
Sahabat Wirausaha,
diantara banyaknya langkah strategis yang sudah diambil oleh Pemerintah Kabinet Kerja, keberanian untuk mengurangi subsidi BBM untuk menambah anggaran pembangunan infrastruktur dan implementasi kebijakan Dana Desa adalah terobosan yang patut diapresiasi. Alokasi APBN untuk infrastruktur terus meningkat signifikan. Dari hanya sekitar Rp 180 triliun pada 2014, meningkat menjadi Rp 290 triliun pada 2015, Rp 317 triliun di 2016, dan Rp378 triliun pada tahun 2017 ini. Rasio anggaran infrastruktur terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) ini sudah sekitar 3,3 persen, meningkat lebih dari dua kali lipat dari rasio rata-rata 10 tahun terakhir, yaitu hanya 1,6 persen. Sementara untuk Dana Desa, sejak 2015 telah dialokasikan sebesar Rp 20,6 triliun untuk sekitar 74.000 Desa, meningkat menjadi Rp 47 triliun untuk 74.754 Desa pada 2016, dan pada tahun ini meningkat lagi menjadi Rp60 triliun untuk 74.954 Desa.
Kedua langkah pemerintah ini jelas merupakan langkah positif yang harus didukung agar berhasil mencapai target yang dicita-citakan. Namun demikian, bukan berarti pula langkah ini tidak mengandung risiko. Kebut pembangunan infrastruktur juga sudah lebih dulu terjadi di India dan China, bahkan dengan tingkat yang lebih agresif, dan peningkatan ketimpangan terjadi di kedua negara tersebut. Terutama di China yang koefisien gini-nya melonjak dari 0,412 (2000) ke 0,61 (2012). Laporan Universitas Peking (2014) menambahkan bahwa 1 persen penduduk terkaya menguasai sepertiga total kekayaan di China, sementara 25 persen penduduk termiskin hanya menguasai 1 persen. Di Indonesia sendiri, koefisien ini telah mengalami peningkatan pula pada 10 tahun terakhir hingga menembus 0,413 pada 2015; walau pada 2016 sudah agak menurun ke level 0,40.
Pembangunan infrastruktur memang dapat memicu peningkatan ketimpangan jika tidak disertai dengan pemerataan peningkatan kapasitas modal manusia, agar setiap anggota masyarakat memiliki tingkat kecakapan yang cukup untuk ikut berlomba dalam menangkap berbagai peluang dan kesempatan baru yang muncul setelah infrastruktur terbangun dengan baik di wilayah mereka. Jika tidak ada langkah khusus untuk memeratakan kapasitas modal manusia ini, pembangunan infrastruktur jelas mengandung risiko sosial berupa peningkatan ketimpangan karena hanya kalangan yang sudah sejahtera dan cakap saja yang akan menangkap berbagai peluang, sehingga membuat mereka semakin sejahtera, sedangkan yang miskin tetap miskin (semoga tidak semakin miskin). Jurang ketimpangan hanya akan bisa menurun jika peluang baru akibat infrastruktur bisa meningkatkan kesejahteraan kalangan miskin.
Fenomena adanya risiko sosial dari kebijakan infrastruktur ini sudah terlihat dari perkembangan tingkat kemiskinan perdesaan pasca implementasi Dana Desa yang justru mengalami peningkatan, padahal pada periode sebelumnya, tingkat kemiskinan perdesaan menunjukkan penurunan secara konsisten. Pada tahun 2014 tingkat kemiskinan perdesaan sebesar 13,76 persen, sementara pada 2016 meningkat menjadi 13,96 persen. Angka ini sudah sedikit menurun dari posisi di tahun 2015 yang sempat menembus 14 persen. Sayangnya website BPS belum mempublikasikan tingkat ketimpangan yang dipecah berdasarkan konteks perdesaan dan perkotaan. Jika ada, fenomena ini mungkin bisa dipelajari dengan lebih baik.
Pemetaan Masalah Sosial
Sebagai bangsa yang besar, kenyataan bahwa sistem pendataan Indonesia masih belum terintegrasi, terkini, dan aktual adalah suatu ironi tersendiri. Demi mengundang investasi swasta untuk mendukung agenda percepatan pembangunan infrastruktur, berbagai data kebutuhan pembangunan infrastruktur telah dipetakan ke dalam sebuah dokumen Public Private Partnership (PPP) yang disusun oleh Bappenas. Calon investor dapat melihat dengan jelas dimana-mana saja lokasi rencana proyek-proyek infrastruktur itu akan dibangun, berapa skala proyeknya, baik dari segi nilai uangnya, dan spesifikasi teknis seperti panjang dan lebar jalan, jalan tol, rel kereta, atau kapasitas daya tampung untuk konteks proyek pelabuhan atau bandara, dan berapa lama proyeksi periode proyeknya. Pemerintah berharap ada investasi swasta yang tertarik untuk membangun berbagai infrastruktur tersebut dengan imbalan potensi pendapatan bisnis dari hak pengelolaan infrastruktur tersebut.
Namun, dalam rangka memitigasi risiko sosial yang bisa diakibatkan dari pembangunan infrastruktur tersebut, sepertinya Pemerintah belum melakukan pemetaan menyeluruh mengenai berbagai permasalahan sosial yang ada di Indonesia. Saat ini memang sudah ada data tingkat kemiskinan per provinsi, tapi apakah sudah ada pemetaan menyeluruh mengenai kantung-kantung kemiskinan di Indonesia berupa titik-titik lokasi yang rinci? Jika kita ingin mempercepat penanggulangan kemiskinan – layaknya kita ingin mempercepat pembangunan infrastruktur – sudah adakah pemetaan detail mengenai desa, kelurahan, atau kecamatan mana perlu dijadikan sentra program penanggulangan kemiskinan? Program apa saja yang dibutuhkan? Apakah cukup pendampingan pemasaran untuk peningkatan pendapatan saja karena mayoritas penduduk miskin di titik-titik tersebut sudah memiliki bakat membuat produk-produk yang memiliki daya jual tertentu? Apakah harus sampai program pendampingan psikologi sosial karena di lokasi tersebut juga banyak terjadi kasus narkoba di kalangan anak mudanya dan kekerasan rumah tangga di kalangan perempuannya? Atau juga perlu disertai dengan program pendampingan perbaikan nutrisi anak?
Pemerintah bisa memetakan kebutuhan infrastruktur secara rinci, mengapa tidak bisa memetakan masalah sosial secara rinci pula? Secara implisit, keberadaan dokumen pemetaan seperti ini adalah wujud dari besar kecilnya keseriusan kita sebagai sebuah bangsa dalam menangani berbagai permasalahan sosial yang ada.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan KUR Rp 50 Triliun bagi Peternak Ayam untuk Perkuat Rantai Pasok Program MBG
Public Social Partnership (PSP)
Layaknya keterbatasan kekuatan anggaran pemerintah untuk mengejar ketertinggalan fasilitas dan infrastruktur publik, negara kita juga memiliki keterbatasan sumber daya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Tidak hanya masalah tersebut, prevalensi pemakaian narkoba juga terus meningkat, pemeliharaan menyeluruh anak-anak dan lansia terlantar yang tak kunjung terlaksana walau sudah dimandatkan oleh konstitusi, penyediaan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan dasar, sampai pengelolaan sampah dan berbagai masalah lingkungan lainnya juga masih sangat banyak yang tidak tertangani. Indonesia sudah lebih dari 70 tahun merdeka, dan lihatlah betapa tertinggalnya kita dari Korea Selatan yang pada 70 tahun lalu juga baru merdeka dan miskin seperti Indonesia.
Pemerintah bisa jadi kewalahan dalam menangani kekayaan masalah sosial ekonomi yang kita miliki. Disisi lain, tidak sedikit masyarakat sipil yang sangat patriotis juga merasa kebingungan soal bagaimana meningkatkan dampak sosial dari berbagai program yang telah mereka kembangkan, agar bisa direplikasi di tempat-tempat lain di Indonesia dan menolong lebih banyak orang. Mereka juga kewalahan dalam mengajak pemerintah untuk bekerjasama. Selain tidak tahu harus menjajaki kerjasama tersebut kepada siapa, juga tak jarang harus putus asa ketika orang (pegawai pemerintah) yang berhasil ditemui tidak memiliki tingkat semangat yang sama dan tidak merespon baik dalam menjajaki berbagai potensi kerjasama yang ada. Indonesia memiliki banyak patriot yang berkarya nyata di tengah masyarakat kita, namun pemerintah tidak tahu siapa mereka, di mana, dan penanganan masalah sosial apa yang menjadi keahlian mereka. Disisi lain, mereka juga merasa ditinggalkan oleh pemerintah, walau ada sebagian pula yang tidak peduli dengan dukungan Pemerintah karena keputusan mereka untuk bertindak nyata merupakan bentuk kekecewaan kepada pemerintah yang dipandang abai dan lalai dalam merawat rakyatnya yang marginal dan mewujudkan keadilan sosial.
Oleh karena itu sudah saatnya Indonesia juga mengembangkan skema kerjasama untuk mengatasi permasalahan sosial melalui skema Public Social Partnership (PSP), yaitu ragam skema kerjasama antara sektor publik (pemerintah) dengan sektor sosial untuk menangani masalah masalah sosial tertentu. Adapun elemen dari sektor sosial adalah kelompok masyarakat maupun lembaga-lembaga formal tertentu yang tidak mengakui kepemilikan privat secara eksklusif dan tidak didorong oleh motivasi mengejar profit. Dengan demikian, sektor sosial dapat berupa komunitas masyarakat, asosiasi, Perkumpulan Badan Hukum, Yayasan, Koperasi, atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang dimiliki oleh negara namun berhak mengelola pendapatan sendiri diluar dari alokasi dana APBN.
Berkaitan dengan perkembangan terkini, saat ini tengah berkembang pula fenomena kewirausahaan sosial (social entrepreneurship) dimana pengembangan suatu kegiatan usaha yang etis (ethical business) secara khusus dimulai untuk menawarkan solusi atau mendukung pemecahan masalah-masalah sosial tertentu. Jalur kewirausahaan sosial ini ditempuh untuk mengurangi ketergantungan organisasi terhadap donasi atau hibah untuk mendanai kegiatan-kegiatan misi sosialnya. Beberapa organisasi yang menjalankan prinsip-prinsip social enterprise ini ada juga yang memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang mengakui kepemilikan privat secara eksklusif. PT semacam ini dapat pula menjadi target peserta program PSP.
Baca Juga: Zebra: Istilah Populer untuk Wirausaha Sosial yang Bangun Dampak dan Profit Bersamaan
Berbeda dengan PPP yang menawarkan imbal hasil bisnis dari investasi infrastruktur (return of investment), maka dalam PSP pemerintah perlu menawarkan imbal hasil berupa potensi dampak sosial, karena dampak sosial itulah yang menjadi “panggilan” bagi para patriot sektor sosial untuk berpikir inovatif dalam merancang program atau solusi yang sesuai. Adapun potensi dampak sosial yang dimaksud dapat diestimasi melalui jumlah masyarakat yang berpotensi terdampak seperti jumlah Rumah Tangga yang hidup di bawah garis kemiskinan, jumlah anak yang putus sekolah, jumlah anak yang kurang nutrisi, jumlah mantan narapidana yang belum bisa kembali produktif di masyarakat, dan lain sebagainya. Dari hal tersebut dapat diturunkan indikator-indikator dampak sosial yang bisa dijadikan sebagai target program. Untuk konteks kemiskinan misalnya, dapat diturunkan menjadi indikator jumlah Rumah Tangga yang mengalami peningkatan pendapatan hingga di atas garis kemiskinan, rata-rata peningkatan pendapatan, jumlah rumah tangga yang berhasil mulai membangun aset (menjadi punya tabungan), rata-rata nilai kepemilikan aset, dan dalam jangka panjang bisa saja ditambahkan indikator jumlah rumah tangga peserta program yang menjadi pembayar pajak.
Namun demikian perlu diketahui bahwa para patriot di sektor sosial tersebut memiliki kekuatan finansial yang berbeda-beda. Sebagian ada yang sudah menemukan model bisnis yang berhasil berjalan dan menghasilkan sumber pendanaan tetap dan besar untuk mendukung misi sosialnya, sehingga hanya membutuhkan kerjasama pemerintah untuk mendapatkan data, informasi, dukungan pemerintah lokal (misalnya berupa penyediaan tempat untuk kegiatan-kegiatan tertentu atau untuk sekretariat program, penyelenggaraan acara rembug dengan tema khusus yang mengundang berbagai stakeholders terkait di daerah, dsb). Sebagian lagi ada yang hanya memiliki rekam jejak keahlian, ketulusan semangat, dan jaringan relawan. Untuk itulah akan diperlukan beberapa skema PSP, setidaknya ke dalam dua kelompok: tanpa dukungan APBN dan dengan dukungan APBN dan/atau APBD.
Ada satu hal strategis dan penting untuk peningkatan kualitas kebijakan publik yang akan bisa didapatkan jika pemerintah melakukan PSP ini, yaitu basis data kinerja dampak program yang bisa digunakan untuk analisis efisiensi anggaran. Misalnya, di Desa A mitra sektor sosial diberi amanah untuk mengelola dana Rp1 miliar, dan dalam satu tahun berhasil meningkatkan pendapatan 100 orang miskin setempat dengan rata rata Rp500 ribu sehingga berhasil melewati garis kemiskinan. Artinya, dibutuhkan dana sekitar Rp10 juta/ orang untuk mengangkat seseorang keluar dari kemiskinan. Sementara di Desa B mitra sektor sosial juga diberi amanah mengelola dana Rp1 miliar tetapi bisa meningkatkan pendapatan 200 orang miskin setempat dengan rata-rata Rp50 ribu. Artinya dibutuhkan dana sekitar Rp5 juta/orang saja untuk mengangkat seseorang keluar dari kemiskinan di sana.
Perbedaan di atas bisa dianalisis lebih jauh mengenai faktor-faktor yang membuat Desa B bisa lebih efisien dalam menghasilkan dampak sosial dibandingkan Desa A. Bisa saja misalnya di Desa B ada basis relawan yang banyak, sementara di Desa A tidak ada, atau Desa B kondisi awal masyarakatnya tidak separah di Desa A. Semua proses pembelajaran ini akan sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas kita dalam mengelola dana pajak titipan rakyat (APBN) dan untuk mendorong inovasi kebijakan hingga semakin hari bisa semakin tepat sasaran dan berdampak nyata.
Sudah saatnya pemerintah mulai membiasakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dampak program, agar kinerja pemakaian anggaran tidak hanya dinilai berdasarkan indikator serapannya dan output langsungnya saja. Betapa banyak bangunan yang didirikan pemerintah dan berakhir kosong tanpa kegiatan dan akhirnya berlumut dan rusak. Betapa banyak pula pelatihan yang telah diselenggarakan namun tidak ada yang tahu perkembangan yang terjadi pada pesertanya.
Catatan: Apakah kita serius menjalankan amanah konstitusi untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar? Saya pikir tidak. Hal ini karena pendataan dan pemetaan detail masalah sosial saja kita tidak punya. Kalau kita serius, pasti kita akan bersinergi untuk susun hal tersebut agar kita bisa segera kembangkan berbagai skema Public Social Partnership untuk percepatan penanggulangan kemiskinan serta berbagai masalah sosial lainnya untuk mewujudkan Indonesia Raya yang sejati.
Artikel ini pernah dipublikasikan di Buletin APBN yang dikeluarkan oleh Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI Edisi XI Vol. II. Juni 2017
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Ready for Business (RFB). Public Social Partnership - A Guide for Public Sector Procurement Agencies.
- Haryanti, Dewi Meisari , dkk. 2016. Berani Jadi Wirausaha Sosial?. PT Bank DBS Indonesia
Dukung UKM Indonesia
Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.









