
Sahabat Wirausaha, pernah nggak kamu diminta lawan transaksi untuk menunjukkan bukti bahwa usahamu benar-benar berhak dikenai PPh Final 0,5%? Kalau iya, dokumen yang mereka maksud namanya Surat Keterangan atau biasa disingkat Suket. Bagi sebagian pelaku UMKM, Suket ini masih terdengar asing, padahal fungsinya cukup krusial: tanpa dokumen ini, transaksimu bisa saja dipotong pajak dengan skema yang tidak final, yang artinya beban administrasi dan potensi pajak yang harus kamu urus jadi lebih rumit.
Sejak Coretax DJP menjadi sistem administrasi perpajakan utama, proses pengajuan Suket pun berpindah sepenuhnya ke platform ini. Ditambah lagi, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 membuat aturan soal siapa yang berhak mengantongi Suket ini berubah. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Suket, siapa yang masih berhak mengajukannya, serta langkah teknis mengurusnya lewat Coretax.
Apa Itu Surat Keterangan PPh Final UMKM dan Untuk Apa Fungsinya?
Surat Keterangan adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyatakan bahwa suatu wajib pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu (WP PBT) sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2026. Dokumen yang biasa disingkat Suket ini kemudian diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar pihak lawan transaksi tidak memotong atau memungut PPh dengan skema tidak final, melainkan memotong atau memungut PPh Final sebesar 0,5% sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dokumen ini juga berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor atau pembelian yang dilakukan oleh pelaku usaha UMKM selaku WP PBT. Artinya, satu Surat Keterangan punya dua manfaat sekaligus: melindungi status final atas transaksi domestik, sekaligus membebaskan dari pemungutan PPh 22 saat aktivitas impor.
Perlu dicatat, dokumen ini tidak berlaku selamanya. Masa berlakunya berakhir pada akhir tahun pajak apabila salah satu dari tiga kondisi berikut terjadi: kamu sebagai WP tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP dengan peredaran bruto tertentu, kamu memilih untuk dikenakan tarif PPh umum sesuai Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh, atau Suket tersebut dicabut oleh otoritas pajak. Dalam kasus pencabutan, statusnya bahkan bisa dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal awal diterbitkan jika ditemukan pembatalan.
Baca juga: PPh Final UMKM PP 20/2026: Bedah 4 Kasus untuk Tahu Posisi Usahamu
Aturan Baru PP 20/2026: Siapa yang Masih Berhak?
Ini bagian yang wajib kamu perhatikan baik-baik, karena PP 20/2026 mengubah cukup signifikan siapa saja yang boleh memakai fasilitas PPh Final 0,5%. Berdasarkan penelusuran ke berbagai sumber resmi, beleid ini ditetapkan dan mulai berlaku sejak 22 April 2026, dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 43.
Sebelumnya, hampir semua bentuk badan usaha—mulai dari CV, firma, PT, hingga BUMDes—bisa memanfaatkan tarif final ini selama omzetnya di bawah Rp4,8 miliar setahun. Kini, ketentuan itu diperketat. Subjek pajak yang masih berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% hanya tiga kelompok: Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang (PT Perorangan), dan Wajib Pajak koperasi dalam negeri. Badan usaha berbentuk CV, firma, PT konvensional dengan lebih dari satu pemegang saham, maupun BUMDes yang baru mendaftar setelah aturan ini berlaku, tidak lagi masuk dalam kriteria WP PBT.
Kabar baiknya, tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun tidak berubah. Yang berubah adalah cara menghitung batas omzet tersebut. Jika sebelumnya batas omzet dilihat per entitas usaha, kini pemerintah menerapkan pendekatan yang menekankan substansi ekonomi. Bila seorang WP orang pribadi memiliki lebih dari satu PT Perorangan, maka omzet dari seluruh entitas tersebut dihitung secara akumulatif untuk menentukan apakah batas Rp4,8 miliar terlampaui. Pendekatan ini ditujukan untuk menutup celah pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini dimanfaatkan sebagian pihak untuk tetap menikmati tarif final meski omzet riilnya jauh lebih besar.
Satu hal yang meringankan: bagi WP yang sudah pernah mengajukan dan memiliki Surat Keterangan berdasarkan PP 55/2022 serta masih memenuhi kriteria sebagai WP PPh Final 0,5% menurut ketentuan baru, kamu tidak perlu mengajukan permohonan ulang. Dokumen lama dinyatakan tetap berlaku sesuai ketentuan peralihan dalam PP 20/2026. Kamu cukup melakukan pengecekan status dan mengunduh ulang dokumennya melalui Coretax bila diperlukan.
Cara Mengajukan Surat Keterangan PPh Final UMKM Lewat Coretax
Bagi Sahabat Wirausaha yang baru pertama kali mengajukan atau memang belum pernah memiliki Suket, berikut alur teknis yang perlu dilalui di sistem coretaxdjp.pajak.go.id.
![]()
-
Login ke akun Coretax. Gunakan akun DJP Online seperti biasa. Jika kamu mendaftar sebagai WP Badan, pastikan telah melakukan proses impersonate terlebih dahulu agar bisa mengakses modul atas nama badan usaha.
-
Buat permohonan layanan administrasi. Masuk ke modul Layanan WP, lalu pilih menu Buat Permohonan Layanan Administrasi. Cari jenis pelayanan dengan kode "AS.06", lalu pilih sub-jenis "AS.06-01" yang merupakan layanan Pemberian Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak berdasarkan PP 55/2022 (yang kini disesuaikan dengan PP 20/2026). Klik Lanjut untuk melanjutkan.
-
Lengkapi formulir permohonan. Pada sub menu Alur Kasus, tunggu sejenak hingga formulir tampil sempurna, lalu isi kolom-kolom wajib bertanda bintang seperti Kota/Kabupaten. Pastikan seluruh persyaratan khusus tercentang, mencakup pernyataan belum pernah memiliki Suket PP 55 sebelumnya, tidak memilih dikenakan PPh berdasarkan ketentuan umum, bukan merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan tidak memiliki omzet melebihi Rp4,8 miliar. Setelah itu klik Simpan, lalu pastikan status kepatuhan kewajiban perpajakanmu terpenuhi. Jika belum sesuai, gunakan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
-
Buat dan tandatangani dokumen keluar. Pada tahap Dokumen Keluar - CTAS, klik Create PDF, lalu pilih klasifikasi surat (misalnya "Biasa"). Simpan, kemudian klik Sign, pilih penyedia penandatanganan seperti Kode Otorisasi DJP, masukkan passphrase yang kamu miliki, simpan, dan tunggu hingga status tertanda menunjukkan angka satu sebelum akhirnya klik Kirim.
-
Selesaikan alur kasus dan unduh Suket. Setelah Kirim, sistem akan memproses secara otomatis dalam waktu sekitar 10 detik. Begitu notifikasi Success muncul, klik Download untuk mengunduh dokumen Suket. Jangan lupa klik tombol Lanjut di bagian bawah halaman kasus agar fasilitas ini tercatat resmi di sistem Coretax.
![]()
Setelah proses selesai, kamu bisa memverifikasi status Suket melalui modul Layanan WP, klik Daftar Fasilitas Saya, lalu filter kolom Nama Sub Kode Jenis Layanan dengan "AS.06-01". Jika statusnya sudah Active, berarti Suket-mu sudah dapat digunakan sebagai dasar transaksi dengan lawan transaksi. Untuk mengunduh salinannya kapan saja, salin Nomor Dokumen Suket, lalu pindah ke modul Portal Saya, klik Dokumen Saya, tempelkan nomor dokumen tersebut pada kolom Nomor Dokumen, tekan enter, geser ke kanan, dan klik Unduh.
Implikasi bagi UMKM: Dari Sekadar Administrasi Menuju Kepastian Usaha
Bagi pelaku UMKM, memiliki Surat Keterangan bukan sekadar formalitas pajak. Dokumen ini berfungsi sebagai alat komunikasi resmi kepada mitra bisnis bahwa status perpajakanmu jelas dan sesuai ketentuan. Tanpa Suket, lawan transaksi—terutama perusahaan besar yang berstatus pemotong pajak—cenderung akan menerapkan pemotongan PPh sesuai ketentuan umum yang bersifat tidak final, dan bisa jadi tarifnya lebih tinggi dari 0,5%. Dalam praktiknya, ini bisa memengaruhi arus kas yang kamu terima dari setiap transaksi.
Perubahan kriteria di PP 20/2026 juga membawa implikasi strategis. Bagi UMKM yang berbadan hukum CV, firma, atau PT dengan lebih dari satu pemegang saham, penting untuk mengevaluasi ulang bentuk usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan jangka panjang. Sementara bagi UMKM perorangan yang memiliki lebih dari satu PT Perorangan, konsolidasi pencatatan omzet menjadi keharusan agar tidak salah hitung batas Rp4,8 miliar dan berisiko dikenakan tarif umum secara retroaktif.
Risiko Jika Surat Keterangan Tidak Diurus atau Terlambat Diperbarui
Ada beberapa risiko yang perlu diwaspadai. Pertama, risiko pemotongan pajak yang tidak sesuai ekspektasi. Tanpa dokumen yang valid, lawan transaksi berpotensi memotong PPh dengan skema tidak final, sehingga kewajiban pajakmu justru menjadi lebih kompleks karena harus diperhitungkan kembali saat pelaporan SPT Tahunan. Kedua, risiko ketidaksesuaian status setelah berlakunya PP 20/2026. Pelaku usaha berbentuk CV, firma, atau PT konvensional yang masih mengandalkan Suket lama perlu memastikan apakah statusnya masih relevan, mengingat kriteria subjek pajak yang bisa memanfaatkan fasilitas ini telah dipersempit.
Ketiga, risiko kesalahan penghitungan omzet gabungan bagi WP orang pribadi yang memiliki beberapa PT Perorangan. Jika akumulasi omzet dari seluruh entitas melewati Rp4,8 miliar, penggunaan tarif final harus dihentikan sejak bulan omzet tersebut terlampaui, dan bila ini tidak dipantau dengan cermat, berpotensi menimbulkan kurang bayar pajak di kemudian hari. Keempat, kendala teknis saat proses pengajuan di Coretax—seperti gagal unduh dokumen atau status yang tidak kunjung Active—tetap mungkin terjadi. Untuk hal ini, DJP menyediakan kanal bantuan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, layanan Live Chat di situs pajak.go.id, email pengaduan@pajak.go.id, atau bantuan langsung dari petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kamu terdaftar.
Kepatuhan yang Terverifikasi, Usaha yang Lebih Tenang
Surat Keterangan PPh Final UMKM sebenarnya mencerminkan pergeseran cara pemerintah memastikan fasilitas pajak benar-benar sampai ke pihak yang berhak. Bukan lagi sekadar soal siapa yang mendaftar, tapi siapa yang secara substansi memang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil dan menengah. Bagi Sahabat Wirausaha, ini adalah momentum untuk meninjau ulang struktur usaha, mencatat omzet secara rapi, dan memastikan dokumen perpajakan selalu diperbarui sesuai aturan terbaru.
Pada akhirnya, kepastian status pajak bukan hanya soal patuh terhadap regulasi, tapi juga soal menjaga kepercayaan mitra bisnis dan kelancaran arus kas usahamu sendiri. Sudahkah kamu memastikan Suket usahamu masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan PP 20/2026?
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









