Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Bagikan

Apa Itu Maysir

Apa Itu Maysir Pernah ikut kuis berhadiah di aplikasi belanja, lalu penasaran ingin coba lagi karena “hampir menang”? Atau tergoda masuk platform trading yang menjanjikan keuntungan cepat, asal berani ambil risiko tebak harga? Jika pernah mengalami hal itu, kamu mungkin tanpa sadar telah menyentuh wilayah yang dalam ekonomi syariah disebut Maysir.

Sebenarnya, apa itu Maysir? Kenapa istilah ini penting dalam dunia bisnis dan keuangan? Apa perbedaannya dengan sekadar “bermain” atau “untung-untungan biasa”? Yuk, kupas tuntas istilah Maysir secara lengkap, dari definisi, contoh kasus, hingga dampaknya terhadap UMKM dan pelaku usaha modern.


Definisi: Apa Itu Maysir?

Secara bahasa, Maysir (ميسر) berarti kemudahan memperoleh sesuatu, terutama harta, tanpa usaha yang sepadan. Dalam konteks fikih muamalah, apa itu Maysir dipahami sebagai aktivitas yang mengandung unsur judi, yakni memperoleh keuntungan dari ketidakpastian dan mengandalkan nasib atau spekulasi semata, tanpa adanya nilai tambah produktif.

Islam secara tegas melarang Maysir, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
 (QS. Al-Ma’idah: 90)

Dalam prinsip ekonomi Islam, segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi murni atau ketidakpastian yang disengaja tanpa dasar produktivitas—dinyatakan haram dan merusak sistem keuangan yang adil.

Baca Juga: Apa Itu Gharar? Kenali Konsep Ketidakpastian dalam Bisnis Syariah


Perbedaan Maysir dengan Risiko Usaha

Salah satu kebingungan yang sering muncul adalah: apakah semua risiko dalam bisnis dianggap Maysir? Jawabannya, tentu saja tidak. Risiko usaha adalah konsekuensi wajar dari aktivitas bisnis yang sah—misalnya risiko kerugian karena pasar lesu, biaya produksi naik, atau persaingan meningkat. Risiko ini tetap berdasar pada usaha nyata dan strategi yang dapat dikendalikan.

Sedangkan apa itu Maysir, lebih kepada risiko spekulatif yang disengaja untuk tujuan mendapatkan keuntungan instan tanpa kerja nyata, dan lebih mengandalkan keberuntungan daripada analisis atau nilai tambah.


Contoh Praktik Maysir di Dunia Nyata

Agar lebih konkret, mari kita lihat beberapa contoh aktivitas yang masuk kategori Maysir:

1. Perjudian Konvensional

Mulai dari kasino, judi online, sabung ayam hingga taruhan bola, semuanya adalah aktivitas dalam bentuk Maysir yang paling eksplisit, di mana satu pihak menang dan pihak lain kalah. Taruhan ini artinya tak ada nilai tambah ekonomi selain aliran uang yang dipertaruhkan.

2. Arisan Berantai atau Skema Ponzi

Skema Ponzi pertama kali dipopulerkan oleh imigran asal Italia, Charles Ponzi, di tahun 1920-an. Modusnya adalah penipuan dalam bentuk investasi, di mana keuntungan investor yang dijanjikan justru datang dari uang yang disetorkan oleh investor berikutnya. Sementara tak ada sama sekali kegiatan bisnis yang dijalankan dari investasi tadi.

Dalam arisan tipu-tipu ini, peserta awal diuntungkan dari uang peserta baru, tanpa ada kegiatan usaha riil. Ketika peserta baru berhenti masuk, sistem runtuh. Skema ini memanfaatkan harapan palsu dan keberuntungan semu.

3. Trading Spekulatif (Binary Option)

Beberapa platform binary option atau sejenisnya di Indonesia pernah diblokir karena sistemnya murni tebak-tebakan harga naik atau turun dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk Maysir dalam balutan "fintech" modern.

4. Undian Berbayar Berkedok Promosi

Di Indonesia, banyak brand dan perusahaan retail membagikan kupon sesuai jumlah belanja untuk promosi produk. Misalnya, pengguna harus membeli produk tertentu untuk mendapatkan kupon undian berhadiah besar. Jika tujuan utama pembelian adalah mengejar hadiah, bukan produk, maka ini bisa dikategorikan Maysir.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Mengapa Maysir Dilarang?

Untuk memahami apa itu Maysir secara lebih mendalam, kita perlu melihat dampaknya. Islam tidak sekadar melarang sesuatu tanpa alasan. Berikut adalah beberapa alasan ekonomi dan sosial mengapa Maysir sangat dilarang:

1. Merugikan Salah Satu Pihak

Setiap bentuk Maysir selalu memiliki pemenang dan pecundang. Tidak ada situasi di mana semua pihak sama-sama menang atau diuntungkan. Salah satunya pasti akan merugi. Dalam jangka panjang, hal ini menumbuhkan ketimpangan dan merusak solidaritas sosial.

2. Menyebabkan Kecanduan dan Ilusi Kekayaan

Daya tarik utama Maysir adalah harapan menang besar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu kerugian besar dan kecanduan. Ini berdampak buruk terhadap produktivitas dan kestabilan keuangan keluarga.

3. Tidak Membangun Nilai Ekonomi

Maysir tidak menciptakan barang, jasa, atau inovasi. Ini berbeda jauh dengan bisnis produktif seperti berdagang atau memproduksi barang. Maysir hanya memindahkan uang dari satu pihak ke pihak lain, bukan menciptakan nilai tambah.


Studi Kasus: Maysir dalam Platform Digital

Terdapat beberapa bentuk aktivitas Maysir yang umum dijumpai di dunia nyata, dua diantaranya adalah :

Kasus 1: Game Online Berhadiah Uang Tunai

Sebuah aplikasi mobile menawarkan permainan berbayar di mana pemain harus membeli “token” untuk ikut serta. Pemain yang menang mendapatkan hadiah uang tunai. Tidak ada keahlian atau usaha produktif yang dinilai, hanya keberuntungan. Banyak pengguna menghabiskan uang dalam jumlah besar demi mengejar hadiah yang tak pasti. Ini adalah bentuk Maysir digital yang kini banyak ditemukan di ruang daring.

Kasus 2: Investasi “Prediksi Harga”

Seorang pelaku UMKM tergiur tawaran investasi berbasis “prediksi harga emas”. Ia diminta menebak arah harga emas dalam 1 menit. Jika benar, ia mendapat 80% keuntungan; jika salah, uang hilang. Ternyata, sistemnya tak transparan dan tidak didasarkan pada transaksi emas riil. Ini merupakan praktik Maysir karena sepenuhnya spekulatif dan tidak ada nilai riil yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Bisnis Berkah Dimulai dari Niat Secara Terarah: Langkah Memahami Pengertian Halal dalam Bisnis Islam


Dampak Maysir terhadap UMKM dan Ekonomi

Kamu mungkin bertanya-tanya: apa hubungannya apa itu Maysir dengan bisnis kecil seperti UMKM? Faktanya, praktik Maysir secara tak langsung bisa mengganggu ekosistem usaha produktif. Berikut dampak nyatanya:

1. Mengalihkan Fokus dari Produksi ke Spekulasi

Bayangkan seorang pemilik kedai kopi yang sibuk bermain aplikasi kuis berhadiah setiap hari, berharap menang hadiah besar. Alih-alih fokus mengembangkan bisnis, ia justru kecanduan permainan yang menguras waktu dan uang.

2. Menyebabkan Ketimpangan Ekonomi

Maysir menumbuhkan harapan palsu tentang jalan pintas meraih kekayaan. Ini bisa memengaruhi cara berpikir generasi muda untuk meninggalkan kerja nyata, dan memilih jalan cepat yang seringkali berakhir rugi.

3. Menyuburkan Skema Investasi Ilegal

Banyak UMKM tergiur iming-iming “investasi cepat cuan” tanpa menyadari bahwa sistemnya mirip judi. Saat uang mereka hilang, bisnis pun terkena dampaknya, bahkan bisa bangkrut.


Upaya Menghindari Maysir dalam Bisnis

Agar bisnis tetap bersih dari unsur Maysir, pelaku usaha perlu lebih cermat dalam menyusun strategi pemasaran, membuat program loyalitas, hingga memilih platform investasi. Berikut prinsip-prinsip penting yang bisa diterapkan, lengkap dengan contoh singkatnya:

1. Fokus pada Nilai Produk

Prinsip: Pastikan bisnis kamu menghasilkan barang atau jasa nyata yang dibutuhkan pasar, bukan menjual ilusi atau spekulasi semata.

Contoh: Seorang pemilik bisnis kue rumahan sempat ditawari sistem “beli kue, dapat kupon undian motor”. Ia menolaknya dan memilih strategi bundling menu spesial untuk mendorong pembelian. Dengan begitu, pelanggan datang karena kualitas produk, bukan karena harapan menang undian.

2. Hindari Undian Berbayar

Prinsip: Jika ingin mengadakan promo, buatlah program yang berbasis kompetisi atau partisipasi yang jelas, bukan semata-mata undian acak dari pembelian.

Contoh: Sebuah UMKM minuman kekinian menggelar lomba desain label botol edisi terbatas. Pemenangnya mendapatkan hadiah, tapi seluruh peserta tetap mendapat e-voucher sebagai apresiasi. Program ini melibatkan kreativitas, bukan sekadar “beli lalu tunggu hoki”.

3. Teliti Sebelum Berinvestasi

Prinsip: Jika kamu ditawari skema investasi atau kolaborasi modal, pastikan transparansi model bisnisnya. Tanyakan: Apakah uangmu benar-benar diputar dalam aktivitas riil? Apakah risikonya dijelaskan?

Contoh: Seorang pengusaha laundry hampir menyetor dana ke platform crypto berbasis “prediksi harga mingguan”. Namun, setelah meminta laporan operasional dan izin resmi, ia menyadari sistemnya tak jelas. Ia pun batal ikut dan mengalihkan dana untuk ekspansi ke bisnis laundry antar-jemput yang sudah terbukti.

Baca Juga: Muhammad Syafii Antonio: Pelopor dan Giat Mengembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia


Regulasi Terkait Maysir di Indonesia

Maysir di Indonesia memang tidak selalu disebut secara eksplisit. Namun, banyak regulasi yang melarang aktivitas serupa, seperti:

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang melarang praktik perjudian dalam kegiatan keuangan.
  • OJK dan Bappebti telah memblokir ratusan situs binary option, robot trading, dan sejenisnya karena dianggap merugikan masyarakat dan mengandung unsur spekulatif tinggi.
  • Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 menegaskan larangan Maysir dalam produk asuransi konvensional dan mendorong penggunaan sistem takaful sebagai alternatif.

Kini kita sudah tahu, apa itu Maysir bukan sekadar larangan agama, tapi prinsip ekonomi yang membentuk ekosistem usaha yang sehat dan adil. Dalam dunia bisnis yang makin digital dan cepat, penting bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk berhati-hati terhadap jebakan Maysir yang bisa saja bersembunyi dalam kemasan “promo”, “investasi”, atau “game”. Ingat, bisnis yang sehat dibangun dari kejelasan, usaha nyata, dan kepercayaan pelanggan, bukan dari keberuntungan kosong.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Al-Qur'an, QS. Al-Ma’idah: 90
  2. DSN-MUI Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Asuransi
  3. Bank Indonesia Institute: Keuangan Syariah dan Stabilitas Makroekonomi, 2023
  4. Ascarya, D. (2021). Stabilitas Sistem Keuangan Syariah di Era Digital.
  5. OJK, Daftar Investasi Ilegal dan Binary Option Diblokir 2021–2024
  6. Bappebti, Siaran Pers Penutupan 2023: Perdagangan Berjangka dan Perlindungan Konsumen
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM
Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah - UKMINDONESIA.ID
Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Bagikan

Apa Itu Maysir

Apa Itu Maysir Pernah ikut kuis berhadiah di aplikasi belanja, lalu penasaran ingin coba lagi karena “hampir menang”? Atau tergoda masuk platform trading yang menjanjikan keuntungan cepat, asal berani ambil risiko tebak harga? Jika pernah mengalami hal itu, kamu mungkin tanpa sadar telah menyentuh wilayah yang dalam ekonomi syariah disebut Maysir.

Sebenarnya, apa itu Maysir? Kenapa istilah ini penting dalam dunia bisnis dan keuangan? Apa perbedaannya dengan sekadar “bermain” atau “untung-untungan biasa”? Yuk, kupas tuntas istilah Maysir secara lengkap, dari definisi, contoh kasus, hingga dampaknya terhadap UMKM dan pelaku usaha modern.


Definisi: Apa Itu Maysir?

Secara bahasa, Maysir (ميسر) berarti kemudahan memperoleh sesuatu, terutama harta, tanpa usaha yang sepadan. Dalam konteks fikih muamalah, apa itu Maysir dipahami sebagai aktivitas yang mengandung unsur judi, yakni memperoleh keuntungan dari ketidakpastian dan mengandalkan nasib atau spekulasi semata, tanpa adanya nilai tambah produktif.

Islam secara tegas melarang Maysir, sebagaimana disebut dalam Al-Qur’an:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (maysir), (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
 (QS. Al-Ma’idah: 90)

Dalam prinsip ekonomi Islam, segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi murni atau ketidakpastian yang disengaja tanpa dasar produktivitas—dinyatakan haram dan merusak sistem keuangan yang adil.

Baca Juga: Apa Itu Gharar? Kenali Konsep Ketidakpastian dalam Bisnis Syariah


Perbedaan Maysir dengan Risiko Usaha

Salah satu kebingungan yang sering muncul adalah: apakah semua risiko dalam bisnis dianggap Maysir? Jawabannya, tentu saja tidak. Risiko usaha adalah konsekuensi wajar dari aktivitas bisnis yang sah—misalnya risiko kerugian karena pasar lesu, biaya produksi naik, atau persaingan meningkat. Risiko ini tetap berdasar pada usaha nyata dan strategi yang dapat dikendalikan.

Sedangkan apa itu Maysir, lebih kepada risiko spekulatif yang disengaja untuk tujuan mendapatkan keuntungan instan tanpa kerja nyata, dan lebih mengandalkan keberuntungan daripada analisis atau nilai tambah.


Contoh Praktik Maysir di Dunia Nyata

Agar lebih konkret, mari kita lihat beberapa contoh aktivitas yang masuk kategori Maysir:

1. Perjudian Konvensional

Mulai dari kasino, judi online, sabung ayam hingga taruhan bola, semuanya adalah aktivitas dalam bentuk Maysir yang paling eksplisit, di mana satu pihak menang dan pihak lain kalah. Taruhan ini artinya tak ada nilai tambah ekonomi selain aliran uang yang dipertaruhkan.

2. Arisan Berantai atau Skema Ponzi

Skema Ponzi pertama kali dipopulerkan oleh imigran asal Italia, Charles Ponzi, di tahun 1920-an. Modusnya adalah penipuan dalam bentuk investasi, di mana keuntungan investor yang dijanjikan justru datang dari uang yang disetorkan oleh investor berikutnya. Sementara tak ada sama sekali kegiatan bisnis yang dijalankan dari investasi tadi.

Dalam arisan tipu-tipu ini, peserta awal diuntungkan dari uang peserta baru, tanpa ada kegiatan usaha riil. Ketika peserta baru berhenti masuk, sistem runtuh. Skema ini memanfaatkan harapan palsu dan keberuntungan semu.

3. Trading Spekulatif (Binary Option)

Beberapa platform binary option atau sejenisnya di Indonesia pernah diblokir karena sistemnya murni tebak-tebakan harga naik atau turun dalam waktu singkat. Ini adalah bentuk Maysir dalam balutan "fintech" modern.

4. Undian Berbayar Berkedok Promosi

Di Indonesia, banyak brand dan perusahaan retail membagikan kupon sesuai jumlah belanja untuk promosi produk. Misalnya, pengguna harus membeli produk tertentu untuk mendapatkan kupon undian berhadiah besar. Jika tujuan utama pembelian adalah mengejar hadiah, bukan produk, maka ini bisa dikategorikan Maysir.

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Mengapa Maysir Dilarang?

Untuk memahami apa itu Maysir secara lebih mendalam, kita perlu melihat dampaknya. Islam tidak sekadar melarang sesuatu tanpa alasan. Berikut adalah beberapa alasan ekonomi dan sosial mengapa Maysir sangat dilarang:

1. Merugikan Salah Satu Pihak

Setiap bentuk Maysir selalu memiliki pemenang dan pecundang. Tidak ada situasi di mana semua pihak sama-sama menang atau diuntungkan. Salah satunya pasti akan merugi. Dalam jangka panjang, hal ini menumbuhkan ketimpangan dan merusak solidaritas sosial.

2. Menyebabkan Kecanduan dan Ilusi Kekayaan

Daya tarik utama Maysir adalah harapan menang besar. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, yaitu kerugian besar dan kecanduan. Ini berdampak buruk terhadap produktivitas dan kestabilan keuangan keluarga.

3. Tidak Membangun Nilai Ekonomi

Maysir tidak menciptakan barang, jasa, atau inovasi. Ini berbeda jauh dengan bisnis produktif seperti berdagang atau memproduksi barang. Maysir hanya memindahkan uang dari satu pihak ke pihak lain, bukan menciptakan nilai tambah.


Studi Kasus: Maysir dalam Platform Digital

Terdapat beberapa bentuk aktivitas Maysir yang umum dijumpai di dunia nyata, dua diantaranya adalah :

Kasus 1: Game Online Berhadiah Uang Tunai

Sebuah aplikasi mobile menawarkan permainan berbayar di mana pemain harus membeli “token” untuk ikut serta. Pemain yang menang mendapatkan hadiah uang tunai. Tidak ada keahlian atau usaha produktif yang dinilai, hanya keberuntungan. Banyak pengguna menghabiskan uang dalam jumlah besar demi mengejar hadiah yang tak pasti. Ini adalah bentuk Maysir digital yang kini banyak ditemukan di ruang daring.

Kasus 2: Investasi “Prediksi Harga”

Seorang pelaku UMKM tergiur tawaran investasi berbasis “prediksi harga emas”. Ia diminta menebak arah harga emas dalam 1 menit. Jika benar, ia mendapat 80% keuntungan; jika salah, uang hilang. Ternyata, sistemnya tak transparan dan tidak didasarkan pada transaksi emas riil. Ini merupakan praktik Maysir karena sepenuhnya spekulatif dan tidak ada nilai riil yang diperjualbelikan.

Baca Juga: Bisnis Berkah Dimulai dari Niat Secara Terarah: Langkah Memahami Pengertian Halal dalam Bisnis Islam


Dampak Maysir terhadap UMKM dan Ekonomi

Kamu mungkin bertanya-tanya: apa hubungannya apa itu Maysir dengan bisnis kecil seperti UMKM? Faktanya, praktik Maysir secara tak langsung bisa mengganggu ekosistem usaha produktif. Berikut dampak nyatanya:

1. Mengalihkan Fokus dari Produksi ke Spekulasi

Bayangkan seorang pemilik kedai kopi yang sibuk bermain aplikasi kuis berhadiah setiap hari, berharap menang hadiah besar. Alih-alih fokus mengembangkan bisnis, ia justru kecanduan permainan yang menguras waktu dan uang.

2. Menyebabkan Ketimpangan Ekonomi

Maysir menumbuhkan harapan palsu tentang jalan pintas meraih kekayaan. Ini bisa memengaruhi cara berpikir generasi muda untuk meninggalkan kerja nyata, dan memilih jalan cepat yang seringkali berakhir rugi.

3. Menyuburkan Skema Investasi Ilegal

Banyak UMKM tergiur iming-iming “investasi cepat cuan” tanpa menyadari bahwa sistemnya mirip judi. Saat uang mereka hilang, bisnis pun terkena dampaknya, bahkan bisa bangkrut.


Upaya Menghindari Maysir dalam Bisnis

Agar bisnis tetap bersih dari unsur Maysir, pelaku usaha perlu lebih cermat dalam menyusun strategi pemasaran, membuat program loyalitas, hingga memilih platform investasi. Berikut prinsip-prinsip penting yang bisa diterapkan, lengkap dengan contoh singkatnya:

1. Fokus pada Nilai Produk

Prinsip: Pastikan bisnis kamu menghasilkan barang atau jasa nyata yang dibutuhkan pasar, bukan menjual ilusi atau spekulasi semata.

Contoh: Seorang pemilik bisnis kue rumahan sempat ditawari sistem “beli kue, dapat kupon undian motor”. Ia menolaknya dan memilih strategi bundling menu spesial untuk mendorong pembelian. Dengan begitu, pelanggan datang karena kualitas produk, bukan karena harapan menang undian.

2. Hindari Undian Berbayar

Prinsip: Jika ingin mengadakan promo, buatlah program yang berbasis kompetisi atau partisipasi yang jelas, bukan semata-mata undian acak dari pembelian.

Contoh: Sebuah UMKM minuman kekinian menggelar lomba desain label botol edisi terbatas. Pemenangnya mendapatkan hadiah, tapi seluruh peserta tetap mendapat e-voucher sebagai apresiasi. Program ini melibatkan kreativitas, bukan sekadar “beli lalu tunggu hoki”.

3. Teliti Sebelum Berinvestasi

Prinsip: Jika kamu ditawari skema investasi atau kolaborasi modal, pastikan transparansi model bisnisnya. Tanyakan: Apakah uangmu benar-benar diputar dalam aktivitas riil? Apakah risikonya dijelaskan?

Contoh: Seorang pengusaha laundry hampir menyetor dana ke platform crypto berbasis “prediksi harga mingguan”. Namun, setelah meminta laporan operasional dan izin resmi, ia menyadari sistemnya tak jelas. Ia pun batal ikut dan mengalihkan dana untuk ekspansi ke bisnis laundry antar-jemput yang sudah terbukti.

Baca Juga: Muhammad Syafii Antonio: Pelopor dan Giat Mengembangkan Ekonomi Syariah di Indonesia


Regulasi Terkait Maysir di Indonesia

Maysir di Indonesia memang tidak selalu disebut secara eksplisit. Namun, banyak regulasi yang melarang aktivitas serupa, seperti:

  • UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang melarang praktik perjudian dalam kegiatan keuangan.
  • OJK dan Bappebti telah memblokir ratusan situs binary option, robot trading, dan sejenisnya karena dianggap merugikan masyarakat dan mengandung unsur spekulatif tinggi.
  • Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 menegaskan larangan Maysir dalam produk asuransi konvensional dan mendorong penggunaan sistem takaful sebagai alternatif.

Kini kita sudah tahu, apa itu Maysir bukan sekadar larangan agama, tapi prinsip ekonomi yang membentuk ekosistem usaha yang sehat dan adil. Dalam dunia bisnis yang makin digital dan cepat, penting bagi pelaku usaha terutama UMKM untuk berhati-hati terhadap jebakan Maysir yang bisa saja bersembunyi dalam kemasan “promo”, “investasi”, atau “game”. Ingat, bisnis yang sehat dibangun dari kejelasan, usaha nyata, dan kepercayaan pelanggan, bukan dari keberuntungan kosong.

Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Al-Qur'an, QS. Al-Ma’idah: 90
  2. DSN-MUI Fatwa No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Asuransi
  3. Bank Indonesia Institute: Keuangan Syariah dan Stabilitas Makroekonomi, 2023
  4. Ascarya, D. (2021). Stabilitas Sistem Keuangan Syariah di Era Digital.
  5. OJK, Daftar Investasi Ilegal dan Binary Option Diblokir 2021–2024
  6. Bappebti, Siaran Pers Penutupan 2023: Perdagangan Berjangka dan Perlindungan Konsumen
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM