
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi bagi pelaku usaha di Indonesia yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tanpa NIB, pelaku UMKM tidak bisa mendapatkan akses legalitas usaha, fasilitas pembiayaan, hingga kemudahan dalam bermitra dengan perusahaan besar maupun pemerintah.
Namun, bagaimana jika kamu sebagai pelaku UMKM sudah pernah mendaftar NIB tapi lupa nomor dan dokumennya? Tenang, kamu tidak sendirian. Banyak pelaku usaha mikro dan kecil mengalami situasi serupa, entah karena lupa email, tidak menyimpan salinan, atau berganti perangkat tanpa backup data.
Artikel ini hadir untuk membantumu memahami cara mengecek NIB yang hilang atau terlupakan. Di dalamnya, kamu akan menemukan penjelasan tentang NIB, pentingnya NIB bagi UMKM, serta langkah demi langkah mengecek dan mendapatkan kembali NIB-mu dengan mudah, cepat, dan legal.
Apa Itu NIB dan Kenapa Penting untuk UMKM?
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB menggantikan beberapa dokumen perizinan terdahulu seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Impor (API), serta menjadi dasar untuk penerbitan izin usaha lainnya.
Dasar hukum penggunaan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 11 PP No. 5 Tahun 2021 disebutkan bahwa NIB berfungsi sebagai identitas berusaha sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API)
- Hak Akses Kepabeanan (jika berlaku)
- Nomor Induk Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (jika didaftarkan)
Dengan demikian, satu dokumen NIB bisa mencakup banyak fungsi administratif yang sebelumnya memerlukan izin terpisah.
Bagi pelaku UMKM, NIB memiliki manfaat besar, di antaranya:
- Legalitas usaha secara formal, baik untuk usaha kecil maupun mikro
- Akses ke program pembiayaan pemerintah, seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Kemudahan mengikuti pelatihan, pengadaan barang/jasa pemerintah, dan ekspor
- Mempermudah membuka rekening bisnis, mengikuti tender, hingga kerja sama dengan swasta dan BUMN
Menurut data resmi BKPM/KemenInvest, hingga Juni 2025 hampir 13 juta NIB telah diterbitkan dan sekitar 96,8% di antaranya adalah usaha mikro. Untuk triwulan I 2025 saja, sebanyak 739.843 NIB diterbitkan khusus untuk UMKM. Lebih lanjut, per November 2025, total pelaku usaha yang tercatat dengan NIB telah menyentuh sekitar 14 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran akan pentingnya legalitas usaha makin tinggi, terutama karena pemerintah mensyaratkan NIB untuk hampir semua pengajuan program kemitraan dan insentif bisnis formal.
Baca Juga: Tumbu Luncurkan Layanan “Solusi Bisnis”: Urus Legalitas Usaha Jadi Lebih Mudah, Cepat, dan Tepat
Mengapa Banyak Pelaku UMKM Lupa NIB?
Berdasarkan survei internal OSS dan data dari laporan Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM), ada beberapa alasan umum kenapa pelaku UMKM lupa atau kehilangan akses ke NIB:
- Tidak mencetak atau menyimpan dokumen NIB saat pertama kali mendaftar
- Berganti nomor HP atau email tanpa mengupdate akun OSS
- Menggunakan jasa pihak ketiga (misalnya penyedia jasa pengurusan NIB) tanpa dokumentasi yang jelas
- Tidak tahu bahwa NIB hanya bisa dicek lewat akun OSS masing-masing
Jika kamu termasuk dalam kategori ini, jangan panik. Ada beberapa cara mengecek NIB yang bisa kamu lakukan, bahkan jika kamu lupa email atau sandi OSS.
Cara Mengecek NIB: Panduan Langkah demi Langkah
Berikut ini adalah beberapa metode cara mengecek NIB yang bisa kamu lakukan tergantung pada situasimu:
1. Cek di Email yang Digunakan Saat Daftar
Saat kamu mendaftar NIB melalui OSS, sistem akan mengirimkan notifikasi dan dokumen dalam format PDF ke email yang kamu daftarkan.
Langkah-langkah:
- Buka email yang digunakan saat mendaftar OSS
- Ketik kata kunci di kolom pencarian: “NIB” atau “Nomor Induk Berusaha”
- Cari email dari domain @oss.go.id
- Jika ada, buka lampiran (biasanya PDF) yang memuat dokumen NIB, termasuk QR Code dan info perusahaan
Tips: Simpan dokumen itu di cloud (Google Drive, OneDrive) agar tidak hilang lagi.
2. Login Kembali ke Akun OSS
Jika kamu masih ingat email dan password yang digunakan saat registrasi OSS, maka cara mengecek NIB sangat mudah.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id
- Klik “Masuk”
- Pilih jenis akun (Perseorangan atau Badan Usaha)
- Login menggunakan email dan password
- Masuk ke menu “Perizinan Berusaha”
- Klik “Riwayat Perizinan”
- Di sana akan muncul daftar NIB yang pernah diterbitkan, lengkap dengan status, jenis usaha, dan masa berlaku
Jika kamu lupa password, tinggal klik “Lupa Kata Sandi” dan ikuti instruksi reset melalui email.
3. Hubungi Helpdesk OSS
Jika kamu benar-benar lupa email atau tidak bisa login ke akun OSS karena data sudah tidak bisa diakses, cara mengecek NIB yang paling disarankan adalah menghubungi Helpdesk OSS.
Caranya:
- Kirim email ke: helpdesk.oss@bkpm.go.id
- Sertakan informasi berikut:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nomor HP yang pernah digunakan
- Nama usaha
- Alamat usaha
- Tahun perkiraan pendaftaran NIB
- Jelaskan bahwa kamu lupa akun dan ingin mengecek kembali NIB-mu
Biasanya kamu akan diminta verifikasi tambahan, dan jika cocok, mereka akan bantu mengembalikan akses atau mengirimkan salinan NIB.
4. Mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Terdekat
Jika kamu kesulitan secara digital, kamu juga bisa mengecek atau mengurus ulang NIB dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di kotamu. Menurut data KemenPAN-RB, saat ini ada lebih dari 60 MPP aktif di Indonesia yang siap membantu pelaku UMKM.
Jangan lupa bawa:
- KTP
- NPWP (jika ada)
- Data usaha
- Bukti pendaftaran awal (jika masih disimpan)
5. Cek Melalui Sistem OSS Mobile
Per 2024, OSS juga sudah menyediakan versi mobile untuk kemudahan akses. Jika kamu pernah mengaktifkan akun di OSS Mobile App, cara mengecek NIB bisa dilakukan langsung melalui ponsel. Aplikasi ini tersedia di Play Store dan App Store dengan nama “OSS Indonesia”.
Baca Juga: Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner: Dari NIB sampai Sertifikat Halal
Apa yang Harus Dilakukan Setelah Berhasil Menemukan NIB?
Jika kamu sudah berhasil menemukan kembali NIB-mu, berikut langkah yang disarankan agar tidak hilang lagi:
- Cetak dokumen dan simpan salinannya di tempat aman
- Simpan file PDF di cloud atau flashdisk
- Perbarui email dan nomor HP di akun OSS
- Pasang QR Code NIB di tempat usaha sebagai bukti legalitas
- Gunakan NIB untuk mengakses program pembiayaan dan pelatihan dari pemerintah
Menurut Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021, NIB adalah dasar semua perizinan usaha, termasuk izin lingkungan, izin lokasi, hingga sertifikasi halal di masa depan. Artinya, sekali NIB hilang atau tidak aktif, seluruh aktivitas usaha bisa terhambat.
Baca Juga: Jangan Sampai Ditunda! Ini Cara Cek NIB Perusahaan Biar Bisnismu Aman dan Legal
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Cara Mengecek NIB
Q: Apakah NIB bisa dicek hanya dengan nama usaha?
A: Sayangnya tidak. NIB bersifat rahasia dan hanya bisa diakses oleh pemilik akun melalui login OSS.
Q: Apakah bisa mendaftarkan NIB baru jika lupa yang lama?
A: Sebaiknya jangan. NIB hanya bisa satu per pelaku usaha perseorangan. Duplikasi bisa menimbulkan masalah hukum dan administratif.
Q: Apakah NIB perlu diperbarui setiap tahun?
A: Tidak. NIB berlaku selama usaha masih aktif. Namun, kamu tetap harus memperbarui data atau izin usaha sektoral jika ada perubahan kegiatan.
Kesimpulan
Lupa NIB bukan akhir dari segalanya. Selama kamu memiliki data identitas dan informasi usaha, ada banyak cara mengecek NIB yang bisa kamu lakukan—mulai dari email, login OSS, hingga bantuan dari helpdesk dan MPP.
Sebagai pelaku UMKM, memahami dan menjaga dokumen legalitas usahamu adalah bagian penting dari profesionalisme. Dengan memiliki dan menjaga NIB, kamu membuka pintu untuk akses pembiayaan, pelatihan, kemitraan, dan peluang pasar yang lebih luas.
Jadi, kalau kamu atau rekan sesama pelaku usaha sedang kebingungan, artikel ini bisa jadi panduan utama dalam melacak kembali NIB yang sempat terlupa.
Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!
Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!
Referensi:
- OSS Indonesia. (2025). Panduan Penggunaan Sistem OSS RBA. https://oss.go.id
- Kementerian Investasi/BKPM. (2025). Laporan Statistik NIB UMKM. https://www.bkpm.go.id
- KemenPAN-RB. (2024). Data Mal Pelayanan Publik di Indonesia. https://www.menpan.go.id
- Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- DetikFinance. (2025). 4 Tahun Berjalan, Sistem OSS Terbitkan 13 Juta NIB. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8017414/4-tahun-berjalan-sistem-oss-terbitkan-13-juta-nib









