
Sahabat Wirausaha, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, negara resmi memiliki kodifikasi hukum pidana baru yang mengakhiri berlakunya KUHP lama yang merupakan Wetboek van Strafrecht berasal dari zaman Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. KUHP baru ini diundangkan pada 2 Januari 2023 dan telah berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 setelah masa transisi selama tiga tahun.
Di ruang publik, pembahasan KUHP baru sering terfokus pada isu-isu sosial. Namun bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terdapat sejumlah perubahan yang lebih relevan secara praktis, terutama terkait penataan sistem sanksi pidana, penguatan pertanggungjawaban korporasi, serta hubungan KUHP dengan undang-undang sektoral.
KUHP baru memang tidak dirancang khusus untuk UMKM. Ia berlaku bagi setiap orang dan setiap badan hukum dan badan usaha. Namun perubahan dalam struktur pertanggungjawaban pidana ini memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola usaha, terutama bagi UMKM yang telah berbadan usaha seperti PT, CV, firma, maupun koperasi.
Berikut beberapa isi penting yang berkaitan dengan aktivitas usaha, yang penting diketahui oleh Wirausaha UMKM.
1. Korporasi sebagai Subjek Pidana Mandiri
Perubahan paling signifikan bagi pelaku usaha adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
Dalam KUHP baru, korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan untuk kepentingan korporasi, dalam lingkup kegiatan usaha, serta berdasarkan kebijakan, perintah, atau pembiaran dari pihak yang memiliki kendali.
Artinya, entitas perusahaan dapat menjadi pelaku tindak pidana, bukan hanya individu seperti direksi atau pemiliknya saja, melainkan organ-organ lain di dalam korporasi tersebut juga bisa ikut dihukum.
Menurut Pak Mahfud MD, aspek ini adalah kemajuan sistem hukum di Indonesia, karena para pemilik saham atau pengendali perusahaan tidak bisa mudah lagi mengkambinghitamkan direksi atas tindakan ilegal yang mungkin terpaksa dilakukannya atas perintah atau tekanan pemilik saham, komisaris, atau pengendali perusahaan lainnya.
Bagi UMKM berbadan hukum, perubahan ini menegaskan pentingnya tata kelola internal yang tertib, khususnya terkait dokumentasi proses pengambilan keputusan perusahaan. Proses tersebut wajib didokumentasikan, minimal berupa notulensi yang ditandatangani para pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
2. Penataan Sistem Sanksi dan Kepastian Batas Hukuman
Salah satu pembaruan penting dalam KUHP baru adalah penataan sistem sanksi pidana yang lebih jelas dan pasti. Dalam praktik sebelumnya, rumusan ancaman pidana seringkali hanya menyebutkan batas minimal sanksi, sehingga tidak jelas batas maksimal sanksi yang dapat dijatuhkan Hakim terkait kejahatan pidana tersebut. Hal ini jelas membuat rentang hukuman terasa sangat luas dan sulit dipahami oleh masyarakat awam.
KUHP baru mencoba merapikan sistem tersebut dengan Batas maksimal dan klasifikasi yang lebih jelas, termasuk pengelompokan jenis pidana dan kategori denda.
Bagi pelaku usaha, yang penting bukan sekadar mengetahui berat-ringannya hukuman, melainkan memahami batas risiko yang mungkin timbul jika terjadi pelanggaran hukum. Ketika batas maksimal suatu sanksi dirumuskan secara lebih sistematis, pelaku usaha dapat lebih mudah memperkirakan konsekuensi terburuk dari sebuah keputusan bisnis.
Dengan kata lain, kepastian struktur sanksi membantu dunia usaha membaca risiko hukum secara lebih rasional—seperti halnya menghitung risiko kerugian finansial dalam operasional sehari-hari. Perubahan ini tidak mengurangi kewajiban untuk patuh pada hukum, tetapi memberikan kerangka yang lebih konsisten dalam sistem pemidanaan nasional.
Baca Juga: Daftar Sanksi Regulasi Penting yang Perlu Dipahami UMKM untuk Mengurangi Risiko Hukum
3. Sistem Kategori Sanksi Denda dalam KUHP Baru
KUHP baru mengatur pidana denda melalui sistem kategori yang lebih terstruktur. Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang mencantumkan nominal denda secara langsung dalam setiap pasal, KUHP kini menggunakan klasifikasi Kategori I hingga Kategori VIII yang berlaku lintas berbagai tindak pidana.
Dalam KUHP lama, nominal denda tertulis langsung di masing-masing pasal dan banyak diantaranya sudah tidak lagi relevan dengan kondisi ekonomi saat ini sehingga penyesuaian nilai denda menjadi tidak sistematis dan dalam praktik memerlukan instrumen tambahan untuk menjaga relevansinya.
KUHP baru menggantinya dengan sistem kategori. Artinya, apabila suatu pasal menyebut “pidana denda paling banyak Kategori II”, maka batas maksimal dendanya merujuk pada nominal yang telah ditentukan dalam ketentuan umum KUHP. Hakim tidak dapat menjatuhkan denda melebihi batas kategori tersebut.
Namun jumlah final denda tetap ditentukan oleh hakim berdasarkan pertimbangan konkret dalam persidangan. Penjatuhan pidana denda mempertimbangkan tingkat kesalahan, dampak perbuatan, serta indikator kesanggupan terdakwa, termasuk kondisi ekonomi, penghasilan, dan pengeluaran nyata yang bersangkutan. KUHP juga memungkinkan penetapan jangka waktu tertentu untuk pemenuhan kewajiban pembayaran denda.
Bagi korporasi, termasuk UMKM berbadan hukum, pidana denda sering kali menjadi bentuk sanksi yang paling relevan karena entitas perusahaan tidak dapat dijatuhi pidana penjara. Namun demikian, ketentuan ini bukan berarti tidak ada risiko pidana penjara sama sekali. Dalam kondisi tertentu, individu yang terlibat—seperti pengurus, pemberi perintah, atau pihak yang memiliki kendali efektif—tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Karena itu, potensi konsekuensi finansial maupun personal dari suatu pelanggaran pidana umum perlu dipahami sebagai bagian dari manajemen risiko usaha. Stabilitas keuangan perusahaan tidak hanya dipengaruhi oleh faktor pasar dan operasional, tetapi juga oleh tingkat kepatuhan terhadap norma hukum serta tata kelola internal yang akuntabel.
Baca Juga: Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan UMKM Saat Menghadapi Sengketa Bisnis
Sanksi “Tindakan” yang berbeda dengan Sanksi Denda
Selain pidana pokok seperti denda, KUHP baru juga mengenal konsep “tindakan” yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan. Pembedaan ini penting karena tidak semua konsekuensi hukum berhenti pada pembayaran sejumlah uang.
Terhadap korporasi, pengadilan dapat menjatuhkan tindakan tambahan, seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, kewajiban melakukan pemulihan, hingga pengumuman putusan hakim kepada publik.
Berbeda dengan pidana denda yang berdampak langsung pada keuangan perusahaan, tindakan semacam ini dapat menyentuh aspek reputasi dan keberlanjutan usaha. Dalam ekosistem bisnis yang semakin transparan, publikasi putusan pengadilan berpotensi mempengaruhi kepercayaan konsumen, mitra usaha, maupun akses pembiayaan.
Karena itu, kepatuhan hukum tidak hanya berkaitan dengan menghindari sanksi finansial, tetapi juga menjaga kredibilitas usaha di mata publik.
Hubungan KUHP dengan Undang-Undang Sektoral
KUHP baru tidak menggantikan undang-undang sektoral. Dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yang berarti aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Di sistem hukum Indonesia ada 5 regulasi pidana khusus (lex specialist) yang punya Undang-Undangnya sendiri, yaitu:
- UU Tindak Pidana Korupsi
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
- UU Narkotika dan Psikotropika
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sementara yang berkaitan dengan kegiatan dunia usaha, adalah UU Lex Specialist yang bersifat sektoral, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Dengan demikian, pelanggaran hukum seputar keamanan pangan, pencurian Hak Kekayaan Intelektual, atau ketenagakerjaan dan izin usaha, akan tetap merujuk pada UU tersebut.
Baca Juga: Ketika Wirausaha Sosial Belum Punya Payung Hukum: Situasi, Dampak, dan Harapan
Studi Kasus: Produk Pangan Tanpa Label yang Benar
Bayangkan sebuah UMKM makanan ringan menjual produk tanpa mencantumkan komposisi yang lengkap atau tanggal kadaluarsa. Pelanggaran ini bukan langsung masuk KUHP, melainkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur kewajiban pelabelan dan keamanan pangan.
Sanksi dan mekanisme penegakannya mengikuti ketentuan dalam UU Pangan, termasuk sanksi administratif atau pidana khusus yang diatur di dalamnya.
Dengan demikian, urusan perizinan usaha, ketenagakerjaan, sertifikasi halal, hingga hak kekayaan intelektual tetap berada dalam rezim sektoral masing-masing. Namun apabila dalam kegiatan usaha terjadi tindak pidana umum yang tidak secara khusus diatur dalam undang-undang sektoral, maka KUHP tetap dapat diterapkan, misalnya terjadi penipuan takaran produk, pelecehan terhadap karyawan atau konsumen, dan sejenisnya.
Melek Hukum jadi Bekal UMKM Naik Kelas
Wirausaha UMKM umumnya memiliki keterbatasan dana dan sumber daya lainnya untuk mendukung proses hukum, misalnya untuk membayar biaya jasa pengacara, pengumpulan bukti, waktu pulang pergi dan beracara di pengadilan, dan sejenisnya. Sehingga, penting bagi UMKM untuk lebih melek hukum dalam rangka melindungi diri sendiri dan lebih awas dalam menghindari risiko masalah hukum tersebut.
Secara umum, UU KUHP baru ini lebih baik dan memberi kepastian dibanding versi sebelumnya. Namun sayangnya, sistem hukum yang bagus, tetap sangat bergantung pada kualitas Aparat Penegak Hukumnya (APH). Hal ini disampaikan oleh Prof Mahfud MD di sesi Diskusi seputar KUHP yang diselenggarakan oleh Tim Podcast Terus Terang pada 12 Februari 2026 lalu.
Jadi, Sahabat Wirausaha tetap perlu waspada terhadap risiko aksi oknum-oknum APH yang malah memeras atau mengintimidasi perusahaan (termasuk UMKM) atas hukuman pidana tertentu. Kalau terkait UMKM, sering ditakut-takuti atau diancam terkait urusan perizinan. Padahal, pada UU Cipta Kerja sudah jelas bahwa paradigma penertiban perizinan pada Usaha Mikro Kecil adalah melalui pembinaan.
Jadi, sembari kita terus dorong peningkatan kualitas APH, mari kita lebih melek hukum, agar kita lebih mampu pula membela diri sendiri yang juga berlandaskan pada hukum yang berlaku. Jika kronologis dan bukti foto atau rekaman video kasusnya ada, bisa dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat atau laporkan ke media digital untuk diangkat sebagai isu publik. Hal ini karena selama kualitas APH di Indonesia belum baik, strategi #noviralnojustice masih relevan untuk dicoba, untuk mendapatkan keadilan dan dukungan perlindungan hukum.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Dukung UKM Indonesia
Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.









