Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Takaful? Solusi Perlindungan Keuangan yang Sesuai Syariah

Bagikan

Takaful

Apa Itu TakafulPernahkah kamu merasa khawatir tentang masa depan? Tentang sakit yang tiba-tiba, kecelakaan, atau risiko bisnis yang bisa terjadi kapan saja? Dalam sistem keuangan konvensional, risiko-risiko ini biasanya dikelola melalui asuransi. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang ingin perlindungan keuangan tanpa bertentangan dengan prinsip syariah?

Disinilah konsep Takaful hadir sebagai alternatif yang adil dan sesuai syariat Islam. Tapi sebenarnya, apa itu Takaful? Bagaimana cara kerjanya? Dan apa bedanya dengan asuransi konvensional? Yuk, kita bahas tuntas dalam penjelasan berikut ini.


Apa Itu Takaful?

Secara sederhana, Takaful berasal dari kata bahasa Arab kafala, yang berarti “saling menanggung”. Maka, apa itu Takaful? Takaful adalah sistem perlindungan risiko keuangan berbasis prinsip tolong-menolong, di mana peserta saling menanggung risiko secara kdan menempatkan perusahaan sebagai penanggung risiko, pada sistem Takaful peserta berolektif.

Berbeda dari asuransi konvensional yang bersifat profit-oriented (berorientasi pada profit), kontribusi ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan Takaful hanya bertindak sebagai pengelola dana (operator) dan bukan sebagai pemilik dana.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Takaful adalah bentuk perlindungan keuangan yang dijalankan sesuai prinsip syariah Islam: bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebih), dan maysir (spekulasi/judi).

Baca Juga: Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Alternatif Perbankan Syariah yang Ramah UMKM


Sejarah Singkat dan Perkembangannya

Konsep Takaful pertama kali diperkenalkan secara formal pada 1970-an di Sudan dan Arab Saudi. Sementara di Indonesia, Takaful mulai diperkenalkan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, hasil kerja sama antara ICMI dan beberapa investor Timur Tengah.

Sejak saat itu, industri Takaful berkembang secara bertahap. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2023, terdapat 21 perusahaan jiwa syariah (baik full syariah maupun unit syariah), 10 perusahaan umum syariah, dan total aset industri Takaful mencapai lebih dari Rp30 triliun.


Prinsip-Prinsip Takaful

Agar makin paham apa itu Takaful, kita perlu memahami prinsip dasarnya. Berikut prinsip utama yang menjadi fondasi sebuah perusahaan berbentuk Takaful:

  1. Ta'awun (Tolong-Menolong) : Peserta saling membantu satu sama lain dengan menyumbang sebagian dana untuk kepentingan bersama.
  2. Tabarru’ (Dana Kebajikan) : Setiap peserta menyisihkan kontribusi yang dianggap sebagai hibah (donasi) ke dana bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
  3. Akad Syariah : Seluruh transaksi menggunakan akad yang halal, seperti akad tabarru’, wakalah bil ujrah (pengelolaan dengan imbalan jasa), atau mudharabah.
  4. Transparansi dan Keadilan : Pengelolaan dana harus terbuka dan adil, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Skema Kerja Takaful: Bagaimana Cara Kerjanya?

Agar lebih mudah dipahami, bayangkan skema Takaful sebagai gotong royong modern. Berikut langkah-langkah umum dalam skema Takaful:

  1. Peserta mendaftar dan membayar kontribusi (premi) dengan akad tabarru’.
  2. Kontribusi masuk ke Dana Tabarru’ – dana kolektif yang digunakan untuk membayar klaim peserta lain.
  3. Perusahaan Takaful mengelola dana tersebut, dengan akad wakalah bil ujrah (sebagai pengelola dengan imbalan fee).
  4. Jika terjadi risiko (misalnya sakit, kecelakaan, wafat), peserta yang terdampak menerima manfaat dari Dana Tabarru’.
  5. Jika tidak ada klaim, surplus dapat dikembalikan ke peserta sesuai kesepakatan (bukan jadi keuntungan perusahaan).

Contoh Badan Usaha Takaful di Indonesia

Untuk memperdalam pemahaman tentang apa itu Takaful, berikut dua contoh perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang telah beroperasi resmi dan diawasi oleh OJK:

1. PT Asuransi Takaful Keluarga

Takaful Keluarga adalah pelopor industri Takaful di Indonesia, berdiri sejak 1994 atas prakarsa ICMI bersama Bank Muamalat dan Syarikat Takaful Malaysia. Beroperasi dengan modal awal dari berbagai pihak dan kini terdaftar resmi di OJK. Produk unggulannya, antara lain adalah Takaful Jiwa, Takaful Personal, Takaful Korporat, Bancassurance, serta proteksi untuk momen Haji dan Umrah.

Cara Kerja:

  • Nasabah membayar kontribusi melalui akad tabarru’, yaitu kontribusi kebajikan ke dalam Dana Tabarru’.
  • Dana ini difokuskan untuk membayar klaim peserta lain jika terjadi risiko (santunan kematian, biaya kesehatan, dsb.).
  • Takaful Keluarga sebagai operator menerima imbalan pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
  • Surplus dana di akhir periode (setelah dikurangi klaim dan biaya pengelolaan) dikembalikan ke peserta, sesuai kesepakatan.
  • Seluruh operasional diawasi Dewan Pengawas Syariah dan OJK.

2. PT Zurich General Takaful Indonesia

Sebagai bagian dari Zurich Insurance Group, Zurich Syariah (sebelumnya bernama Adira Syariah) menawarkan produk asuransi umum berbasis syariah sejak memanfaatkan model akad wakalah bil ujrah dan tabarru’. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan OJK. Produk yang ditawarkan perusahaan ini antara lain adalah asuransi kendaraan bermotor dengan konsep syariah, asuransi rumah, serta perjalanan haji dan umrah.

Cara Kerja:

  • Nasabah membayar premi yang dikumpulkan ke Dana Tabarru’.
  • Jika terjadi klaim, dana dikelola dan dibayarkan dari dana tersebut.
  • Zurich Syariah menerima fee manajemen dari dana yang dikelola.
  • Investasi hasil kelebihan dana juga dilakukan secara syariah.

Baca Juga: Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM


Jenis-Jenis Produk Takaful

Seperti halnya asuransi konvensional, Takaful juga memiliki beragam produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:

  1. Takaful Jiwa : Memberikan manfaat jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan. Cocok untuk perlindungan keluarga dan warisan.
  2. Takaful Kesehatan : Menanggung biaya rawat inap, bedah, dan pengobatan peserta.
  3. Takaful Umum : Melindungi aset seperti rumah, kendaraan, toko, atau barang dagangan dari kebakaran, pencurian, atau bencana.
  4. Takaful Haji dan Umrah : Memberikan perlindungan bagi peserta selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
  5. Takaful Pendidikan dan Investasi : Menggabungkan proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Contoh Kasus: Takaful dalam Kehidupan Nyata

Misalnya, seorang kepala keluarga mendaftar Takaful Jiwa dengan kontribusi Rp200.000 per bulan. Ia menyetujui bahwa dana tersebut masuk ke dalam Dana Tabarru’. Jika ia meninggal dunia dalam masa kepesertaan, keluarganya akan menerima santunan Rp200 juta dari dana tersebut. Dana ini bukan dari perusahaan, melainkan dari dana kolektif yang dikelola secara syariah.

Di kasus lain, seorang pengusaha UMKM di Pekalongan mengasuransikan tokonya dengan Takaful Umum. Ketika terjadi kebakaran kecil karena korsleting, ia mendapatkan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan, sehingga usahanya bisa bangkit kembali. Semua ini dilakukan tanpa unsur riba dan dengan sistem yang transparan.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? Waspadai Praktik Penipuan Terselubung dalam Dunia Bisnis


Perbedaan Takaful dan Asuransi Konvensional

Untuk memperjelas apa itu Takaful, berikut adalah beberapa perbedaannya dengan asuransi biasa:

Aspek

Asuransi Konvensional

Takaful

Konsep Dasar

Risiko ditanggung perusahaan

Risiko ditanggung bersama (kolektif)

Kepemilikan Dana

Perusahaan

Milik bersama peserta (Dana Tabarru’)

Akad

Komersial

Akad syariah (tabarru’, wakalah, dll)

Investasi Dana

Bisa mengandung riba

Harus halal dan bebas riba

Pengawasan

OJK saja

OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Jadi, apa itu Takaful? Ia bukan sekadar asuransi bebas bunga, melainkan sistem tolong-menolong berbasis nilai Islam. Dalam Takaful, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga berkontribusi membantu sesama saat tertimpa musibah. Sistem ini mendorong solidaritas, transparansi, dan keberkahan.

Bagi kamu yang ingin perlindungan keuangan namun tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah, Takaful bisa jadi pilihan yang tepat. Terlebih jika kamu pelaku UMKM, pekerja informal, atau keluarga muda yang ingin punya perencanaan masa depan tanpa terjebak sistem riba.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perasuransian Syariah 2023.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  4. Majalah Investor Syariah, Edisi November 2023.
  5. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM
Apa Itu Takaful? Solusi Perlindungan Keuangan yang Sesuai Syariah - UKMINDONESIA.ID
Informasi, pengetahuan, dan kesempatan
untuk UMKM yang ingin naik kelas!

Apa Itu Takaful? Solusi Perlindungan Keuangan yang Sesuai Syariah

Bagikan

Takaful

Apa Itu TakafulPernahkah kamu merasa khawatir tentang masa depan? Tentang sakit yang tiba-tiba, kecelakaan, atau risiko bisnis yang bisa terjadi kapan saja? Dalam sistem keuangan konvensional, risiko-risiko ini biasanya dikelola melalui asuransi. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang ingin perlindungan keuangan tanpa bertentangan dengan prinsip syariah?

Disinilah konsep Takaful hadir sebagai alternatif yang adil dan sesuai syariat Islam. Tapi sebenarnya, apa itu Takaful? Bagaimana cara kerjanya? Dan apa bedanya dengan asuransi konvensional? Yuk, kita bahas tuntas dalam penjelasan berikut ini.


Apa Itu Takaful?

Secara sederhana, Takaful berasal dari kata bahasa Arab kafala, yang berarti “saling menanggung”. Maka, apa itu Takaful? Takaful adalah sistem perlindungan risiko keuangan berbasis prinsip tolong-menolong, di mana peserta saling menanggung risiko secara kdan menempatkan perusahaan sebagai penanggung risiko, pada sistem Takaful peserta berolektif.

Berbeda dari asuransi konvensional yang bersifat profit-oriented (berorientasi pada profit), kontribusi ke dalam dana bersama yang digunakan untuk membantu peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan Takaful hanya bertindak sebagai pengelola dana (operator) dan bukan sebagai pemilik dana.

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 dan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Takaful adalah bentuk perlindungan keuangan yang dijalankan sesuai prinsip syariah Islam: bebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakpastian berlebih), dan maysir (spekulasi/judi).

Baca Juga: Apa Itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah? Alternatif Perbankan Syariah yang Ramah UMKM


Sejarah Singkat dan Perkembangannya

Konsep Takaful pertama kali diperkenalkan secara formal pada 1970-an di Sudan dan Arab Saudi. Sementara di Indonesia, Takaful mulai diperkenalkan oleh PT Asuransi Takaful Keluarga pada tahun 1994, hasil kerja sama antara ICMI dan beberapa investor Timur Tengah.

Sejak saat itu, industri Takaful berkembang secara bertahap. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), per Desember 2023, terdapat 21 perusahaan jiwa syariah (baik full syariah maupun unit syariah), 10 perusahaan umum syariah, dan total aset industri Takaful mencapai lebih dari Rp30 triliun.


Prinsip-Prinsip Takaful

Agar makin paham apa itu Takaful, kita perlu memahami prinsip dasarnya. Berikut prinsip utama yang menjadi fondasi sebuah perusahaan berbentuk Takaful:

  1. Ta'awun (Tolong-Menolong) : Peserta saling membantu satu sama lain dengan menyumbang sebagian dana untuk kepentingan bersama.
  2. Tabarru’ (Dana Kebajikan) : Setiap peserta menyisihkan kontribusi yang dianggap sebagai hibah (donasi) ke dana bersama, bukan untuk kepentingan pribadi.
  3. Akad Syariah : Seluruh transaksi menggunakan akad yang halal, seperti akad tabarru’, wakalah bil ujrah (pengelolaan dengan imbalan jasa), atau mudharabah.
  4. Transparansi dan Keadilan : Pengelolaan dana harus terbuka dan adil, serta diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!


Skema Kerja Takaful: Bagaimana Cara Kerjanya?

Agar lebih mudah dipahami, bayangkan skema Takaful sebagai gotong royong modern. Berikut langkah-langkah umum dalam skema Takaful:

  1. Peserta mendaftar dan membayar kontribusi (premi) dengan akad tabarru’.
  2. Kontribusi masuk ke Dana Tabarru’ – dana kolektif yang digunakan untuk membayar klaim peserta lain.
  3. Perusahaan Takaful mengelola dana tersebut, dengan akad wakalah bil ujrah (sebagai pengelola dengan imbalan fee).
  4. Jika terjadi risiko (misalnya sakit, kecelakaan, wafat), peserta yang terdampak menerima manfaat dari Dana Tabarru’.
  5. Jika tidak ada klaim, surplus dapat dikembalikan ke peserta sesuai kesepakatan (bukan jadi keuntungan perusahaan).

Contoh Badan Usaha Takaful di Indonesia

Untuk memperdalam pemahaman tentang apa itu Takaful, berikut dua contoh perusahaan asuransi syariah di Indonesia yang telah beroperasi resmi dan diawasi oleh OJK:

1. PT Asuransi Takaful Keluarga

Takaful Keluarga adalah pelopor industri Takaful di Indonesia, berdiri sejak 1994 atas prakarsa ICMI bersama Bank Muamalat dan Syarikat Takaful Malaysia. Beroperasi dengan modal awal dari berbagai pihak dan kini terdaftar resmi di OJK. Produk unggulannya, antara lain adalah Takaful Jiwa, Takaful Personal, Takaful Korporat, Bancassurance, serta proteksi untuk momen Haji dan Umrah.

Cara Kerja:

  • Nasabah membayar kontribusi melalui akad tabarru’, yaitu kontribusi kebajikan ke dalam Dana Tabarru’.
  • Dana ini difokuskan untuk membayar klaim peserta lain jika terjadi risiko (santunan kematian, biaya kesehatan, dsb.).
  • Takaful Keluarga sebagai operator menerima imbalan pengelolaan dana berdasarkan akad wakalah bil ujrah.
  • Surplus dana di akhir periode (setelah dikurangi klaim dan biaya pengelolaan) dikembalikan ke peserta, sesuai kesepakatan.
  • Seluruh operasional diawasi Dewan Pengawas Syariah dan OJK.

2. PT Zurich General Takaful Indonesia

Sebagai bagian dari Zurich Insurance Group, Zurich Syariah (sebelumnya bernama Adira Syariah) menawarkan produk asuransi umum berbasis syariah sejak memanfaatkan model akad wakalah bil ujrah dan tabarru’. Diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dan OJK. Produk yang ditawarkan perusahaan ini antara lain adalah asuransi kendaraan bermotor dengan konsep syariah, asuransi rumah, serta perjalanan haji dan umrah.

Cara Kerja:

  • Nasabah membayar premi yang dikumpulkan ke Dana Tabarru’.
  • Jika terjadi klaim, dana dikelola dan dibayarkan dari dana tersebut.
  • Zurich Syariah menerima fee manajemen dari dana yang dikelola.
  • Investasi hasil kelebihan dana juga dilakukan secara syariah.

Baca Juga: Apa Itu Lembaga Keuangan Mikro Syariah? Solusi Inklusif Finansial untuk UMKM


Jenis-Jenis Produk Takaful

Seperti halnya asuransi konvensional, Takaful juga memiliki beragam produk yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan:

  1. Takaful Jiwa : Memberikan manfaat jika peserta meninggal dunia atau mengalami kecelakaan. Cocok untuk perlindungan keluarga dan warisan.
  2. Takaful Kesehatan : Menanggung biaya rawat inap, bedah, dan pengobatan peserta.
  3. Takaful Umum : Melindungi aset seperti rumah, kendaraan, toko, atau barang dagangan dari kebakaran, pencurian, atau bencana.
  4. Takaful Haji dan Umrah : Memberikan perlindungan bagi peserta selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
  5. Takaful Pendidikan dan Investasi : Menggabungkan proteksi dan perencanaan keuangan jangka panjang.

Contoh Kasus: Takaful dalam Kehidupan Nyata

Misalnya, seorang kepala keluarga mendaftar Takaful Jiwa dengan kontribusi Rp200.000 per bulan. Ia menyetujui bahwa dana tersebut masuk ke dalam Dana Tabarru’. Jika ia meninggal dunia dalam masa kepesertaan, keluarganya akan menerima santunan Rp200 juta dari dana tersebut. Dana ini bukan dari perusahaan, melainkan dari dana kolektif yang dikelola secara syariah.

Di kasus lain, seorang pengusaha UMKM di Pekalongan mengasuransikan tokonya dengan Takaful Umum. Ketika terjadi kebakaran kecil karena korsleting, ia mendapatkan ganti rugi sesuai nilai pertanggungan, sehingga usahanya bisa bangkit kembali. Semua ini dilakukan tanpa unsur riba dan dengan sistem yang transparan.

Baca Juga: Apa Itu Tadlis? Waspadai Praktik Penipuan Terselubung dalam Dunia Bisnis


Perbedaan Takaful dan Asuransi Konvensional

Untuk memperjelas apa itu Takaful, berikut adalah beberapa perbedaannya dengan asuransi biasa:

Aspek

Asuransi Konvensional

Takaful

Konsep Dasar

Risiko ditanggung perusahaan

Risiko ditanggung bersama (kolektif)

Kepemilikan Dana

Perusahaan

Milik bersama peserta (Dana Tabarru’)

Akad

Komersial

Akad syariah (tabarru’, wakalah, dll)

Investasi Dana

Bisa mengandung riba

Harus halal dan bebas riba

Pengawasan

OJK saja

OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Jadi, apa itu Takaful? Ia bukan sekadar asuransi bebas bunga, melainkan sistem tolong-menolong berbasis nilai Islam. Dalam Takaful, kita tidak hanya melindungi diri sendiri, tapi juga berkontribusi membantu sesama saat tertimpa musibah. Sistem ini mendorong solidaritas, transparansi, dan keberkahan.

Bagi kamu yang ingin perlindungan keuangan namun tetap sejalan dengan nilai-nilai syariah, Takaful bisa jadi pilihan yang tepat. Terlebih jika kamu pelaku UMKM, pekerja informal, atau keluarga muda yang ingin punya perencanaan masa depan tanpa terjebak sistem riba.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Statistik Perasuransian Syariah 2023.
  2. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
  4. Majalah Investor Syariah, Edisi November 2023.
  5. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).
 
Komentar (0)
Sedang Mengirim komentar...
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
1000 character left

Rekomendasi Artikel

Rekomendasi Artikel Lainnya

X REGISTRASI
UMKM