Sumber foto: magnific.com

Sertifikasi halal UMKM wajib dimiliki mulai 18 Oktober 2026. Biayanya bisa nol rupiah lewat jalur self declare program SEHATI dengan kuota 1,35 juta, atau sekitar Rp650.000 lewat jalur reguler usaha mikro-kecil. Yang paling berat dialami kosmetik, obat bahan alam, dan pangan berbahan olahan, karena bahan bakunya berantai panjang dan banyak diimpor.

Tapi dua angka itu baru sebagian gambaran, Sahabat Wirausaha. Ada biaya lain yang jarang dihitung, mulai dari waktu mengurus, penyesuaian bahan baku, sampai risiko pemasok yang belum bersertifikat. Yang menarik, sejumlah negara Muslim terbesar ternyata memakai aturan yang lebih longgar daripada Indonesia.

Kenapa baru sekarang UMKM diwajibkan? Aturannya memang berlaku bertahap. Usaha menengah dan besar sudah wajib sejak 17 Oktober 2024. Usaha mikro dan kecil baru diwajibkan sekarang karena anggaran pemerintah waktu itu hanya cukup membiayai sekitar satu juta sertifikat gratis per tahun. Cakupannya juga melebar, tidak lagi hanya makanan dan minuman. Kosmetik, obat bahan alam, suplemen, bahan baku pangan, hingga barang gunaan seperti sandang dan alat tulis ikut masuk. BPJPH menegaskan tidak ada lagi penundaan, dan Kantor Staf Presiden ikut mengawal lewat rapat koordinasi 15 September.

Kesiapan di lapangan belum merata. BPJPH mencatat sekitar 13 juta produk sudah bersertifikat, sekitar 80 persen berasal dari usaha mikro dan kecil. Namun GAPMMI memperkirakan dari sekitar 1,7 juta industri kecil rumah tangga pangan versi BPS, yang bersertifikat masih di bawah satu juta.

Baca Juga: SAPA UMKM Perluas Integrasi Layanan: Halal, P-IRT, dan BPOM Kini Terhubung

Opini pun muncul, termasuk dari dalam redaksi kami sendiri. Dewi Meisari, editor UKMIndonesia.id, menyampaikan pandangan pribadinya. Ia mengaku sejak awal kurang sepakat dengan kewajiban ini, sehingga menyebut pandangannya bias. Ia menilai kebijakan ini menyamaratakan hampir semua produk, sehingga sertifikasi terasa seperti perizinan. Menurutnya, sertifikasi seharusnya sukarela bagi pelaku usaha yang memang ingin berekspansi. Banyak UMKM justru berjualan kue dan produk lain hanya untuk bertahan hidup. Ia mengibaratkannya seperti mewajibkan semua orang punya SIM mobil, padahal kebanyakan warga hanya mampu membeli motor. Kita uji pandangan ini dengan data.


Berapa Biaya Sertifikasi Halal UMKM yang Harus Disiapkan?

Biaya resmi berbeda menurut jalur dan skala usaha.

Jalur Untuk siapa Biaya resmi
Self declare (SEHATI) Usaha mikro-kecil dengan bahan yang sudah pasti halal dan proses sederhana Rp0 bagi pelaku usaha; biaya layanan dibayarkan lebih dulu oleh negara (APBN/APBD)
Reguler mikro-kecil Bahan atau proses berisiko Rp300.000 (permohonan) + maksimal Rp350.000 (pemeriksaan LPH) = Rp650.000
Usaha menengah Skala menengah Rp5 juta + pemeriksaan LPH maksimal Rp3 juta (contoh pangan sederhana) = Rp8 juta
Usaha besar / asal luar negeri Skala besar, produk impor Rp12,5 juta biaya permohonan

Tarif di atas mengacu pada ketetapan BPJPH sejak Desember 2021, jadi cek pembaruannya sebelum menyusun anggaran. Perpanjangan untuk mikro-kecil dikenai Rp200.000.

Yang sering luput adalah biaya tidak langsung. Peneliti INDEF menyebut ada biaya waktu, administrasi, penyesuaian bahan dan proses produksi, dokumentasi, dan pemeliharaan kepatuhan yang harus dikeluarkan sejak awal. Kuota gratis juga terbatas: pada 2023 dan 2024 kuotanya selalu terlampaui. Sanksi bagi yang melanggar berjenjang, dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat, sampai penarikan produk.


Impor Bahan Baku dan Logistik: Apakah Semua Harus Bersertifikat?

Pertanyaan yang banyak muncul: apakah satu usaha kini harus memegang beberapa sertifikat sekaligus, dari bahan impor sampai pengiriman? Jawabannya tidak sebanyak itu, tapi beban dokumennya nyata.

Untuk impor, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong bersertifikat lembaga luar negeri yang punya kerja sama saling pengakuan wajib diregistrasi sebelum diedarkan. Importir atau perwakilan resminya mendaftarkan lewat SIHALAL. Kami tidak menemukan pengecualian berdasarkan volume impor dalam rujukan resmi, jadi konfirmasi ke BPJPH jika kamu mengimpor dalam jumlah kecil.

Untuk logistik, BPJPH menjelaskan bahwa sertifikasi jasa logistik hanya untuk pihak ketiga penyedia jasa. Usaha yang menyimpan, mengemas, dan mengirim produknya sendiri tidak perlu sertifikat logistik terpisah.

Soal bahan baku, bahan alami dari tumbuhan atau hewan nonsembelihan yang tidak diolah, serta bahan yang tidak berisiko, dikecualikan dari kewajiban sertifikasi. Jadi kamu tidak perlu mensertifikasi setiap bahan sendiri. Yang perlu dijaga adalah bukti bahwa pemasokmu bersertifikat atau bahannya termasuk yang dikecualikan.

Baca Juga: Sanksi Administratif BPJPH: Kepatuhan Jaminan Produk Halal Kini Lebih Ketat


Sektor Mana yang Paling Sulit Memenuhi Wajib Halal?

Menurut Dewi, sektor yang berkaitan dengan kesehatan umumnya lebih sulit. Ia menyebut kosmetik, makanan berbahan baku olahan (bukan tanaman atau daging hewan), obat-obatan, dan perawatan tubuh seperti lotion dan sabun. Data mendukung penilaian itu, terutama untuk kosmetik. Survei Perkosmi terhadap 243 pelaku usaha kosmetik menemukan hanya 10,6 persen yang seluruh lini produknya bersertifikat, 43,3 persen baru sebagian, dan 41,9 persen belum sama sekali. Penyebabnya, sekitar 90 persen bahan baku kosmetik Indonesia masih diimpor.

LPPOM menambahkan bahwa tantangan terbesar audit ada pada bahan pendukung seperti pelarut, kapsul, dan emulsifier, bukan bahan utamanya. Bagi produk yang memang tidak bisa disertifikasi, ada jalan keluar: kosmetik non-halal wajib mencantumkan keterangan "Non-Halal". Sebaliknya, kue dan jajanan berbahan sederhana relatif mudah lewat jalur self declare.


Perbandingan Wajib Halal di 10 Negara Muslim Terbesar

Peringkat 9–10 berbeda antar sumber. Kami memakai daftar 2025 yang menempatkan Sudan dan Aljazair di dua posisi terakhir.

Negara Model Ringkasan
Indonesia Wajib luas, lintas sektor Makanan, minuman, kosmetik, farmasi, produk usaha kecil, ekspor, dan impor wajib bersertifikat mulai 18 Oktober 2026
Pakistan Kerangka nasional, fokus perdagangan Otoritas Halal dibentuk lewat UU 2016 untuk mengatur perdagangan produk halal; impor daging dan unggas wajib bersertifikat halal
India Sukarela, dikelola swasta Pemerintah pusat tidak mewajibkan sertifikat halal; Uttar Pradesh melarang penjualan produk bersertifikat halal sejak 2023, ekspor dikecualikan
Bangladesh Wajib jika mengklaim halal Usaha yang membuat, mengekspor, atau mengimpor barang berlabel halal memerlukan sertifikat dan logo; iuran tahunan pabrik kecil Tk5.000; eksportir mengeluhkan sistem dua lembaga (Islamic Foundation dan BSTI)
Nigeria Tidak wajib nasional Sertifikasi halal tidak diwajibkan untuk semua pangan; registrasi NAFDAC tidak berarti produk halal
Mesir Fokus impor Sertifikat halal wajib untuk impor daging dan unggas; aturan produk susu berkali-kali berubah
Iran Halal sebagai standar bawaan Standar halal pangan disebut baru wajib setelah 2014; detail penegakan belum kami verifikasi
Turki Sukarela, klaim halal diatur ketat Sertifikasi bersifat sukarela, tetapi produk berklaim halal harus mengikuti standar OIC/SMIIC dan lembaga terakreditasi HAK
Aljazair Bertahap, fokus impor Produk impor butuh sertifikat halal yang diakui komite nasional
Sudan Belum ditemukan Kami belum menemukan regulasi halal spesifik dalam riset ini

Dari data ini, Indonesia tampak sebagai yang paling luas cakupannya. Negara lain umumnya memilih sukarela dengan pengaturan klaim (Turki, Bangladesh), fokus pada impor dan ekspor (Pakistan, Mesir, Aljazair), atau menyerahkannya ke swasta (India, Nigeria).

Pendukung kewajiban menilai sertifikat memberi sinyal lebih jelas bagi konsumen, ritel modern, dan pasar ekspor. Ekonom CORE, misalnya, menilai sertifikasi lebih masuk akal daripada hanya melabeli produk non-halal. INDEF mengingatkan bahwa jika kewajiban dijadikan sumber penerimaan, biaya kepatuhan bisa naik dan pelaku usaha kecil enggan mendaftarkan usahanya secara resmi.

Baca Juga: Keterangan Tidak Halal Wajib di Kemasan, Ini Aturannya


Langkah Praktis Sebelum 18 Oktober

  • Pastikan NIB sudah ada, karena pengajuan sertifikasi halal UMK dikaitkan dengan kepemilikan NIB.
  • Tentukan jalur: bahan pasti halal dan proses sederhana masuk self declare, sedangkan bahan olahan, impor, atau titik kritis masuk jalur reguler.
  • Daftar semua bahan beserta pemasoknya, lalu minta bukti sertifikat atau cek apakah bahan itu dikecualikan.
  • Daftar lewat SIHALAL dengan bantuan pendamping; jumlah pendamping (P3H) lebih dari 111 ribu orang. Detail SEHATI ada di halaman BPJPH.
  • Jangan mengandalkan tulisan "No Pork No Lard" atau ayat di kemasan: BPJPH menyatakan klaim semacam itu bukan pengganti logo halal resmi.

Kesimpulannya, kekhawatiran soal biaya dan kerumitan itu masuk akal, terutama di kosmetik dan pangan berbahan olahan. Namun jalur gratis dan pengecualian bahan meringankan banyak UMKM sederhana. Cek kategori produk dan pemasokmu sekarang. Kategori dan aturan lengkapnya ada di rilis BPJPH.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.