
Halo Sahabat Wirausaha,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar resmi diberlakukan. Regulasi ini mempertegas kewenangan negara untuk menginventarisasi, memberi peringatan, hingga menetapkan lahan dan kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Kebijakan ini bukan aturan baru yang berdiri sendiri. Ia merupakan turunan dari prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, yang menyatakan bahwa setiap hak atas tanah mengandung kewajiban untuk memanfaatkannya demi kepentingan masyarakat luas.
Di tengah kebutuhan lahan untuk pertanian, industri kecil, perumahan rakyat, dan proyek strategis nasional, optimalisasi tanah terlantar menjadi agenda penting pemerintah. Namun bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kebijakan ini menghadirkan dua sisi sekaligus: peluang akses lahan baru dan risiko terhadap kepastian lokasi usaha.
Memahami Perbedaan: Tanah Terlantar dan Kawasan Terlantar
Salah satu hal yang perlu dipahami adalah bahwa PP 48/2025 membedakan antara tanah terlantar dan kawasan terlantar. Keduanya berbeda secara objek maupun dampaknya.
1. Tanah Terlantar
Tanah terlantar merujuk pada bidang tanah tertentu yang memiliki hak, tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara sesuai tujuan pemberian haknya. Objeknya meliputi:
- Hak Milik (SHM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
Untuk HGB, HGU, dan Hak Pakai, evaluasi dilakukan apabila tanah tidak dimanfaatkan sekurang-kurangnya dua tahun sejak hak diterbitkan. Sementara untuk Hak Milik, penetapan mempertimbangkan aspek fungsi sosial dan jangka waktu penguasaan tanpa aktivitas produktif. Tanah yang ditetapkan sebagai terlantar dapat dialihkan menjadi TCUN dan selanjutnya dikelola untuk kepentingan reforma agraria atau kepentingan umum lainnya.
2. Kawasan Terlantar
Berbeda dengan tanah, kawasan terlantar merujuk pada area berizin skala luas yang tidak dijalankan sesuai rencana kerja atau tidak dikembangkan. Contohnya:
- Kawasan industri yang tidak dibangun sesuai izin
- Konsesi perkebunan luas yang tidak digarap
- Proyek properti terpadu yang mangkrak
- Area usaha besar yang tidak dioperasikan
Penertiban kawasan berkaitan dengan izin usaha atau konsesi yang memiliki dampak sistemik. Jika izin tidak dijalankan sesuai kewajiban, negara dapat mengevaluasi dan menata ulang pengelolaannya. Perbedaan ini penting karena dampak terhadap UMKM juga berbeda.
Baca Juga: KUHP Baru 2026: Implikasi terhadap Tata Kelola dan Kepastian Hukum bagi UMKM Indonesia
Mengapa Pemerintah Menertibkan Lahan Terlantar?
Pemerintah menilai masih terdapat lahan dan kawasan berizin yang tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara kebutuhan ruang usaha dan produksi terus meningkat. Penertiban dilakukan untuk:
- Mengoptimalkan pemanfaatan tanah
- Mengurangi spekulasi lahan
- Mempercepat reforma agraria
- Mendorong produktivitas ekonomi nasional
Dalam konteks ini, tanah dipandang bukan sekadar aset investasi, melainkan sumber daya produktif yang harus memberi nilai tambah.
Dampak bagi UMKM: Tiga Posisi Berbeda
Bagi UMKM, dampak kebijakan ini sangat bergantung pada posisi mereka terhadap lahan.
1. UMKM sebagai Penyewa
Banyak UMKM — seperti warung, bengkel, toko kelontong, atau usaha ritel — berdiri di atas lahan HGB atau HGU milik pihak lain. Jika pemegang hak tidak memenuhi kewajiban pemanfaatan dan lahan tersebut masuk evaluasi penertiban, maka pengelolaan dapat beralih kepada negara. Kemungkinan dampaknya:
- Perubahan skema sewa
- Penyesuaian tarif
- Ketidakpastian kontrak
- Potensi relokasi
UMKM yang tidak memiliki perjanjian sewa tertulis berisiko lebih besar. Sebaliknya, kontrak formal yang sah menjadi perlindungan penting.
2. UMKM sebagai Pemilik Lahan
Sebagian pelaku UMKM memiliki aset tanah sendiri, misalnya untuk gudang, lahan pengembangan usaha, atau rencana ekspansi. Jika lahan tersebut dibiarkan tanpa aktivitas produktif dalam jangka panjang, berpotensi masuk dalam evaluasi penertiban. Artinya, memastikan adanya aktivitas pemanfaatan — meskipun belum maksimal — menjadi bagian dari manajemen risiko usaha.
3. UMKM sebagai Calon Penerima Redistribusi
Di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang. Tanah atau kawasan yang telah menjadi TCUN dapat dialokasikan kembali untuk program reforma agraria atau skema pengembangan ekonomi rakyat. Bagi UMKM sektor:
- Pertanian dan agribisnis
- Industri pengolahan hasil tani
- Sentra produksi kecil
- Kawasan UMKM terpadu
dalam praktiknya, redistribusi bisa berarti lahan bekas konsesi yang tidak digarap maka dialokasikan untuk koperasi petani kecil, atau kawasan industri mangkrak ditata ulang menjadi sentra produksi UMKM. Dalam skenario tersebut, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses lahan karena harga tinggi atau keterbatasan izin memperoleh ruang usaha yang lebih terjangkau dan legal.
Baca Juga: QRIS Makin Mendunia, Isu Keamanan dan Biaya Admin Masih Dipertanyakan Publik
Simulasi Dampak: Dua Skenario Berbeda
Untuk mempermudah pemahaman, berikut ilustrasi sederhana.
Skenario A: Warung Penyewa di Kota
Seorang pelaku UMKM menyewa lahan HGB milik pengembang. Pengembang tidak mengembangkan sebagian besar lahannya sesuai izin. Jika lahan tersebut dievaluasi dan ditetapkan sebagai tanah terlantar, maka:
- Status pengelolaan berubah
- Skema sewa dapat ditinjau ulang
- Tarif bisa disesuaikan
- Kontrak informal berisiko tidak diakui
Namun jika pelaku usaha memiliki perjanjian tertulis dan bukti aktivitas usaha, posisi hukumnya lebih kuat.
Skenario B: Koperasi Petani Mendapat Lahan Baru
Sebagian konsesi perkebunan luas tidak digarap bertahun-tahun. Setelah ditata ulang, sebagian lahan dialokasikan melalui skema reforma agraria. Koperasi petani memperoleh akses lahan dengan biaya lebih terjangkau. Dampaknya:
- Produksi meningkat
- UMKM pengolahan mendapat bahan baku stabil
- Ekonomi lokal bergerak
Kebijakan yang sama bisa menghadirkan risiko di satu sisi, tetapi peluang di sisi lain.
Baca Juga: Bisnis Terima Review Negatif, Haruskah UMKM Tutup? Ini Mindset Bertahan yang Bijak
Checklist Reflektif: 5 Pertanyaan Kritis untuk UMKM
Di tengah kebijakan penertiban tanah dan kawasan terlantar, berikut lima pertanyaan mendasar yang sebaiknya dijawab secara jujur oleh setiap pelaku UMKM.
1. Apakah lahan tempat usaha saya berdiri memiliki kepastian hukum yang bisa dibuktikan?
Bukan sekadar “kata pemilik” atau “sudah lama di sini”, tetapi:
- Sertifikat atau hak atas tanah jelas (SHM, HGB, HGU, Hak Pakai)?
- Jika menyewa, apakah kontraknya tertulis dan sah?
- Apakah penggunaan lahannya sesuai zonasi dan peruntukan?
Pertanyaan ini penting karena dalam proses penertiban, yang dinilai bukan lama usaha berdiri, melainkan legalitas dan kesesuaian pemanfaatannya.
2. Jika lahan ini dievaluasi atau berubah pengelolaannya, seberapa kuat posisi hukum usaha saya?
Bayangkan skenario terburuk: pemegang hak dicabut atau kawasan ditata ulang.
- Apakah kontrak saya tetap mengikat?
- Apakah ada klausul perlindungan jika terjadi perubahan kepemilikan?
- Apakah saya memiliki bukti bahwa usaha saya aktif dan produktif?
UMKM dengan dokumentasi kuat cenderung memiliki posisi tawar lebih baik dibanding yang hanya bergantung pada kesepakatan lisan.
3. Apakah lahan yang saya miliki atau gunakan benar-benar produktif secara nyata?
Dalam konteks fungsi sosial tanah, yang dinilai bukan hanya kepemilikan, tetapi pemanfaatan.
- Apakah ada aktivitas usaha rutin?
- Apakah lahan kosong dirawat atau dibiarkan?
- Apakah ada tanda aktivitas ekonomi yang dapat diverifikasi?
Lahan yang aktif secara ekonomi dan administratif jauh lebih kecil risikonya dibanding lahan yang “diam”.
4. Bagaimana jika usaha saya ternyata berada di atas TCUN — apa yang harus saya lakukan?
Jika setelah dicek ternyata lahan tempat usaha berdiri sudah berstatus Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) atau sedang dalam evaluasi penertiban, jangan langsung panik. Langkah yang perlu dilakukan:
-
Konfirmasi resmi status lahan ke BPN setempat atau melalui layanan informasi pertanahan.
-
Siapkan seluruh dokumen usaha (NIB, izin, bukti pajak, bukti aktivitas usaha).
-
Periksa kontrak sewa atau dasar penguasaan lahan — pastikan ada dokumen tertulis.
-
Ikuti mekanisme penataan ulang atau pengajuan ulang hak kelola, jika dibuka peluangnya.
Dalam banyak kasus, negara tidak serta-merta mengosongkan usaha yang aktif dan produktif. Penataan biasanya diarahkan untuk memastikan lahan tetap memberi manfaat ekonomi. Namun, UMKM tanpa legalitas atau tanpa bukti aktivitas akan lebih rentan dalam proses tersebut.
5. Apakah saya melihat kebijakan ini hanya sebagai ancaman, atau juga sebagai peluang ekspansi?
Selain risiko, kebijakan ini juga membuka ruang:
- Apakah ada peluang mengakses lahan melalui skema reforma agraria?
- Apakah koperasi atau kelompok usaha saya bisa mengajukan pengelolaan bersama?
- Apakah ada kawasan yang ditata ulang dan bisa dimanfaatkan UMKM?
Pada akhirnya, bukan siapa yang memiliki tanah yang paling diuntungkan, melainkan siapa yang mampu membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar memberi manfaat ekonomi dan sosial.
Implikasi Jangka Panjang bagi Ekosistem UMKM
Jika implementasi berjalan transparan dan konsisten, penertiban tanah dan kawasan terlantar berpotensi meningkatkan produktivitas lahan nasional serta memperluas ruang ekonomi bagi pelaku usaha kecil. Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada:
- Kepastian hukum
- Transparansi proses evaluasi
- Perlindungan terhadap usaha mikro
- Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa yang adil
Bagi UMKM, isu ini bukan sekadar persoalan agraria, melainkan bagian dari strategi keberlanjutan usaha. Tanah dan kawasan bukan hanya tempat berdiri, tetapi fondasi operasional bisnis.
Dalam konteks regulasi yang semakin tegas, lahan yang produktif bukan hanya menciptakan nilai ekonomi — tetapi juga menjadi jaminan kepastian usaha di tengah perubahan kebijakan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar resmi diberlakukan. Regulasi ini mempertegas kewenangan negara untuk menertibkan lahan dan kawasan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, lalu menetapkannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
Kebijakan ini merupakan turunan dari prinsip fungsi sosial tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. Setiap hak atas tanah tidak hanya memberi kewenangan, tetapi juga kewajiban untuk memanfaatkannya secara produktif.
Namun, penting dipahami bahwa PP ini menyasar dua objek berbeda: tanah dan kawasan. Keduanya memiliki karakteristik dan dampak yang tidak sama bagi pelaku UMKM.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Kamu juga bisa mendukung keberlanjutan konten edukatif UKMIndonesia.id melalui fitur dukungan di website kami.
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Dukung UKM Indonesia
Terima kasih telah membaca. Jika konten ini bermanfaat, dukung kami untuk terus menyajikan informasi berkualitas bagi UMKM Indonesia.









