Sahabat Wirausaha udah tahu belum bahwa perusahaan itu bisa mendulang profit sekaligus memberi dampak sosial lingkungan secara positif? Jadi, bisnis itu bukan sekedar profit, profit, dan profit aja. Nah, jenis perusahaan seperti ini disebut Perusahaan Sosial atau Social Enterprise.

Social Enterprise adalah perusahaan atau badan usaha yang lahir untuk sebuah misi sosial dan ingin bisa menjalankan misinya secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu, perusahaan sosial ini adalah perusahaan yang menjalankan bisnis yang menguntungkan, namun tidak memposisikan profit itu sebagai tujuan akhir, melainkan tujuan perantara saja, karena tujuan akhirnya adalah agar misi sosial perusahaannya bisa terus berjalan secara berkesinambungan. 

Kamu bisa baca tentang kriteria perusahaan sosial di artikel ini: Tipe struktur kepemilikan Social Enterprise  

Kabar Baik untuk Wirausaha Sosial di Indonesia

Persisnya sejak 4 Desember 2024, kini perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas dapat mendaftarkan dirinya menjadi Perusahaan Sosial atau Social Enterprise secara resmi di Kementerian Hukum RI. Nanti, kamu akan mendapat Sertifikat Pendaftaran Perusahaan Sosial seperti gambar di bawah ini. 

Dengan sertifikat ini, perusahaan kamu jadi bisa memberi bukti resmi bahwa perusahaan kamu tidak mengutamakan profit semata. Ini bisa mendukung upaya-upaya kamu mengakses hibah, modal, atau pesanan dari klien, karena mendukung atau bekerjasama dengan perusahaan kamu juga bisa memberi dampak positif ke masyarakat dan lingkungan. 

Syarat Mendaftarkan Perusahaan Sosial (Social Enterprise)

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.01.01 Tahun 2024 tentang Pencatatan Social Enterprise (Kewirausahaan sosial) dalam Perseroan Persekutuan Modal Pada Sistem Direktorat Jenderal Adminístrasi Hukum Umum, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan sebuah badan usaha Perseroan Terbatas (PT) sebagai Social Enterprise, yang kemudian disebut, PT Social Enterprise.

  1. Pelaku Usaha ingin mendirikan PT Social Enterprise mengajukan pendirian PT melalui Notaris atau mengajukan perubahan anggaran PT (yang sudah berdiri) agar menjadi sesuai dengan kriteria PT Social Enterprise
  2. Perubahan Anggaran Dasar PT Social Enterprise melekat pada perubahan Anggaran Dasar utama sesuai ketentuan undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 15 ayat (1) jo Pasal 21 ayat (1) dan (3).
  3. Pelaku Usaha Menentukan misi sosial lingkungan PT Social Enterprise sesuai kategori dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang dapat diakses disini: https://sdgs.bappenas.go.id/dashboard/  dan menuangkannya dalam akta Notaris dengan menambahkan poin tersebut pada pasal mengenai maksud tujuan.
  4. Menambahkan pada akta notaris pada pasal mengenai pengaturan pembagian laba dan dividen poin mengenai "menginvestasikan kembali minimal 51% (Lima puluh satu persen) dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam tujuan SDG's yang telah ditentukan".
  5. Notaris menanyakan kepada pelaku usaha dan mengisi kolom mengenai nama pendiri, Gender, usia, disabilitas atau non disabilitas.

Dengan demikian, proses pendaftaran PT Social Enterprise ini tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pelaku usaha ke sistem Ditjen AHU - Kementerian Hukum RI, melainkan harus melalui notaris. Hal ini karena proses pendaftaran tersebut membutuhkan penyantuman misi sosial dan komitmen pengelolaan laba untuk misi sosial di Akta Pendirian perusahaan kamu. 

Informasi Penting untuk Notaris yang membantu Penyusunan Akta Pendirian Perusahaan 

Layanan pendaftaran PT Social Enterprise ini masih sangat baru - yaitu baru diluncurkan pemerintah pada 4 Desember 2024 -  sehingga besar kemungkinan, notaris langganan kamu belum mengetahuinya. Berikut adalah daftar informasi yang perlu disampaikan ke notaris:

  1. Pencatatan social enterprise dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dibuka untuk perseroan persekutuan modal pada transaksi layanan pendirian dan perubahan perseroan persekutuan modal.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024, terhadap akta pendirian dan perubahan perseroan persekutuan modal yang bergerak di bidang social enterprise paling sedikit memuat:
    • Pasal dalam Anggaran Dasar - pada Pasal 3 mengenai maksud dan tujuan - harus ditambahkan minimal 1 (satu) tujuan yang tercantum dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Devełopment Goals (SDG's). Berikut contohnya.

    • Pasal dalam Anggaran Dasar - yaitu pasal 18  mengenai laba dan dividen PT - harus ditambahkan pengaturan mengenai "Menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pembangunan berkelanjutan/SDG's. Berikut contohnya.

3. Pada saat pemohon melakukan transaksi layanan pendirian dan perubahan perseroan persekutuan modal dan memilih kolom “social  enterprise”, pemohon harus mencentang kolom pernyataan “Saya mengerti dan bersedia melaksanakan sebagaimana ketentuan mengenai menginvestasikan kembali minimal 51% dari keuntungan bersihnya untuk setidaknya satu misi sosial sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pembangunan berkelanjutan/SGD's".


4. Pencatatan kewirausahaan sosial ini. tidak mengubah produk hukum yang telah diterbitkan baik dalam bentuk surat keputusan Menteń, surat peneńmaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau surat peneńmaan pemberitahuan perubahan data.

5. Pencatatan social enterprise dalam perseroan persekutuan modal masuk ke dałam data profil perusahaan pada kolom maksud dan tujuan. Data profil perusahaan dapat diakses dan diunduh dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum deh masyarakat umum dengan membayar tańf Peneńmaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum.

6. Pencatatan social enterprise lni diakses dan dilakukan melalui notaris. Pencatatan social enterprise dalam perseroan persekutuan modal pada layanan pendirian dan perubahan diajukan sesuai dengan syarat dan tata cara pendaftaran pendirian dan perubahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusìa Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Kembangkan Perusahaan Sosial untuk Indonesia Emas yang Sejahtera dan Berkeadilan Sosial

Salah satu kriteria dari Perusahaan Sosial adalah memiliki misi sesuai SDGs, sehingga dalam pengambilan keputusan bisnisnya, perusahaan tidak hanya memikirkan profit yang dapat dinikmati perusahaan dan para pemilik sahamnya saja, tapi juga memikirkan bagaimana agar profit tersebut bisa digunakan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah, atau biasa disebut juga dengan istilah People at the Bottom of Pyramid. Jika semakin banyak perusahaan seperti ini, maka sejatinya, pertumbuhan ekonomi kita tidak akan membuat yang kaya semakin kaya, melainkan yang dibawah pun akan ikut terangkat menjadi lebih sejahtera. Risiko memburuknya ketimpangan sosial pun akan dapat kita hindari. 

Salah satu contoh Social Enterprise adalah Duanyam yang secara khusus melatih dan mengajak ibu-ibu perdesaan di NTT yang berpenghasilan rendah untuk menganyam produk-produk souvenir dan aksesoris yang telah didesain oleh Duanyam dan akan dipasarkan oleh Duanyam pula. Hasilnya, ibu-ibu yang tadinya bahkan cukup banyak yang tidak punya penghasilan sama sekali, kini menjadi punya penghasilan dan bahkan bisa mulai menabung.

Contoh lain adalah Javara Indonesia, yang juga secara sengaja melibatkan petani-petani kecil yang masih bercocok tanam dengan metode tradisional organik warisan budaya nusantara di berbagai pelosok negeri. Lebih mahal ke sana? iya, tapi itulah Social Enterprise, ada keberpihakan untuk misi sosialnya, dipadukan dengan kecakapan mengelola bisnis sehingga Javara bisa mengemas dan menjual produk-produk hasil pertanian dengan harga premium dan bahkan menembus pasar global.   

Adapula YCAB Ventures yang juga secara sengaja memberikan kredit mikro kepada ibu-ibu berpenghasilan rendah di perkotaan dan membebaskan mereka dari jeratan rentenir. Bersama YCAB Ventures, ibu-ibu tidak hanya diberi akses kredit, tapi juga edukasi literasi keuangan dasar, salah satunya pengelolaan keuangan untuk menabung dan menjamin pendidikan anak-anak mereka. 

Untuk tahu lebih banyak contoh dan model bisnisnya, silakan kamu baca artikel dan unduh dua buku digital ini ya: 

1. Berani Jadi Wirausaha Sosial

2. Profit untuk Misi Sosial

Indonesia butuh lebih banyak perusahaan seperti ini, agar cita-cita Indonesia Emas yang sejahtera dan berkeadilan sosial dapat kita perjuangkan dan raih bersama. Kamu setuju kan?

Referensi: 

1. Pengumuman Layanan Pencatatan Social Enterprise di Kementerian Hukum RI, dapat diakses disini 

2. Pengumuman Tata Cara Pendaftaran Social Enterprise di Kementerian Hukum RI, dapat diakses disini