Sahabat Wirausaha,

Memasuki 2026, akses pembiayaan masih menjadi tantangan bagi banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Tidak sedikit pelaku usaha yang merasa langkahnya tertahan karena pernah mengalami kredit macet di masa lalu. Status tersebut kerap memunculkan stigma “tidak bankable”, membuat sebagian UMKM enggan kembali berhubungan dengan lembaga keuangan.

Di tengah kondisi itu, pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan kredit atau piutang macet UMKM. Namun, kebijakan ini kerap dipahami keliru—seolah penghapusan berarti utang otomatis lenyap atau akses pinjaman langsung terbuka kembali. Padahal, penghapusan kredit macet memiliki dasar hukum, tahapan, dan kriteria yang jelas, serta tidak berlaku otomatis.

Artikel ini membahas kebijakan tersebut dengan pendekatan wawasan bisnis, agar pelaku UMKM memahami substansinya secara utuh: apa landasan hukumnya, bagaimana mekanismenya, siapa yang berpotensi masuk kriteria, dan apa arti kebijakan ini bagi keputusan usaha di 2026.


Dasar Kebijakan dan Landasan Hukum

Penghapusan kredit macet UMKM memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. PP ini ditandatangani oleh Prabowo Subianto pada 5 November 2024 dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan penghapusan piutang macet UMKM secara nasional.

Melalui PP ini, pemerintah memberi jalur legal bagi lembaga keuangan—khususnya yang berada dalam ekosistem BUMN—untuk menyelesaikan piutang macet UMKM secara tertib, akuntabel, dan sesuai prinsip kehati-hatian. Ketentuan teknis dan tata kelola penghapusan juga mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari pengelolaan keuangan negara.

Penting dicatat, PP ini menempatkan penghapusan piutang sebagai instrumen penyehatan sistem pembiayaan, bukan kebijakan penghapusan kewajiban debitur tanpa syarat.


Apa yang Dimaksud “Penghapusan” dalam Konteks Kredit UMKM

Dalam praktik keuangan, istilah “penghapusan” sering menimbulkan salah tafsir. Secara sederhana, penghapusan kredit macet UMKM merujuk pada tindakan administratif atas piutang yang telah lama tidak tertagih.

Dalam konteks perbankan, penghapusan umumnya berarti penghapusbukuan (write-off), yakni pengeluaran piutang macet dari pembukuan sebagai aset produktif karena dinilai tidak lagi memiliki nilai ekonomi. Tujuannya menyehatkan laporan keuangan lembaga, bukan serta-merta menghapus kewajiban debitur.

Karena itu, pelaku UMKM perlu memahami bahwa penghapusan piutang lebih berkaitan dengan pencatatan dan pengelolaan risiko di sisi lembaga keuangan, bukan “tombol bebas utang” yang bisa diajukan langsung oleh debitur.

Baca juga: 10 Cara Mengelola Utang dengan Bijak Agar UMKM Tidak Terjebak Kredit Macet


Tahapan Penghapusan Kredit Macet UMKM

Penghapusan kredit macet UMKM tidak diajukan oleh pelaku usaha, melainkan dijalankan melalui mekanisme internal lembaga keuangan sesuai regulasi. Secara umum, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

  1. Identifikasi kredit macet UMKM
    Lembaga keuangan memetakan kredit UMKM yang telah lama macet dan tidak lagi produktif, termasuk yang telah melalui upaya penyelamatan seperti restrukturisasi.
  2. Verifikasi kesesuaian dengan PP Nomor 47 Tahun 2024
    Kredit diverifikasi apakah memenuhi kriteria penghapusan, baik dari sisi kategori UMKM, nilai pokok, maupun status lama penghapusbukuan.
  3. Proses penghapusan sesuai kewenangan
    Penghapusan dilakukan melalui jalur kewenangan yang diatur dalam regulasi, termasuk mekanisme internal bank atau pengurusan piutang negara bila relevan.
  4. Pencatatan dan pelaporan administratif
    Setelah disetujui, penghapusan dicatat dalam laporan keuangan dan dilaporkan sesuai ketentuan.

Alur ini menunjukkan bahwa penghapusan kredit macet adalah proses selektif dan bertahap, bukan kebijakan yang berlaku serentak untuk semua debitur.


Kriteria UMKM yang Bisa Masuk Skema Penghapusan

Agar tidak menimbulkan harapan keliru, berikut kriteria yang secara umum menjadi dasar pertimbangan penghapusan kredit macet UMKM:

  1. Debitur termasuk kategori UMKM
    Sasaran kebijakan ini adalah usaha mikro, kecil, dan menengah, bukan usaha besar atau kredit komersial berskala besar.
  2. Nilai pokok piutang berada dalam batas tertentu
    Batas nilai yang dipertimbangkan adalah hingga Rp300 juta untuk debitur perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha.
  3. Kredit telah lama dihapusbukukan
    Kredit macet yang dapat dihapus umumnya telah dihapusbukukan minimal lima tahun, menandakan piutang lama yang secara ekonomi sulit dipulihkan.
  4. Memenuhi persyaratan administratif sesuai PP 47/2024
    Termasuk ruang lingkup lembaga penyalur dan status piutang.
  5. Tidak bersifat otomatis
    Meski memenuhi indikator awal, keputusan penghapusan tetap melalui proses verifikasi dan kewenangan lembaga terkait.

Baca juga: Pinjaman Tanpa Agunan untuk UMKM: Cara, Syarat, dan Risiko yang Perlu Dipahami


Ringkasan Teknis PP 47 Tahun 2024 

Untuk menghindari salah tafsir, berikut ringkasan teknis ketentuan PP 47/2024 yang diturunkan ke bahasa praktis:

1) Lembaga yang dicakup
Skema ini mencakup bank milik negara (Himbara), lembaga keuangan non-bank milik negara (LKNB BUMN), serta pemerintah dalam hal piutang negara kepada UMKM. Kredit di bank swasta tidak otomatis masuk skema ini.

2) Bentuk penghapusan

  • Penghapusbukuan dan Penghapustagihan (Bank & Lembaga Keuangan BUMN): Melibatkan piutang macet UMKM kepada Bank BUMN atau lembaga keuangan non-bank BUMN (misalnya KUR). Dilakukan melalui mekanisme penghapusbukuan (dianggap lunas di pembukuan bank) dan penghapustagihan (tidak lagi ditagih). Penerapan ini untuk UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri kreatif, mode, dan kuliner.
  • Penghapusan Piutang Negara Macet (Pemerintah): Meliputi piutang dari program pemerintah (dana bergulir, kredit program) yang macet. Penghapusan Secara Bersyarat: Penangguhan tagihan sementara jika UMKM memenuhi syarat (misal, tidak ada agunan atau agunan tidak memungkinkan dijual). Penghapusan Secara Mutlak: Penghapusan permanen piutang negara setelah melewati periode bersyarat (minimal 3 bulan) dan memenuhi ketentuan lebih lanjut. 

3) Sektor yang diprioritaskan
Penghapusan diprioritaskan bagi UMKM sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan, terutama yang terdampak bencana alam dan pandemi COVID-19. Kata kuncinya prioritas, bukan pembatasan mutlak.

4) Indikator ketidakmampuan membayar
Ditujukan bagi UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar dalam jangka sangat panjang—bahkan hingga sekitar 10 tahun—menandakan piutang lama yang sulit dipulihkan.

5) Kriteria administratif (Pasal 6 ayat 2)
Seluruh kriteria berikut harus terpenuhi:

  • Nilai pokok maksimal Rp300 juta (perorangan) dan Rp500 juta (badan usaha)
  • Dihapusbukukan minimal 5 tahun
  • Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan
  • Tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah.

Jika satu saja tidak terpenuhi, kredit tidak dapat diproses dalam skema PP 47/2024.


Insight Regulasi untuk UMKM: Apa Maknanya di 2026?

Pertama, PP 47/2024 berorientasi pada penyehatan sistem pembiayaan, bukan hadiah langsung bagi debitur. Dengan merapikan piutang lama, lembaga keuangan memiliki ruang untuk menyalurkan pembiayaan yang lebih produktif.

Kedua, syarat dihapusbukukan minimal lima tahun menegaskan kebijakan ini menyasar masalah lama (legacy problem). Kredit macet yang baru terjadi biasanya lebih relevan ditangani lewat restrukturisasi, bukan penghapusan.

Ketiga, terdapat perbedaan jalur antara kredit di bank BUMN/LKNB BUMN dan piutang negara. Perbedaan ini mempengaruhi proses dan otoritas yang menangani. UMKM perlu mengetahui pinjaman berada di lembaga mana sebelum menarik kesimpulan.

Keempat, penghapusan bukan tiket otomatis untuk pinjaman baru. Akses pembiayaan tetap ditentukan kelayakan saat ini: arus kas, pencatatan, dan profil risiko usaha.

Baca juga: Membangun Ekosistem Rantai Pasok yang Inklusif dengan Mendukung UKM Agregator dan Skema Kredit Program Supply Chain Financing


Langkah Praktis bagi UMKM di 2026

  • Cek status pinjaman: aktif ditagih, restrukturisasi, atau lama dihapusbukukan.
  • Pastikan data usaha mutakhir di lembaga penyalur.
  • Rapikan pencatatan keuangan dan arus kas untuk membangun kembali kredibilitas.
  • Hindari rumor; rujuk informasi resmi dan klarifikasi langsung.

Penutup

Penghapusan kredit macet UMKM adalah kebijakan penting, tetapi tidak bisa dipahami secara hitam-putih. Ia bukan penghapusan tanggung jawab, melainkan alat pemulihan dalam ekosistem pembiayaan. Dengan memahami dasar hukum, tahapan, kriteria, dan detail teknisnya, pelaku UMKM dapat memposisikan kebijakan ini secara proporsional—bukan sebagai jalan pintas, melainkan konteks untuk membangun fondasi usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Jika artikel ini bermanfaat, mohon berkenan bantu kami sebarkan pengetahuan dengan membagikan tautan artikelnya, ya!

Follow Instagram @ukmindonesiaid biar nggak ketinggalan informasi atau program penting seputar UMKM. Bagi Sahabat Wirausaha yang ingin bergabung dengan Komunitas UMKM di bawah naungan kami di UKMIndonesia.id - yuk gabung dan daftar jadi anggota komunitas melalui ukmindonesia.id/registrasi. Berkomunitas bisa bantu kita lebih siap untuk naik kelas!

Referensi:

  • ANTARA NewsPenghapusan kredit macet UMKM: ini tahap dan kriteria yang ditetapkan. https://m.antaranews.com/berita/4564570/penghapusan-kredit-macet-umkm-ini-tahap-dan-kriteria-yang-ditetapkan
  • IndonesiaBaik.idInfografis Penghapusan Piutang Macet UMKM. https://indonesiabaik.id/infografis/penghapusan-piutang-macet-umkm
  • PresidenRI.go.idPresiden Prabowo Subianto Tandatangani PP tentang Penghapusan Piutang Macet UMKM.
    https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-subianto-tandatangani-pp-tentang-penghapusan-piutang-macet-umkm/