Sahabat Wirausaha, di tengah pasar telur yang selama ini lebih sering bicara soal harga pakan, produktivitas, dan margin, kini ada satu faktor baru yang mulai ikut menentukan arah usaha: kesejahteraan hewan. Isu ini bukan lagi semata percakapan aktivis atau pasar premium, melainkan sudah masuk ke ranah regulasi nasional lewat Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. Regulasi itu ditetapkan pada 1 Desember 2025 dan diundangkan pada 4 Desember 2025. Artinya, negara resmi memberi kerangka hukum baru bagi praktik peternakan yang lebih memperhatikan kondisi fisik dan perilaku alami ternak. 

Bagi pelaku UMKM peternakan ayam petelur, kehadiran aturan ini penting karena membuka babak baru dalam pembacaan usaha ternak: efisiensi tetap penting, tetapi tata kelola kandang, kesehatan hewan, dan cara ayam dipelihara kini makin relevan untuk daya saing. Apalagi, produksi telur nasional juga besar. Berdasarkan data BPS yang dikutip dalam kanal resmi Ditjen PKH, produksi telur ayam pada 2024 mencapai 6,34 juta ton, dan proyeksi 2025 diperkirakan naik menjadi 6,52 juta ton. Di saat pasokan tinggi, diferensiasi mutu dan akses pasar bisa menjadi pembeda. 


Mengapa Permentan ini Lahir, dan Apa Latar Belakangnya?

Dari teks regulasinya sendiri, Permentan 32/2025 lahir untuk melaksanakan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jadi, aturan ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan turunan dari mandat hukum yang lebih tinggi. Di dalamnya, pemerintah mengatur penerapan kesejahteraan hewan, sertifikasi kesejahteraan hewan, pembinaan, pengawasan, hingga partisipasi masyarakat.

Secara substansi, regulasi ini menunjukkan perubahan cara pandang pemerintah terhadap peternakan. Kesejahteraan hewan tidak lagi diposisikan sebagai pelengkap, tetapi menjadi bagian dari tata kelola produksi. Dalam artikel opini Katadata, Permentan ini dibaca sebagai momentum yang menandai meningkatnya perhatian negara terhadap hewan ternak, dengan penekanan pada standar pakan, lingkungan, ruang gerak, penanganan, dan pengawasan kesehatan. Perspektif ini juga dikaitkan dengan pendekatan One Welfare dan One Health, yakni bahwa kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan saling terhubung. 

Di sinilah istilah telur bebas sangkar mulai mendapat konteks yang lebih kuat. Permentan 32/2025 memang tidak menulis frasa “bebas sangkar” secara eksplisit di seluruh batang tubuh aturan, tetapi lampiran pemeriksaan untuk unit usaha unggas petelur menyebut jelas bahwa daftar ceklis tersebut “hanya digunakan untuk pemeliharaan unggas sistem cage free”. Dengan kata lain, regulasi ini sudah mengakui sistem cage-free dalam skema teknis penilaian dan sertifikasi kesejahteraan hewan.

Baca juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Ayam Petelur: Syarat dan Cara Daftar


Mengapa Sistem Telur Bebas Sangkar Menjadi Fokus Utama?

Dalam industri peternakan petelur konvensional, penggunaan kandang baterai (sangkar sempit) telah lama menjadi standar karena efisiensi lahan. Namun, Permentan No 32 Tahun 2025 memperkenalkan paradigma berbeda. Sistem telur bebas sangkar menekankan pada lima kebebasan hewan (Five Freedoms) yang harus dipenuhi oleh peternak:

  • Kebebasan dari Rasa Lapar dan Haus: Sahabat Wirausaha harus memastikan akses terus-menerus terhadap air bersih dan pakan yang sesuai dengan kebutuhan gizi ayam. Hal ini bukan hanya tentang jumlah pakan, tetapi juga kemudahan akses bagi setiap individu ayam tanpa harus berkompetisi secara ekstrem.
  • Kebebasan dari Rasa Tidak Nyaman: Lingkungan pemeliharaan harus menyediakan tempat berteduh dan area istirahat yang layak. Dalam sistem bebas sangkar, ayam tidak lagi terkungkung dalam jeruji besi, melainkan berada di area terbuka (indoor maupun outdoor) yang memungkinkan mereka bergerak aktif.
  • Kebebasan dari Rasa Sakit, Luka, dan Penyakit: Pencegahan melalui biosekuriti yang ketat serta diagnosis dan pengobatan yang cepat adalah kewajiban teknis. Berdasarkan laporan medis veteriner, ruang gerak yang cukup dapat mengurangi risiko kelumpuhan dan cedera tulang pada ayam petelur.
  • Kebebasan untuk Mengekspresikan Perilaku Alami: Inilah inti dari sistem telur bebas sangkar. Ayam diberikan ruang untuk menggaruk tanah, mandi debu, dan bertelur di sarang yang tersembunyi, yang secara psikologis menurunkan tingkat stres hewan tersebut.
  • Kebebasan dari Rasa Takut dan Tertekan: Permentan ini mengatur agar kondisi lingkungan dan perlakuan manusia tidak menimbulkan penderitaan mental bagi hewan ternak.

Penerapan prinsip-prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas telur yang dihasilkan. Secara logis, hewan yang bebas stres akan menghasilkan produk dengan profil nutrisi yang lebih optimal, walaupun klaim medis spesifik tetap harus merujuk pada hasil uji laboratorium yang valid.


Apa Efek Pengesahan Regulasi ini bagi Industri Telur?

Efek pertama adalah soal legitimasi. Setelah aturan ini terbit, praktik kesejahteraan hewan tidak lagi hanya menjadi klaim pemasaran, tetapi bisa masuk ke jalur sertifikasi resmi. Dalam Permentan, sertifikat kesejahteraan hewan diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi, berlaku selama lima tahun, dan selama masa berlakunya akan diawasi melalui surveilans rutin maupun insidentil. Frekuensi surveilans juga berbeda menurut tingkat pemenuhan: tingkat 1 setiap tiga tahun, tingkat 2 setiap dua tahun, dan tingkat 3 setiap satu tahun.

Efek kedua adalah soal pasar. Permentan juga membuka kemungkinan pencantuman logo kesejahteraan hewan pada kemasan produk, termasuk pada telur dan olahannya. Itu artinya, ke depan pasar bisa mulai melihat produk telur bukan hanya dari ukuran, warna kerabang, atau harga, tetapi juga dari standar pemeliharaannya. Dalam konteks industri pangan modern, ini penting karena semakin banyak pembeli institusional dan perusahaan makanan yang menaruh perhatian pada asal-usul bahan baku mereka. Poultry Indonesia mencatat bahwa pemerintah melihat sertifikasi ini sebagai peluang untuk membuka pasar baru dan meningkatkan daya saing produk peternakan nasional, khususnya telur cage-free.

Efek ketiga adalah perubahan standar operasional. Untuk unit usaha ayam petelur sistem cage-free, lampiran aturan memuat parameter teknis yang cukup rinci: ketersediaan pakan dan air minum, akses yang mudah, kebersihan tempat pakan, ventilasi, pencahayaan, pengelolaan litter, area umbaran, jumlah sarang bertelur, tempat tenggeran, pengendalian parasit dan predator, hingga biosekuriti dan pencatatan harian kandang. Ini menunjukkan bahwa kesejahteraan hewan dalam regulasi tidak berhenti di slogan, tetapi diterjemahkan menjadi daftar cek operasional.

Baca juga: Manfaatkan Marketplace, Warganet Jual Cangkang Kulit Telur dan Hasilkan 3,6 Juta per Bulan


Insight Penting untuk UMKM Peternak Ayam Petelur

Bagi UMKM, pesan terpenting dari regulasi ini bukan berarti semua peternak harus langsung membongkar kandang lama besok pagi. Yang lebih realistis adalah membaca arah kebijakannya: pasar dan regulasi mulai memberi nilai lebih pada sistem pemeliharaan yang memungkinkan ayam mengekspresikan perilaku alaminya. Itu sebabnya telur bebas sangkar layak dipahami sebagai peluang strategi, bukan sekadar tren sesaat.

Peluang pertama ada pada diferensiasi. Saat produksi telur nasional besar dan harga di tingkat peternak bisa tertekan, UMKM yang mampu menunjukkan standar pemeliharaan lebih baik berpotensi punya cerita produk yang lebih kuat. Regulasi ini juga memberi dasar administratif yang lebih jelas bila ke depan ada permintaan dari hotel, restoran, ritel modern, atau brand makanan yang ingin sourcing telur dengan standar kesejahteraan hewan tertentu. Secara riset regional, produsen yang beralih ke cage-free banyak menyebut animal welfare dan market demand sebagai alasan utama perubahan.

Peluang kedua ada pada perbaikan manajemen usaha. Daftar penilaian dalam Permentan sebenarnya bisa dibaca sebagai panduan audit internal untuk peternak: apakah ventilasi sudah baik, apakah litter terkelola, apakah sarang cukup, apakah biosekuriti tertulis dan dijalankan, apakah ada pencatatan harian. Bahkan untuk peternak yang belum siap mengejar sertifikat, daftar ini bisa menjadi alat evaluasi kandang dan SOP. Dengan begitu, regulasi ini tidak hanya relevan untuk bisnis besar, tetapi juga bisa menjadi kompas manajemen bagi skala UMKM.

Peluang ketiga berkaitan dengan reputasi jangka panjang. Konsumen memang belum semuanya membeli telur berdasarkan label kesejahteraan hewan, tetapi perhatian publik terhadap cara pangan diproduksi terus meningkat. Dalam artikel Katadata, sistem cage-free dipandang memberi ruang lebih bagi ayam untuk mengekspresikan perilaku alaminya dan menjadi bagian dari sistem pangan yang lebih berkelanjutan. Ini penting karena ke depan, narasi bisnis tidak hanya soal “murah” atau “banyak”, melainkan juga “bertanggung jawab”. 


Tantangan dan Risiko yang Tidak Boleh Diremehkan

Meski begitu, jalan menuju telur bebas sangkar bukan tanpa hambatan. Tantangan pertama adalah biaya transisi. Kajian ilmiah lintas negara Asia, termasuk Indonesia, menunjukkan bahwa produsen cage-free menilai biaya produksi, penyakit, manajemen sistem, penjualan, dan kemampuan menjaga margin laba sebagai tantangan utama. Dalam studi itu, 81% produsen juga menilai mereka membutuhkan dukungan yang lebih besar, terutama untuk penjualan, operasional, penurunan biaya, serta pendidikan dan pelatihan.

Tantangan kedua adalah kesiapan teknis. Sistem cage-free membuka peluang perilaku alami ayam, tetapi pengelolaannya lebih kompleks. Risiko penyakit, kualitas litter, biosekuriti, pencatatan, hingga desain kandang menjadi lebih menentukan. Riset yang sama menunjukkan pencegahan penyakit, menjaga profit, biosekuriti, dan pencapaian performa produksi dinilai lebih sulit dalam sistem cage-free dibanding sistem kandang konvensional. Jadi, transisi tanpa pengetahuan teknis justru bisa membuat biaya naik tetapi hasil belum tentu membaik.

Tantangan ketiga adalah kesenjangan implementasi. Katadata menyoroti bahwa implementasi awal Permentan masih menghadapi kesiapan daerah yang tidak seragam, belum adanya skema pembiayaan atau insentif transisi yang efektif, dan risiko bahwa sertifikasi lebih mudah diakses pelaku usaha yang sudah kuat secara modal. Ini relevan untuk UMKM, karena tanpa dukungan pendampingan dan pembiayaan, regulasi yang baik bisa terasa berat di lapangan. 

Selain itu, ada juga risiko salah baca kebijakan. Permentan ini lebih tepat dibaca sebagai payung hukum dan arah transisi, bukan perintah instan bahwa seluruh peternakan ayam petelur wajib langsung berubah total menjadi cage-free. Karena itu, respons yang lebih bijak bagi UMKM adalah melakukan pemetaan bertahap: mana aspek yang bisa diperbaiki segera, mana yang butuh investasi, dan mana yang perlu menunggu kepastian pasar.

Baca juga: 12 Cara Memulai Usaha Ayam Petelur Skala Rumahan, Dijamin Cuan!


Langkah yang Paling Masuk Akal bagi UMKM 

Untuk peternak skala UMKM, langkah awal yang paling realistis adalah menjadikan Permentan 32/2025 sebagai alat baca arah usaha. Mulailah dari audit kandang sederhana berbasis indikator dalam lampiran aturan: cek kepadatan populasi, ventilasi, kebersihan tempat pakan-minum, litter, sarang, tenggeran, SOP biosekuriti, dan pencatatan harian. Setelah itu, nilai apakah model usaha kamu memang punya peluang masuk ke segmen telur bebas sangkar, atau setidaknya membangun positioning telur yang lebih bertanggung jawab.

Pada akhirnya, Permentan 32/2025 menandai perubahan penting: usaha peternakan tidak cukup hanya produktif, tetapi juga makin dituntut tertib, terukur, dan etis. Untuk UMKM, ini memang membawa tantangan baru. Namun jika dibaca dengan tenang, regulasi ini juga membuka pertanyaan strategis yang lebih besar: di tengah pasar telur yang kompetitif, apakah keunggulan usaha ke depan hanya ditentukan oleh volume produksi, atau justru oleh kemampuan peternak membaca arah pasar lebih cepat daripada yang lain? 

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif di website kami melalui fitur dukung UKM Indonesia dibawah artikel ini.

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!



Daftar Referensi: 

  1. Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Hewan. https://peraturan.go.id/files/permentan-no-32-tahun-2025.pdf
  2. Poultry Indonesia. (2025). Regulasi Kesrawan Disahkan, Telur Bebas Sangkar Semakin Diperhatikan.
    https://www.poultryindonesia.com/id/regulasi-kesrawan-disahkan-telur-bebas-sangkar-semakin-diperhatikan/
  3. Katadata Insight Center. (2025). Kesejahteraan Hewan dalam Industri Telur Nasional.
    https://katadata.co.id/indepth/opini/69ae2a47050a8/kesejahteraan-hewan-dalam-industri-telur-nasional
  4. Kementerian Pertanian – Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2024). Data Produksi Telur Ayam Nasional. https://bvetsubang.ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/bapanas-produksi-telur-dan-daging-ayam-surplus
  5. Badan Pusat Statistik (BPS). (2024). Statistik Peternakan dan Produksi Telur Ayam di Indonesia.
    https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDkxIzI=/produksi-telur-ayam-petelur-menurut-provinsi.html 
  6. Nguyen, T. et al. (2024). Improving Hen Welfare on Cage-Free Egg Farms in Asia. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10936346/
Dukung UKM Indonesia

Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.