Hak Pekerja Saat Mengalami Kecelakaan Kerja - Di sebuah bengkel las kecil di kawasan Tangerang, seorang pekerja bernama Yadi mengalami kecelakaan saat sedang mengelas rangka besi. Kacamata pelindung yang biasa ia pakai rusak sejak dua minggu sebelumnya dan belum diganti. Percikan api mengenai matanya, menyebabkan luka serius yang membuatnya tak bisa bekerja selama dua bulan. Sayangnya, pemilik bengkel menolak menanggung biaya pengobatan, dengan alasan "Yadi ceroboh sendiri."

Kisah semacam ini bukan hal baru di dunia usaha kecil dan menengah (UMKM). Tapi justru di sinilah pentingnya membahas lebih dalam soal hak pekerja saat mengalami kecelakaan kerja. Sebab di mata hukum dan etika usaha, keselamatan kerja bukanlah hak istimewa—melainkan hak dasar yang wajib dilindungi.


Kecelakaan Kerja: Risiko yang Tak Bisa Diabaikan

Sahabat Wirausaha, perlu kamu tahu bahwa kecelakaan kerja adalah kejadian yang terjadi dalam hubungan kerja yang menyebabkan cedera, penyakit, bahkan kematian. Dalam banyak kasus, kecelakaan ini terjadi bukan karena kelalaian pekerja semata, tapi karena minimnya standar keselamatan di tempat kerja.

Ambil contoh kasus Yadi tadi. Seandainya pemilik usaha mengganti alat pelindung diri yang rusak, bisa jadi kejadian itu tak akan terjadi. Inilah salah satu bentuk nyata dari kewajiban pemilik bisnis jika pekerja mengalami kecelakaan kerja—yakni menyediakan lingkungan kerja yang aman dan layak.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2023 terjadi lebih dari 315.000 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Sebagian besar menimpa sektor informal dan usaha kecil yang abai pada keselamatan kerja. Angka ini menjadi alarm keras bahwa pengusaha, sekecil apapun usahanya, wajib mulai memperhatikan aspek K3—keselamatan dan kesehatan kerja.


Hak Pekerja Saat Mengalami Kecelakaan Kerja

Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja, ada beberapa hak yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Di sinilah peran penting dari memahami kewajiban pemilik bisnis jika pekerja mengalami kecelakaan kerja secara menyeluruh. Berikut ini hak pekerja saat mengalami kecelakaan kerja yang wajib diberikan:

  1. Perawatan dan Pengobatan Tanpa Biaya
    Pemilik usaha wajib menanggung biaya pengobatan dan perawatan medis yang dibutuhkan hingga pekerja pulih. Jika pekerja terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, biaya ini bisa langsung ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

  2. Santunan Upah Selama Tidak Bekerja
    Pekerja yang tak bisa bekerja akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan pengganti upah. Menurut regulasi BPJS Ketenagakerjaan, selama empat bulan pertama, pekerja berhak menerima 100% dari upah yang dilaporkan.

  3. Santunan Cacat atau Kematian
    Jika kecelakaan menyebabkan cacat tetap atau kematian, pekerja atau ahli warisnya berhak menerima santunan sesuai perhitungan JKK. Ini bagian penting dari kewajiban pemilik bisnis, terutama dalam memastikan mereka sudah mendaftarkan karyawan ke BPJS.

  4. Rehabilitasi dan Pelatihan Ulang
    Jika pekerja mengalami disabilitas akibat kecelakaan kerja, mereka berhak mengikuti program rehabilitasi atau pelatihan kerja agar bisa kembali produktif. Ini tak hanya menguntungkan pekerja, tapi juga memberi kesempatan bagi bisnis kamu untuk tetap punya tenaga kerja kompeten.

Tips Mencegah Kecelakaan Kerja di UMKM

Sahabat Wirausaha, mencegah lebih baik daripada menyesal di kemudian hari. Selain memenuhi kewajiban, ada baiknya kamu menerapkan beberapa langkah pencegahan berikut:

  1. Sediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang Memadai
    Helm, sarung tangan, sepatu safety, hingga pelindung wajah—itu semua bukan barang mahal dibandingkan nyawa manusia. Pastikan setiap pekerja punya APD yang layak dan selalu digunakan saat bekerja.

  2. Buat Prosedur Kerja yang Aman dan Jelas
    Tuliskan standar prosedur kerja (SOP) dan pastikan seluruh karyawan memahaminya. Edukasi bisa dimulai dari pelatihan singkat setiap bulan.

  3. Lakukan Pemeriksaan Rutin terhadap Peralatan
    Alat kerja yang rusak atau aus bisa jadi sumber bahaya besar. Jadwalkan inspeksi rutin agar risiko bisa diminimalkan.

  4. Kampanyekan Budaya Keselamatan
    Bangun budaya kerja yang menghargai keselamatan, bukan hanya kecepatan. Kadang, tergesa-gesa bisa mengantar kita pada celaka.

BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan: Mitra Wajib UMKM

Salah satu bentuk nyata dari kewajiban pemilik bisnis adalah mendaftarkan seluruh karyawan ke dalam program jaminan sosial. Di sinilah peran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi vital.

Untuk pekerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui beberapa program, seperti:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Jaminan Pensiun

  • Jaminan Kematian

Sementara BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan umum yang tidak terkait langsung dengan pekerjaan. Jadi, jika seorang pekerja sakit atau perlu rawat inap karena penyakit biasa, BPJS Kesehatan yang menanggungnya.

Sebagai pemilik usaha, kamu cukup membayar iuran bulanan yang relatif ringan, namun manfaatnya bisa menyelamatkan hidup dan menjaga kelangsungan bisnismu. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawabmu dalam memenuhi kewajiban secara utuh dan manusiawi.


Menghindari Jerat Hukum dan Membangun Citra Positif

Sahabat Wirausaha, ingatlah bahwa abai terhadap hak pekerja bisa membuat bisnismu terjerat masalah hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha bertanggung jawab penuh atas kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja mereka.

Jika terbukti lalai, pengusaha bisa dikenakan sanksi pidana atau denda administratif. Lebih dari itu, citra usaha kamu di mata pelanggan dan komunitas bisa rusak. Masyarakat kini semakin peduli terhadap praktik usaha yang etis dan manusiawi.

Dengan memenuhi kewajiban, kamu tak hanya terhindar dari sanksi, tapi juga membangun reputasi positif yang bisa meningkatkan loyalitas konsumen dan kepercayaan karyawan.


Penutup: Selamatkan Bisnismu, Lindungi Pekerjamu

Sebagai pelaku UMKM, mungkin kamu mengira bahwa usaha kecil tak perlu ribet dengan urusan perlindungan tenaga kerja. Tapi faktanya, satu kecelakaan kerja bisa mengguncang stabilitas bisnismu. Bayangkan jika pekerjamu mengalami cedera parah, dan kamu harus menanggung seluruh biaya medis dan kehilangan produktivitas—itu bisa jadi pukulan besar bagi arus kas.

Karena itu, pastikan kamu memahami dan menjalankan kewajiban. Mulailah dari hal sederhana: edukasi pekerja, sediakan APD, buat SOP yang jelas, dan daftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkah ini mungkin terlihat kecil, tapi dampaknya sangat besar.

Ingat, bisnismu akan tumbuh jika didukung oleh pekerja yang sehat, aman, dan merasa dihargai. Jadi, jangan tunggu insiden terjadi untuk mulai peduli.

Jika kamu ingin artikel ini juga disajikan dalam bentuk infografis atau konten carousel Instagram untuk edukasi UMKM lainnya, aku bisa bantu juga. Mau?