Sumber foto: magnific.com
Sertifikasi halal UMKM wajib dimiliki mulai 18 Oktober 2026. Biayanya bisa nol rupiah lewat jalur self declare program SEHATI dengan kuota 1,35 juta, atau sekitar Rp650.000 lewat jalur reguler usaha mikro-kecil. Yang paling berat dialami kosmetik, obat bahan alam, dan pangan berbahan olahan, karena bahan bakunya berantai panjang dan banyak diimpor.
Tapi dua angka itu baru sebagian gambaran, Sahabat Wirausaha. Ada biaya lain yang jarang dihitung, mulai dari waktu mengurus, penyesuaian bahan baku, sampai risiko pemasok yang belum bersertifikat. Yang menarik, sejumlah negara tetangga dan negara Muslim besar lain ternyata memakai aturan yang jauh lebih longgar daripada Indonesia.
Kenapa baru sekarang UMKM diwajibkan? Aturannya memang berlaku bertahap. Usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Usaha mikro dan kecil baru diwajibkan sekarang karena anggaran pemerintah waktu itu hanya cukup membiayai sekitar satu juta sertifikat gratis per tahun. Cakupannya juga melebar, tidak lagi hanya makanan dan minuman. Kosmetik, obat bahan alam, suplemen, bahan baku pangan, hingga barang gunaan seperti sandang dan alat tulis ikut masuk. BPJPH menegaskan tidak ada lagi penundaan, dan Kantor Staf Presiden ikut mengawal lewat rapat koordinasi 15 September.
Kesiapan di lapangan belum merata. Per Juni 2026, BPJPH mencatat sekitar 13 juta produk sudah bersertifikat halal sejak program ini bergulir tahun 2019, dan sekitar 80 persen di antaranya berasal dari usaha mikro dan kecil. Dilansir dari Bisnis.com, Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan tantangan terbesar justru ada di industri kecil dan rumah tangga pangan. Ia mengacu pada data BPS yang mencatat sekitar 1,7 juta unit usaha di kategori ini, sementara yang sudah bersertifikat halal diperkirakan masih di bawah satu juta unit.
Baca Juga: SAPA UMKM Perluas Integrasi Layanan: Halal, P-IRT, dan BPOM Kini Terhubung
Kritik pun muncul, termasuk dari dalam redaksi kami sendiri. Dewi Meisari, editor UKMIndonesia.id, menyampaikan pandangan pribadinya. Ia mengaku sejak awal tidak sepakat dengan kewajiban ini, sehingga menyebut pandangannya bias. Ia menilai kebijakan ini menyamaratakan hampir semua produk, sehingga sertifikasi terasa seperti perizinan. Menurutnya, sertifikasi seharusnya sukarela bagi pelaku usaha yang memang ingin berekspansi. Banyak UMKM justru berjualan kue dan produk lain hanya untuk bertahan hidup. Ia mengibaratkannya seperti mewajibkan semua orang punya SIM mobil, padahal kebanyakan warga hanya mampu membeli motor. Kita uji pandangan ini dengan data.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal UMKM yang Harus Disiapkan?
Biaya resmi berbeda menurut jalur dan skala usaha.
| Jalur | Untuk siapa | Biaya resmi |
| Self declare (SEHATI) | Usaha mikro-kecil dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses sederhana | Rp0 bagi pelaku usaha; biaya layanan dibayarkan lebih dulu oleh negara (APBN/APBD) atau pihak fasilitator |
| Reguler mikro-kecil | Bahan atau proses berisiko | Rp300.000 (permohonan) + Rp350.000 (pemeriksaan LPH, tarif flat semua kategori produk) = Rp650.000 |
| Usaha menengah | Skala menengah | Rp5 juta (permohonan) + Rp3,7 juta–Rp21,1 juta (pemeriksaan LPH, tergantung kategori produk; pangan olahan umum sekitar Rp6,5 juta, kosmetik/obat sekitar Rp5,9 juta) |
| Usaha besar / asal luar negeri | Skala besar, produk impor | Rp12,5 juta (permohonan) + biaya pemeriksaan LPH sesuai kategori produk (kisaran sama dengan usaha menengah) |
Tarif di atas mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir lewat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 (28 Maret 2024). Untuk estimasi biaya yang lebih presisi sesuai lokasi dan jenis produkmu, BPJPH menyediakan Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal yang menghitung otomatis berdasarkan provinsi, jenis layanan, jenis produk, dan skala usaha.
Sumber: bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh
Yang sering luput adalah biaya tidak langsung. Peneliti INDEF menyebut ada biaya waktu, administrasi, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi, dan pemeliharaan kepatuhan yang harus dikeluarkan sejak awal. Kuota gratis juga terbatas: pada 2023 dan 2024 kuotanya selalu terlampaui. Sanksi bagi yang melanggar berjenjang, dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, sampai penarikan produk.
Impor Bahan Baku dan Logistik: Apakah Semua Harus Bersertifikat?
Pertanyaan yang banyak muncul: apakah satu usaha kini harus memegang beberapa sertifikat sekaligus, dari bahan impor sampai pengiriman? Jawabannya tidak sebanyak itu, tapi beban dokumennya nyata.
Untuk impor, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong bersertifikat lembaga luar negeri yang punya kerja sama saling pengakuan wajib diregistrasi sebelum diedarkan. Importir atau perwakilan resminya mendaftarkan lewat SIHALAL. Kami tidak menemukan pengecualian berdasarkan volume impor dalam rujukan resmi, jadi konfirmasi ke BPJPH jika kamu mengimpor dalam jumlah kecil.
Untuk logistik, BPJPH menjelaskan bahwa sertifikasi jasa logistik hanya untuk pihak ketiga penyedia jasa. Usaha yang menyimpan, mengemas, dan mengirim produknya sendiri tidak perlu sertifikat logistik terpisah.
Soal bahan baku, bahan alami dari tumbuhan atau hewan nonsembelihan yang tidak diolah, serta bahan yang tidak berisiko, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi. Jadi kamu tidak perlu mensertifikasi setiap bahan sendiri. Yang perlu dijaga adalah bukti bahwa pemasokmu bersertifikat atau bahannya termasuk yang dikecualikan.
Baca Juga: Sanksi Administratif BPJPH: Kepatuhan Jaminan Produk Halal Kini Lebih Ketat
Sektor Mana yang Paling Sulit Memenuhi Wajib Halal?
Menurut Dewi, sektor yang berkaitan dengan kesehatan umumnya lebih sulit. Ia menyebut kosmetik, makanan berbahan baku olahan (bukan tanaman atau daging hewan), obat-obatan, dan perawatan tubuh seperti lotion dan sabun. Data mendukung penilaian itu, terutama untuk kosmetik. Dilansir dari Kontan Insight, survei PERKOSMI terhadap 243 pelaku usaha kosmetik pada Desember 2025 hingga Mei 2026 menemukan hanya 10,6 persen yang seluruh lini produknya bersertifikat, 43,3 persen baru sebagian, dan 41,9 persen belum sama sekali. Penyebabnya, sekitar 90 persen bahan baku kosmetik Indonesia masih diimpor.
LPPOM menambahkan bahwa tantangan terbesar audit ada pada bahan pendukung seperti pelarut, kapsul, dan emulsifier, bukan bahan utamanya. Bagi produk yang memang tidak bisa disertifikasi, ada jalan keluar: kosmetik non-halal wajib mencantumkan keterangan "Non-Halal". Sebaliknya, kue dan jajanan berbahan sederhana relatif mudah lewat jalur self declare.
Bagaimana Aturan Halal di Negara Tetangga dan Negara Muslim Lainnya?
Cara mengatur sertifikasi halal ternyata sangat beragam antarnegara. Sembilan negara berikut, dari tetangga terdekat hingga negara Muslim berpengaruh lain, menunjukkan spektrum dari yang paling ketat sampai yang paling longgar.
| Negara | Model | Ringkasan |
| Indonesia | Wajib luas, lintas sektor | Makanan, minuman, kosmetik, farmasi, produk usaha kecil, ekspor, dan impor wajib bersertifikat mulai 18 Oktober 2026 |
| Malaysia | Sukarela hukum, wajib secara komersial | Sertifikasi JAKIM sukarela sejak 1974 dan dipertahankan Kabinet Malaysia pada 2024; wajib hanya untuk produk hewani dan sektor farmasi (tenggat Oktober 2026); sektor lain sukarela tetapi jadi syarat tidak tertulis untuk masuk ritel modern |
| Brunei | Wajib untuk pangan, sukarela di luar itu | Sertifikasi wajib bagi seluruh usaha makanan dan minuman sejak 2017, dengan sanksi denda; produk non-pangan seperti obat, kosmetik, dan jasa logistik tetap sukarela |
| Filipina | Sukarela domestik, diatur ketat untuk ekspor | Belum ada kewajiban pasar domestik; UU yang berlaku fokus mendorong ekspor lewat akreditasi DTI, dan kritikus menyebut UU ini tidak menindak klaim halal palsu; ada RUU baru 2026 yang mengusulkan standar domestik mengikat |
| Thailand | Sukarela hukum, wajib de facto untuk ekspor | Sertifikasi CICOT bersifat sukarela, tetapi permintaan pasar ekspor ke Timur Tengah membuatnya wajib dalam praktik |
| Singapura | Sukarela penuh | Tidak ada kewajiban hukum; sertifikasi MUIS jadi syarat komersial untuk menjangkau konsumen Muslim domestik dan ekspor ke Malaysia, Indonesia, dan Teluk |
| Pakistan | Kerangka nasional, fokus perdagangan | Otoritas Halal dibentuk lewat UU 2016 untuk mengatur perdagangan produk halal; impor daging dan unggas wajib bersertifikat. Pakistan juga pengimpor sawit terbesar ketiga dari Indonesia, dengan nilai perdagangan bilateral mencapai USD 3,6 miliar pada 2025 |
| India | Sukarela, dikelola swasta | Pemerintah pusat tidak mewajibkan sertifikat halal, sehingga sertifikasi dijalankan lembaga swasta. Ketiadaan otoritas tunggal ini memicu kontroversi: pemerintah negara bagian Uttar Pradesh sampai melarang peredaran produk bersertifikat halal sejak 2023 dengan alasan mempersoalkan legalitas lembaga penerbitnya. Ekspor dikecualikan dari larangan ini, dan kasusnya masih bergulir di pengadilan |
| Mesir | Fokus impor | Sertifikat halal wajib untuk impor daging dan unggas |
| Turki | Sukarela, klaim diatur ketat | Sertifikasi bersifat sukarela, tetapi produk berklaim halal harus mengikuti standar OIC/SMIIC dan diterbitkan lembaga terakreditasi HAK |
Pola yang kelihatan: Malaysia, Thailand, dan Singapura sama-sama tidak mewajibkan sertifikasi secara hukum, tapi pasar sendiri yang bikin sertifikasi jadi terasa wajib. Brunei ambil jalan tengah, cuma mewajibkan untuk pangan. Filipina malah masih di titik paling awal, aturannya baru menyasar ekspor dan belum menyentuh pasar domestik. India jadi contoh menarik soal risiko model sukarela tanpa otoritas tunggal: begitu tidak ada satu lembaga resmi yang jadi acuan, legitimasi sertifikat gampang dipersoalkan secara politis. Turki punya cara sendiri, mengatur ketat soal klaim halal tanpa mewajibkan sertifikasinya. Dari semua ini, Indonesia jelas berada di ujung paling luas cakupannya.
Bukan berarti kewajiban ini tanpa alasan. Dilansir dari Kontan Insight, Yusuf Randy Manilet, peneliti ekonomi di CORE Indonesia, berpendapat sertifikasi lebih masuk akal ketimbang sekadar melabeli produk non-halal, karena konsumen sendiri tidak mungkin mengecek satu per satu rantai pasoknya, sementara produsen punya informasi yang jauh lebih lengkap. Tapi Lintang Titian, peneliti bidang ekonomi dan keuangan sosial syariah di INDEF, mengingatkan risiko sebaliknya: kalau kewajiban ini dijadikan sumber penerimaan, biaya kepatuhan bisa naik, dan pelaku usaha kecil malah jadi enggan mendaftarkan usahanya secara resmi.
Baca Juga: Keterangan Tidak Halal Wajib di Kemasan, Ini Aturannya
Langkah Praktis Sebelum 18 Oktober
- Pastikan NIB sudah ada, karena pengajuan sertifikasi halal UMK dikaitkan dengan kepemilikan NIB.
- Tentukan jalur: bahan pasti halal dan proses sederhana masuk self declare, sedangkan bahan olahan, impor, atau titik kritis masuk jalur reguler.
- Daftar semua bahan beserta pemasoknya, lalu minta bukti sertifikat atau cek apakah bahan itu dikecualikan.
- Daftar lewat SIHALAL dengan bantuan pendamping; jumlah pendamping (P3H) lebih dari 111 ribu orang.
- Jangan mengandalkan tulisan "No Pork No Lard" atau ayat di kemasan: BPJPH menyatakan klaim semacam itu bukan pengganti logo halal resmi.
Kesimpulannya, kekhawatiran soal biaya dan kerumitan itu masuk akal, terutama di kosmetik dan pangan berbahan olahan. Namun jalur gratis dan pengecualian bahan meringankan banyak UMKM sederhana. Cek kategori produk dan pemasokmu sekarang.
Daftar NIB gratis di OSS, bagi kamu yang butuh jasa untuk daftarin NIB tanpa ganggu waktu kelola bisnis kamu, cek disini
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- BPJPH. "Sambut Wajib Halal Oktober 2026, Kepala BPJPH Serukan Tertib Halal Sebagai Strategi Penguatan Bisnis." https://bpjph.halal.go.id/detail/sambut-wajib-halal-oktober-2026-kepala-bpjph-serukan-tertib-halal-sebagai-strategi-penguatan-bisnis/
- BPJPH. "Kalkulator Biaya Sertifikasi Halal." https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH. Ditetapkan 11 November 2021.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021. Ditetapkan Januari 2024.
- Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021. Ditetapkan 28 Maret 2024.
- Bisnis.com. "Menteri Maman Bicara Nasib UMKM Jelang Wajib Sertifikasi Halal 2026." 24 September 2026. https://ekonomi.bisnis.com/read/20260924/12/2006727/menteri-maman-bicara-nasib-umkm-jelang-wajib-sertifikasi-halal-2026
- Kontan Insight. "Dominannya Bahan Baku Impor Menjadi Salah Satu Persoalan Sertifikasi Halal. https://insight.kontan.co.id/news/dominannya-bahan-baku-impor-menjadi-salah-satu-persoalan-sertifikasi-halal
- Dewi Meisari, Editor UKMIndonesia.id. Wawancara pribadi via WhatsApp, 17 September 2026. (Sumber primer, kutipan digunakan dengan izin narasumber.)
Dukung Misi Edukasi Kami
Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.
