Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional resmi diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026. Aturan ini menyatukan seluruh program kewirausahaan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri di berbagai kementerian dan daerah. Tapi ada satu syarat administratif yang, kalau kamu lewatkan, bisa membuat usahamu tidak terhitung sebagai "wirausaha resmi" di mata negara.

Bukan sekadar seremoni penandatanganan, Perpres ini punya konsekuensi langsung ke kamu yang sedang merintis atau sudah menjalankan usaha. Ada klasifikasi baru, target nasional hingga tahun 2045, dan syarat pendaftaran yang menentukan apakah kamu berhak mendapat fasilitas pemberdayaan dari pemerintah atau tidak. Banyak pelaku usaha kecil belum tahu di fase mana usahanya berada — padahal ini berpengaruh pada akses pembiayaan dan pendampingan yang bisa kamu ikuti ke depan.

Selama bertahun-tahun, program pengembangan kewirausahaan di Indonesia dijalankan terpisah oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, hingga komunitas. Masing-masing punya target dan pendekatan sendiri, sehingga hasilnya tumpang tindih dan sulit diukur dampaknya secara nasional. Padahal target besar Indonesia Emas 2045 butuh lebih banyak wirausaha yang naik kelas, bukan sekadar bertambah jumlahnya.

Di titik inilah Perpres Nomor 38 Tahun 2026 hadir sebagai kebijakan tunggal (single policy) yang mengikat seluruh pemangku kepentingan dalam satu peta jalan yang sama. Dengan aturan ini, kamu sebagai pelaku UMKM tidak lagi berhadapan dengan program-program yang berbeda arah dari instansi berbeda, melainkan satu ekosistem yang dirancang mengikuti fase pertumbuhan usahamu — dari calon wirausaha, wirausaha pemula, hingga wirausaha mapan.

Baca Juga: Jenjang Karir Wirausaha: Kamu di Level Mana? Panduan Naik Kelas Menuju Level Investor


Apa Itu Perpres Nomor 38 Tahun 2026?

Sebelum masuk lebih jauh, penting buat kamu memahami dulu bagaimana Perpres ini mendefinisikan "wirausaha" secara resmi. Definisi ini bukan sekadar istilah, tapi jadi dasar penentuan fase usahamu dan jenis pemberdayaan yang berhak kamu terima.

Menurut Pasal 1 Perpres 38/2026, Wirausaha adalah setiap orang yang menjalankan usaha dengan tenaga kerja tetap dan dibayar, bersifat kreatif/inovatif, inklusif, berkelanjutan, dan terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik (OSS) — dengan kata lain, sudah punya NIB (Nomor Induk Berusaha).

Perpres membagi fase usaha menjadi tiga kategori berikut:

Fase Usaha Kriteria Utama
Calon Wirausaha Punya rintisan usaha, belum ada tenaga kerja tetap/dibayar, belum punya NIB
Wirausaha Pemula Sedang merintis menuju Wirausaha Mapan, sudah punya NIB
Wirausaha Mapan Usaha berjalan lebih dari 42 bulan sejak NIB terbit, berkembang, dan sudah punya legalitas usaha

Poin krusialnya: "terdaftar pada sistem OSS" dalam Perpres ini artinya kamu sudah punya NIB. Kalau usahamu belum punya NIB, kamu masih dianggap "Calon Wirausaha" secara administratif, apa pun skala penjualanmu sekarang. Status ini menentukan jenis program pemberdayaan yang bisa kamu akses dari pemerintah ke depannya.


Kenapa Perpres Ini Penting untuk UMKM?

Sahabat Wirausaha, alasan utama lahirnya Perpres ini adalah karena selama ini program pengembangan kewirausahaan berjalan tanpa arah yang sama. Kementerian, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, sampai komunitas punya inisiatif masing-masing, tapi belum terintegrasi dalam satu sistem data dan satu target nasional.

Dengan Perpres 38/2026, seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah kini wajib berpedoman pada satu Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional dan Rencana Aksi yang sama. Artinya, program yang kamu ikuti di daerah — baik dari dinas koperasi, kementerian sektoral, maupun mitra pembangunan — akan mengacu pada standar dan target yang seragam, bukan lagi program yang berdiri sendiri-sendiri.

Perpres ini juga menetapkan tujuan spesifik, di antaranya meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha, mendorong wirausaha yang berorientasi nilai tambah dan mampu memanfaatkan teknologi, memperkuat ekosistem kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja berkualitas, hingga mempercepat peningkatan rasio kewirausahaan nasional.

Baca Juga: 64,5% UMKM Dikelola Perempuan, tapi Kenapa Literasi Keuangannya Ternyata Masih Tertinggal?


Siapa Saja yang Jadi Prioritas Perpres Ini?

Perpres 38/2026 tidak memperlakukan semua wirausaha dengan cara yang sama. Ada enam kategori wirausaha tematik yang menjadi fokus pengembangan nasional, yaitu:

  1. Wirausaha Sosial — usaha yang berdampak pada penyelesaian masalah sosial/lingkungan.
  2. Wirausaha Teknologi — usaha berbasis inovasi dan pemanfaatan teknologi.
  3. Wirausaha Pemuda — pelaku usaha yang masuk kriteria usia pemuda sesuai perundang-undangan.
  4. Wirausaha Perempuan — usaha dengan kepemilikan modal atau kendali usaha oleh perempuan di atas 50%.
  5. Wirausaha Desa — usaha yang tumbuh dan berkembang di wilayah perdesaan.
  6. Wirausaha Ekonomi Kreatif — usaha berbasis kreativitas dan kekayaan intelektual.

Kalau kamu masuk salah satu kategori ini, kamu berpotensi mendapat program pendampingan yang lebih spesifik sesuai karakteristik usahamu, bukan program generik yang sama untuk semua sektor.

Penting dipahami: kategori tematik ini tidak bertingkat dengan fase Calon Wirausaha–Pemula–Mapan yang sudah dibahas sebelumnya. Keduanya adalah dua sumbu penilaian yang berjalan paralel, bukan tangga di mana tematik "naik kelas" menjadi mapan. Fase menjawab pertanyaan seberapa matang usahamu, sementara tematik menjawab pertanyaan usahamu tentang apa atau siapa pelakunya. Satu wirausaha bisa berada di fase apa pun sambil tetap membawa satu atau lebih label tematik. Berikut gambarannya:

Contoh Wirausaha Fase Kategori Tematik
Baru mulai jual kerajinan tenun berbasis budaya lokal, belum daftar OSS Calon Wirausaha Ekonomi Kreatif
Perempuan pemilik mayoritas saham usaha kuliner desa, baru 6 bulan terdaftar OSS Wirausaha Pemula Perempuan + Desa
Startup aplikasi pertanian, sudah 4 tahun terdaftar OSS dan berbadan hukum Wirausaha Mapan Teknologi
Anak muda merintis usaha daur ulang sampah plastik, sudah terdaftar OSS Wirausaha Pemula Pemuda + Sosial

Dari tabel di atas terlihat jelas: tematik menempel di fase manapun, layaknya lensa tambahan. Fungsinya supaya program pemberdayaan bisa lebih presisi — misalnya Wirausaha Perempuan yang masih di fase Pemula diarahkan ke pendampingan legalitas dan literasi keuangan, sedangkan Wirausaha Perempuan yang sudah Mapan diarahkan ke akses ekspor dan pembentukan sebagai mentor usaha.


Apa Saja Bentuk Dukungan yang Bisa Kamu Dapatkan?

Pasal 14 Perpres ini merinci belasan bentuk pemberdayaan yang wajib difasilitasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk wirausaha, di antaranya:

  • Kemudahan mengakses informasi dan program kewirausahaan
  • Kemudahan proses perizinan berusaha
  • Kemudahan mengikuti inkubasi usaha
  • Akses pemanfaatan hasil riset dan inovasi
  • Peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial
  • Pendampingan pengembangan usaha dan inovasi
  • Akses standardisasi dan sertifikasi
  • Dukungan penerapan teknologi dan digitalisasi
  • Peningkatan literasi keuangan dan perluasan skema pembiayaan
  • Perluasan akses pasar

Semua pemberdayaan ini disesuaikan dengan fase usahamu: Calon Wirausaha diarahkan ke penguatan ide bisnis dan legalitas, Wirausaha Mapan diarahkan ke ekspansi pasar, ekspor, dan menjadi pemasok pemerintah/BUMN.

Baca Juga: Driver Ojol Resmi Jadi UMKM: Fasilitas Pajak, KUR, dan Peluang Usaha Baru


Peta Jalan dan Target Rasio Kewirausahaan hingga 2045

Perpres ini juga menetapkan target rasio kewirausahaan nasional yang terbagi dalam empat periode Rencana Aksi, mengikuti periode RPJMN:

  • 2026–2029: target rasio 3,6%, fokus penguatan regulasi dan ekosistem
  • 2030–2034: target rasio 4,52%, fokus akselerasi dan naik kelas
  • 2035–2039: target rasio 5,89%, fokus ekspansi global dan digitalisasi
  • 2040–2045: target rasio 8%, fokus wirausaha berdaya saing global

Untuk mengawal pencapaian target ini, Perpres membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dengan unsur Pelaksana diketuai oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.


Apa yang Perlu Kamu Lakukan Sekarang?

Kalau usahamu belum punya NIB, itu jadi langkah pertama yang paling menentukan — bisa diurus sendiri lewat OSS tanpa biaya. Tanpa NIB, kamu berisiko tidak terhitung dalam data resmi Sistem Informasi Kewirausahaan Nasional, sehingga sulit mengakses program pemberdayaan yang sudah dirancang lewat Perpres ini.

Selanjutnya, kenali kamu masuk kategori tematik yang mana — sosial, teknologi, pemuda, perempuan, desa, atau ekonomi kreatif — karena hal ini menentukan jenis pendampingan yang paling relevan, di luar fase usahamu saat ini. Pantau juga program dari dinas terkait di daerahmu, karena pemerintah daerah kini wajib menyusun Rencana Aksi Pengembangan Kewirausahaan Daerah yang mengacu pada peta jalan nasional yang sama.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Daftar Referensi:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional;
  • Kementerian UMKM Republik Indonesia;
  • Sumber foto: Unsplash.com
Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.