Social EntrepriseSumber foto: facebook.com/duanyam

Halo, Sahabat Wirausaha!

Selama ini, jadi wirausaha sosial di Indonesia itu semacam jalan sunyi. Kamu jalankan misi sosial sambil cari untung, tapi negara belum punya "kotak" resmi untuk mengenali usahamu sebagai apa. Sekarang itu berubah. Lewat Perpres Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Wirausaha Sosial resmi jadi salah satu dari enam kategori prioritas yang mendapat pendampingan khusus dari pemerintah.

Kabar baiknya lagi, pengakuan ini nggak berdiri sendiri. Sejak akhir 2024, badan usaha berbentuk PT sebenarnya sudah bisa mendaftarkan diri secara resmi sebagai Social Enterprise di Kementerian Hukum RI. Artinya, kalau kamu menjalankan usaha dengan misi sosial, sekarang ada dua hal yang saling melengkapi: pengakuan dari sisi kebijakan nasional, dan legalitas resmi dari sisi administrasi hukum. Yuk kita bahas satu-satu.

Baca Juga: Perpres Nomor 38 Tahun 2026: Aturan Baru Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk UMKM


Apa Itu Wirausaha Sosial atau Social Enterprise?

Sahabat Wirausaha, sebelum masuk ke soal pengakuan dan pendaftaran, penting untuk pahami dulu apa yang sebenarnya dimaksud dengan Wirausaha Sosial.

Perpres 38/2026 mendefinisikannya secara ringkas sebagai usaha yang berdampak pada penyelesaian masalah sosial atau lingkungan. Definisi ini kemudian dipertegas oleh konsep Social Enterprise yang sudah lebih dulu berkembang di dunia usaha: perusahaan atau badan usaha yang lahir untuk sebuah misi sosial, dan ingin menjalankan misi itu secara mandiri dan berkelanjutan — bukan lewat donasi atau hibah terus-menerus, melainkan lewat bisnis yang benar-benar menghasilkan profit.

Bedanya dengan bisnis pada umumnya ada di posisi profit itu sendiri. Pada Social Enterprise, profit bukan tujuan akhir, melainkan alat. Tujuan akhirnya tetap misi sosial atau lingkungan yang ingin diselesaikan, dan profit yang dihasilkan justru dipakai untuk memastikan misi itu terus berjalan.

Contoh konkretnya sudah banyak berjalan di Indonesia. Duanyam melatih ibu-ibu di pedesaan NTT untuk menganyam produk yang kemudian dipasarkan secara profesional. Javara mengangkat petani kecil dengan metode pertanian organik tradisional dan menjualnya ke pasar premium hingga global. YCAB Ventures memberi kredit mikro sekaligus literasi keuangan pada ibu-ibu berpenghasilan rendah di perkotaan. Semua ini adalah Social Enterprise yang sudah lebih dulu membuktikan model bisnis dengan dampak.


Kini Jadi Kategori Prioritas di Mata Negara

Di Perpres 38/2026, Wirausaha Sosial masuk sebagai satu dari enam kategori wirausaha tematik yang jadi fokus pengembangan nasional, berdampingan dengan Wirausaha Teknologi, Wirausaha Pemuda, Wirausaha Perempuan, Wirausaha Desa, dan Wirausaha Ekonomi Kreatif.

Yang penting dipahami: status tematik ini terpisah dari fase usaha (Calon Wirausaha, Wirausaha Pemula, atau Wirausaha Mapan). Jadi, usahamu bisa saja masih di fase pemula, tapi sudah diakui sebagai Wirausaha Sosial karena misi dan dampaknya. Status inilah yang menentukan jenis pendampingan yang lebih presisi buat kamu — bukan program generik yang sama untuk semua sektor, tapi program yang disesuaikan dengan karakteristik usaha sosialmu.

Dengan masuk kategori prioritas, Wirausaha Sosial berpotensi mendapat akses ke berbagai bentuk pemberdayaan yang diatur dalam Pasal 14 Perpres ini, mulai dari kemudahan mengikuti inkubasi usaha, peningkatan literasi keuangan, perluasan skema pembiayaan, hingga perluasan akses pasar — semuanya disesuaikan dengan fase usaha yang sedang kamu jalani.


Legalitas Resmi: Daftarkan PT-mu sebagai Social Enterprise di Kemenkumham

Nah, di sinilah bagian yang sering terlewat. Pengakuan sebagai Wirausaha Sosial lewat Perpres itu satu hal, tapi untuk benar-benar punya bukti hukum bahwa usahamu adalah Social Enterprise, kamu perlu mendaftarkannya secara resmi.

Sejak 4 Desember 2024, badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sudah bisa mencatatkan dirinya sebagai Perusahaan Sosial atau Social Enterprise di Kementerian Hukum RI, berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024. Hasilnya, kamu akan mendapat Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Sosial — bukti resmi bahwa usahamu tidak mengutamakan profit semata, yang bisa mendukung upayamu mengakses hibah, modal, maupun kerja sama dengan klien yang peduli dampak sosial.

Berikut syarat utamanya:

  1. Pengajuan dilakukan lewat notaris, baik saat mendirikan PT baru maupun mengubah Anggaran Dasar PT yang sudah berdiri.
  2. Kamu perlu menentukan misi sosial atau lingkungan sesuai kategori Sustainable Development Goals (SDGs), lalu mencantumkannya di akta notaris pada pasal maksud dan tujuan.
  3. Akta notaris juga harus memuat komitmen menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersih untuk setidaknya satu misi sosial sesuai SDGs yang dipilih.
  4. Notaris akan mencatat data pendiri, termasuk gender, usia, dan status disabilitas.

Karena prosesnya melekat pada akta pendirian atau perubahan Anggaran Dasar, pendaftaran ini tidak bisa dilakukan sendiri langsung ke sistem Ditjen AHU, melainkan wajib lewat notaris. Kalau notaris langgananmu belum familiar dengan layanan ini (wajar, karena tergolong baru), kamu bisa bekali mereka dengan detail lengkapnya di artikel berikut.

Baca Juga: Cara Mendaftarkan Perseroan Terbatas sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise) di Kementerian Hukum RI


Apa Untungnya Setelah Resmi Terdaftar sebagai Social Enterprise?

Sumber foto: kumparan.com

Sertifikat ini bukan cuma formalitas administratif. Ada beberapa manfaat konkret yang langsung berhubungan dengan SDGs, laporan keberlanjutan, sampai pertimbangan investor dan buyer.

  1. Punya "jangkar" SDGs yang diakui secara hukum. Layanan pencatatan ini memang dirancang sebagai wadah bagi perusahaan yang mendedikasikan sebagian besar keuntungannya untuk mendukung tujuan sosial yang selaras dengan SDGs, dengan kewajiban mencantumkan salah satu dari 17 tujuan SDGs sebagai bagian dari tujuan operasional perusahaan. Bedanya dengan klaim "kami peduli lingkungan" yang biasa muncul di company profile, ini punya dasar hukum di akta pendirian — bukan sekadar narasi marketing.

  2. Jadi sinyal bagi investor berdampak (impact investor). Menteri Hukum sendiri menyebut layanan ini sebagai cara untuk menarik minat investor berdampak dari berbagai kalangan. Buat investor yang portofolionya memang diarahkan ke misi sosial — bukan sekadar profit — status resmi ini jadi penanda yang lebih meyakinkan dibanding sekadar cerita di pitch deck.

  3. Mempermudah posisi tawar ke korporasi besar yang punya kewajiban laporan keberlanjutan. Banyak perusahaan besar dan emiten di Indonesia wajib menyusun laporan keberlanjutan sesuai aturan OJK maupun standar internasional seperti GRI, yang salah satu bagiannya menjelaskan capaian tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan selaras dengan SDGs. Aturan ini menyebut tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai komitmen berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan beberapa perusahaan besar sudah mengidentifikasi strategi keberlanjutan mereka sejalan dengan SDGs. Kalau usahamu berstatus PT Social Enterprise resmi, itu jadi bukti yang lebih kredibel saat korporasi-korporasi ini mencari mitra, vendor, atau penerima program CSR yang searah dengan target keberlanjutan mereka.

  4. Data perusahaan bisa diverifikasi pihak lain tanpa perlu kamu kirim dokumen tambahan. Status Social Enterprise ini masuk ke data profil perusahaan yang bisa diakses dan diunduh oleh masyarakat umum lewat sistem Ditjen AHU dengan membayar tarif PNBP yang berlaku. Artinya, klien, mitra, atau calon investor bisa mengecek legalitas klaim dampak sosialmu secara mandiri.

  5. Menjawab pergeseran preferensi pasar, terutama Gen Z. Studi Forbes tahun 2023 mencatat bahwa 75% Generasi Z memprioritaskan bisnis yang memberikan dampak sosial dan lingkungan. Kalau target pasarmu memang generasi yang makin sadar isu keberlanjutan, status resmi ini memberi bukti yang lebih kuat dibanding sekadar narasi "brand yang peduli".

Perlu dicatat, sertifikat ini belum setara dengan laporan keberlanjutan penuh (sustainability report) yang biasa disusun perusahaan besar untuk memenuhi kewajiban OJK atau standar GRI. Tapi buat UMKM dan usaha rintisan, status ini adalah titik awal yang jauh lebih murah dan sederhana untuk mulai membangun kredibilitas dampak sosial secara formal — sebelum nanti naik kelas ke pelaporan keberlanjutan yang lebih lengkap.

Kamu bisa langsung praktik menyusun keempat pilar di Template Laporan Keberlanjutan gratis di s.id/template-sr-umkm. Supaya pengisiannya tepat, ikuti dulu kursus video tutorialnya step by step di s.id/kursus-sr — kursus ini merupakan bagian dari kolaborasi GRI bersama Tumbu.co.id dan UKMIndonesia.id untuk mendukung UMKM Indonesia menyusun laporan keberlanjutannya sendiri.


Kenapa Dua Hal Ini Perlu Kamu Urus Bersamaan?

Ibaratnya begini: pengakuan sebagai Wirausaha Sosial lewat Perpres 38/2026 membuka pintu akses ke program dan pendampingan pemerintah. Sementara sertifikat Social Enterprise dari Kemenkumham adalah bukti hukum yang memperkuat kredibilitas usahamu di mata mitra, investor, maupun penyedia hibah — sekaligus jadi modal komunikasi yang lebih kuat ke buyer atau korporasi yang butuh mitra selaras SDGs untuk laporan keberlanjutan mereka.

Kalau kamu punya PT dan usahamu memang berdampak sosial atau lingkungan, langkah paling logis sekarang adalah:

  1. Pastikan PT-mu sudah punya NIB lewat OSS — ini syarat dasar untuk diakui sebagai wirausaha resmi di mata negara, apa pun kategori tematiknya.
  2. Konsultasikan dengan notaris untuk mencatatkan status Social Enterprise di Kemenkumham, lengkap dengan misi SDGs dan komitmen reinvestasi 51% profit.
  3. Pantau program dari kementerian dan dinas daerah yang kini wajib menyediakan pendampingan khusus untuk Wirausaha Sosial sesuai peta jalan nasional.

Dengan dua legalitas ini di tangan, usahamu nggak cuma diakui punya misi baik, tapi juga punya jalur resmi untuk terus bertumbuh, menarik mitra dan investor yang tepat, sambil tetap membawa dampak. Semangat!

Kalau pengen simple dan gak ribet daftarin bisnis kamu jadi PT Social Enterprise, cek aja layanan jasa pendaftarannya di sini

Ilmu dan informasi yang bermanfaat layak untuk terus bergerak. Yuk, bantu kami sebarkan kepada sesama pelaku usaha yang mungkin sedang membutuhkannya.

Kamu juga bisa berkontribusi lebih jauh dengan mendukung keberlanjutan konten edukatif ini melalui fitur Dukung Kami di bawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin tumbuh dalam komunitas yang saling menguatkan, bergabunglah di ukmindonesia.id/registrasi. Tempat para pelaku UMKM belajar bersama dan naik kelas.

Daftar Referensi:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
  • Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024 tentang Pencatatan Social Enterprise (Kewirausahaan Sosial) dalam Perseroan Persekutuan Modal pada Sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik
  • Perpres Nomor 38 Tahun 2026: Aturan Baru Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk UMKMUKMIndonesia.id
  • Cara Mendaftarkan Perseroan Terbatas sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise) di Kementerian Hukum RIUKMIndonesia.id
  • Layanan Pencatatan Social Enterprise pada AHU Online Dukung Tercapainya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Investor Trust ID (pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas)

Dukung Misi Edukasi Kami

Kontribusi Anda, sekecil apa pun, sangat membantu kami agar dapat terus membuat konten edukasi kewirausahaan dan merawat keberlanjutan website ini.