Apa Itu Kebijakan PrivasiBayangkan kamu sedang belanja online. Kamu isi data diri, alamat, bahkan kadang KTP atau foto selfie untuk verifikasi. Tapi, pernahkah kamu bertanya-tanya, untuk apa saja data-datamu digunakan? Nah, disinilah kebijakan privasi berperan.

Di era digital saat ini, data pribadi menjadi “mata uang” baru. Mulai dari e-commerce, aplikasi kesehatan, hingga platform media sosial, semuanya mengandalkan data pengguna. Tapi untuk menjaga kepercayaan dan transparansi, setiap bisnis wajib punya satu dokumen penting tentang kebijakan privasi. Yuk, kupas tuntas apa itu Kebijakan Privasi dan bagaimana cara menggunakannya di sini!


Apa Itu Kebijakan Privasi?

Secara sederhana, kebijakan privasi adalah pernyataan atau dokumen hukum yang menjelaskan bagaimana sebuah organisasi mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, dan melindungi data pribadi pengguna atau pelanggan. Ini mencakup informasi seperti:

  • Identitas diri: nama, alamat, tanggal lahir
  • Kontak: email, nomor telepon
  • Data transaksi: riwayat pembelian, pembayaran
  • Data lokasi: alamat IP, GPS
  • Informasi perangkat: jenis perangkat, browser
  • Preferensi pengguna, dan masih banyak lagi.

Semua data ini penting, karena dalam hubungan antara bisnis dan konsumen, data pribadi bukan hal sepele. Jika sampai bocor atau disalahgunakan, bisa berdampak besar. Bukan hanya ke pengguna, tapi juga ke reputasi bisnis.

Menurut riset Cisco (2023), 94% pengguna internet menyatakan bahwa mereka tidak akan membeli dari perusahaan yang tidak menjaga data pribadi dengan baik. Jadi, apa itu kebijakan privasi? Bukan cuma formalitas hukum, tapi jembatan kepercayaan antara pengguna dan bisnis.

Baca Juga: Apa Itu Task Management Tools? Solusi Cerdas Atur Tugas dan Tim di Era Digital


Apa Saja yang Dicantumkan dalam Kebijakan Privasi?

Untuk bisa disebut layak, kebijakan privasi harus menjawab beberapa pertanyaan utama:

  • Data apa saja yang dikumpulkan? Misalnya, data seperti nama, nomor telepon, lokasi GPS, aktivitas pencarian.
  • Bagaimana data tersebut dikumpulkan? Misalnya apakah melalui formulir pendaftaran, cookies, log aktivitas, atau pihak ketiga.
  • Untuk apa data itu digunakan? Biasanya, harus ada penjelasan tegas tentang penggunaan data, termasuk untuk personalisasi layanan, pemasaran, analitik, atau keamanan.
  • Dengan siapa data dibagikan? Apakah dibagikan ke mitra, afiliasi, atau layanan analitik pihak ketiga?
  • Bagaimana pengguna bisa mengakses, mengubah, atau menghapus datanya?
  • Apa tindakan keamanan yang diterapkan? Ini termasuk penjelasan tentang enkripsi, autentikasi ganda, dan audit data.

Contohnya adalah kebijakan privasi Tokopedia mencantumkan detail penggunaan cookies untuk menyesuaikan tampilan iklan, serta menyertakan opsi pengguna untuk menonaktifkan pelacakan.


Apa Itu Kebijakan Privasi dalam Perspektif Hukum?

Istilah apa itu kebijakan privasi tak bisa lepas dari regulasi. Di berbagai negara, pemerintah menetapkan aturan ketat soal perlindungan data pribadi. Beberapa regulasi penting yang jadi acuan:

  • GDPR (General Data Protection Regulation) – Uni Eropa
    Memberikan hak luas pada individu atas datanya. Perusahaan wajib transparan, dan pelanggaran bisa didenda hingga €20 juta atau 4% dari pendapatan tahunan.
  • CCPA (California Consumer Privacy Act) – Amerika Serikat
    Memberi warga California hak untuk mengetahui dan mengontrol data yang dikumpulkan oleh bisnis.
  • UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) – Indonesia
    Disahkan pada 2022, UU ini mengatur bahwa data pribadi hanya boleh dikumpulkan dengan persetujuan, digunakan sesuai tujuannya, dan harus dilindungi dengan standar tertentu. Dengan disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia kini memiliki payung hukum yang mengatur pengelolaan data pribadi secara ketat. Dalam UU ini, terdapat kewajiban menyampaikan informasi terkait pengumpulan data, mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna, memberikan akses dan opsi penghapusan data, dan melaporkan kebocoran data dalam waktu maksimal 72 jam.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda miliaran rupiah. Dalam konteks Indonesia, setiap pelaku usaha digital—termasuk UMKM yang punya website atau aplikasi—wajib menyusun kebijakan privasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU PDP.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Kenapa UMKM Juga Harus Peduli dengan Kebijakan Privasi?

Faktanya, UMKM yang punya landing page, toko online, bahkan akun WhatsApp bisnis sekalipun, sudah masuk dalam ekosistem pengumpulan data. Semua data, mulai dari nama pelanggan, nomor HP, riwayat transaksi, itu semua termasuk data pribadi.

Jika sampai terjadi kebocoran data karena tidak adanya perlindungan atau transparansi penggunaan data, kepercayaan pelanggan bisa runtuh dalam sekejap. Menurut laporan Deloitte (2023), 68% pelanggan UMKM mengaku akan berhenti membeli jika merasa datanya tidak aman.

Jadi, memahami apa itu kebijakan privasi dan menyusunnya secara benar bukan hanya urusan korporasi besar. Ini soal tanggung jawab dan perlindungan bisnis jangka panjang, bahkan untuk skala mikro.


Studi Kasus: Ketika Kebijakan Privasi Gagal Melindungi

Pada 2018, dunia dikejutkan oleh skandal Facebook-Cambridge Analytica. Sebuah firma analitik politik diketahui telah mengambil data dari 87 juta pengguna Facebook tanpa persetujuan mereka, dan menggunakannya untuk memengaruhi opini politik, termasuk pemilu AS 2016.

Masalahnya bukan cuma soal pengambilan data, tetapi Facebook gagal menjelaskan secara transparan dalam kebijakan privasinya bahwa aplikasi pihak ketiga bisa mengakses data pengguna. Akibatnya, Facebook dikenai denda $5 miliar oleh FTC, saham mereka sempat anjlok drastis, dan reputasi perusahaan sebagai penjaga privasi hancur. Skandal ini menjadi titik balik besar dalam kesadaran global akan pentingnya apa itu kebijakan privasi dan bagaimana ia diterapkan secara nyata.

Di Indonesia sendiri, pada Mei 2020, terjadi kebocoran data lebih dari 91 juta akun pengguna Tokopedia, termasuk nama, email, dan hash password. Meski tidak termasuk data finansial, kejadian ini menyebabkan kekhawatiran massal.

Tokopedia memang sudah memiliki kebijakan privasi, namun banyak pihak menilai bahwa penjelasan tentang perlindungan data dan tindakan saat terjadi insiden masih minim. Selain itu, keterlambatan dalam memberikan notifikasi publik memperburuk situasi.

Akibatnya, kepercayaan pengguna terhadap Tokopedia sempat turun. Mereka juga harus meningkatkan sistem keamanannya. Dan yang paling penting, akhirnya regulator Indonesia mendorong percepatan pengesahan UU PDP yang saat ini telah diberlakukan.

Baca Juga: Apa Itu Integrasi Dropship? Kunci Otomatisasi Bisnis Online di Era Digital


Cara Menyusun Kebijakan Privasi untuk Bisnis Kamu

Bagi pemilik usaha, berikut langkah praktis untuk mulai menyusun kebijakan privasi:

  1. Identifikasi semua titik pengumpulan data di bisnismu (website, form online, WhatsApp, cookies).
  2. Catat semua jenis data yang dikumpulkan dan alasannya.
  3. Tuliskan tujuan penggunaan data dengan jujur dan jelas.
  4. Jelaskan hak pengguna, seperti akses, koreksi, atau penghapusan data.
  5. Konsultasikan dengan ahli hukum atau gunakan template dari situs kredibel seperti Termly.io atau PrivacyPolicies.com.

Memahami apa itu kebijakan privasi adalah langkah awal untuk membangun bisnis yang bertanggung jawab. Di era digital, kepercayaan pelanggan bukan hanya dibangun lewat kualitas produk, tapi juga dari bagaimana kamu menjaga dan menghargai data mereka. Kebijakan privasi bukan sekadar syarat legal. Ia adalah simbol komitmenmu terhadap pengguna.

Kalau hari ini bisnismu belum punya kebijakan privasi, mungkin sudah waktunya untuk mulai menyusunnya. Karena menjaga data berarti menjaga kepercayaan. Dan itu adalah aset paling mahal dalam bisnis masa depan.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Cisco Consumer Privacy Survey 2023 – cisco.com
  2. Deloitte Digital Trust Report 2023 – deloitte.com
  3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 – pdp.id
  4. Termly.io – https://termly.io/
  5. PrivacyPolicies.com – https://www.privacypolicies.com/
  6. The Guardian: Facebook and Cambridge Analytica Scandal
  7. Kompas: Kronologi Kebocoran Data Tokopedia