Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual Produk Kosmetik - Sahabat Wirausaha, apakah kamu mempunyai atau sedang ingin membangun bisnis kosmetik? Ternyata dalam bisnis ini, Hak Kekayaan Intelektual dinilai sangat penting untuk melindungi produk dan merek kita dari tindakan plagiarisme serta pencurian ide inovasi lho! Dengan mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual atau HKI, merek kita akan terlindungi secara hukum, sehingga siapapun yang meniru merek kita dapat dituntut secara pidana. Bagaimana ya cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk produk kosmetik kita?  Mari kita pelajari tentang HKI untuk kosmetik selengkapnya di artikel ini!


Apa yang Dimaksud dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)?

Hak Kekayaan Intelektual atau HKI merupakan hak yang diperoleh penerima hak atas karya ciptaannya — baik itu pencipta karya atau perwakilannya — yang dibuat dengan kemampuan intelektual manusia. Tujuan dari pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah:

  1. Mengantisipasi kemungkinan pelanggaran hak kekayaan intelektual milik pihak lain.
  2. Meningkatkan daya saing produk kita dan memperluas pangsa pasar.
  3. Menurunkan kekhawatiran masyarakat karena karyanya akan terkena plagiarisme.
  4. Mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Sertifikat Fumigasi dan Cara Mendapatkannya

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, Hak Cipta merupakan sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh negara bagi pencipta karya atau penerima haknya untuk memperbanyak ciptaannya. Sementara itu, Hak Kekayaan Industri terdiri dari 6 jenis, yaitu:

  • Hak Paten, merupakan hak eksklusif atas hasil penemuan baru dari pemecahan masalah di bidang teknologi. Hak Paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001.
  • Hak Merek, merupakan hak eksklusif atas gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi yang digunakan dalam perdagangan dan memiliki fungsi sebagai identitas pembeda antara produk satu dengan yang lainnya. Terdapat 3 kategori merek yang umum digunakan, yaitu merek dagang untuk barang dagangan, jasa, dan kolektif. Hak Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.
  • Hak Desain Industri, merupakan hak eksklusif atas produk yang mengkreasikan antara bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau/dan warna yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi. Hak Desain Industri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000.
  • Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, merupakan hak eksklusif atas produk elektronik dalam bentuk jadi maupun setengah jadi, dimana di dalamnya terdapat sekurang-kurangnya satu elemen semikonduktor aktif yang saling berkaitan. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000.
  • Hak Rahasia Dagang, merupakan hak eksklusif atas informasi rahasia di bidang teknologi atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dalam usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh sang pemilik. Hak Rahasia Dagang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.
  • Hak Indikasi Geografis, merupakan hak eksklusif atas daerah yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan akibat faktor lingkungan geografisnya. Hak Indikasi Geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.

Mengapa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Penting untuk Bisnis Kosmetik?

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) utama yang perlu didaftarkan oleh bisnis kosmetik adalah Hak Merek. Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, suatu merek akan bebas dipergunakan oleh siapapun hingga terdapat pihak yang mengklaim dan mendaftarkan hak eksklusif atas merek tersebut. Dengan mendaftarkan merek kosmetik, maka kita akan mencegah adanya plagiarisme atau duplikasi nama merek yang sejenis.

Hak Merek ini berfungsi untuk memberikan identitas dari dagangan produk kosmetik kita, sehingga produk kita berbeda dengan kompetitor, menghasilkan reputasi, dan memberikan citra bagi suatu bisnis. Selain itu, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) lain yang dapat didaftarkan jika produk Sahabat Wirausaha mempunyai inovasi baru yang berbeda dari produk kompetitor adalah Hak Paten. Namun pada artikel ini, kita akan membahas tentang Hak Merek lebih lanjut.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler Secara Online, Berikut Syarat, Alur, dan Biayanya!

Fungsi utama pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah:

  1. Untuk melindungi aset bisnis kita dari plagiarisme.
  2. Untuk meningkatkan daya jual dalam persaingan pasar.
  3. Untuk memperluas pangsa pasar.
  4. Untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Merek Kosmetik?

Hak Merek hanya akan diberikan kepada pendaftar yang pertama kali mengajukan permohonannya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) Republik Indonesia, dimana perlindungan merek hanya berlaku di negara dimana permohonan merek tersebut diajukan dan diberikan. Oleh karena itu, merek yang telah didaftarkan di DJHKI ke hanya dilindungi di Indonesia, namun tidak akan dilindungi di negara lain. Jika kita ingin mendaftarkan merek kosmetik kita di luar negeri, kita perlu menunjuk Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terdaftar di wilayah tujuan sebagai Kuasa Permohonan.

Untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek produk kosmetik secara online, kita harus mengikuti alur proses berikut:

Alur Pendaftaran Merek
Sumber: DJKI
  1. Membuat Akun Aplikasi Merek Secara Online
  • Menuju halaman https:/merek.dgip.go.id/ dan mengklik tombol Daftar.
  • Memilih jenis pemohon dengan pilihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, isi data pendaftaran, dan klik tombol proses.
  • Mengaktivasi akun pendaftaran.

Baca Juga: Sertifikat Register UMKM

  1. Memesan Kode Billing Secara Online
  • Masuk ke halaman https:/merek.dgip.go.id/
  • Memilih menu Permohonan Online dan klik Tambah.
  • Memilih Tipe Permohonan dan Jenis Permohonan. Kemudian, klik Pilihan Kelas, isi uraian barang/jasa dengan “Kosmetik”, klik Cari, pilih kelas barang/jasa sesuai dengan merek yang ingin didaftarkan, dan klik Pilih.
  • Mengklik Pesan Kode Billing. Saat Surat Perintah Bayar telah muncul, bayarkan nominal biaya pendaftaran sesuai kebutuhan kita.
  1. Mengajukan Permohonan Merek Secara Online Setelah Membayar Billing
  • Memilih menu Permohonan Online dan klik Tambah.
  • Mengisi bagian General:
    • Memilih tipe permohonan: merek dagang/merek jasa/merek dagang dan jasa/merek kolektif.
    • Masukkan kode billing, lalu klik tombol Check. Jika kamu tidak mendaftarkan merek dalam 14 hari, maka kode billing akan kadaluarsa. 
  • Mengisi bagian Pemohon
  • Mengisi bagian Kuasa:
    • Jika pemohon merupakan konsultan KI, maka data kuasa akan terisi otomatis sesuai dengan data konsultan yang terdaftar.
    • Jika pemohon adalah perorangan atau badan hukum, maka halaman ini dilewati.
  • Mengisi bagian Prioritas (jika ada):
    • Klik tombol Tambah lalu masukkan Tanggal, Negara/Kantor Merek, dan Nomor Prioritas. Kemudian, klik Simpan dan Lanjutkan
    • Jika tidak ada, maka langsung klik tombol Simpan dan Lanjutkan. 
  • Mengisi bagian Merek:
    • Memilih tipe merek yang akan diajukan (merek kata/kata dan lukisan/lukisan/tiga dimensi/hologram/suara).
    • Memasukkan data merek dan unggah logo merek dengan format .jpg dan berukuran 2x2 cm atau 9x9 cm. Kemudian, klik Simpan dan Lanjutkan.
  • Mengisi bagian Kelas
  • Mengisi bagian Lampiran
    • Klik Tambah untuk mengunggah lampiran wajib seperti tanda tangan dan dokumen lain yang mungkin dibutuhkan, seperti surat kuasa, bukti prioritas dan terjemahan, surat keterangan UMKM asli, dan salinan peraturan merek kolektif.

Dilansir dari laman KEMENKUMHAM, permohonan pendaftaran merek setelah ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan formalitas oleh DJKI selama 15 hari dan masa pengumuman selama 2 bulan. Setelah masa pengumuman, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif selama 150 hari sebelum mengeluarkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek yang akan berlaku selama 10 tahun.

Baca Juga: Izin Usaha Kosmetik

Ketika masa sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek habis, Sahabat Wirausaha dapat memperpanjangnya sejak enam bulan sebelum masa berlakunya habis secara terus-menerus. Dengan begitu, merek yang sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun dapat tetap terdaftar. Jangan lupa untuk segera daftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek kosmetiknya ya!

Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat Wirausaha.

Sumber:

  1. https://mashmoshem.co.id/hki-untuk-brand-kosmetik/
  2. https://nose.co.id/izin-hki-kosmetik
  3. https://smartlegal.id/hki/2023/03/14/legalitas-bisnis-kosmetik-kekayaan-intelektual-yang-harus-dilindungi/
  4. https://advokatkonstitusi.com/sengketa-merek-dagang-kosmetik-pentingkah-perlindungan-haki/3/