojk-rilis-aturan-paylater-dikunci-untuk-bank-umum-dan-multifinance
-
Kumparan.com - OJK ‘Kunci’ PayLater Hanya untuk Bank-Multifinance, Selain Itu Distop Akhir 2027. 2026. https://kumparan.com/kumparanbisnis/ojk-kunci-paylater-hanya-untuk-bank-multifinance-selain-itu-distop-akhir-2027
-
OJK – Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Buy Now Pay Later (24/12/2025); https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Terbitkan-Aturan-Penyelenggaraan-Buy-Now-Pay-Later
- Sumber foto: magnific.com
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









