Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah – Bayangkan kamu seorang pengusaha kecil di daerah, ingin meminjam modal usaha tanpa terjerat bunga yang memberatkan, tapi juga tak punya akses ke bank besar. Kamu ingin pembiayaan yang cepat, adil, dan sesuai prinsip syariah. Maka muncullah solusi bernama Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Tapi, sebenarnya apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Bagaimana bedanya dengan bank syariah pada umumnya? Dan mengapa ia disebut sebagai bank para rakyat? Yuk, kita bahas secara tuntas dalam artikel berikut ini.
Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)?
Secara sederhana, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah lembaga perbankan yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan fokus utamanya adalah melayani kebutuhan pembiayaan masyarakat kecil, khususnya pelaku UMKM dan sektor informal di daerah.
BPRS tidak menerima simpanan berupa giro, tidak menyediakan jasa transfer, atau aktivitas valas seperti bank umum. Fokus utamanya adalah pada kegiatan penghimpunan dana (dalam bentuk tabungan dan deposito) dan penyaluran dana melalui pembiayaan berbasis akad syariah seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah.
Menurut Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, BPRS termasuk ke dalam kategori Bank Syariah, tetapi berbeda dengan Bank Umum Syariah (BUS) karena cakupannya lebih kecil dan lebih fokus pada pembiayaan skala mikro hingga menengah. Jadi, ketika kamu bertanya apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), jawabannya adalah: bank syariah skala lokal yang hadir untuk memberdayakan ekonomi rakyat, bukan korporasi besar.
Baca Juga: Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM
Sejarah dan Perkembangan BPRS di Indonesia
Sejarah BPRS dimulai pada 1991, ketika pemerintah mulai mengembangkan sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia: bank konvensional dan bank syariah. BPRS pertama yang berdiri adalah BPRS Dana Mardhatillah di Bandung.
Setelah itu, perkembangan BPRS cukup pesat. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga akhir 2023 terdapat 168 BPRS yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan total aset mencapai lebih dari Rp19 triliun. Sebagian besar BPRS tumbuh subur di Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Jawa Timur yang masing-masing merupakan wilayah dengan basis komunitas Muslim dan pelaku UMKM yang kuat.
Karakteristik dan Perbedaan dengan Bank Umum Syariah
Untuk menjawab lebih dalam tentang apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), kita perlu memahami karakter khasnya:
- Wilayah Operasi Terbatas : BPRS hanya melayani masyarakat di wilayah tertentu (biasanya kabupaten/kota) dan tidak memiliki cabang di berbagai provinsi seperti bank umum.
- Skala Pembiayaan Mikro hingga Menengah : BPRS lebih fokus pada pembiayaan dengan nilai kecil hingga menengah, cocok untuk UMKM, petani, pedagang pasar, dan pengusaha lokal.
- Tidak Menyediakan Giro dan Layanan Valas : Berbeda dari bank umum, BPRS tidak menyediakan rekening giro, jasa kliring, atau aktivitas valuta asing.
- Struktur Organisasi Sederhana dan Lokal : BPRS biasanya dimiliki oleh pengusaha lokal, BUMD, atau yayasan Islam, sehingga lebih dekat dengan masyarakat.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Apa Saja Produk dan Layanan BPRS?
Meski skala lebih kecil, layanan BPRS cukup lengkap dan sesuai prinsip syariah. Beberapa produk utamanya antara lain:
1. Tabungan dan Deposito Syariah
Dana dihimpun dari masyarakat dengan akad wadiah (titipan) atau mudharabah (bagi hasil). Contohnya adalah Tabungan iB, Deposito iB.
2. Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil
BPRS menyalurkan pembiayaan dengan berbagai macam akad, seperti Murabahah (jual beli barang dengan margin keuntungan), Mudharabah (kerjasama usaha bagi hasil), Musyarakah (modal usaha bersama), dan Ijarah (sewa guna usaha).
3. Pembiayaan Konsumtif
BPRS tidak hanya membiayai usaha, tetapi juga kebutuhan konsumtif masyarakat yang penting untuk keberlangsungan hidup, seperti kepemilikan rumah sederhana, kendaraan untuk mobilitas kerja, hingga biaya pendidikan. Biasanya menggunakan akad murabahah, yaitu transaksi jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal (tanpa bunga).
Contoh:
Seorang guru honorer ingin membeli motor bekas untuk pergi mengajar ke sekolah yang cukup jauh dari rumah. Karena belum memiliki cukup dana, ia mengajukan pembiayaan murabahah ke BPRS setempat. Pihak BPRS membeli motor tersebut dan menjualnya kembali kepada sang guru dengan cicilan tetap selama 18 bulan.
4. Layanan Sosial
Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi syariah, beberapa BPRS juga menjalankan fungsi sosial melalui pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan pinjaman kebajikan (qardhul hasan). Dana ini disalurkan ke masyarakat miskin atau usaha ultra-mikro, biasanya tanpa imbal hasil dan semata-mata untuk pemberdayaan.
Contoh:
Di Aceh Barat, sebuah BPRS bekerja sama dengan lembaga amil zakat untuk menyalurkan dana zakat produktif kepada janda yang membuka usaha menjahit rumahan. Dana diberikan dalam bentuk qardhul hasan, yaitu pinjaman tanpa bunga yang bisa dikembalikan secara fleksibel. Program seperti ini membantu masyarakat tidak hanya untuk bertahan hidup, tetapi juga naik kelas menjadi pelaku usaha mandiri.
Baca Juga: Apa Itu Tadlis? Waspadai Praktik Penipuan Terselubung dalam Dunia Bisnis
Fungsi Sosial dan Ekonomi BPRS
Ketika kita membahas apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), kita tak bisa memisahkan perannya dalam pembangunan sosial ekonomi masyarakat. Lebih dari sekadar lembaga keuangan, BPRS hadir sebagai katalisator ekonomi umat. Berikut adalah fungsi utamanya beserta contoh riil di lapangan:
1. Inklusi Keuangan Syariah
BPRS menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terakses oleh perbankan formal, terutama mereka yang tinggal di desa atau daerah pinggiran, serta mereka yang tidak memiliki dokumen administrasi lengkap seperti slip gaji atau agunan.
Contoh:
Di pelosok kabupaten Garut, sebuah BPRS membuka kantor layanan mini di dekat pasar tradisional. Para pedagang sayur dan jajanan yang sebelumnya hanya menyimpan uang di rumah mulai membuka tabungan iB (Islamic Banking) dengan setoran awal rendah.
2. Pemberdayaan UMKM
BPRS bukan hanya memberikan modal, tapi juga mendorong pengembangan usaha lewat pembiayaan yang adil, pelatihan dasar usaha, hingga penguatan kapasitas wirausaha mikro.
Contoh:
Seorang pengrajin batik di Pamekasan mendapatkan pembiayaan musyarakah dari BPRS lokal untuk memperluas produksi. Selain modal, ia juga mendapatkan pelatihan pencatatan keuangan sederhana dari tim BPRS.
3. Stabilisator Ekonomi Lokal
Karena dana yang dihimpun BPRS berasal dari masyarakat lokal dan disalurkan kembali ke komunitas yang sama, perputaran ekonomi menjadi lebih sehat dan merata di wilayah tersebut.
Contoh:
Di sebuah kota kecil di Sumatera Barat, BPRS Syariah Ranah Minang mengelola tabungan dan deposito dari masyarakat lokal, mulai dari petani, pedagang, hingga ASN. Dana tersebut lalu digunakan untuk membiayai usaha kecil di pasar tradisional, peternakan ayam kampung, serta warung kelontong. Alhasil, uang berputar di daerah yang sama, memperkuat ketahanan ekonomi lokal tanpa tergantung pusat.
Baca Juga: Apa Itu Maysir? Memahami Larangan Judi dalam Perspektif Ekonomi Syariah
4. Mendorong Etika Keuangan Islam
Dalam seluruh operasinya, BPRS menanamkan prinsip-prinsip syariah seperti kejujuran, transparansi, keadilan, dan tanggung jawab. Nasabah diajak memahami akad yang digunakan, risiko usaha, dan cara pelunasan yang sesuai kemampuan.
Contoh:
Seorang nelayan awalnya ragu mengajukan pinjaman karena trauma pengalaman dengan rentenir. Namun setelah dijelaskan oleh BPRS mengenai akad qardhul hasan yang tanpa bunga dan skema cicilan ringan berbasis hasil tangkapan, ia pun mencoba. BPRS juga transparan menjelaskan skema keuntungan dan risikonya. Dalam waktu 6 bulan, ia mampu melunasi pembiayaan dan mengajak rekan nelayan lainnya ikut bergabung.
Jadi, apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)? Ia bukan sekadar bank, tapi mitra usaha, pendamping sosial, dan agen perubahan. Dengan pendekatan lokal, prinsip syariah, dan fokus pada pembiayaan rakyat kecil, BPRS menjadi solusi keuangan yang adil, terjangkau, dan memberdayakan.
Bagi kamu pelaku UMKM atau masyarakat di daerah yang mencari pembiayaan tanpa riba, penuh transparansi, dan mengedepankan nilai-nilai Islam, BPRS bisa jadi pilihan tepat. Tak hanya bantu usahamu tumbuh, tapi juga menanamkan prinsip keuangan yang sehat dan berkelanjutan.
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.
Referensi:
- Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perbankan Syariah, Desember 2023.
- Bank Indonesia. (2023). Laporan Keuangan Mikro Syariah.
- KNEKS – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
- Asosiasi BPRS Indonesia (Asbisindo).