Pihak yang Terlibat dalam Sertifikasi Halal - Sahabat Wirausaha, Indonesia memang sudah lama dikenal sebagai negara jumlah pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Dalam laporan RISSC (The Royal Islamic Strategic Studies Centre) yang bertajuk The Muslim 500, jumlah populasi Muslim di Tanah Air bahkan mencapai 237,55 juta jiwa. Jika jumlah penduduk Indonesia menurut BPS (Badan Pusat Statistik) hingga pertengahan 2023 mencapai 278,69 juta jiwa, maka artinya 85% penduduk negeri ini adalah umat Islam.

Jumlah yang sangat besar itulah yang akhirnya membuat kebutuhan untuk produk halal sesuai dengan syariat Islam sangat dibutuhkan. Menjawab hal itu, pemerintah dalam hal ini Kemenag (Kementerian Agama) melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sudah memulai kewajiban sertifikasi halal yang jadi titik awal era industri halal di Indonesia, sejak 17 Oktober 2019, seperti dilansir website resmi Kemenag.

Demi mewujudkan industri halal tersebut, pemerintah pun menetapkan sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses sertifikasi halal. Apa saja? Bagi Sahabat Wirausaha baik pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ada baiknya membaca terus artikel ini hingga usai.


Inilah Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Proses Sertifikasi Halal

Dimulainya industri halal di Indonesia sendiri diawali sejak UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH (Jaminan Produk Halal) ditetapkan. Di mana dalam pasal empat undang-undang tersebut, disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Ketentuan itu sendiri mulai diberlakukan efektif lima tahun sejak diundangkan pada 17 Oktober 2014, seperti dilansir CNN Indonesia.

Namun jika menilik sejarah, perundangan itu sebetulnya sudah melewati proses yang cukup lama. Di mana UU JPH ternyata sudah digagas oleh DPR sejak tahun 2006. Lebih lanjut, UU itu juga menyebutkan bahwa negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.

Baca Juga: Inilah Jenis Produk Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?

Tidak hanya mencakup industri makanan dan minuman saja, UU JPH itu juga menegaskan kalau ada sejumlah produk barang dan jasa di luar dua hal itu yang wajib mengantongi sertifikat halal. Apa saja? Obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat. Jika Sahabat Wirausaha menjalankan bisnis dalam satu kategori industri tersebut, maka sudah tentu wajib melengkapi usaha dengan sertifikat halal.

Lantas, pihak mana saja yang terlibat dalam sertifikasi halal ini? Dalam UU No 33 Tahun 2014 tentang JPH diatur tiga pihak utama yang bertanggung jawab untuk penerapan industri halal di Indonesia. Supaya lebih paham, berikut adalah penjelasannya:

1. BPJPH

Sesuai dengan namanya, BPJPH adalah penyelenggara utama dalam JPH itu sendiri. Di mana BPJPH mempunyai tugas dalam menetapkan seluruh aturan sekaligus regulasi dalam proses sertifikasi halal. Untuk itulah, BPJPH wajib menerima dan memverifikasi seluruh pengajuan produk barang atau jasa dari pala pelaku usaha sebelum akhirnya dilanjutkan ke proses sertifikasi. 

Sebagai gerbang terdepan dalam proses sertifikasi halal, Sahabat Wirausaha harus memulai pengajuan permohonan kehalalan pada BPJPH. Kemudian BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen. Nantinya jika produk sudah berhasil melewati proses uji sertifikasi halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal sekaligus label halal. Pemilik usaha bisa menyematkan label halal itu pada produk barang atau jasa yang mereka tawarkan ke pasar.

foto: A’an Yunanto/KEMENAG

Agar pengajuan sertifikasi halal ini bisa diproses, berikut beberapa syarat awal yang wajib disiapkan oleh Sahabat Wirausaha:

  • Izin edar keamanan pangan atau obat atau kosmetik, asalkan sesuai dengan bidang usahanya seperti PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), sertifikat layak sehat atau nomor BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha) berbasis resiko. Sekadar informasi, NIB berbasis risiko sendiri adalah perizinan berusaha yang didasarkan dengan tingkatan risiko dari kegiatan usaha yang tengah dijalankan
  • Wajib mengikuti seluruh bimtek dalam sistem jaminan halal

Baca Juga: Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis Self Declare, Begini Syarat dan Alurnya!

2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

LPH adalah pihak yang digandeng oleh BPJPH dalam proses sertifikasi halal sekaligus tahapan kedua dalam proses tersebut. Sebagai partner kerja, LPH bertugas menjadi auditor halal yang memeriksa dan atau melakukan pengujian kehalalan pada suatu produk. Untuk bisa menembus pengujian kehalalan ini, penting bagi para pelaku usaha menggunakan bahan baku dan proses produksi yang sesuai dengan syariat Islam.

Sekadar informasi, LPH ini bisa dibentuk oleh pemerintah atau masyarakat tapi harus terlebih dulu memperoleh akreditasi dari BPJPH yang bekerjasama dengan MUI. Nantinya jika sudah mengantongi akreditasi resmi, LPH baru bisa melakukan pengujian produk barang atau jasa. Bersama dengan dokumen pengajuan yang diperiksa oleh BPJPH dan pengecekan produk dari LPH, sebuah produk akan berlanjut ke tahapan ketiga yakni penentuan keputusan oleh MUI.

Mastuki selaku Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH seperti dilansir Antara, mengungkapkan jika BPJPH sudah membentuk tim akreditasi LPH semenjak 10 November 2021. Hingga Maret 2022, sudah ada tiga LPH yang menjalankan tugasnya dalam menguji kehalalan produk yakni LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo dan LPH Surveyor Indonesia. 

Tak hanya itu saja, ada juga sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi sebagai LPH. Kesembilan institusi itu adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standarisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktoran Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang, Universitas Brawijaya Malang dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

3. MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Lembaga tertinggi yang menaungi umat Islam di Indonesia adalah MUI. Sehingga sudah pasti jika MUI dilibatkan dalam proses sertifikasi halal. Karena bagaimanapun juga, MUI-lah yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kehalalan sebuah produk barang atau jasa. Di mana penetapan ini dilangsungkan dalam sebuah sidang fatwa halal yang digelar Komisi Fatwa MUI.

Dalam rapat sidang Komisi Fatwa MUI, ada sejumlah berkas yang diterima dari BPJPH dan LPH seperti dokumen pengajuan, audit memorandum hingga berita acara hasil audit. Barulah kemudian hasil sidang Komisi Fatwa MUI itu berupa keputusan Penetapan Halal Produk yang akan ditandatangani oleh MUI.

Baca Juga: Cara Daftar Sertifikat Halal Reguler Secara Online, Berikut Syarat, Alur, dan Biayanya!


Manfaat yang Diperoleh Pelaku Usaha Berkat Sertifikasi Halal

Melihat tujuan besar pemerintah dalam menciptakan industri halal, sertifikasi halal sepertinya saat ini memang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha. Hanya saja ternyata masih banyak pelaku UKM (Usaha Kecil dan Menengah) maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang belum mengerti akan manfaat sertifikasi halal pada produk mereka.

Padahal sertifikat halal yang dimiliki oleh Sahabat Wirausaha bisa mendatangkan banyak sekali manfaat terutama bagi mereka yang mengelola bisnis makanan dan minuman. Manfaat itu seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, mampu memperluas pangsa pasar dan sudah pasti membuat produk memiliki daya saing bisnis yang jauh lebih layak untuk diperhitungkan. Sehingga bisa disimpulkan, produk yang sudah berlabel halal akan lebih mudah dijual di pasaran.

Apalagi kembali lagi pada fakta banyaknya umat Islam di Indonesia, membuat produk berlabel halal sudah pasti akan jauh lebih dipilih oleh konsumen. Untuk itulah demi meningkatkan skala usaha dan cuan bisnis, ada baiknya mulai mengurus sertifikasi halal sesegera mungkin.

Jika Sahabat Wirausaha merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman lainnya. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini.