Cara Cek Merek Terdaftar – Sahabat Wirausaha, bayangkan ini: kamu sudah berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, membangun brand bisnismu. Kamu sudah memikirkan nama yang unik, logo yang menarik, dan reputasi yang baik. Pelanggan mulai mengenal dan mencintai produk atau jasamu karena brand tersebut. Lalu, suatu hari, kamu menemukan ada pihak lain yang menggunakan nama atau logo yang sangat mirip dengan milikmu. Panik? Tentu saja! Inilah mengapa pentingnya mengetahui cara cek merek terdaftar sejak awal.
Merek adalah aset berharga dalam bisnismu. Ia adalah identitas yang membedakan produk atau jasamu dari kompetitor. Melindungi merek sama dengan melindungi investasi dan kerja kerasmu. Kabar baiknya, kini cara cek merek terdaftar bisa dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja. Cukup dengan koneksi internet dan perangkat yang memadai, semua bisa kamu lakukan sendiri. Mari kita bahas langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Cara Cek Merek Terdaftar Melalui Database Merek DJKI
Ini adalah metode yang paling utama dan akurat. DJKI memiliki database merek yang bisa diakses publik.
Langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi DJKI: Buka browser di perangkatmu dan kunjungi situs resmi DJKI di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Ini adalah portal Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia.
- Pilih Menu "Merek": Di halaman utama, kamu akan melihat beberapa kategori KI seperti "Paten", "Merek", "Desain Industri", dll. Klik pada opsi "Merek".
- Masukkan Kata Kunci Pencarian: Kamu akan melihat kolom pencarian. Di sini, kamu bisa memasukkan kata kunci berupa nama merek yang ingin kamu cek.
-
- Tips Pencarian Efektif:
-
-
- Gunakan Kata Kunci Utama: Jika nama merekmu "Kopi Juara", coba masukkan "Kopi Juara", "Kopi", atau "Juara".
- Coba Variasi Penulisan: Misalnya, jika merekmu "KopiKu", coba juga "Kopiku", "Kopi Ku", atau bahkan penulisan yang mirip fonetiknya seperti "Kopikuu". Ini penting karena bisa saja ada merek lain yang sengaja mengubah ejaan sedikit agar tidak terdeteksi.
- Gunakan Tanda Bintang (*): Beberapa sistem pencarian memungkinkan penggunaan tanda bintang (*) sebagai wildcard. Misalnya, jika kamu mencari merek yang mengandung kata "jaya", kamu bisa coba *jaya* untuk mencari merek seperti "Jaya Abadi", "Jaya Raya", atau "Sentosa Jaya". (Tergantung sistem DJKI mendukung atau tidak).
-
- Pilih Kelas Merek (Opsional tapi Sangat Disarankan): Ini adalah bagian yang paling penting dalam cara cek merek terdaftar. Setiap merek didaftarkan untuk kelas barang atau jasa tertentu. Misalnya, merek "Indomie" terdaftar di kelas makanan, sedangkan merek "Gojek" terdaftar di kelas jasa transportasi.
-
- Klik pada opsi "Pilih Kelas" atau "Kelas Barang/Jasa".
- Pilih kelas yang relevan dengan bisnismu. Kamu bisa memilih lebih dari satu kelas.
- Bagaimana Mengetahui Kelas Merek yang Tepat? DJKI menggunakan klasifikasi Nice Agreement. Kamu bisa mencari daftar kelas barang dan jasa di situs DJKI atau melalui mesin pencari dengan kata kunci "kelas merek DJKI" atau "klasifikasi Nice Agreement". Contohnya, Kelas 30 untuk Kopi, Teh, Roti; Kelas 35 untuk Jasa Pemasaran; Kelas 39 untuk Jasa Transportasi; Kelas 43 untuk Restoran/Kafe. Memilih kelas yang tepat sangat penting untuk hasil pencarian yang relevan.
- Klik Tombol "Cari" atau "Search": Setelah memasukkan kata kunci dan memilih kelas, klik tombol pencarian.
- Analisis Hasil Pencarian: Sistem akan menampilkan daftar merek yang sesuai dengan kata kunci dan kelas yang kamu masukkan.
-
- Perhatikan Status Merek: Apakah statusnya "Terdaftar", "Sedang Diajukan", "Ditolak", "Kadaluarsa", atau "Dihapus". Idealnya, merek yang kamu inginkan belum memiliki status "Terdaftar" atau "Sedang Diajukan" untuk kelas yang sama.
- Perhatikan Nama dan Logo/Gambar: Bandingkan kemiripan nama dan, jika ada, logo. Hukum merek tidak hanya melihat nama yang identik, tetapi juga kemiripan bunyi, rupa, atau gabungan keduanya yang dapat menimbulkan kesan menyesatkan bagi konsumen.
- Perhatikan Kelas Barang/Jasa: Meskipun namanya sama, jika kelasnya sangat berbeda, kemungkinan merekmu bisa didaftarkan. Misalnya, "Apple" untuk komputer dan "Apple" untuk label rekaman adalah dua merek yang berbeda di kelas yang berbeda. Namun, hindari merek yang terlalu mirip meskipun beda kelas, jika brand tersebut sudah sangat terkenal (well-known brand), karena ada perlindungan lebih untuk merek terkenal.
Baca Juga: Belajar dari UMKM yang Menang Lawan TikTok Tentang Pentingnya Merek Terdaftar
2. Cara Cek Merek Terdaftar Melalui Konsultan KI/Hukum
Jika kamu merasa proses pencarian di database DJKI terlalu rumit, atau kamu ingin hasil yang lebih akurat dan analisis mendalam, kamu bisa menggunakan jasa konsultan Kekayaan Intelektual (KI) atau firma hukum yang memiliki spesialisasi di bidang merek.
Langkah-langkahnya:
- Cari Konsultan KI Terpercaya: Pilih konsultan atau firma hukum yang memiliki reputasi baik dan terdaftar secara resmi.
- Sampaikan Kebutuhanmu: Berikan informasi lengkap tentang merek yang ingin kamu cek, termasuk nama, logo (jika ada), dan jenis barang/jasa bisnismu.
- Tunggu Laporan Hasil Pencarian: Konsultan akan melakukan pencarian komprehensif di database DJKI dan memberikan laporan analisis risiko. Mereka bisa memberikan saran apakah merekmu memiliki peluang untuk didaftarkan atau tidak, serta potensi sengketa di masa depan.
Meskipun berbayar, menggunakan jasa profesional ini bisa sangat membantu, terutama jika merekmu memiliki nilai strategis yang tinggi dan kamu ingin meminimalisir risiko penolakan atau sengketa di kemudian hari. Ini adalah cara cek merek terdaftar yang paling aman jika kamu tidak punya waktu atau expertise.
Gabung jadi Member ukmindonesia.id buat update terus info seputar UMKM dan peluang usaha!
Kapan Seharusnya Kamu Mengecek Merek?
Sahabat Wirausaha, idealnya, pengecekan merek dilakukan sejak dini. Tetapi, kapan sebaiknya kita melakukan pengecekan? Ada beberapa kondisi di mana kita bisa melakukan pengecekannya yaitu:
- Sebelum Menentukan Nama Merek: Ini adalah waktu terbaik. Sebelum kamu meluncurkan produk, mencetak kemasan, membuat website, atau mendaftarkan nama domain, lakukan pengecekan menyeluruh. Ini akan menyelamatkanmu dari pemborosan biaya dan waktu jika ternyata nama yang kamu pilih sudah dipakai atau bahkan terdaftar oleh pihak lain. Ini adalah cara cek merek terdaftar yang paling efektif mencegah masalah.
- Sebelum Mendaftarkan Merek: Tentu saja, sebelum mengajukan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kamu wajib melakukan pengecekan untuk memastikan merek yang kamu ajukan belum terdaftar. Jika sudah, permohonanmu akan ditolak dan kamu akan kehilangan biaya pendaftaran.
- Secara Berkala Setelah Merek Terdaftar: Meskipun merekmu sudah terdaftar, ada baiknya kamu tetap melakukan pengecekan berkala. Terkadang, ada pihak lain yang mencoba mendaftarkan merek yang mirip atau menggunakan merekmu secara ilegal. Dengan rajin melakukan cara cek merek terdaftar, kamu bisa mengambil tindakan cepat jika ada pelanggaran.
- Sebelum Melakukan Ekspansi Bisnis: Ketika kamu berencana mengembangkan produk baru, jasa baru, atau memasuki pasar baru, lakukan pengecekan merek lagi. Mungkin saja ada merek serupa yang sudah terdaftar di kelas barang/jasa yang berbeda.
Baca Juga: Pentingnya Hak Merek Bagi UMKM, Begini Cara Mendapatkannya
Setelah Mengecek Merek, Apa Selanjutnya?
Setelah kamu berhasil melakukan cara cek merek terdaftar dan menganalisis hasilnya, ada beberapa kemungkinan skenario dan langkah yang bisa kamu ambil:
- Merek Kamu Belum Terdaftar dan Unik (Kondisi yang Bagus Sekali!):
-
- Segera Ajukan Pendaftaran: Jika merekmu unik dan belum ada yang terdaftar di kelas yang sama, ini adalah kesempatan emas! Segera siapkan dokumen dan ajukan permohonan pendaftaran merek ke DJKI. Proses pendaftaran memang memakan waktu, tapi ini adalah investasi jangka panjang untuk perlindungan bisnismu. Kamu bisa mengajukan sendiri atau menggunakan jasa konsultan.
- Pertimbangkan Pendaftaran Logo: Jika brand kamu juga memiliki logo yang unik, daftarkan juga logonya sebagai bagian dari merek atau secara terpisah.
- Merek Kamu Mirip atau Identik dengan yang Sudah Terdaftar:
-
- Jangan Lanjutkan Penggunaan/Pendaftaran: Jika ada merek yang sudah terdaftar dan sangat mirip atau identik di kelas barang/jasa yang sama, sangat tidak disarankan untuk melanjutkan penggunaan merek tersebut. Kamu berpotensi besar ditolak saat pendaftaran, atau bahkan dituntut oleh pemilik merek yang sah.
- Pikirkan Alternatif: Ini saatnya berinovasi! Cari nama merek baru yang benar-benar unik dan tidak ada kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar. Lakukan kembali cara cek merek terdaftar untuk nama baru ini.
- Konsultasi Hukum: Jika kamu sangat yakin merekmu berbeda atau ada peluang untuk bernegosiasi, konsultasikan dengan konsultan KI atau pengacara untuk opsi hukum yang mungkin.
- Merek Kamu Mirip Tapi Berbeda Kelas:
-
- Ini adalah area abu-abu. Secara hukum, merek bisa sama jika kelas barang/jasanya berbeda dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Namun, jika merek yang sudah terdaftar adalah merek terkenal (well-known brand), perlindungannya bisa meluas ke berbagai kelas, meskipun tidak identik.
- Pertimbangkan Risiko: Jika kamu merasa risikonya terlalu tinggi, lebih baik cari nama lain. Jika ingin melanjutkan, konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami potensi risikonya.
Sahabat Wirausaha, merek bukan hanya sekadar identitas, ia adalah fondasi dan aset berharga bagi setiap bisnis. Melindunginya sama dengan melindungi masa depan usaham. Manfaatkan fasilitas online dari DJKI untuk melakukan pengecekan secara mandiri, atau libatkan profesional jika kamu membutuhkan analisis yang lebih mendalam. Setelah yakin merekmu unik, jangan tunda lagi untuk mendaftarkannya secara resmi. Ingat, first to file, first to have the right!
Jika tulisan ini bermanfaat, silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM.