Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata - Sahabat Wirausaha, industri pariwisata di Indonesia punya potensi besar. Dengan kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, peluang mendirikan biro perjalanan wisata sangat menjanjikan. 

Namun, sebelum kamu mulai menawarkan paket tur, tiket pesawat, atau layanan perjalanan lainnya, ada satu hal penting yang harus dipenuhi: izin usaha biro perjalanan wisata. Legalitas ini bukan sekadar syarat formalitas, tapi juga menjadi bukti bahwa usaha kamu resmi, terpercaya, dan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.

Di artikel ini, kita akan membahas secara rinci daftar izin usaha biro perjalanan wisata yang wajib dimiliki, manfaatnya, cara mengurus, dan dokumen yang harus kamu siapkan.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan NIB, biro perjalanan wisata kamu diakui secara hukum dan bisa mengurus izin-izin lanjutan. NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir (API) jika kamu ingin mengimpor perlengkapan tur.

Cara Mengurus:

  1. Kunjungi oss.go.id.
  2. Buat akun dengan NIK e-KTP.
  3. Isi data usaha: nama, alamat, KBLI 79120 (Usaha Perjalanan Wisata).
  4. Setelah selesai, unduh NIB dalam format PDF.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP pemilik/pengurus.
  • NPWP pemilik/pengurus.
  • Akta pendirian usaha & SK Kemenkumham (untuk PT/CV).
  • Alamat dan denah lokasi kantor.

Konsultasi dan daftarkan NIB bisnis kamu dengan cepat dan aman di Tumbu melalui link daftar NIB

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Deskripsi dan Manfaat:
SKDU membuktikan lokasi usaha sesuai alamat yang terdaftar. Meski di beberapa daerah SKDU sudah terintegrasi dengan NIB, di wilayah lain dokumen ini masih diperlukan, terutama jika kamu ingin mengurus kerja sama dengan instansi pemerintah atau bank.

Cara Mengurus:

  1. Datang ke kantor kelurahan/desa.
  2. Isi formulir SKDU dan sertakan dokumen persyaratan.
  3. Petugas akan memverifikasi dan menerbitkan SKDU.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB.
  • KTP dan NPWP.
  • Bukti kepemilikan/sewa kantor.
  • Denah lokasi.

3. Izin Usaha Pariwisata (TDUP – Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Deskripsi dan Manfaat:
TDUP adalah izin pokok yang wajib dimiliki untuk menjalankan izin usaha biro perjalanan wisata. Dengan TDUP, usaha kamu terdaftar di Dinas Pariwisata dan diakui secara resmi sebagai penyedia jasa perjalanan wisata.

Cara Mengurus:

  1. Ajukan permohonan TDUP melalui OSS.
  2. Pilih kategori usaha pariwisata dan KBLI yang sesuai.
  3. Lengkapi dokumen, lalu tunggu verifikasi Dinas Pariwisata.
  4. Jika lolos, TDUP akan diterbitkan secara elektronik.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan SKDU.
  • Akta pendirian usaha.
  • Foto kantor dan fasilitas.
  • Profil usaha dan daftar layanan.

4. Sertifikat Standar Usaha Pariwisata

Deskripsi dan Manfaat:
Sertifikat ini membuktikan bahwa biro perjalanan kamu memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan pemerintah, mulai dari fasilitas, SDM, hingga kualitas layanan. Sertifikat ini menjadi syarat perpanjangan TDUP di beberapa daerah.

Cara Mengurus:

  1. Hubungi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang terakreditasi.
  2. Lakukan audit lapangan oleh tim LSUP.
  3. Jika sesuai, sertifikat akan diterbitkan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • TDUP.
  • NIB.
  • Data SDM dan struktur organisasi.
  • SOP layanan perjalanan.

Baca Juga: Cuan dari Bisnis Wisata Alam, Strategi Mengembangkan Bisnis Pariwisata yang Berkelanjutan

5. NPWP Badan Usaha

Deskripsi dan Manfaat:
NPWP Badan Usaha dibutuhkan untuk administrasi perpajakan, pengajuan tender, atau kerja sama dengan pihak ketiga. Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap izin usaha biro perjalanan wisata yang berbadan hukum.

Cara Mengurus:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Isi formulir pendaftaran NPWP Badan Usaha.
  3. Serahkan dokumen pendukung.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta pendirian usaha & SK Kemenkumham.
  • NIB.
  • KTP dan NPWP pribadi pemilik.

6. Izin Lingkungan (Jika Memiliki Fasilitas Besar)

Deskripsi dan Manfaat:
Jika biro perjalanan wisata kamu memiliki fasilitas besar seperti pusat pelatihan, penginapan, atau lahan parkir luas, izin lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL mungkin diperlukan.

Cara Mengurus:

  1. Hubungi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
  2. Lengkapi formulir pengajuan dan dokumen teknis.
  3. Tunggu pemeriksaan lapangan.

Dokumen yang Diperlukan:

  • NIB dan SKDU.
  • Denah lokasi dan tata letak fasilitas.
  • Rencana pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: 8 Bisnis Rental Perlengkapan Outdoor Untuk Wisatawan Lokal

7. Sertifikasi Tour Leader dan Tour Guide

Deskripsi dan Manfaat:
Memiliki pemandu wisata bersertifikat akan meningkatkan profesionalisme dan kepercayaan wisatawan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pariwisata.

Cara Mengurus:

  1. Ikuti pelatihan resmi yang diakui LSP.
  2. Lulus uji kompetensi.
  3. Sertifikat diterbitkan oleh LSP.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP.
  • Ijazah terakhir.
  • Pas foto.

Baca Juga: 10 Inspirasi Bisnis Tour Lokal Berbasis Komunitas untuk Kembangkan Pariwisata Daerah

8. Pendaftaran Merek Usaha

Deskripsi dan Manfaat:
Melindungi identitas merek biro perjalanan wisata kamu dari plagiasi. Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif penggunaan di seluruh Indonesia.

Cara Mengurus:

  1. Kunjungi merek.dgip.go.id.
  2. Isi formulir pendaftaran.
  3. Bayar biaya pendaftaran.
  4. Tunggu proses pemeriksaan dan pengumuman.

Dokumen yang Diperlukan:

  • KTP pemilik.
  • Logo merek.
  • Surat pernyataan kepemilikan merek.

Merek Kamu Adalah Identitas Bisnismu – Lindungi Sekarang! Daftarin Merek kamu tanpa ribet di Tumbu melalui link Daftar Merek


Kesimpulan

Sahabat Wirausaha, mengurus izin usaha biro perjalanan wisata memang membutuhkan waktu dan dokumen yang lengkap, tapi manfaatnya sangat besar:

  • Usaha kamu diakui dan terlindungi hukum.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
  • Membuka peluang kerja sama dengan pemerintah dan pihak swasta.

Mulailah dari NIB, lalu urus TDUP dan sertifikat standar usaha, lengkapi dengan izin pendukung lainnya. Dengan legalitas lengkap, biro perjalanan wisatamu siap melayani wisatawan dengan profesional dan aman.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas kami di ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!