
Sumber foto: Ilustrasi AI (ChatGPT)
Halo, Sahabat Wirausaha!
Ekspansi sistem pembayaran digital Indonesia dalam lima tahun terakhir menunjukkan akselerasi yang konsisten. Di pusat transformasi tersebut berdiri QRIS—Quick Response Code Indonesian Standard—standar kode pembayaran nasional yang dikembangkan oleh Bank Indonesia sejak 2019 untuk menyatukan berbagai kanal pembayaran berbasis QR dalam satu sistem terintegrasi.
Statistik terbaru menunjukkan adopsi QRIS yang terus meluas. Hingga Semester I 2025, QRIS telah digunakan oleh sekitar 39,3 juta merchant—mayoritas pelaku UMKM—dengan volume transaksi mencapai lebih dari 6 miliar kali senilai sekitar Rp579 triliun. Memasuki Kuartal III 2025, jumlah merchant diperkirakan telah melampaui 41 juta pedagang, sementara pengguna QRIS mendekati 59,5 juta orang. Volume transaksi pada periode tersebut bahkan mencatat lebih dari 10,3 miliar transaksi secara nasional.
Jika dilihat secara tren, pertumbuhan QRIS sepanjang 2025 menunjukkan kurva yang menanjak tajam. Pada awal tahun, transaksi tercatat di kisaran beberapa miliar kali per kuartal. Menjelang paruh kedua tahun, lonjakannya signifikan—lebih dari dua kali lipat dibanding periode awal. Secara visual, grafik pertumbuhan QRIS membentuk pola akseleratif, bukan linear: kenaikan yang semakin cepat seiring meluasnya basis pengguna dan merchant.
Proyeksi regulator untuk 2026 juga mencerminkan optimisme. Bank Indonesia menargetkan volume transaksi QRIS dapat mencapai sekitar 17 miliar transaksi, dengan pengguna menembus 60 juta orang dan merchant sekitar 45 juta unit usaha. Angka tersebut menegaskan bahwa QRIS bukan lagi sekadar alternatif pembayaran, melainkan infrastruktur inti ekonomi digital Indonesia.
Tak hanya domestik, QRIS kini telah terhubung dengan sistem pembayaran di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara melalui skema interoperabilitas regional. Artinya, wisatawan dari negara mitra dapat melakukan pembayaran lintas batas menggunakan QR berbasis standar masing-masing negara yang telah diintegrasikan. Bagi UMKM, perkembangan ini membuka peluang transaksi yang lebih luas, khususnya di sektor pariwisata dan ritel.
Dalam konteks inklusi keuangan, QRIS juga berperan sebagai pintu masuk digitalisasi usaha mikro. Transaksi yang tercatat secara elektronik membantu pelaku usaha membangun rekam jejak keuangan—faktor penting dalam pengajuan pembiayaan formal. Digitalisasi pembayaran dengan demikian tidak hanya memudahkan transaksi, tetapi juga memperluas akses permodalan.
Namun, di tengah pertumbuhan dan ekspansi tersebut, dua isu yang tampak teknis justru menyentuh fondasi paling mendasar dari sistem pembayaran digital: kepercayaan publik. Pertama, maraknya modus penyalahgunaan QRIS yang berujung pada pembobolan dana. Kedua, perdebatan mengenai biaya admin yang dalam praktiknya kerap dibebankan kepada konsumen.
Modus QRIS Palsu dan Tantangan Keamanan
Awal Februari 2026, laporan CNBC Indonesia menyoroti dugaan modus pencurian dana melalui QRIS palsu. Dalam skema yang diberitakan, pelaku diduga mengganti atau menempelkan kode QR baru di atas kode resmi milik merchant. Ketika konsumen melakukan pemindaian, dana yang dibayarkan justru masuk ke rekening milik pelaku.
Secara teknis, QRIS adalah standar interoperabilitas yang memastikan berbagai aplikasi pembayaran dapat membaca satu kode yang sama. Namun pada praktik di lapangan, QR statis yang dicetak dan ditempel dapat dimanipulasi secara fisik. Celah ini bukan berarti sistem inti QRIS diretas, melainkan terjadi pada level implementasi dan pengawasan.
Bank Indonesia mengingatkan pentingnya verifikasi nama merchant sebelum konfirmasi pembayaran. Identitas penerima dana selalu muncul di layar aplikasi sebelum transaksi diselesaikan. Namun literasi digital masyarakat yang beragam membuat langkah verifikasi ini kerap terlewat, terutama dalam situasi transaksi yang cepat.
Bagi pelaku UMKM, isu keamanan ini berdampak pada persepsi. Mereka tidak terlibat dalam praktik penipuan, tetapi kepercayaan publik terhadap metode pembayaran non-tunai bisa ikut terpengaruh. Dalam ekosistem digital, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas teknis.
Fenomena ini menunjukkan bahwa ekspansi teknologi tidak bisa dilepaskan dari kesiapan ekosistem. Standar teknis yang kuat tetap membutuhkan edukasi konsumen, pengawasan lapangan, serta disiplin prosedural dari merchant.
Baca juga: ION Hadir, Transaksi UMKM Tak Lagi Terikat Satu Aplikasi atau Platform Digital
Struktur MDR QRIS dan Persepsi Biaya
Isu kedua yang memunculkan perdebatan adalah biaya transaksi QRIS atau Merchant Discount Rate (MDR). Berdasarkan regulasi sistem pembayaran dan ketentuan implementasi QRIS yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, MDR merupakan biaya layanan yang ditanggung oleh merchant, bukan konsumen.
Berikut adalah Pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 15 Maret 2025 :
| Jenis Merchant | Kategori | % MDR | |
| Reguler |
Usaha Mikro (UMI) | Nominal Transaksi ≤Rp500.000,00 (kurang dari atau sama dengan lima ratus ribu rupiah) | 0% |
| Nominal Transaksi >Rp500.000,00 (lebih dari lima ratus ribu rupiah) | 0,3% | ||
| Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME), dan Usaha Besar (UBE) | 0,7% | ||
| Khusus | Pendidikan | 0,6% | |
| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) | 0,4% | ||
| Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P) seperti Bantuan Sosial (Bansos), People to Government (P2G) antara lain pajak, paspor, dan donasi sosial (nirlaba) | 0% |
||
Sumber: Bank Indonesia
Artinya, tidak semua transaksi QRIS otomatis dikenakan biaya. Untuk pelaku usaha mikro, transaksi sampai dengan Rp500.000 bahkan dibebaskan dari MDR sebagai kebijakan afirmatif guna mendorong digitalisasi tanpa beban biaya berlebihan.
Secara regulatif, biaya tersebut tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Namun dalam praktiknya, sebagian merchant memilih menambahkan biaya tambahan ketika pembeli menggunakan QRIS. Di sinilah muncul persepsi ketidakadilan, terutama ketika konsumen merasa harus membayar lebih hanya karena memilih metode pembayaran non-tunai.
Bagi pelaku usaha mikro dengan margin tipis, potongan 0,3% pada transaksi di atas Rp500.000 tetap menjadi pertimbangan operasional. Dilema muncul antara menyerap biaya sebagai bagian dari strategi bisnis atau meneruskannya kepada pelanggan dengan risiko menurunkan kenyamanan.
Perdebatan ini bukan semata soal angka persentase, melainkan soal persepsi keadilan dalam transaksi. Transparansi komunikasi dan konsistensi strategi harga menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan pelanggan.
Baca juga: 9 Cara Menggunakan QRIS Secara Inovatif di Warung Agar Omset Melejit
Ekspansi Digital dan Fondasi Kepercayaan
Secara makro, QRIS merupakan instrumen strategis dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Integrasi lintas negara membuka peluang transaksi wisata dan perdagangan kecil. Bagi UMKM, pencatatan digital membantu akses pembiayaan karena riwayat transaksi menjadi lebih terstruktur.
Namun pertumbuhan adopsi teknologi pembayaran sangat bergantung pada trust architecture—arsitektur kepercayaan. Keamanan implementasi dan transparansi biaya menjadi dua pilar utama dalam membangun keyakinan publik bahwa sistem ini aman dan adil.
QRIS mungkin telah melampaui batas domestik dan tidak lagi berhenti pada integrasi regional. Arah kebijakan sistem pembayaran Indonesia menunjukkan ambisi yang lebih luas dalam konektivitas global. Namun keberlanjutan dan skalabilitasnya tidak hanya ditentukan oleh perluasan jaringan lintas negara, melainkan oleh seberapa kokoh fondasi kepercayaan itu dibangun di dalam negeri.
Ekspansi global adalah capaian teknis dan diplomatik. Kepercayaan publik adalah pekerjaan jangka panjang yang menentukan apakah QRIS benar-benar akan menjadi infrastruktur pembayaran yang tidak hanya luas jangkauannya, tetapi juga kuat legitimasi sosialnya.
Di tengah perubahan ini, UMKM perlu bertanya pada dirinya sendiri: apakah digitalisasi yang diadopsi sudah benar-benar dipahami, atau sekadar diikuti karena tren?
Catatan Editorial: Artikel ini disusun berdasarkan data resmi Bank Indonesia dan laporan media nasional terkait perkembangan serta isu implementasi QRIS.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Bank Indonesia. Siaran Pers: Perkembangan Transaksi QRIS Semester I 2025. 2025. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2717025.aspx
- Bloomberg Technoz. BI Bidik 17 Miliar Transaksi dan 60 Juta Pengguna QRIS pada 2026. 2025. https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/95387/bi-bidik-17-miliar-transaksi-dan-60-juta-pengguna-qris-pada-2026
- CNBC Indonesia. Modus Maling Colong Uang Lewat QRIS, Rekening Auto Ludes. 2026. https://www.cnbcindonesia.com/market/20260209074918-17-709323/modus-maling-colong-uang-lewat-qris-rekening-auto-ludes
- Databoks Katadata. Jumlah Merchant QRIS Tumbuh pada 2025. 2025. https://databoks.katadata.co.id/keuangan/statistik/6944c875babd4/jumlah-merchant-qris-tumbuh-20-pada-kuartal-iii-2025
- Bank Indonesia. Ketentuan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS. https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris









