Pada 17 Oktober 2024 mendatang, pemerintah Indonesia akan mewajibkan semua produk makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat harus memiliki sertifikat halal. Dasar hukumnya sendiri sudah dibuat sejak tahun 2014, tertera dalam UU No.33 Tahun 2014 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang diharamkan. 

Sebagai tahap awal, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal pada 3 kategori produk yaitu: produk makanan dan minuman; jasa dan hasil penyembelihan; serta bahan baku, tambahan pangan, dan penolong untuk produk makanan dan minuman. Jika produk-produk tersebut belum bersertifikat halal, maka pelaku usaha yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Lalu, bagaimana caranya mengurus sertifikasi halal? Mari kita simak bersama dalam artikel berikut.

Definisi Sertifikat Halal dan Produk Halal

Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Definisi halal ditetapkan berdasarkan aturan dalam Al Quran dan Hadits, yang kemudian menjadi dasar dalam menentukan standar produk halal dalam UU No.33 Tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, produk halal adalah produk yang tidak mengandung bangkai, darah, babi; dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat. Selain itu juga, proses produksi wajib terpisah dari lokasi, tempat, alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk yang tidak halal.

Ada dua jenis jalur pendaftaran sertifikat halal yaitu reguler dan self declare. Untuk jalur reguler diperuntukkan bagi semua produk dan bisa dilakukan tanpa batas. Sementara itu, jalur self declare hanya diperuntukkan bagi skala usaha dan produk tertentu saja. Pada artikel ini, kita akan fokus membahas cara mendapatkan sertifikat halal jalur reguler terlebih dahulu.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk memperoleh sertifikat halal melalui jalur reguler ada beberapa dokumen yang perlu Sahabat Wirausaha persiapkan, antara lain:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  2. Surat Permohonan Sertifikasi Halal yang ditujukan kepada Kepala BPJPH;
  3. Dokumen Penyelia Halal;
  4. Manual Sistem Jaminan Produk Halal;
  5. Daftar Bahan dan Produk; dan
  6. Diagram Alur Produksi.

Jika belum memiliki Nomor Induk Berusaha, Sahabat Wirausaha bisa membaca artikel berikut ini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha di OSS.

Tahapan Sertifikasi Halal Jalur Reguler

Untuk memperoleh sertifikat halal, Sahabat Wirausaha nantinya perlu melalui tahapan berikut:

1. Permohonan

Sahabat Wirausaha perlu membuat akun di www.ptsp.halal.go.id, lalu mengajukan permohonan melalui platform, mengisi formulir pendaftaran, dan mengupload dokumen yang diperlukan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:  

  • Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar;
  • Di dashboard, pilih Pelaku Usaha, lalu pilih Dalam Negeri; Isi Nomor Induk Berusaha;
  • Kembali ke Dashboard, lalu pilih Sertifikasi;
  • Pilih Data Pelaku Usaha lalu Edit. Data bagian profil otomatis terisi dengan sesuai dengan NIB yang Pelaku Usaha masukkan di OSS; 
  • Pilih Pengajuan (Reguler), lalu pilih Layanan
  • Klik Daftar Baru (Sesuaikan KBLI yang nantinya ingin ditampilkan pada sertifikat) dan pilih Edit;
  • Pilih Jenis Pendaftaran Mandiri;
  • Isi data Pengajuan Sertifikasi
  • Isi data Penanggung Jawab
  • Isi data Pabrik (dapur produksi) dan/atau Outlet;
  • Isi data Penyelia Halal;
  • Isi data Daftar Produk/Menu
  • Upload “Dokumen Persyaratan, harus dalambentuk .pdf atau .jpeg. Lalu simpan dan kirim.

2. Pemeriksaan

Pendaftaran yang masuk akan diperiksa oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  selama dua hari kerja. Apabila ada hal yang perlu direvisi, maka Sahabat Wirausaha akan diminta melakukan perbaikan. Namun, jika sudah benar, Sahabat Wirausaha akan menerima invoice biaya sertifikasi halal yang harus dibayar.

3. Audit

Selanjutnya, Sahabat Wirausaha akan dihubungi oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit. Saat melakukan permohonan seperti tercantum di poin 1, Sahabat Wirausaha akan diminta mengisi data LPH. Sahabat Wirausaha harus memilih LPH yang berlokasi dekat dengan tempat usaha. Untuk melaksanakan proses audit, LPH akan melakukan penjadwalan dan menginformasikannya kepada Sahabat Wirausaha. Jika waktunya sudah disepakati, maka proses audit akan dilaksanakan di tanggal tersebut.

4. Fatwa

Berdasarkan laporan dan rekomendasi dari proses audit yang dilaksanakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Komisi Fatwa MUI akan melaksanakan sidang fatwa halal dalam 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk. Dokumen fatwa halal ini berupa surat ketetapan halal yang akan dikirimkan kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.

5. Penerbitan Sertifikat

Setelah menerima fatwa halal dari MUI, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dalam 1 hari kerja dan mengirimkannya kepada Sahabat Wirausaha. Sertifikat halal ini tersedia secara elektronik dan dapat diunduh. 

Biaya Pendaftaran Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi halal terdiri dari dua unsur yaitu biaya permohonan dan biaya audit. Kementerian Agama merilis biaya pendaftaran sertifikasi halal dengan rincian tarif sebagai berikut:

1. Biaya Permohonan 

Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000

Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000

Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000

2. Biaya Audit

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000
2. Pangan olahan: Rp350.000
3. Obat: Rp350.000
4. Kosmetik: Rp350.000
5. Barang Gunaan: Rp350.000
6. Jasa: Rp350.000
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000

Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar dan/atau Luar Negeri:
1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000
6. Vaksin Rp21.125.000
7. Gelatin Rp7.912.000
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000
9. Jasa: Rp5.275.000
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000

Referensi:

  1. UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  2. Kemenag.go.id