Apa Itu Tadlis – Bayangkan kamu membeli tas branded second di toko online yang menjamin "kondisi 95% mulus". Di foto, tasnya terlihat kinclong. Tapi saat barang tiba, kamu mendapati bagian dalamnya sobek, ada noda di sisi bawah, dan ternyata resletingnya sudah diganti dengan yang palsu. Ketika dikomplain, si penjual berdalih, “Kan nggak kelihatan di foto, itu bukan masalah besar.”
Jika pernah mengalami kejadian seperti ini, kamu barangkali baru saja menjadi korban Tadlis. Tapi sebenarnya, apa itu Tadlis? Kenapa praktik ini termasuk dilarang dalam Islam, dan bagaimana cara mengenalinya dalam aktivitas bisnis modern? Yuk, kita bedah istilah Tadlis secara lengkap, dengan pendekatan praktis untuk pelaku usaha, terutama di era digital.
Apa Itu Tadlis: Definisi dan Akar Kata
Secara bahasa, Tadlis (تدليس) berasal dari kata “dalasa” yang berarti menutup-nutupi atau menyembunyikan cacat. Dalam terminologi fikih muamalah, apa itu Tadlis merujuk pada praktik menipu dengan menyembunyikan kekurangan atau cacat barang dalam transaksi jual beli, sehingga pembeli tertipu dan tidak mengetahui kondisi sebenarnya saat membuat keputusan membeli.
Tadlis termasuk dalam kategori penipuan (ghisy), dan sering kali dilakukan dengan cara yang tidak terang-terangan. Artinya, pelaku tidak berbohong secara langsung, tetapi sengaja menyamarkan fakta penting agar barang tampak lebih baik dari kenyataannya. Dalam sebuah hadist yang sangat terkenal, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa menipu maka ia bukan dari golongan kami."
(HR. Muslim)
Hadis ini menjadi dasar kuat pendapat bahwa Tadlis adalah perbuatan tercela, meskipun dilakukan secara halus atau 'berkamuflase'.
Baca Juga: Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Bentuk-Bentuk Tadlis dalam Transaksi
Untuk memahami apa itu Tadlis dalam konteks modern, mari kita lihat bentuk-bentuk umumnya:
1. Menyembunyikan Cacat Produk : Misalnya, menjual HP bekas yang pernah jatuh dan mengalami kerusakan dalam, tapi hanya memperlihatkan body luar yang mulus tanpa menjelaskan riwayat kerusakannya.
2. Menggunakan Filter atau Angle Gambar Menyesatkan : Penjual online menampilkan produk menggunakan filter atau pencahayaan tertentu agar produk yang dijualnya tampak lebih bersih, cerah, dan premium daripada aslinya.
3. Memberi Label "Original" pada Produk KW : Barang tiruan diberi label “original” atau “import”, tanpa penjelasan tentang asal-usul atau kualitas yang sebenarnya.
4. Menyembunyikan Informasi Penting : Misalnya, tidak memberitahu secara jelas masa berlaku yang hampir habis, bekas pemakaian, atau jumlah stok terbatas yang tidak diungkap di awal. Biasanya, ini terjadi pada produk yang dijual dengan harga di bawah standar.
Dalam semua kasus ini, pembeli membuat keputusan berdasarkan informasi yang tidak lengkap atau menyesatkan. Inilah yang dimaksud praktik Tadlis sebenarnya.
Dampak Tadlis dalam Dunia Bisnis
Mungkin kamu berpikir, “Ah, semua bisnis pasti ada bumbu marketing-nya.” Tapi kalau kita berbicara tentang apa itu Tadlis, ini bukan lagi soal promosi kreatif, melainkan penyamaran fakta yang disengaja. Berikut beberapa dampaknya:
1. Merusak Kepercayaan Konsumen
Bayangkan seorang pembeli kecewa karena merasa ditipu. Ia bukan hanya tidak akan membeli lagi, tapi bisa menyebarkan pengalaman buruk itu lewat media sosial atau review negatif. Kepercayaan yang sudah dibangun pun runtuh.
Contoh nyata: Salah satu marketplace besar di Indonesia sempat terkena sorotan karena banyak seller menjual “parfum ori reject” yang ternyata adalah barang palsu. Meskipun dilakukan oleh individu, nama platform ikut tercemar.
2. Menurunkan Reputasi Usaha
Tadlis sering kali dilakukan untuk keuntungan jangka pendek, tapi dampaknya panjang. Bisnis bisa kehilangan kredibilitas, terutama jika praktik ini diketahui publik.
3. Menyebabkan Kerugian Hukum dan Etika
Dalam beberapa kasus, pembeli yang merasa tertipu bisa melaporkan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) atau bahkan menggugat secara hukum. Tadlis tak hanya melanggar etika, tapi juga bisa merugikan secara legal, sesuai hukum yang berlaku.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Studi Kasus: Tadlis di Era Digital
Berikut adalah beberapa kasus aktivitas Tadlis yang bisa saja terjadi di dunia nyata :
Kasus 1: Dropshipper Kosmetik Palsu
Seorang dropshipper memasarkan kosmetik dengan klaim “BPOM-approved” dan “100% herbal”. Ternyata, ia tidak pernah memverifikasi isi produk dari supplier. Setelah muncul kasus iritasi dan keluhan pelanggan, bisnisnya dilaporkan dan akun toko ditutup oleh marketplace. Ia beralasan hanya menjual ulang, tapi tetap ikut bertanggung jawab atas informasi menyesatkan.
Kasus 2: UMKM Kuliner dan Foto Palsu
Sebuah UMKM makanan rumahan menggunakan foto makanan hasil unduhan dari Google untuk mempromosikan produknya di media sosial. Saat pesanan datang, pelanggan kecewa karena bentuk dan porsi makanan sangat berbeda. Dalam 3 hari, usahanya langsung sepi order.
Cara Menghindari Tadlis dalam Bisnis
Setelah mengetahui apa itu Tadlis dan bahayanya, pelaku usaha perlu menerapkan beberapa prinsip berikut agar usahanya tetap jujur, transparan, dan berkelanjutan:
- Sajikan Informasi Apa Adanya : Contohnya, Jika kamu menjual baju preloved, jujurlah soal noda kecil, ukuran asli, atau warna yang sudah agak pudar. Sertakan foto real tanpa editan berlebihan.
- Cantumkan Kondisi Produk secara Detail : Tuliskan kondisi barang secara lengkap, misalnya produk baru, bekas, reject, atau refurbished. Transparansi ini justru membangun kepercayaan.
- Gunakan Foto Asli dan Natural : Hindari memakai foto katalog jika produk buatanmu handmade atau ada perbedaan visual yang signifikan. Gunakan cahaya alami, angle jujur, dan tampilkan kekurangan jika ada.
- Respon Jujur saat Komplain : Jika pembeli mengeluh karena barang tidak sesuai ekspektasi, jangan defensif. Jelaskan dengan jujur dan tawarkan solusi seperti refund, retur, atau diskon.
Baca Juga: Apa Itu Gharar? Kenali Konsep Ketidakpastian dalam Bisnis Syariah
Relevansi Tadlis dengan Ekonomi Syariah
Dalam ekonomi syariah, prinsip dasar muamalah adalah kejujuran (shidq), amanah, dan keadilan. Oleh karena itu, apa itu Tadlis tidak hanya sekadar penipuan, tapi bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai dasar bisnis yang diberkahi. DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia) dalam berbagai fatwanya menekankan bahwa kejelasan (transparansi) dalam akad adalah hal wajib. Tadlis merusak akad dan bisa membuat transaksi batal demi hukum.
Bahkan, Bank Indonesia dalam buku panduan Etika Bisnis Syariah menyatakan bahwa praktik Tadlis termasuk salah satu penyebab terjadinya krisis kepercayaan di sektor retail syariah. Karenanya, praktik ini harus dihindari.
Baca Juga: Anti Sepi! 7 Ide Bisnis Syariah yang Perlu Kamu Coba
Tadlis vs Marketing: Apa Bedanya?
Strategi marketing memang sah digunakan untuk menarik minat pembeli, tapi bedanya dengan Tadlis adalah:
Aspek |
Marketing |
Tadlis |
Tujuan |
Mempromosikan keunggulan secara jujur |
Menyembunyikan kekurangan |
Strategi |
Menyorot sisi terbaik produk |
Mengaburkan informasi penting |
Efek Jangka Panjang |
Meningkatkan loyalitas |
Menurunkan reputasi dan trust |
Misalnya, narasi pemasaran yang menyebutkan “kopi kami berasal dari dataran tinggi Gayo, aromanya khas dan kuat” adalah bentuk marketing. Tapi, jika narasi tersebut mengatakan “100% kopi Gayo asli” padahal di dalamnya terdapat campuran robusta dan arabika biasa, maka hal itu termasuk aktivitas Tadlis.
Sahabat Wirausaha, memahami apa itu Tadlis penting bukan hanya bagi yang ingin bisnisnya halal secara syariah, tapi juga yang ingin usahanya tumbuh dengan landasan etika dan kepercayaan. Di era digital yang serba cepat, transparansi justru menjadi keunggulan kompetitif.
Ingat, pelanggan sekarang lebih pintar dan kritis. Sekali saja merasa ditipu, mereka bisa dengan mudah menyebarkan pengalaman negatif. Maka daripada mencari untung cepat lewat Tadlis, lebih baik bangun reputasi yang kokoh lewat kejujuran. Bisnis yang jujur bukan hanya halal, tapi juga tahan lama.
Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi:
- Muslim, Sahih Muslim No. 102
- DSN-MUI Fatwa No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli
- Bank Indonesia Institute. (2023). Etika Bisnis dalam Keuangan Syariah
- Ascarya, D. (2020). Model Bisnis Syariah: Pilar Ekonomi Berkelanjutan
- Kompas.com. (2022). “Toko Online Kosmetik Ilegal Ditutup, Konsumen Rugi Jutaan”