Deskripsi

Sertifikat Merek adalah dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha untuk melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang dan merek jasa tertentu.

Berdasarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI ada 3 jenis merek yaitu:

Baca Juga: Fakta Kepatuhan Legalitas Pada UMKM di Indonesia

  • Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Contohnya: merek produk makanan, merek pakaian, jam, sepatu, dll.
  • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada suatu penyedia jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersarna-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Contoh: merek penyedia jasa Bimbingan Belajar, laundry, bank, dll.
  • Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Baca Juga: Layanan PLUT Untuk UMKM


Tempat Pengurusan

Secara online, pengurusan pendaftaran merek dapat dilakukan di https://merek.dgip.go.id/.

Secara offline, dapat dilakukan di Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Alamat Kantor Pusat DJKI:

Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-9,
Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia

Email: halodjki@dgip.go.id

Call Center: 152

Baca Juga: Pengurusan Segala Macam Perizinan dan Legalitas Perusahaan


Biaya

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro dan Usaha Kecil
    1. Secara elektronik (online): Rp 500.000 / kelas
    2. Secara non elektronik (manual): Rp 600.000 / kelas
  2. Umum
    1. Secara elektronik (online): Rp 1.800.000 / kelas
    2. Secara non elektronik (manual): Rp 2.000.000 / kelas

Baca Juga: Melihat Legalitas UMKM setelah Terbitnya UU Cipta Kerja

Jadi, kalau Sahabat mau mendaftarkan 1 merek, tapi misalnya untuk 4 kelas merek (berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek), maka biaya di atas di kali 4.

Untuk memperlengkap wawasan, baca juga: Pentingnya Melindungi Hak atas Merek

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.