
Makanan ultra-processed kian menjadi bagian dari keseharian masyarakat modern. Aneka produk pangan yang dihasilkan melalui proses pengolahan yang berlapis dan panjang, disertai ragam bahan tambahan pangan, dan distribusi masif ini, selama ini hadir sebagai “solusi pangan praktis” —mudah diakses, harga relatif terjangkau — yang selaras dengan ritme hidup masyarakat kota yang sibuk. Akhirnya, keberadaan pangan ultra-olahan tersebut, menjadi suatu kenormalan dalam budaya masyarakat kota modern, dimana keseharian banyak orang diisi dengan pangan olahan tersebut.
Namun, normalisasi konsumsi tersebut kini mulai tak lagi dipandang normal, ketika dampak kesehatannya mulai terbaca beban publik akibat eksploitasi profit perusahaan. Dalam konteks inilah, Pemerintah Kota San Francisco, Amerika Serikat, mengajukan gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Superior San Francisco pada 2 Desember 2025 terhadap 10 korporasi makanan ultra-processed yakni Kraft Heinz Company, Mondelez International, Post Holdings, The Coca-Cola Company, PepsiCo, General Mills, Nestlé USA, Kellogg, Mars Incorporated, dan ConAgra Brands.
Gugatan ini menandai pergeseran penting: makanan tidak lagi dibaca semata sebagai urusan selera dan pasar, tetapi sebagai persoalan kesehatan publik. Peristiwa ini bukan sekadar konflik hukum lokal, melainkan refleksi dari kegelisahan yang lebih luas terhadap arah sistem pangan modern di masa depan.
Makanan ultra-processed (ultra-processed food/UPF) merujuk pada produk pangan yang diproduksi melalui proses industri berlapis dengan berbagai bahan tambahan yang tidak lazim digunakan dalam pengolahan rumah tangga. Produk ini dirancang untuk tahan lama, mudah dikonsumsi, dan diproduksi secara massal, sehingga ketergantungannya tidak hanya pada bahan baku, tetapi pada formulasi dan sistem industri yang menopang proses produksinya.
Dalam praktiknya, kategori ini mencakup produk seperti snack berperisa, makanan ringan manis, minuman berpemanis dalam kemasan, mie instan, sosis dan nugget pabrikan, permen, snack, minuman soda, sereal, hingga makanan beku siap saji. Produk-produk tersebut kerap mengandung senyawa sintetis, pengawet, dan aditif, serta tinggi gula, lemak jenuh, atau natrium. Contoh-contoh produknya seperti Oreo, minuman Coca Cola, Pepsi, Kopi Nescafe, RItz, Keju Kraft, Corn Flakes, Pizza Beku, dan sejenisnya.
Sejumlah riset mengaitkan pola konsumsi makanan ultra-processed dengan meningkatnya risiko obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular, serta kondisi kesehatan lain yang berdampak jangka panjang terhadap kesehatan populasi. Dalam kerangka kesehatan publik, temuan-temuan ini menjadi dasar bagi negara untuk membaca makanan ultra-processed bukan sebagai isu preferensi individu, melainkan sebagai persoalan sistemik.
Pendeknya, tren dunia saat ini kompak mengkampanyekan konsumsi pangan segar yang diolah di dapur rumah sendiri, jasa catering, atau rumah makan yang diolah langsung dari bahan-bahan segar, dibuat hari ini untuk dimakan hari ini, dan diproduksi oleh produsen lokal untuk meminimalisasi upaya dan emisi pengiriman. Jika pun snack kering, juga tanpa pengawet, sehingga masa kadaluarsanya tidak bertahun-tahun, melainkan bisa jadi hanya dalam hitungan belasan hari saja. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, apakah gugatan kepada korporasi produsen ultra-processed food ini bisa jadi momentum peluang bagi UMKM yang memang polanya pemasarannya bersifat lokal?
Membaca Makanan dari Cara Diproduksi
Perdebatan tentang makanan kini tidak lagi berhenti pada rasa, kalori, atau kandungan gizi. Pendekatan kesehatan publik mulai membaca makanan dari cara ia diproduksi dan diproses. Dari sudut pandang ini, makanan ultra-processed dipahami bukan hanya sebagai produk tinggi gula, lemak, atau garam, melainkan sebagai hasil dari sistem industri yang kompleks—melibatkan formulasi bahan, teknologi pemrosesan berlapis, serta strategi pemasaran berskala besar.
“Makanan semacam itu merupakan formulasi dari bahan-bahan murah yang sering kali dimanipulasi secara kimia dengan sedikit atau tanpa tambahan bahan makanan utuh sama sekali,” tulis Chiu, Pengacara Kota San Fransisco dalam gugatannya.
Pendekatan ini membantu menjelaskan mengapa dua produk dengan angka kalori serupa dapat memiliki dampak kesehatan yang berbeda. Makanan ultra-processed umumnya dirancang untuk tahan lama, mudah dikonsumsi, dan kemasannya menarik secara sensorik, namun sering kali rendah serat dan mikronutrien penting. Dalam jangka panjang, pola konsumsi seperti ini berkontribusi pada menurunnya kualitas diet dan meningkatnya risiko penyakit tidak menular.
Yang lebih penting, kerangka ini menggeser fokus tanggung jawab. Persoalan makanan tidak lagi dibaca semata sebagai hasil pilihan individu, melainkan sebagai konsekuensi dari sistem produksi, distribusi, dan promosi yang mendorong pilihan tersebut. Ketika makanan ultra-processed menjadi yang paling murah, paling mudah diakses, dan paling agresif dipromosikan. Akhirnya, ruang pilihan konsumen sesungguhnya menyempit.
Baca juga: Melirik Peluang Bisnis Makanan Sehat, Cara Baru Penuhi Kebutuhan Nutrisi yang Makin Diminati
Masalah Struktural di Balik Normalisasi
Dalam banyak perdebatan publik, makanan ultra-processed masih kerap diperlakukan sebagai persoalan personal: soal disiplin makan, literasi gizi, atau gaya hidup. Cara pandang ini dianggap oleh Tim Pengacara Kota San Fransisco sebagai bentuk menyederhanakan masalah, dan mengaburkan peran sistem. Hal ini karena paradigma tersebut menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada individu konsumen, sementara desain industri yang menopang dominasi produk tersebut, luput dari sorotan dan seolah bebas dari kontribusi kesalahan..
Pendekatan yang hanya berfokus pada produk akhir—rasa, kemasan, harga—membuat diskusi terjebak di permukaan. Dalam sistem pangan modern, makanan ultra-processed bukan sekadar hasil inovasi teknologi, melainkan bagian dari strategi industri yang mengandalkan skala besar, efisiensi biaya, dan penetrasi pasar yang agresif. Makanan diperlakukan sebagai komoditas murni, terlepas dari dampaknya terhadap kesehatan publik dan struktur sosial.
Ketika sistem ini dinormalisasi, kompetisi menjadi tidak setara. Produk ultra-processed hadir di hampir setiap titik distribusi—dari warung kecil hingga ritel modern. Sementara makanan segar atau minim proses, yang umumnya diproduksi oleh UMKM, akhirnya menghadapi keterbatasan akses, harga, logistik, yang sesungguhnya merupakan tantangan struktural: ketergantungan musim, risiko pembusukan, kebutuhan rantai dingin, serta keterbatasan dukungan kebijakan di hilir. Dalam kondisi seperti ini, edukasi gizi saja menjadi tidak cukup untuk mengoreksi arah konsumsi. Akhirnya, gugatan hukum pun dilayangkan.
Gugatan Hukum sebagai Respons atas Krisis Kesehatan Publik
Dalam konteks persoalan yang bersifat struktural tersebut, jalur hukum muncul sebagai salah satu instrumen koreksi. Pemerintah Kota San Francisco berargumen bahwa dominasi makanan ultra-processed telah berkontribusi pada krisis kesehatan publik yang berdampak langsung pada pembiayaan layanan kesehatan pemerintah. Biaya medis akibat pola diet tinggi makanan ultra-processed dipandang sebagai beban kolektif yang selama ini ditanggung negara dan pemerintah daerah, sementara manfaat ekonomi dari sistem tersebut hanya dinikmati oleh korporasi produsen produk-produk tersebut.
Gugatan ini diposisikan sebagai upaya untuk mempertanyakan praktik produksi, pemasaran, dan normalisasi konsumsi makanan ultra-processed yang selama ini berjalan tanpa koreksi berarti. Alih-alih sebagai pelarangan konsumsi secara menyeluruh, fokus gugatan tidak berhenti pada aspek keamanan produk secara administratif, melainkan pada relasi antara keuntungan korporasi dan risiko kesehatan publik yang ditanggung masyarakat. Dalam kebijakan kesehatan publik, jalur hukum kerap digunakan sebagai instrumen korektif ketika mekanisme pasar dan pendekatan berbasis edukasi konsumen dinilai belum memadai untuk merespons dampak sosial yang meluas.
Baca juga: 10 Ide Bisnis Custom Katering Makanan Sehat: Solusi Diet Praktis dan Lezat
Regulator dan Batas Koreksi Sistem
Sebelum jalur hukum ditempuh, koreksi terhadap konsumsi makanan ultra-processed terutama diharapkan berjalan melalui mekanisme regulasi pangan. Dalam konteks kebijakan, posisi Food and Drug Administration di Amerika Serikat sebagai Badan Pengawas Obat dan Makanan menunjukkan pola yang serupa. Keduanya berperan memastikan keamanan produk, kepatuhan bahan, serta kejelasan label, namun tidak secara spesifik diberi mandat untuk mengoreksi dampak kesehatan jangka panjang dari pola konsumsi makanan ultra-processed sebagai sebuah sistem. Selama produk dinilai aman secara administratif, ruang intervensi regulator menjadi terbatas.
Perbedaannya terletak pada respons kebijakan. Di Amerika Serikat, keterbatasan ini mendorong pemerintah lokal menggunakan jalur hukum sebagai instrumen koreksi. Di Indonesia, pendekatan masih bertumpu pada regulasi dan pengawasan pasar. Paralel ini menunjukkan bahwa gugatan bukan muncul karena ketiadaan regulator, melainkan karena batas kewenangan regulator dalam menjawab persoalan sistemik.
Dalam satu tahun terakhir, perubahan sikap publik terhadap makanan ultra-processed mulai terlihat lebih jelas. Di Amerika Serikat, meningkatnya kesepakatan publik bahwa konsumsi makanan ultra-processed berkontribusi pada masalah kesehatan mendorong pergeseran wacana kebijakan.
Otoritas pangan federal seperti Food and Drug Administration (FDA) dan United States Department of Agriculture (USDA) mulai mengambil langkah awal, termasuk proses untuk mendefinisikan makanan ultra-processed secara formal dan rencana pengetatan pengawasan terhadap bahan pangan melalui aturan Generally Recognized as Safe (GRAS).
Perubahan ini juga tercermin dalam Pedoman Diet Amerika Serikat 2025, yang untuk pertama kalinya secara eksplisit menganjurkan pengurangan konsumsi makanan yang sangat diproses. Meski demikian, masih terbuka pertanyaan apakah langkah-langkah tersebut akan berkembang menjadi regulasi yang tegas dan berkelanjutan, atau berhenti pada ranah himbauan publik.
Dalam konteks ketidakpastian inilah, gugatan hukum di tingkat lokal muncul sebagai dorongan tambahan untuk memastikan bahwa sistem pangan tidak hanya aman secara administratif, tetapi juga berkontribusi nyata pada kesehatan publik.
Lalu, bagaimana cara pandang Indonesia terhadap pangan yang sangat diproses ini? Hingga kini, Indonesia belum menempuh jalur gugatan hukum terhadap produsen makanan ultra-processed, baik domestik maupun impor. Produk yang dipersoalkan di negara asalnya tetap dapat beredar selama memenuhi ketentuan izin edar dan pelabelan di negara tempat produk tersebut diedarkan. Perbedaan ini menunjukkan bahwa koreksi sistem pangan dapat berjalan melalui jalur yang beragam.
Di Indonesia, sepertinya gugatan di luar negeri masih dibaca sebagai sinyal arah global, daripada sebagai cetak biru kebijakan yang siap ditiru. Terlihat dari belum adanya pula diskusi publik mengenai topik ini yang diangkat oleh media-media mainstream.
Baca juga: Mengenal Teknologi Retort untuk Perpanjang Masa Kadaluarsa Produk Pangan Olahan UMKM
Apakah ada Peluang bagi UMKM dalam Transisi Paradigma Sistem Pangan Global ini?
Pertanyaan ini sangat relevan untuk ditanyakan, namun memang tidak mudah merumuskan jawabannya. Berpijak pada definisi UMKM sebagai unit bisnis berskala Mikro, Kecil, dan Menengah, maka sejatinya UMKM yang tercakup dalam diskusi bukan hanya UMKM produsen pangan olahan, melainkan juga UMKM Pertanian yang selama ini menjadi pemasok korporasi pangan tersebut, dan UMKM kurir dan logistik, serta UMKM pedagang ritel seperti warung-warung kecil atau minimarket lokal.
Berikut beberapa insight yang bisa dicerna dan direnungkan dalam memperkirakan peluang bagi UMKM dalam transisi paradigma sistem pangan global ini.
- Bagi UMKM perdagangan, tak dapat dipungkiri bahwa produk-produk pangan korporasi tersebut adalah tergolong produk yang fast moving atau cepat laku, sehingga memiliki perputaran penjualan yang lancar, dan baik untuk keuntungan bisnis mereka. Apabila gugatan terhadap korporasi pangan tersebut berdampak pada meningkatnya harga jual, bisa jadi hal tersebut akan berdampak negatif bagi UMKM perdagangan ini.
- Bagi UMKM Pertanian Pemasok bahan baku, kita dapat menduga bahwa pasca gugatan tersebut, korporasi pangan besar kemungkinan tidak ingin menurunkan margin profit perusahaannya. Ada risiko bahwa sanksi denda, cukai, atau apapun yang mungkin diterapkan pada korporasi tersebut, akan diteruskan oleh korporasi kepada pemasoknya, sehingga dapat berdampak negatif pula terhadap harga beli dari korporasi kepada pemasoknya tersebut. Untuk itu, UMKM Pertanian sejatinya perlu merapatkan barisan untuk bersama-sama meningkatkan posisi tawarnya dalam menghadapi risiko negosiasi harga dari korporasi tersebut.
- Bagi UMKM produsen pangan olahan, narasi negatif terhadap produk pangan yang sangat diproses dalam jangka panjang mungkin dapat membangun persepsi positif kepada produk UMKM yang secara umum lebih segar, dan tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang eksesif, sehingga masa kadaluarsanya juga jadi lebih pendek. Saat ini, konsumen umumnya tidak peduli dengan narasi “lebih sehat” sehingga tidak mau mengkompensasinya dengan “harga yang lebih tinggi”. Apabila pergeseran persepsi berhasil tertanam ke benak pikiran konsumen, maka besar kemungkinan, momentum ini bisa jadi berdampak positif bagi UMKM produsen pangan yang memenuhi seluruh anti-tesis dari produk korporasi yang dicap tidak baik bagi kesehatan tersebut, yaitu: tidak banyak menggunakan bahan tambahan pangan (bahkan ada yang tidak menggunakan sama sekali), diproduksi lokal, dan dirancang untuk diproduksi sekarang untuk dikonsumsi sekarang, sehingga lebih segar dan baik untuk kesehatan.
Perubahan Cara Pandang Membutuhkan Waktu, UMKM Tetap Perlu Tingkatkan Daya Saing Produk
Gugatan terhadap makanan ultra-processed mencerminkan perubahan cara negara membaca makanan—dari komoditas pasar menjadi persoalan sistemik. Namun, peristiwa tersebut baru terjadi di 1 kota di Amerika Serikat. Apabila satu kasus ini ramai menjadi perbincangan publik di Amerika Serikat, bisa jadi wacana tersebut dapat meningkat statusnya menjadi wacana global, yang mungkin juga akan merambah masuk ke Indonesia.
Oleh karena itu, sepertinya UMKM, khususnya produsen pangan olahan, tak perlu terlena dan menganggap bahwa konsumen sudah lebih sadar dengan ketidaksehatan pangan olahan yang sangat diproses. Untuk itu, inovasi berkelanjutan untuk terus meningkatkan daya saing produk masih perlu dilakukan.
Namun demikian, wirausaha UMKM tetap dapat menggunakan narasi tersebut untuk mempromosikan produknya. Setidaknya, kasus gugatan ini adalah bukti validasi penting, bahwa pangan yang sangat diproses (ultra-processed food) sangat tidak baik bagi kesehatan, karena sampai ada sebuah kota di Amerika Serikat menganggap produk tersebut membuat masyarakatnya menjadi kurang sehat dan memberatkan biaya anggaran kesehatan pemerintah kota mereka.
Jadi, selama produk kamu tidak diproses secara berlapis-lapis, tidak menggunakan bahan tambahan pangan yang aneh-aneh agar tahan sangat lama, sejatinya produk kamu adalah pilihan pangan yang lebih baik untuk kesehatan konsumen. Setiap bisnis yang fokus pada manfaat bagi konsumennya, sejatinya akan sukses pada waktunya. Semangat ya!
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Daftar Referensi:
- Nutrients – MDPI (2021). Ultra-Processed Food Consumption and Health Outcomes: A Systematic Review
https://www.mdpi.com/2072-6643/13/2/682 - Trends in Food Science & Technology – Elsevier (ScienceDirect) (2022). Ultra-processed foods and human health: From mechanisms to policy implications. https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0939475322003647
- Public Health Nutrition – Cambridge University Press (2023). The UN Decade of Nutrition, the NOVA food classification and the trouble with ultra-processing. https://www.cambridge.org/core/journals/public-health-nutrition/article/un-decade-ofnutrition-the-nova-food-classification-and-the-trouble-withultraprocessing/2A9776922A28F8F757BDA32C3266AC2A
- BMC Nutrition – Springer Nature (2024). Ultra-processed foods and non-communicable diseases: implications for public health policy. https://link.springer.com/article/10.1186/s12986-024-00788-x
- Harvard Law School – Today (2024). The new case against ultra-processed food. https://hls.harvard.edu/today/the-new-case-against-ultraprocessed-food/
- Springer – Journal of Public Health Policy (2025). Reframing ultra-processed foods as a public health and regulatory challenge. https://link.springer.com/article/10.1007/s41055-025-00198-6
- NBC News (2025). San Francisco sues ultra-processed food makers, alleging public health harm
https://www.nbcnews.com/health/health-news/san-francisco-sues-ultra-processed-food-makers-rcna247027 - U.S. Department of Health and Human Services & U.S. Department of Agriculture (2025). Dietary Guidelines for Americans 2025. https://www.dietaryguidelines.gov









