Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM

Bagikan

Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bayangkan seorang petani kecil di desa yang butuh modal untuk membeli pupuk dan bibit, tapi ia tak punya agunan, apalagi akses ke bank besar. Atau seorang ibu rumah tangga yang ingin merintis usaha kue rumahan, namun ragu berutang karena khawatir terjebak riba. Disinilah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) hadir sebagai jalan tengah, yaitu lembaga yang menawarkan bantuan modal berbasis nilai-nilai Islam dan keadilan sosial.

Tapi, sebenarnya apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Apa peran dan dampaknya untuk masyarakat kecil dan UMKM? Yuk, kita bahas tuntas dalam penjelasan berikut ini!


Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah?

Secara sederhana, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) adalah lembaga keuangan yang memberikan layanan keuangan berskala mikro dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, semua produk dan transaksi di dalamnya tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). LKMS dirancang khusus untuk menjangkau kelompok masyarakat bawah, pelaku usaha mikro, dan daerah pedesaan yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Menurut Peraturan OJK No. 62/POJK.05/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, LKMS dapat berbentuk:

  • Baitul Maal wat Tamwil (BMT),
  • Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
  • Lembaga Amil Zakat atau
  • Lembaga keuangan sosial Islam lainnya.

Jadi, ketika kita bertanya apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah, jawabannya bukan sekadar lembaga keuangan biasa, melainkan lembaga dengan misi sosial yang kuat — menjembatani kebutuhan modal dengan etika dan keadilan.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? Waspadai Praktik Penipuan Terselubung dalam Dunia Bisnis


Sejarah Singkat dan Perkembangannya di Indonesia

Konsep keuangan mikro syariah mulai tumbuh di Indonesia sejak awal 1990-an seiring dengan perkembangan ekonomi Islam. Salah satu pionirnya adalah BMT (Baitul Maal wat Tamwil) yang berkembang dari gerakan masjid dan pesantren. Mereka menjawab kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil dengan sistem bagi hasil, bukan bunga.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2023 terdapat lebih dari 4.000 BMT aktif di Indonesia. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Tingginya angka inklusi keuangan syariah mikro ini juga didukung oleh program pemerintah seperti:

  • Program Penguatan LKMS dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),
  • Layanan Keuangan Syariah Berbasis Pesantren dari OJK,
  • dan integrasi dengan platform digital untuk memperluas jangkauan ke daerah tertinggal.

Prinsip Kerja dan Skema Produk LKMS

Salah satu hal paling penting saat membahas apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah memahami prinsip dasarnya: semua kegiatan keuangan berbasis akad syariah. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain:

  1. Murabahah, yaitu Pembiayaan jual beli. LKMS membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.
  2. Mudharabah, yaitu aktivitas pembiayaan usaha di mana LKMS sebagai pemodal dan nasabah sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung pemodal.
  3. Musyarakah, sebuah perjanjian di mana LKMS dan nasabah sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai porsi.
  4. Qardhul Hasan, yaitu salah satu bentuk pembiayaan sosial tanpa imbalan (pinjaman kebajikan). Cocok untuk bantuan darurat atau nasabah ultra-mikro.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Contoh Praktis: Bagaimana LKMS Membantu UMKM?

Misalnya, seorang penjual kerupuk di desa ingin memperluas usahanya dengan membeli mesin penggorengan. Tapi ia tidak punya jaminan untuk mengakses kredit dari bank konvensional. Melalui LKMS, ia bisa mengajukan pembiayaan murabahah, di mana LKMS membeli mesin tersebut dan menjualnya ke nasabah dengan cicilan tanpa bunga, hanya margin keuntungan tetap.

Contoh lainnya, kelompok petani di pesantren bisa mengakses pembiayaan musyarakah untuk menanam padi secara kolektif, lalu hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan. Model-model ini sangat membantu pelaku UMKM yang seringkali tidak bankable tapi tetap punya potensi usaha dan kepercayaan sosial.


Fungsi Utama LKMS: Lebih dari Sekadar Layanan Finansial

Ketika kita membahas apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah, kita juga bicara tentang misi sosial dan fungsi pemberdayaan. Berikut adalah beberapa fungsi penting LKMS, lengkap dengan contoh nyata di lapangan:

1. Meningkatkan Akses Keuangan

LKMS menjangkau masyarakat yang tidak terlayani oleh bank konvensional, baik karena lokasi geografis, keterbatasan administrasi, maupun ketiadaan jaminan. Dengan prosedur sederhana dan pendekatan berbasis komunitas, LKMS membuka pintu inklusi keuangan yang lebih luas.

Contoh:
Di daerah pedesaan Lombok, sebuah BMT lokal membuka layanan pembiayaan mikro untuk ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok pengajian. Mereka tidak perlu memiliki rekening bank atau agunan, cukup dengan kepercayaan komunitas dan keikutsertaan dalam program pelatihan mingguan. Hasilnya, banyak dari mereka kini mampu membuka usaha kecil seperti warung sembako dan usaha kerajinan tangan.

2. Memberdayakan Ekonomi Umat

LKMS tidak hanya memberikan pembiayaan, tapi juga mendampingi pelaku usaha mikro dengan pelatihan keterampilan, edukasi keuangan, dan pembinaan usaha agar usaha mereka berkembang secara berkelanjutan.

Contoh:
Sebuah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Sumatera Barat bekerja sama dengan pesantren untuk membuka pelatihan wirausaha bagi santri dan warga sekitar. Setelah pelatihan, peserta mendapatkan akses pembiayaan usaha berbasis akad mudharabah. Salah satu santri berhasil membuka usaha roti rumahan, dan kini sudah mampu merekrut dua tetangganya sebagai pegawai.

3. Menguatkan Etika Bisnis

Karena berlandaskan prinsip syariah, LKMS mengedepankan transaksi yang adil, jujur, transparan, dan saling menguntungkan. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun etika bisnis yang sehat di masyarakat akar rumput.

Contoh:
Seorang peternak ayam kampung di Blitar mengaku dulu sering terjerat utang berbunga tinggi dari rentenir. Setelah bergabung dengan LKMS lokal, ia menerima pembiayaan musyarakah yang disertai transparansi perhitungan margin dan bagi hasil. Selain mendapatkan modal, ia juga dilatih membuat pencatatan keuangan sederhana. Ini mengubah cara pandang si peternak terhadap bisnis, dari sekadar "asal jalan" menjadi usaha yang akuntabel dan profesional.

4. Mengelola Dana Sosial Islam

Beberapa LKMS juga mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (Baitul Maal) yang disalurkan kepada golongan kurang mampu (mustahik) secara produktif. Lembaga ini tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tapi untuk modal usaha kecil.

Contoh:
Di Yogyakarta, sebuah BMT mengelola dana zakat produktif dari donatur untuk membantu pedagang kaki lima yang terkena dampak pandemi. Dana tersebut diberikan dalam bentuk qardhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) untuk membeli gerobak dan bahan baku. Setelah usaha berjalan, penerima manfaat membayar kembali tanpa bunga, dan dana itu diputar untuk membantu pedagang lainnya. Sistem ini terbukti efektif memperkuat ekonomi akar rumput sambil menjaga semangat gotong royong.

Baca Juga: Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah


Potensi dan Masa Depan LKMS

Meski ada tantangan, potensi LKMS sangat besar. Menurut laporan Bank Indonesia (2024), permintaan keuangan mikro berbasis syariah di daerah tertinggal dan kawasan mayoritas Muslim terus meningkat.

Dengan dukungan pemerintah, kolaborasi dengan fintech syariah, serta digitalisasi model bisnis, LKMS bisa menjadi pilar penting ekonomi umat. Bahkan, integrasi LKMS ke dalam ekosistem digital pesantren dan koperasi modern bisa memperluas dampaknya secara eksponensial.

Jadi, apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Ia adalah institusi yang menjembatani keuangan dan nilai-nilai Islam dalam bentuk paling nyata, yaitu membantu yang kecil untuk tumbuh, tanpa terjebak dalam sistem keuangan yang eksploitatif.

Bagi pelaku UMKM, petani, pedagang pasar, atau ibu rumah tangga yang ingin merintis usaha, LKMS bisa menjadi mitra yang tak hanya memberi dana, tapi juga menumbuhkan kepercayaan diri dan keberdayaan ekonomi. Dengan pendekatan yang manusiawi, LKMS bukan hanya alat keuangan, tapi juga bagian dari gerakan sosial untuk keadilan ekonomi.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK No. 62/POJK.05/2015.
  2. Kementerian Koperasi dan UKM RI. Data Statistik Koperasi Syariah 2023.
  3. Bank Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
  4. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Strategi Nasional Keuangan Inklusif Syariah.
  5. BMT Center Indonesia.
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM
Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM - UKMINDONESIA.ID
Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM

Bagikan

Apa Itu Lembaga Keuangan Syariah

Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bayangkan seorang petani kecil di desa yang butuh modal untuk membeli pupuk dan bibit, tapi ia tak punya agunan, apalagi akses ke bank besar. Atau seorang ibu rumah tangga yang ingin merintis usaha kue rumahan, namun ragu berutang karena khawatir terjebak riba. Disinilah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) hadir sebagai jalan tengah, yaitu lembaga yang menawarkan bantuan modal berbasis nilai-nilai Islam dan keadilan sosial.

Tapi, sebenarnya apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Apa peran dan dampaknya untuk masyarakat kecil dan UMKM? Yuk, kita bahas tuntas dalam penjelasan berikut ini!


Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah?

Secara sederhana, Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) adalah lembaga keuangan yang memberikan layanan keuangan berskala mikro dengan prinsip-prinsip syariah. Artinya, semua produk dan transaksi di dalamnya tidak mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). LKMS dirancang khusus untuk menjangkau kelompok masyarakat bawah, pelaku usaha mikro, dan daerah pedesaan yang belum terlayani lembaga keuangan formal.

Menurut Peraturan OJK No. 62/POJK.05/2015 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, LKMS dapat berbentuk:

  • Baitul Maal wat Tamwil (BMT),
  • Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS),
  • Lembaga Amil Zakat atau
  • Lembaga keuangan sosial Islam lainnya.

Jadi, ketika kita bertanya apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah, jawabannya bukan sekadar lembaga keuangan biasa, melainkan lembaga dengan misi sosial yang kuat — menjembatani kebutuhan modal dengan etika dan keadilan.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? Waspadai Praktik Penipuan Terselubung dalam Dunia Bisnis


Sejarah Singkat dan Perkembangannya di Indonesia

Konsep keuangan mikro syariah mulai tumbuh di Indonesia sejak awal 1990-an seiring dengan perkembangan ekonomi Islam. Salah satu pionirnya adalah BMT (Baitul Maal wat Tamwil) yang berkembang dari gerakan masjid dan pesantren. Mereka menjawab kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil dengan sistem bagi hasil, bukan bunga.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, pada 2023 terdapat lebih dari 4.000 BMT aktif di Indonesia. Sebagian besar berada di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Barat. Tingginya angka inklusi keuangan syariah mikro ini juga didukung oleh program pemerintah seperti:

  • Program Penguatan LKMS dari Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS),
  • Layanan Keuangan Syariah Berbasis Pesantren dari OJK,
  • dan integrasi dengan platform digital untuk memperluas jangkauan ke daerah tertinggal.

Prinsip Kerja dan Skema Produk LKMS

Salah satu hal paling penting saat membahas apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah adalah memahami prinsip dasarnya: semua kegiatan keuangan berbasis akad syariah. Beberapa akad yang umum digunakan antara lain:

  1. Murabahah, yaitu Pembiayaan jual beli. LKMS membeli barang yang dibutuhkan nasabah, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang disepakati.
  2. Mudharabah, yaitu aktivitas pembiayaan usaha di mana LKMS sebagai pemodal dan nasabah sebagai pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian ditanggung pemodal.
  3. Musyarakah, sebuah perjanjian di mana LKMS dan nasabah sama-sama menyertakan modal dan berbagi keuntungan atau kerugian sesuai porsi.
  4. Qardhul Hasan, yaitu salah satu bentuk pembiayaan sosial tanpa imbalan (pinjaman kebajikan). Cocok untuk bantuan darurat atau nasabah ultra-mikro.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Contoh Praktis: Bagaimana LKMS Membantu UMKM?

Misalnya, seorang penjual kerupuk di desa ingin memperluas usahanya dengan membeli mesin penggorengan. Tapi ia tidak punya jaminan untuk mengakses kredit dari bank konvensional. Melalui LKMS, ia bisa mengajukan pembiayaan murabahah, di mana LKMS membeli mesin tersebut dan menjualnya ke nasabah dengan cicilan tanpa bunga, hanya margin keuntungan tetap.

Contoh lainnya, kelompok petani di pesantren bisa mengakses pembiayaan musyarakah untuk menanam padi secara kolektif, lalu hasilnya dibagi berdasarkan kesepakatan. Model-model ini sangat membantu pelaku UMKM yang seringkali tidak bankable tapi tetap punya potensi usaha dan kepercayaan sosial.


Fungsi Utama LKMS: Lebih dari Sekadar Layanan Finansial

Ketika kita membahas apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah, kita juga bicara tentang misi sosial dan fungsi pemberdayaan. Berikut adalah beberapa fungsi penting LKMS, lengkap dengan contoh nyata di lapangan:

1. Meningkatkan Akses Keuangan

LKMS menjangkau masyarakat yang tidak terlayani oleh bank konvensional, baik karena lokasi geografis, keterbatasan administrasi, maupun ketiadaan jaminan. Dengan prosedur sederhana dan pendekatan berbasis komunitas, LKMS membuka pintu inklusi keuangan yang lebih luas.

Contoh:
Di daerah pedesaan Lombok, sebuah BMT lokal membuka layanan pembiayaan mikro untuk ibu-ibu rumah tangga yang tergabung dalam kelompok pengajian. Mereka tidak perlu memiliki rekening bank atau agunan, cukup dengan kepercayaan komunitas dan keikutsertaan dalam program pelatihan mingguan. Hasilnya, banyak dari mereka kini mampu membuka usaha kecil seperti warung sembako dan usaha kerajinan tangan.

2. Memberdayakan Ekonomi Umat

LKMS tidak hanya memberikan pembiayaan, tapi juga mendampingi pelaku usaha mikro dengan pelatihan keterampilan, edukasi keuangan, dan pembinaan usaha agar usaha mereka berkembang secara berkelanjutan.

Contoh:
Sebuah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di Sumatera Barat bekerja sama dengan pesantren untuk membuka pelatihan wirausaha bagi santri dan warga sekitar. Setelah pelatihan, peserta mendapatkan akses pembiayaan usaha berbasis akad mudharabah. Salah satu santri berhasil membuka usaha roti rumahan, dan kini sudah mampu merekrut dua tetangganya sebagai pegawai.

3. Menguatkan Etika Bisnis

Karena berlandaskan prinsip syariah, LKMS mengedepankan transaksi yang adil, jujur, transparan, dan saling menguntungkan. Ini menjadi fondasi penting dalam membangun etika bisnis yang sehat di masyarakat akar rumput.

Contoh:
Seorang peternak ayam kampung di Blitar mengaku dulu sering terjerat utang berbunga tinggi dari rentenir. Setelah bergabung dengan LKMS lokal, ia menerima pembiayaan musyarakah yang disertai transparansi perhitungan margin dan bagi hasil. Selain mendapatkan modal, ia juga dilatih membuat pencatatan keuangan sederhana. Ini mengubah cara pandang si peternak terhadap bisnis, dari sekadar "asal jalan" menjadi usaha yang akuntabel dan profesional.

4. Mengelola Dana Sosial Islam

Beberapa LKMS juga mengelola dana zakat, infaq, dan sedekah (Baitul Maal) yang disalurkan kepada golongan kurang mampu (mustahik) secara produktif. Lembaga ini tidak hanya dalam bentuk bantuan konsumtif, tapi untuk modal usaha kecil.

Contoh:
Di Yogyakarta, sebuah BMT mengelola dana zakat produktif dari donatur untuk membantu pedagang kaki lima yang terkena dampak pandemi. Dana tersebut diberikan dalam bentuk qardhul hasan (pinjaman kebajikan tanpa bunga) untuk membeli gerobak dan bahan baku. Setelah usaha berjalan, penerima manfaat membayar kembali tanpa bunga, dan dana itu diputar untuk membantu pedagang lainnya. Sistem ini terbukti efektif memperkuat ekonomi akar rumput sambil menjaga semangat gotong royong.

Baca Juga: Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah


Potensi dan Masa Depan LKMS

Meski ada tantangan, potensi LKMS sangat besar. Menurut laporan Bank Indonesia (2024), permintaan keuangan mikro berbasis syariah di daerah tertinggal dan kawasan mayoritas Muslim terus meningkat.

Dengan dukungan pemerintah, kolaborasi dengan fintech syariah, serta digitalisasi model bisnis, LKMS bisa menjadi pilar penting ekonomi umat. Bahkan, integrasi LKMS ke dalam ekosistem digital pesantren dan koperasi modern bisa memperluas dampaknya secara eksponensial.

Jadi, apa itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Ia adalah institusi yang menjembatani keuangan dan nilai-nilai Islam dalam bentuk paling nyata, yaitu membantu yang kecil untuk tumbuh, tanpa terjebak dalam sistem keuangan yang eksploitatif.

Bagi pelaku UMKM, petani, pedagang pasar, atau ibu rumah tangga yang ingin merintis usaha, LKMS bisa menjadi mitra yang tak hanya memberi dana, tapi juga menumbuhkan kepercayaan diri dan keberdayaan ekonomi. Dengan pendekatan yang manusiawi, LKMS bukan hanya alat keuangan, tapi juga bagian dari gerakan sosial untuk keadilan ekonomi.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). POJK No. 62/POJK.05/2015.
  2. Kementerian Koperasi dan UKM RI. Data Statistik Koperasi Syariah 2023.
  3. Bank Indonesia. (2024). Laporan Tahunan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
  4. Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Strategi Nasional Keuangan Inklusif Syariah.
  5. BMT Center Indonesia.
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM