Cara Mendapatkan Hak Paten – Hak paten merupakan suatu instrumen hukum yang menganugerahkan pemiliknya hak eksklusif atas inovasi atau penemuan yang mereka dapatkan. Artikel ini akan membahas tuntas terkait hak paten, termasuk dengan deskripsi, fungsi, cara memperolehnya, serta biaya harus dikeluarkan untuk mendapatkannya. Yuk, kita simak Sahabat Wirausaha!


Deskripsi Hak Paten

Hak paten telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 yang berisi bahwa “Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Selain itu, kita juga dapat mengalihkan hak paten atas invensi kepada pihak lain, di mana pengalihan tersebut akan menyebabkan kita tidak dapat menggunakan invensi tersebut untuk tujuan komersial.”

Pemilik hak paten diberikan hak eksklusif untuk menciptakan, menggunakan, dan menjual inovasi atau penemuan mereka selama jangka waktu tertentu, umumnya selama 20 tahun sejak tanggal pengajuan. Hak paten memberikan perlindungan hukum atas suatu penemuan dan juga mendorong inovasi dengan memberikan insentif kepada para penemu untuk berbagi hasil inovasinya.

Baca Juga: Izin Usaha Restoran, Ketahui Apa Saja Daftar Perizinan yang Diperlukan 


Syarat Mendapatkan Hak Paten

Terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan hak paten. Persyaratan tersebut diantaranya sebagai berikut: 

  1. Penemuan harus baru, original, dan belum pernah diterbitkan dalam media apapun dan dalam bentuk apapun.
  2. Penemuan tersebut harus bersifat inventif sehingga pihak lain dengan keahlian tertentu tidak dapat memprediksi dan menduganya.
  3. Penemuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat secara sosial dan berpotensi secara ekonomi.

Fungsi Hak Paten

Hak paten sangatlah penting dimiliki oleh seorang pengusaha agar bisnis yang dijalankannya dapat dikenal dengan baik oleh khalayak umum dan mendapatkan perlindungan hukum. Beberapa fungsi hak paten adalah sebagai berikut:

1. Jaminan Perlindungan Hukum

Motivasi utama seorang pebisnis untuk mendapatkan hak paten yaitu karena keberadaan jaminan perlindungan hukum serta pengakuan resmi terhadap bisnis yang dijalankannya. Melalui jaminan tersebut, pebisnis umumnya berusaha  untuk memiliki hak dagang, hak paten, dan hak cipta. Dengan adanya kepastian perlindungan hukum ini, sebuah perusahaan dapat merasa lebih percaya diri dan tidak perlu khawatir jika suatu saat menghadapi masalah hukum terkait konsep bisnisnya.

2. Memperkuat Kepercayaan Konsumen

Pengakuan resmi dari pemerintah terhadap suatu bisnis dapat memperkuat kepercayaan konsumen terhadap bisnis atau produknya. Melalui hak paten, sebuah perusahaan memiliki bukti yang meyakinkan untuk menunjukkan bahwa ide atau produk bisnis mereka bersifat orisinal dan tidak menyalin ide atau produk dari perusahaan lain.

Baca Juga: Lindungi Inovasi dan Kreasi Bisnismu, Kenali Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual dan Jenisnya

3. Keuntungan Meningkat

Keberadaan hak eksklusif terhadap suatu ide atau produk yang dimiliki oleh perusahaan dapat meningkatkan keuntungan perusahaan dengan mendapatkan penghasilan pasif melalui hak eksklusif yang dimilikinya. Artinya, ketika pihak lain bermaksud untuk menggunakan karya dari perusahaan yang memiliki hak paten, maka mereka harus membayar dengan jumlah nominal tertentu kepada perusahaan lain sebagai izin untuk menggunakan karya tersebut. 

4. Mengurangi Kompetitor Bisnis

Hak paten berfungsi sebagai aset penting yang dimiliki suatu perusahaan karena bernilai besar meskipun tidak berwujud. Pengakuan terhadap karya suatu perusahaan sangatlah berharga, karena tidak ada perusahaan yang ingin karya yang dimilikinya digunakan oleh pihak lain tanpa adanya izin yang sah. Selain itu,  sebagai aset utama perusahaan, hak paten juga berpotensi untuk mengurangi kompetitor dalam dunia bisnis. Sebab, dengan hak eksklusif ini, perusahaan akan menjadi satu-satunya pemegang lisensi atas karya yang dimilikinya. 

5. Mencegah Plagiarisme dan Eksploitasi Karya

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tidak ada orang yang ingin karyanya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa adanya izin yang sah. Hak paten dapat melindungi suatu perusahaan dari tindakan-tindakan plagiarisme dan eksploitasi karya yang dilakukan oleh pihak lain. Dengan adanya hak paten, pihak lain akan lebih takut dalam melakukan tindakan plagiarisme dan eksploitasi karya, sebab mereka akan menghadapi konsekuensi hukum apabila melakukan tindakan tersebut. 

6. Memperluas Jangkauan Bisnis

Terakhir, hak paten juga berfungsi untuk memperluas jangkauan atau cakupan bisnis. Melalui lisensi yang dimiliki perusahaan, kepercayaan konsumen terhadap karya perusahaan akan meningkat.  Meningkatnya kepercayaan konsumen akan memperluas jangkauan bisnis perusahaan, terutama jika perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produk dan pelayanannya terhadap konsumen. 

Baca Juga: Izin Usaha Kantin dan Kafetaria, Inilah Daftar Perizinan yang Diperlukan


Biaya Pengajuan Hak Paten

Setelah mengetahui pentingnya hak paten, apakah Sahabat Wirausaha mulai tertarik untuk mendaftarkan bisnis yang Anda miliki untuk memperoleh hak paten? Untuk memperoleh hak paten, tentu saja Sahabat Wirausaha perlu mengetahui besaran biaya yang perlu dikeluarkan. Biaya pengajuan hak paten dibedakan berdasarkan jenis usaha yang dijalankannya, yaitu UMKM dan umum. 

Biaya pengajuan hak paten disesuaikan dengan jenis pendaftarannya. Hak paten secara online atau daring untuk UMKM dikenai biaya sebesar Rp 350.000, sedangkan untuk bisnis umum sebesar Rp 1.250.000. Sementara itu, pendaftaran hak paten secara manual atau offline untuk UMKM dikenai biaya sebesar Rp450.000, sedangkan untuk umum sebesar Rp1.500.000.

Biaya tersebut belum mencakup biaya lain seperti biaya tambahan untuk melakukan klaim, biaya untuk perpanjangan waktu dalam memenuhi persyaratan dan melengkapi permohonan, serta biaya lainnya. Untuk mendapatkan informasi lengkap terkait biaya pengajuan hak paten, Sahabat Wirausaha dapat mengakses situs resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).


Alur Pengajuan Untuk Memperoleh Hak Paten

Dilansir dari Indonesia.go.id, alur pengajuan untuk mendapatkan hak paten yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan pengajuan melalui DJKI dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  • Spesifikasi paten, yang terdiri dari beberapa bagian : Judul Invensi, latar belakang invensi, deskripsi invensi, gambar dan deskripsinya, serta penjelasan terkait batasan atribut-atribut apa saja yang dinyatakan baru dan inovatif oleh inventor, sehingga memenuhi syarat untuk mendapatkan hak paten.
  • Membuat formulir permohonan yang terdiri dari empat rangkap,
  • Melakukan pembayaran biaya permohonan

Setelah syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, maka pemohon akan memperoleh tanggal penerimaan. 

  1. Selanjutnya, pemohon harus melengkapi persyaratan formil dalam jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang terdiri dari: 
  • Surat Pernyataan Hak/Surat Pengalihan Hak
  • Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
  • Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon merupakan perorangan;
  • Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon merupakan Badan Hukum;
  • Fotokopi NPWP
  1. Berkas yang diajukan akan diperiksa oleh Ditjen KI.
  2. Setelah seluruh ketentuan terpenuhi, langkah berikutnya adalah Pengumuman melalui Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya. Selama periode pengumuman yang berlangsung selama 6 bulan, masyarakat diberikan kesempatan untuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI apabila mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak paten. 
  3. Setelah berakhirnya masa pengumuman, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan mengisi formulir yang telah disiapkan serta membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI. Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 3 tahun (36 bulan) sejak Tanggal Penerimaan, maka permohonan yang diajukannya akan ditarik kembali dan invensi tersebut akan menjadi milik publik. Pada tahap pemeriksaan ini, Pemeriksa Paten akan menilai apakah invensi yang diajukan tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak mendapatkan hak paten atau tidak.
  4. Dalam waktu paling lambat 3 tahun (36 bulan) sejak tanggal pengajuan Permohonan Pemeriksaan Substantif, Pemeriksa Paten sudah harus membuat keputusan untuk menerima atau menolak paten terhadap invensi yang diajukan. Jika invensi tersebut memenuhi persyaratan maka Sertifikat Hak Paten akan diberikan. Namun, jika pengajuan tersebut ditolak maka pemohon memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang selanjutnya akan diproses oleh Pengadilan Niaga hingga kasasi Mahkamah Agung. Apabila pemohon mendapatkan penolakan, maupun upaya hukum yang diajukannya berakhir dengan penolakan, maka invensi tersebut akan menjadi milik publik.

Baca Juga: Izin Usaha Restoran, Ketahui Apa Saja Daftar Perizinan yang Diperlukan 

Setelah meraih haknya, pemegang Hak Paten diwajibkan membayar biaya pemeliharaan setiap tahun hingga masa perlindungan berakhir. Jika pemegang Hak Paten mengabaikan pembayaran biaya pemeliharaan selama tiga tahun berturut-turut, patennya akan dianggap batal secara hukum.

Bagaimana Sahabat Wirausaha? Saat ini tentu kita sudah lebih paham terkait hak paten secara menyeluruh bukan? Semoga artikel ini mampu memberikan pengetahuan dan pemahaman baru bagi Sahabat Wirausaha ya. Apabila Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan kepada orang-orang terdekat Anda. Jangan lupa juga untuk like, share serta berikan komentar pada artikel ini ya, Sahabat Wirausaha.

Jika tulisan ini bermanfaat , silahkan di share ke rekan-rekan Sahabat Wirausaha. Follow juga Instagram @ukmindonesia.id untuk update terus informasi seputar UMKM. 

Referensi : 

  1. https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/418/cara-mendapatkan-hak-paten?lang=1 
  2. https://dgip.go.id/menu-utama/paten/biaya 
  3. https://publikasiindonesia.id/blog/manfaat-hak-paten/ 
  4. https://accurate.id/bisnis-ukm/pengertian-dan-cara-mendapatkan-hak-paten/ 
  5. https://bplawyers.co.id/2021/05/06/permohonan-hak-paten/