Beberapa orang yang memiliki keahlian atau profesionalisme di bidang tertentu dapat mendirikan satu usaha bersama yang disebut Firma. Ada beberapa macam Firma yang bergerak sesuai bidang keahliannya, seperti Firma Hukum yang bergerak dibidang Jasa Layanan Hukum, ada Firma Akuntan publik, ada Firma dagang yang bergerak di bidang perdagangan atau jual beli barang, dan lain sebagainya.


Sekilas Mengenal Tentang Firma

Setiap persekutuan dalam Firma memiliki hak dan tanggung jawab yang sama yang tidak terbatas, sehingga setiap sekutu dalam firma harus ikut mempertanggungjawabkan tindakan hukum dari pesekutu lainnya yang bertindak atas nama Firma.

Misalnya, Sahabat Wirausaha melakukan kontrak akuntan publik pada satu perusahaan tertentu namun tidak diselesaikan dengan baik sehingga menimbulkan pinalti atau denda yang harus dibayar dan menjadi hutang Firma, maka Rara harus ikut bertanggung jawab membayar hutang tersebut meskipun kontrak tersebut dilakukan oleh Riri.

Hal ini dikarenakan tidak adanya pemisahan harta kekayaan antara kekayaan Firma dengan kekayaan pribadi masing-masing pesekutu dalam Firma. Inilah yang menjadi salah satu kelemahan Firma yang bisa menyeret kekayaan pribadi pesekutunya diluar modal yang telah disetorkan untuk menjadi modal Firma.

Firma adalah badan usaha yang tidak berbadan hukum  yang merupakan persekutuan modal dari dua orang atau lebih warga negara Indonesia yang berumur diatas 17 tahun dengan dasar perjanjian kesepakatan para pihak yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan modal yang disetor oleh para pesekutu Firma sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Cara Mendirikan Koperasi, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya


Syarat Mendirikan Firma

Hal yang paling diperhatikan saat mendirikan Firma adalah persyaratan, hal ini akan menentukan lolos/tidaknya perusahaan kita untuk menjadi perusahaan Firma. Berikut syarat mendirikan Perseroan Terbatas Firma:

  1. Pendiri adalah warga negara Indonesia berumur diatas 17 tahun.
  2. Memiliki usaha sesuai profesi masing-masing pendiri dengan modal dasar yang disetor oleh para pendiri sesuai kesepakatan.
  3. Melampirkan KTP Pendiri.
  4. Melampirkan NPWP Pribadi pendiri.
  5. Memiliki alamat usaha yang dilakukan untuk kegiatan Firma.

Ketentuan Mendirikan Firma

Selain syarat, ada pula ketentuan, yakni peraturan yang sudah ditentukan agar bisa dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendirikan Firma. Ketentuan mendirikan Firma tersebut adalah :

  1. Pendiri Firma adalah dua  orang WNI atau lebih yang memiliki profesi dan keahlian yang sama yang merupakan pesero Firma.
  2. Pendiri Firma memilih pengurus yang terdiri dari pesero Firma aktif dan pesero pasif.
  3. Pendiri menyetorkan modal sesuai kesepakatan.
  4. Masing-masing pendiri memiliki hak dan kekuasaan yang sama dan tidak terbatas, begitu juga memiliki tanggung jawab yang sama.
  5. Pendirian Firma dilakukan di Notaris dengan menkitatangani Akta Pendirian Firma oleh masing-masing pendiri, dimana dalam Akta tersebut menjelaskan semua hal yang disepakati oleh masing-masing pendiri yang dituangkan menjadi Anggaran Dasar Firma yang mengandung:
    • Nama Firma,
    • Alamat Firma,
    • Jangka waktu pendirian Firma,
    • Maksud dan Tujuan Firma,
    • Jumlah modal yang disetor oleh masing-masing pendiri Firma,
    • Bidang usaha Firma, dan
    • Perjanjian lain yang disepakati oleh para pendiri Firma.
  1. Notaris mendaftarkan Akta Pendirian Firma tersebut pada Pengadilan Negeri setempat.
  2. Membuat NPWP Firma.
  3. Membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Firma.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Hak Paten: Pengertian, Syarat, Manfaat, Alur, Biaya, dan Cara Mendaftar


Biaya Pendirian Firma

Biaya pendirian Firma relative kecil. Jika semua perizinan diurus sendiri seperti pengurusan NPWP Firma, NIB dan Surat Keterangan Domisili Firma serta data legalitas pendiri semua terpenuhi, maka pendirian Firma hanya membayar biaya pembuatan Akta Pendirian Firma di Notaris. Sedangkan semua perijinan lain tidak berbiaya alias gratis karena  dapat dilakukan secara online.

Biaya pembuatan Akta Pendirian Firma di notaris berkisar antara Rp.3.000.000,- sampai Rp.5.000.000,- termasuk biaya pendaftaran Akta di Pengadilan Negeri setempat. Namun jika Sahabat Wirausaha kurang memahami cara membuat NPWP PT, NIB, dll secara online, maka kita dapat meminta bantuan jasa Pembuatan perijinan PT dengan biaya antara Rp.800.000,- hingga Rp. 1.500.000,- .


9 Langkah Mudah Mendirikan Firma dan Proses Mendaftarnya

Berikut ini adalah 9 langkah mudah mendirikan Firma dan proses mendaftarnya:

  1. Siapkan 2 atau 3 nama Firma yang akan didaftarkan ke Notaris. Jika nama utama ditolak karena sama atau hampir sama dengan nama Firma lain yang sudah ada, maka akan diambil alternative nama ke 2 atau ke 3.
  2. Siapkan legalitas pribadi pendiri Firma berupa KTP pendiri, NPWP pribadi pendiri, pas foto pendiri ukuran 4x6
  3. Siapkan data usaha yang akan didaftarkan berupa surat keterangan usaha dari kelurahan setempat, surat keterangan domisili, dan kantor atau tempat usaha Firma tersebut.
  4. Buatlah akun dan alamat email Firma yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon/ HP
  5. Buatlah NPWP Firma secara online ke laman Dirjen Pajak  www.pajak.go.id dan ikuti panduan pembuatannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  6. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB Firma di laman website https://oss.go.id dan ikuti panduannya dan upload semua dokumen yang diminta.
  7. Kita akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan di HP kita bahwa pendaftaran Firma tersebut telah berhasil kemudian kita akan dikirim Ijin-ijin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan handphone Firma yang dibuat.
  8. Sedangkan perijinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor kita.
  9. Untuk Akta Pendirian Firma yang sudah distempel pendaftarannya di pengadilan Negeri setempat, dapat kita ambil di notaris.

Baca Juga: Cara Mendirikan PT Perorangan Online, Ketahui Syarat, Ketentuan, Biaya, dan Proses Mendaftarnya


Mengapa kita Harus Mendirikan Firma, Apa manfaatnya ?

Apakah Sahabat Wirausaha memiliki bisnis sendiri yang selama ini diurus dan kendalikan sendiri? Punya banyak kesulitan karena tidak ada partner kerja yang seprofesi  yang bisa diajak diskusi? Jika iya, maka sebaiknya kita mendirikan Firma dengan teman seprofesi yang kita kenal dengan baik.

Berikut ini beberapa manfaat yang akan kita peroleh dengan mendirikan Firma :

  1. Usaha kita memiliki status badan usaha yang jelas karena dikuatkan dengan Akta pendirian dan terdaftar di Pengadilan Negeri setempat.
  2. Kiita bisa memiliki modal usaha yang lebih besar karena dikumpulkan dari beberapa perseroan atau persekutuan Firma.
  3. Kita Bisa mengambil kontrak pekerjaan yang lebih besar karena ada partner yang bisa diajak berdiskusi untuk mengerjakan dan menyelesaikan proyek tersebut.
  4. Kerugian atau hutang Firma ditanggung bersama-sama dan tidak ditanggung oleh kita sendiri.
  5. Dapat mengakses banyak peluang modal kerja dari pinjaman bank, Dinas UMKM, Investor, dll yang tentunya akan sangat berguna bagi pengembangan usaha kita.

Demikianlah 9 langkah mudah untuk mendirikan Firma, semoga bermanfaat untuk kita semua. Hal yang tak kalah pentingnya dari semua informasi di atas adalah bahwa semua anggota Firma bertanggung jawab terhadap kekayaan diri sendiri. Sebelum memutuskan untuk menjadikan perusahaan Firma, ada baiknya untuk mempertimbangkan hal-hal seperti profesionalitas para anggota, pembagian keuntungan, dan keterbukaan. Dengan begitu konflik bisa lebih dihindari dan lebih aman untuk Sahabat Wirausaha. Selamat mencoba!

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. https://legalitas.org/tulisan/firma--dasar-hukum-dan-pengertian-firma
  2. https://kontrakhukum.com/article/syarat-dan-cara-mendirikan-badan-usaha-firma/
  3. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pendirian-firma-cl1828/