
Sahabat Wirausaha, pernah dengar dua istilah pajak UMKM yang sekilas terdengar mirip: Surat Keterangan (Suket) dan Surat Pernyataan? Banyak pelaku usaha masih menganggap keduanya bisa saling menggantikan, padahal fungsi, syarat penerima, dan cara pengurusannya kini jauh berbeda sejak terbitnya PP 20/2026 dan PMK 37/2025.
Ringkasnya, ini beda utama keduanya:
-
Suket adalah dokumen resmi dari DJP yang membuktikan kamu berhak memakai tarif PPh Final 0,5%. Sejak PP 20/2026, hanya WP orang pribadi, PT Perorangan, dan koperasi yang masih berhak mengajukannya, lewat sistem Coretax.
-
Surat Pernyataan adalah dokumen yang kamu buat dan tanda tangani sendiri, khusus untuk WP orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun, agar bebas dari potongan pajak oleh lawan transaksi—termasuk marketplace mulai 1 Agustus 2026.
-
Suket berlaku untuk transaksi dengan pemotong/pemungut pajak secara umum, sementara Surat Pernyataan sifatnya sementara: otomatis gugur begitu omzetmu menembus Rp500 juta.
-
Salah pilih atau telat mengurus salah satu dokumen ini bisa membuat transaksimu dipotong pajak lebih besar dari seharusnya.
Kenapa Suket dan Surat Pernyataan Sering Dianggap Sama
Kedua dokumen ini lahir dari skema yang sama, yaitu PPh Final UMKM 0,5% yang dulu diatur PP 55/2022 dan kini diperbarui lewat PP 20/2026. Fungsinya juga terdengar serupa: sama-sama diserahkan ke lawan transaksi supaya pajakmu tidak dipotong dengan tarif umum yang lebih tinggi. Wajar kalau banyak pelaku UMKM menganggap keduanya bisa dipakai bergantian.
Padahal dasar hukum, target penggunanya, dan cara penerbitannya berbeda. Suket adalah produk resmi DJP yang harus diajukan lebih dulu, sedangkan Surat Pernyataan adalah dokumen self-declaration yang bisa langsung kamu buat sendiri. Perbedaan ini makin terasa penting di tahun 2026, karena Suket kini tunduk pada kriteria baru yang lebih ketat lewat PP 20/2026, sementara Surat Pernyataan mendapat "panggung baru" seiring marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak lewat PMK 37/2025.
Suket: Syarat Terbaru dan Siapa yang Masih Berhak
Suket berfungsi sebagai bukti resmi ke lawan transaksi bahwa kamu memenuhi kriteria WP dengan Peredaran Bruto Tertentu, sehingga transaksimu dipotong PPh Final 0,5%, bukan tarif umum yang bisa jauh lebih besar. Dokumen ini juga berfungsi ganda sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 saat kamu melakukan aktivitas impor.
Yang berubah signifikan lewat PP 20/2026 adalah siapa yang boleh memilikinya. Kalau dulu hampir semua bentuk usaha—CV, firma, PT, bahkan BUMDes—bisa mengajukan Suket asal omzetnya di bawah Rp4,8 miliar, sekarang hanya tiga kelompok yang berhak: WP orang pribadi, WP badan berbentuk PT Perorangan, dan koperasi dalam negeri. CV, firma, dan PT konvensional dengan lebih dari satu pemegang saham sudah tidak lagi masuk kriteria ini.
Cara pengajuannya pun berpindah total ke Coretax DJP, menggantikan aplikasi Info KSWP yang dulu dipakai. Masa berlaku Suket berakhir jika kamu tidak lagi memenuhi kriteria sebagai WP peredaran bruto tertentu, memilih dikenai tarif umum, atau dokumennya dicabut otoritas pajak. Kabar baiknya, kalau kamu sudah punya Suket lama berdasarkan PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria baru, kamu tidak perlu mengajukan ulang—dokumen lama tetap berlaku.
Surat Pernyataan: Kini Juga Wajib bagi Seller Marketplace
Berbeda dengan Suket, Surat Pernyataan hanya diperuntukkan bagi WP orang pribadi dengan omzet kumulatif di bawah Rp500 juta setahun. Dokumen ini bersifat self-declaration—kamu membuat dan menandatanganinya sendiri sesuai format lampiran resmi, tanpa perlu validasi awal dari DJP. Sebagai gantinya, tanggung jawab atas kebenaran omzet yang kamu nyatakan sepenuhnya ada di tanganmu, dan DJP tetap berwenang melakukan pengecekan di kemudian hari.
Yang membuat dokumen ini makin relevan sekarang adalah PMK 37/2025. Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace besar resmi menjadi pemungut pajak, sehingga secara default mereka akan memotong 0,5% dari omzet setiap penjual—kecuali penjual tersebut aktif menyerahkan Surat Pernyataan yang menyatakan omzetnya masih di bawah Rp500 juta. Satu surat berlaku untuk satu NPWP atau NIK, dan bisa dipakai untuk semua akun toko di berbagai platform sekaligus, termasuk toko offline yang kamu miliki.
Begitu omzet kumulatifmu—dari seluruh kanal penjualan—menembus Rp500 juta, Surat Pernyataan otomatis gugur. Di titik inilah kamu perlu segera mengurus Suket agar tetap dikenai tarif final 0,5%, bukan tarif umum yang tidak final.
Baca juga: Surat Pernyataan Omzet Marketplace: Ini Cara Buatnya agar Kamu Tidak Kena PPh 0,5%
Tabel Perbandingan Suket vs Surat Pernyataan
| Aspek | Suket | Surat Pernyataan |
| Penerbit | DJP, via Coretax | Dibuat & ditandatangani sendiri |
| Kriteria pengguna (2026) | WP Orang Pribadi, PT Perorangan, Koperasi | Hanya WP Orang Pribadi |
| Ambang omzet | Sampai dengan Rp4,8 miliar | Sampai dengan Rp500 juta |
| Dasar hukum terbaru | PP 20/2026 | PMK 37/2025 (khusus marketplace) |
| Masa berlaku | Sampai kriteria tak terpenuhi, pilih tarif umum, atau dicabut | Sampai omzet melewati Rp500 juta |
| Konteks 2026 | Wajib bagi badan usaha yang masih memenuhi kriteria | Wajib diserahkan ke marketplace sebelum 1 Agustus 2026 |
Risiko yang Perlu Diwaspadai
Ada beberapa titik rawan yang layak kamu antisipasi sejak sekarang. Pertama, risiko memakai Suket yang sebenarnya sudah tidak sesuai kriteria baru—misalnya kamu berbentuk CV atau firma dan masih mengandalkan Suket lama tanpa mengecek ulang statusnya di Coretax.
Kedua, risiko terlambat menyerahkan Surat Pernyataan ke marketplace sebelum tenggat 1 Agustus 2026, yang bisa membuatmu langsung terpotong 0,5% meski sebenarnya berhak bebas potong. Ketiga, risiko salah menghitung omzet gabungan dari seluruh kanal penjualan, sehingga kamu terlambat beralih dari Surat Pernyataan ke Suket saat batas Rp500 juta terlampaui.
Baca juga: Surat Keterangan PPh Final UMKM: Syarat Terbaru dan Cara Ajukan di Coretax
Kepastian Dokumen, Kepastian Arus Kas Usahamu
Suket dan Surat Pernyataan memang lahir dari semangat yang sama, yaitu memastikan pelaku UMKM membayar pajak sesuai porsinya. Tapi keduanya berjalan di jalur yang berbeda: Suket sebagai bukti resmi dari negara, Surat Pernyataan sebagai bentuk kepercayaan yang kamu pertanggungjawabkan sendiri. Memahami kapan harus memakai yang mana bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal menjaga arus kas usahamu tetap utuh.
Sahabat Wirausaha, sudahkah kamu mengecek status Suket atau Surat Pernyataan usahamu sesuai aturan yang berlaku sekarang?
Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Jika artikel ini memberikan nilai, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.
Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel — setiap dukungan berarti bagi kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Di sinilah tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas!
Daftar Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak.
- Sumber foto thumbnail: magnific.com
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.









