Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner: Dari NIB sampai Sertifikat Halal

Penulis ukmindonesia.id
Bagikan

Izin Usaha Bisnis Kuliner Menjalankan bisnis kuliner tanpa legalitas adalah langkah yang sangat berisiko. Tanpa izin yang sah, usahamu bisa dikenai sanksi, denda, atau bahkan penutupan oleh otoritas. Selain itu, legalitas menunjukkan bahwa bisnis kamu terpercaya, profesional, dan punya fondasi kuat untuk berkembang.

Memiliki izin usaha bisnis kuliner juga memudahkan kamu menjalin kerja sama dengan vendor besar, ikut serta dalam platform digital, hingga mendapatkan akses ke permodalan. Kepercayaan konsumen pun akan meningkat karena bisnis kamu sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah.

Dengan NIB, usaha sudah dianggap sah sebagai pelaku usaha. Ini berlaku untuk semua skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Cara Mengurus NIB:

  • Daftar akun di situs oss.go.id
  • Lengkapi data seperti KTP, alamat usaha, bentuk badan usaha
  • Pilih bidang usaha sesuai klasifikasi (KBLI)
  • Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB otomatis

NIB juga sekaligus menjadi identitas untuk izin lainnya, seperti Sertifikat Standar dan Izin Komersial.

Baca Juga: Lindungi Bisnis dengan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

2. Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH

Label halal sangat dibutuhkan terutama jika kamu menarget konsumen Muslim. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa semua bahan, proses, dan fasilitas usaha sesuai dengan syariat Islam. Saat ini, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).

Tahapan Mendapatkan Sertifikat Halal:

  • Daftar di ptsp.halal.go.id
  • Menyusun dokumen bahan baku, proses produksi, dan kebersihan
  • Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Audit oleh LPH, kemudian sidang fatwa MUI
  • Sertifikat halal terbit dan berlaku 4 tahun

Memiliki izin usaha bisnis kuliner sertifikat halal sangat krusial untuk memperluas pasar, terutama jika ingin menjual produk di retail besar atau ekspor.

3. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

SPP-IRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner rumahan yang memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan. Ini berlaku untuk produk seperti keripik, kue kering, sambal botol, minuman herbal, dan sejenisnya. SPP-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menunjukkan bahwa produk kamu aman dikonsumsi.

Proses Pengajuan:

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari dinas
  • Mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen usaha dan label produk
  • Lokasi produksi akan disurvei petugas
  • Setelah lolos, kamu akan mendapat nomor PIRT dan boleh mencantumkannya di kemasan

Label PIRT meningkatkan kredibilitas produk dan membuka peluang masuk ke toko retail atau e-commerce.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!

4. NPWP dan Legalitas Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting untuk pelaku usaha. Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP juga diperlukan saat mendaftar NIB, mengajukan pinjaman, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kamu tetap wajib mendaftar sebagai wajib pajak, meskipun memiliki penghasilan di bawah batas kena pajak.

Dokumen Pendukung:

  • NPWP pribadi atau badan usaha
  • Laporan keuangan usaha
  • Rekening usaha

Kepatuhan terhadap pajak akan membantumu menghindari sanksi dan memperkuat reputasi bisnis secara jangka panjang.

Mengurus izin usaha bisnis kuliner memang membutuhkan ketelitian, namun langkah ini adalah investasi jangka panjang agar usahamu bisa berjalan aman, legal, dan berkembang pesat. Setiap bentuk usaha kuliner baik yang kamu jalankan dari rumah, cloud kitchen, warung pinggir jalan, hingga restoran berkelas perlu memenuhi syarat legal agar bisa dipercaya dan diakui secara hukum.

Kamu bisa mulai dari pengurusan NIB lewat OSS, lalu lanjut ke izin-izin lain sesuai skala dan jenis usaha. Dengan mengurus semua izin ini secara bertahap, bisnis kuliner Sahabat Wirausaha akan lebih siap bersaing, bahkan menjangkau pasar lebih luas. Selamat mencoba!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM
Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner: Dari NIB sampai Sertifikat Halal - UKMINDONESIA.ID
Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Panduan Lengkap Izin Usaha Bisnis Kuliner: Dari NIB sampai Sertifikat Halal

Penulis ukmindonesia.id
Bagikan

Izin Usaha Bisnis Kuliner Menjalankan bisnis kuliner tanpa legalitas adalah langkah yang sangat berisiko. Tanpa izin yang sah, usahamu bisa dikenai sanksi, denda, atau bahkan penutupan oleh otoritas. Selain itu, legalitas menunjukkan bahwa bisnis kamu terpercaya, profesional, dan punya fondasi kuat untuk berkembang.

Memiliki izin usaha bisnis kuliner juga memudahkan kamu menjalin kerja sama dengan vendor besar, ikut serta dalam platform digital, hingga mendapatkan akses ke permodalan. Kepercayaan konsumen pun akan meningkat karena bisnis kamu sudah terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas dasar yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha. Pendaftaran NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah.

Dengan NIB, usaha sudah dianggap sah sebagai pelaku usaha. Ini berlaku untuk semua skala usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar.

Cara Mengurus NIB:

  • Daftar akun di situs oss.go.id
  • Lengkapi data seperti KTP, alamat usaha, bentuk badan usaha
  • Pilih bidang usaha sesuai klasifikasi (KBLI)
  • Setelah data lengkap, sistem akan menerbitkan NIB otomatis

NIB juga sekaligus menjadi identitas untuk izin lainnya, seperti Sertifikat Standar dan Izin Komersial.

Baca Juga: Lindungi Bisnis dengan Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

2. Sertifikat Halal dari MUI atau BPJPH

Label halal sangat dibutuhkan terutama jika kamu menarget konsumen Muslim. Sertifikasi halal menunjukkan bahwa semua bahan, proses, dan fasilitas usaha sesuai dengan syariat Islam. Saat ini, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) bekerja sama dengan MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH).

Tahapan Mendapatkan Sertifikat Halal:

  • Daftar di ptsp.halal.go.id
  • Menyusun dokumen bahan baku, proses produksi, dan kebersihan
  • Mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
  • Audit oleh LPH, kemudian sidang fatwa MUI
  • Sertifikat halal terbit dan berlaku 4 tahun

Memiliki izin usaha bisnis kuliner sertifikat halal sangat krusial untuk memperluas pasar, terutama jika ingin menjual produk di retail besar atau ekspor.

3. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)

SPP-IRT wajib dimiliki oleh pelaku usaha kuliner rumahan yang memproduksi makanan dan minuman dalam kemasan. Ini berlaku untuk produk seperti keripik, kue kering, sambal botol, minuman herbal, dan sejenisnya. SPP-IRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan BPOM untuk menunjukkan bahwa produk kamu aman dikonsumsi.

Proses Pengajuan:

  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari dinas
  • Mengajukan permohonan dengan menyertakan dokumen usaha dan label produk
  • Lokasi produksi akan disurvei petugas
  • Setelah lolos, kamu akan mendapat nomor PIRT dan boleh mencantumkannya di kemasan

Label PIRT meningkatkan kredibilitas produk dan membuka peluang masuk ke toko retail atau e-commerce.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!

4. NPWP dan Legalitas Pajak

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sangat penting untuk pelaku usaha. Selain sebagai identitas perpajakan, NPWP juga diperlukan saat mendaftar NIB, mengajukan pinjaman, hingga menjalin kerja sama dengan pihak lain. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, kamu tetap wajib mendaftar sebagai wajib pajak, meskipun memiliki penghasilan di bawah batas kena pajak.

Dokumen Pendukung:

  • NPWP pribadi atau badan usaha
  • Laporan keuangan usaha
  • Rekening usaha

Kepatuhan terhadap pajak akan membantumu menghindari sanksi dan memperkuat reputasi bisnis secara jangka panjang.

Mengurus izin usaha bisnis kuliner memang membutuhkan ketelitian, namun langkah ini adalah investasi jangka panjang agar usahamu bisa berjalan aman, legal, dan berkembang pesat. Setiap bentuk usaha kuliner baik yang kamu jalankan dari rumah, cloud kitchen, warung pinggir jalan, hingga restoran berkelas perlu memenuhi syarat legal agar bisa dipercaya dan diakui secara hukum.

Kamu bisa mulai dari pengurusan NIB lewat OSS, lalu lanjut ke izin-izin lain sesuai skala dan jenis usaha. Dengan mengurus semua izin ini secara bertahap, bisnis kuliner Sahabat Wirausaha akan lebih siap bersaing, bahkan menjangkau pasar lebih luas. Selamat mencoba!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM